Prodi Hukum Untan

Berita, Lokakarya, Program Magister Ilmu Hukum

Lokakarya Penyusunan Visi Misi Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Program Studi sebagai unit pelaksana akademis di setiap fakultas perlu memiliki landasan filosofis dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Hal ini diperlukan agar tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat lebih terukur. Dalam hal ini, Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) telah memiliki Visi Misi yang telah ditetapkan sampai dengan periode tahun 2011-2020. Meskipun visi dan misi tersebut sangat jelas dan tegas, namun dirasakan tidak lagi relevan mengingat jangka waktu Visi Misi  telah selesai pada tahun 2020. Visi dan Misi Prodi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan program studi tidak berlaku secara baku, bahkan perubahan dan refreshment sangat perlu dilakukan secara berkala dengan berbagai tujuan diantaranya menjawab atau mengantisipasi kemajuan teknologi, memenuhi kebutuhan masyarakat yang tersebut berkembang, dan memenuhi kebutuhan peserta didik. Ini diperlukan untuk memastikan jaminan kualitas lulusan program studi, yang pada akhirnya akan menunjang kualitas lulusan universitas. Maka, visi dan misi untuk melanjutkan tujuan program studi yang sebelumnya termaktub dalam Visi Misi PMIH FH Untan tahun 2011 – 2020 perlu dirumuskan disesuaikan dengan dasar hukum dan instrument yang berlaku. Untuk itu, peninjauan kembali terhadap Visi dan Misi Program Magister Program Studi Ilmu Hukum perlu dilaksanakan untuk memastikan visi dan misi yang up-to-date serta sesuai dengan kompetensi yang diharapkan oleh mahasiswa dan user. Atas dasar tersebut, telah dilaksanakan Lokakarya Penyusunan Visi Misi PMIH FH Untan pada hari Jumat, 19 Maret 2021 bertempat di Hotel Palapa Beach, Singkawang yang merumuskan Visi Misi baru dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan baik dari pihak pemangku kepentingan ataupun user dari lulusan PMIH FH Untan maupun dari pihak alumni. Selaku Pemateri Prof. Dr. H. A Oramahi, S.TP., MP. dari Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Tanjungpura. Kegiatan ini dibuka  oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH Untan Bapak Edi Suasono, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh  Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Bapak Agus, S.H.,M.H, Ketua PMIH FH Untan Dr. Hermansyah, SH.,M.Hum, Sekretaris PMIH FH Untan Bapak Mawardi, SH.,M.Hum, Ketua Prodi Ilmu Hukum sekaligus Ketua Panitia Lokakarya, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H.,M.Hum serta Anggota Tim Perumus: Dr. Evi Purwanti, S.H.,LL.M., Dr. Aswandi,S.H.,M.Hum, Dr. Aktris Nuryanti,S.H.,M.Hum., dan Haryadi,S.H.,M.H. dan Wali Kota Singkawang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si.  Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan dengan protokol Kesehatan ketat. /fmk.

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kemahasiswaan & Alumni

ENGLISH CLUB FACULTY OF LAW LAKUKAN STUDI BANDING LEWAT PROGRAM “WE LEARN WE ABROAD ENGLISH CLUB FACULTY OF LAW”

PONTIANAK, – ECFL melakukan studi banding lewat program Divisi Public Relations “We Learn We Abroad” ke Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura yang berlangsung pada 11 Maret 2021. Hal ini merupakan langkah yang baik bagi mahasiswa/i anggota  ECFL untuk menambah relasi dan meningkatkan skill public speaking. “Kami dari Divisi Public Relations mempersiapkan ini sebaik mungkin agar bukan hanya kami anggota ECFL yang merasakan dampaknya tetapi juga anggota Forestry English Club. Agenda ini merupakan program yang menurut saya luar biasa efektif karena pengetahuan bukan hanya berada di dalam kampus kita sendiri namun bisa saja diluar kampus dan itu mungkin ada di fakultas lain, tidak hanya itu saya dan teman-teman mempersiapkan ide bagaimana studi ini akan berdampak positif bagi ECFL dan kampus kami serta kampus yang kami kunjungi, small steps will create a bigger change, and I believe that’s possible and that’s how excely us, seperti semboyan ECFL we grow together and we work together. Program ini akan terus berjalan dan akan membawa kami ke kampus-kampus lainnya nanti ” Ungkap Virghie Dynaz Koesoema Ketua Divisi Public Relations sekaligus Ketua Agenda We Learn We Abroad. Agenda dalam kegiatan ini meliputi diskusi pengenalan para anggota yang ikut berpartisipasi dari masing-masing kampus, pengenalan ECFL dan FEC dari segi organisasi, pengenalan Kampus FH oleh anggota ECFL, campus tour ke gedung baru Kehutanan, touring ke Arboretum Sylva UNTAN yang diisi dengan diskusi ringan seputar fungsi hutan di tengah kota dan membahas kesepakatan kerja sama bonding antara ECFL dan FEC. Kegiatan ini diikuti oleh 26 mahasiswa sebagai perwakilan dari ECFL dan FEC dengan upaya mempertahankan produktivitas di tengah pandemi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker. “Untuk pesan dan kesannya kegiatan ini bisa menambah relasi pertemanan, bisa lebih mengenalkan nama Forester English Club di lingkungan UNTAN khususnya Fakultas Hukum. Saya bisa bertemu orang baru, mendengar cerita mereka, melihat muka baru yang belum pernah saya lihat. Saya belajar banyak hal dari teman-teman ECFL, mendapatkan ide dan saran untuk perkembangan perjalanan ke depannya FEC secara umum dan bidang humas secara khusus, terima kasih.” tutur Novian salah satu partisipan dari FEC. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan anggota ECFL dapat terus mengasah kemampuan bahasa Inggrisnya serta mengeksplorasi wawasan baru meski di masa pandemi Covid-19. (Anju Eranti & Virghie Dynaz Koesoema)

Berita, Debat Mahasiswa, Kegiatan

FH MENOREH PRESTASI DALAM KOMPETISI DEBAT MAHASISWA INDONESIA (KDMI) TINGKAT UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Universitas Tanjungpura menggelar Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) yang diikuti oleh seluruh fakultas yang ada di Untan. Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) berlangsung selama tiga hari di gedung Bersama Untan dan berakhir, pada Rabu (17/3/2021). KDMI diikuti oleh peserta yang berkompeten dan mampu menunjukkan sisi terbaik mereka dalam berdebat. Nantinya akan dipilih tim terbaik KDMI tingkat Untan dan pembicara terbaik yang akan mewakili Untan ke tingkat regional. Tim debat Fakultas Hukum yang diwakili oleh Benny B Hendry, Elva Alvita Genadisa, dan Fessa berhasil menoreh prestasi dalam Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia tingkat Untan dan berhasil meraih posisi Tim Terbaik Ketiga. Dengan demikian Fakultas Hukum berhasil mempertahankan posisinya yang ditahun sebelumnya juga meraih tim terbaik ketiga. Tidak hanya itu, Fakultas Hukum berbangga kembali karena Pembicara Terbaik Pertama berhasil diraih oleh Benny B Hendry selaku utusan dari tim debat mewakili Fakultas Hukum. Perolehan tersebut sekaligus menjadi kemenangan bersama, kemenangan seluruh keluarga Fakultas Hukum. Sebagai Pembicara Terbaik Benny B Hendry akan menjadi perwakilan Untan ke tingkat regional bersama dua pembicara terbaik Kedua dan Ketiga lainnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Harapan kita bersama semoga Tim yang mewakili Universitas Tanjungpura dapat mengharumkan nama Untan, baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional. /red

Berita, Justitia Club, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

JUSTITIA CLUB MENGADAKAN ACARA BEDAH KASUS ISU “UPDATE”

PONTIANAK – Justitia Club (J-Club) sebagai salah satu diantara LOK Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan kegiatan Bedah Kasus, Kamis, 11 Maret 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Divisi Pendalaman Dan Pengembangan Ilmu Hukum (PPIH) J-Club yang dalam pelaksanaannya diikuti oleh seluruh anggota J-Club dalam hal ini pengurus, anggota tetap, dan anggota biasa. J-Club melalui Bedah Kasus kali ini mengangkat tentang isu “update” yang memenuhi urutan teratas pemberitaan di negara Indonesia beberapa hari belakangan yakni “Rangkap Jabatan KSP” dan “Ketua Umum Parpol”. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via G-Meet dan dengan waktu lebih kurang 90 menit ini diikuti dengan antusias oleh seluruh anggota. Diskusi berjalan dengan lancar dan semua anggota silih berganti menyampaikan opini masing-masing terkait isu yang dibedah. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk terus mengasah ketajaman analisis para anggota, meningkatkan rasa keakraban dalam organisasi dan tentu saja sebagai wadah diskusi yang baik bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN. /jc

Artikel

MEMBANTU MAHASISWA MELAKUKAN ANALISIS DALAM DISKUSI TERFOKUS MASALAH HUKUM TERTULIS

Mahasiswa Hukum ketika masuk ke fakultas hukum mereka tidak langsung pembagian bidang hukum tetapi  diberikan dasar-dasar ilmu hukum kemudian pada tahap selanjutnya diberikan dasar dasar yang lebih khusus sesuai bidang hukum pada mata kuliah wajib, misalnya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum Islam dst. Hakekatnya adalah dimaksudkan agar mahasiswa hukum memahami konsep konsep dasar dan teori-teori dasar dari ilmu hukum, yang kelak ketika membuat karya ilmiah yang ditugaskan oleh dosen maupun karya akhir skripsi, tesis dan disertasi menjadi mudah menuangkan, walaupun untuk hal ini ada mata kuliah sendiri Metode Penulisan atau Penelitian Hukum, yang sebenarnya hanya satu bagian teknis menulis dan menarasikan sebuah karya ilmiah. Berikut ini dipaparkan sebuah tahapan sederhana untuk memudahkan ketika membuat narasi ilmiah maupun melatih mahasiswa hukum melakukan diskusi terfokus berkaitan dengan masalah masalah hukum.             Sebuah hukum tertulis yang selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan jika kita meminjam analogi teknologi digital, adalah hardware, sedangkan bentuk jabaran yang berupa bentuk peraturan perundangan mulai bentuknya berserta materi muatannya dari level tertinggi sampai pada level terendah yang ada di negara itu adalah softwarenya, sedangkan model penegakannya, implementasinya adalah perangkat aplikasinya, sedangkan manusia yang membuatnya, yang menegakannya atau menggunakannya adalah brainware. TAHAP PERTAMA KATEGORISASI HUKUM                 Kategorisasi dalam arti klasik mulai akan tersedia dalam konteks filsafat ilmu dalam karya-karya Plato yang memperkenalkan pendekatan mengklasifikasikan objek-objek berdasarkan kesamaan fitur dalam dialog negarawan beliau. Pendekatan ini diselami lagi dan disistemkan oleh Aristoteles dalam karya Kategori, yang mana beliau mengupas perbedaan antara kelas dan objek. Aristoteles juga menerapkan skema kategorisasi klasik secara intensif dalam pendekatannya kepada klasifikasi sesuatu, misalnya apakah sesuatu itu bersifat umum atau bersifat khusus.                 Menurut pandangan paham Aristoteles yang klasik, bahwa kategori adalah entitas detail yang memiliki sekumpulan sifat tertentu yang dimiliki oleh anggotanya. Dalam filsafat analitik, sifat-sifat ini dianggap sebagai menentukan syarat-syarat yang perlu dan cukup untuk menangkap makna. Menurut pandangan klasik, kategori seharusnya didefinisikan dengan jelas, saling menyisihkan dan menyeluruh secara kolektif. Dengan ini, setiap entitas dari sesuatu obyek yang akan dianalisis, maka dilakukan penjelasan tertentu, tanpa diragukan lagi milik hanya satu kategori yang diusulkan.Dalam dunia modern kategorisasi adalah kita melakukan klasifikasi terhadap obyek yang masih bersifat umum/general yang akan dijadikan obyek analisis yang bersifat khusus.               Berdasarkan pemahaman tentang kategorisasi diatas ketika diaplikasikan dalam bidang hukum, maka kita dapat melakukan kategorisasi hukum, bahwa secara klasik kategorisasi klasik hukum terklasifikasi kedalam hukum publik atau hukum privat, dalam klasifikasi bidang hukum modern bisa multi dimensi, karena dibidang hukum publikpun ada dimensi hukum privatnya, artinya dengan melakukan klasifikasi pada bidang hukum tertentu yang akan kita kaji dan atau riset, misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dst, perlunya skema kategorisasi hukum.                Ketika sudah dilakukan klasifikasi terhadap kategorisasi hukum, apapun klasifikasi yang dipilih terhadap obyek yang dikaji atau menjadi bahan analisis, selanjutnya kita melakukan skema kategorisasi hukum, sebagaimana kita ketahui bahwa hukum terbagi dua klasifikasi hukum tertulis dan hukum tidak terlulis, ketika kita memilah hukum tertulis dalam kategorisasi hukum, maka proposisinya harus jelas  dahulu dan disepakati bersama, proposisi yang sudah dipahami bersama dan disepakati bersama, bahwa hukum tertulis itu dikonsepkan sebagai peraturan perundang-undangan, itulah hukum yang sudah dikonsepsi dalam norma-norma hukum didalam formulasi norma teks hukum tertulis yang tertera pada salah satu komponennya pasal-pasal dan penjelasannya di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.             Masih dalam tahap kategorisasi hukum,  berkaitan dengan klasifikasi hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan, maka yang perlu dipahami oleh peminat kajian hukum adalah perlu melakukan pemetaan terhadap pengertian  dasar peraturan perundang-undangan dengan memahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan.             Dalam proposisi hukum tertulis di Indonesia, konsepsi peraturan peraturan perundang-undangan telah diberikan batasan pengertian. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.              Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, maka dalam kategorisasi hukum kita melakukan pengelompokan, yang dimaksud pengelompokan disini adalah  dihasilkan dari upaya untuk menjelaskan bagaimana pengetahuan umum digambarkan. Dalam pendekatan ini, kelas-kelas (gugusan atau entitas) mula-mula merumuskan pemberian konsepsinya, kemudian mengklasifikasikan entitas itu menurut pemberian klasifikasi tersebut.             Pada tataran tahap kategorisasi hukum pemberian klasifikasi adalah melakukan struktur hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan distruktur agar memudahkan ketika membuat konstruksi hukum tertulis dari peraturan perundang-undangan. Pengelompokan dimaksud melalui pemahaman terhadap struktur hukum tertulis dengan memahami terlebih dahulu konsep dan teori  hirarki peraturan perundang-undangan yang dibangun konsepsi dari kategorisasi teori norma hukum. Sistem perundang-undangan dikenal di Indonesua struktur hukum  terdapat didalamnya ada suatu hierarki peraturan perundang-undangan. Ada peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan yang tinggi dan ada yang mempunyai tingkatan lebih rendah.  Jadi hadirnya struktur hukum tertulis-Peraturan Perundang-undangan tentu ada sistemnya yang terstruktur. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selengkapnya terstruktur sebagai berikut:      a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.      Peraturan Pemerintah; e.       Peraturan Presiden; f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.             Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, terdapat peraturan perundangan-undangan yang diluar hierarki. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: (1)      Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagai mana dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat  (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan  Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah  Konstitusi, Badan  Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah  Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.             Berdasarkan hirarki di atas, maka kategorisasi hukum tertulis/peraturan perundang-undangan, maka dapat diklasififikasi hukum tertulis di Indonesia, yakni ada peraturan perundang-undangan yang kategorinya terdapat didalam hirarki peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan

Berita, Nasional, Untan, UTBK- SBMPTN

SNMPTN Ditutup, Pilihan Selanjutya Ada Di UTBK-SBMPTN 2021! Catat Jadwal Pelaksanaannya

Proses pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri ( PTN) lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 telah ditutup. Apabila siswa dan siswi SMA tertinggal di jalur SNMPTN 2021, masih bisa mendaftar di jalur UTBK-SBMPTN 2021. Namun sebelum mendaftar, siswa diwajibkan meregistrasi akun LTMPT terlebih dahulu. Melansir laman Instagram LTMPT, Selasa (2/3/2021) memberitahukan siswa yang berhak melakukan registrasi akun LTMPT untuk seleksi UTBK-SBMPTN 2021 adalah lulusan 2019, 2020, dan 2021. Jadwal pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Setelah melakukan registrasi akun LTMPT, maka siswa bisa mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 pada tanggal 15 Maret-1 April 2021. Pelaksanaan UTBK akan dilakukan secara dua gelombang. Gelombang pertama akan dilakukan pada 12-18 April 2021. Sedangkan gelombang kedua akan dilakukan pada 26 April-2 Mei 2021. “Registrasi akun LTMPT untuk UTBK-SBMPTN 2021 akan ditutup pada 12 Maret 2021, pukul 15.00 WIB,” ungkap pengumuman dari Instagram LTMPT. LTMPT merekomendasikan kepada siswa, agar melakukan registrasi akun LTMPTN untuk UTBK-SBMPTN 2021 menggunakan perangkat laptop atau komputer. Hal itu guna menghindari kesalahan dalam pengisian data. Sumber: Kompas & LTMPT

Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

SELEKSI CALON DELEGASI PILMAPRES FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA 2021

PONTIANAK, – Pada Selasa (22/02/2021) telah dilaksanakan Seleksi Calon Delegasi PILMAPRES Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura 2021. Pemenang seleksi ini nantinya akan menjadi delegasi FH UNTAN untuk mengikuti tahap seleksi tingkat Universitas Tanjungpura dan bersaing melawan delegasi dari delapan fakultas lainnya. Kegiatan ini terselenggara di Ruang Video Conference FH UNTAN pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun penyelenggara kegiatan ini terdiri dari panitia seleksi dan dibantu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa FH UNTAN. Seleksi ini terbuka bagi mahasiswa/i FH UNTAN dari semester II sampai dengan semester VI, pembukaan pendaftaran calon delegasi PILMAPRES ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Februari 2021 yang lalu dan dilanjutkan dengan Technical Meeting yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 01 Maret 2021. Pada tahap seleksi peserta diminta untuk dapat mempresentasikan ide gagasan kreatif dengan tema yang berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Revolusi Industri 4.0. Adapun juri yang melakukan penilaian terhadap peserta adalah Dosen FH UNTAN, yaitu  : Dr. Budi Hermawan Bangun, SH.M.Hum, Dr. Endah Rantau Itasari, SH.M.Hum, Dr. Evi Purwanti, SH., LL.M, Fatma Muthia Kinanti, SH.MH dan Muhammad Rafi Darajati, SH.MH. Setiap peserta diberikan waktu selama 15 menit untuk menyampaikan presentasi terkait ide gagasan kreatif yang telah dibuat. Setelah melalui tahapan seleksi yang cukup ketat, adapun hasil dari seleksi ini pemenangnya adalah Benny B. Hendri dari angkatan 2019 yang akan menjadi delegasi FH UNTAN untuk mengikuti tahap seleksi tingkat Universitas Tanjungpura. (fmk)

Berita, Debat Mahasiswa, Kegiatan

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA MENGADAKAN SELEKSI CALON DELEGASI KOMPETISI DEBAT MAHASISWA INDONESIA (KDMI) 2021

PONTIANAK – Dalam rangka Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tingkat Universitas Tanjungpura yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Maret 2021, maka Fakultas Hukum UNTAN mengadakan seleksi untuk mencari tiga mahasiswa/i terbaik yang nantinya akan menjadi delegasi FH UNTAN untuk mengikuti Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tingkat Universitas Tanjungpura dan bersaing dengan delegasi dari fakultas lainnya. Seleksi Calon Delegasi FH UNTAN ini terlaksana pada Kamis (04/03/2021) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Video Conference FH UNTAN. Seleksi ini terbuka bagi seluruh mahasiswa/i aktif FH UNTAN yang dapat mendaftarkan diri baik dalam tim maupun individu. Adapun peserta yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon delegasi KDMI FH UNTAN ini adalah 16 orang yang terdiri dari empat tim dan dua individu. Juri yang melakukan penilaian pada seleksi ini berjumlah empat orang yang merupakan Dosen FH UNTAN. Kegiatan ini berjalan dengan baik dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer. Setelah seleksi berlangsung, ditentukan tiga best speaker atau pembicara terbaik sesuai dengan akumulasi nilai dan diskusi yang dilakukan oleh para juri, adapun tiga pembicara terbaik itu adalah Benny B. Hendri (2019), Elva Alvita Genadisa (2019), dan Fessa (2020) yang nantinya akan menjadi satu tim sebagai delegasi FH UNTAN mengikuti Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tingkat Universitas Tanjungpura. (fmk)

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kegiatan, NUDC

SELEKSI INTERNAL FAKULTAS HUKUM UNTUK TIM SELEKSI NATIONAL UNIVERSITY DEBATING CHAMPIONSHIP (NUDC) TINGKAT UNIVERSITAS

PONTIANAK, – Menjelang diselenggarakannya National University Debating Championship (NUDC) 2021, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura kembali mengadakan seleksi internal tingkat fakultas pada Selasa, 3 Maret 2021 pukul 09.00 WIB yang digelar secara offline di ruangan Video Conference Fakultas Hukum. Seleksi ini diikuti oleh lima peserta dari Fakultas Hukum, yakni Aqilah Fakhira (2020), Valentine Querubin Hermanto (2019), Randy Febrian (2019), Virghie Dynaz Kusuma dan Amalia Nurul Hikmah (2019). NUDC ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan perguruan tinggi di Indonesia mengingat persaingan sumber daya manusia (SDM) di era globalisasi semakin ketat. Kegiatan ini membantu mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, berpikir kritis serta meningkatkan kemampuan bahasa Inggris yang nantinya menjadi salah satu kemampuan untuk berkompetitif. Pada seleksi tahun ini terdapat tiga juri yang menilai kemampuan debat para peserta, yaitu Dr. Budi Hermawan Bangun SH.M.Hum, Dr. Evi Purwanti SH.LL.M dan Leonardo selaku delegasi Indonesia dalam WUDC di Seoul, Korsel 2021 tahun ini. Style yang digunakan dalam NUDC adalah British Parliamentary Debate yang juga digunakan dalam World University Debating Championship ( WUDC ) atau lomba debat antar perguruan tinggi tingkat dunia. Di akhir seleksi, para juri memutuskan 4 orang yang akan mewakili Fakultas Hukum pada seleksi NUDC tingkat Universitas Tanjungpura. Keempat peserta tersebut ialah Valentine Querubin Hermanto (2019), Randy Febrian (2019), Virghie Dynaz Kusuma (2019) dan Amalia Nurul Hikmah (2019). Anju/PR.ECFL

Berita, Kegiatan, Senat

PEMILIHAN ANGGOTA SENAT UNIVERSITAS PERGANTIAN ANTAR WAKTU WAKIL DOSEN FAKULTAS HUKUM UNTAN PERIODE 2018-2022

Pontianak – Bertempat di Ruangan Mini Theater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) dilaksanakan Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Pergantian Antar Waktu Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2018-2022 pada Kamis, 25 Februari 2021. Kegiatan pemilihan langsung dibuka oleh Dekan FH UNTAN Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H.M.Hum. Adapun sebagai Ketua Panitia Pemilihan adalah Dr. Evi Purwanti, S.H.LL.M. dan Sekretaris adalah Ibu Ria Wulandari, SH.MH. Pelaksanaan pemilihan menerapkan prokes dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, pemilihan dilaksanakan secara sistem campuran baik daring maupun luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemilihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat UNTAN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Yang Berasal Dari Wakil Dosen sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Senat Untan Nomor 3 Tahun 2018. Terdapat 36 orang Dosen FH UNTAN yang mengikuti pemilihan tersebut. Setelah melalui proses masa penjaringan sejak tanggal 4 Februari s.d 19 Februari 2021, terdapat 1 (satu) orang Calon Anggota Senat Universitas Pergantian Antar Waktu Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2018-2022 yakni Thadeus Yus, S.H., MPA sehingga pemilihan dilaksanakan secara aklamasi. (mrd)

Scroll to Top