Prodi Hukum Untan

Nafsiatun Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM
Berita, Pengumuman

Nafsiatun Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Nafsiatun S.H., M.Hum., melakukan penelitian tentang penanganan dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan pertambangan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di sebagian daerah di Indonesia. Namun, seringkali kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang begitu parah bahkan mengancam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi karena lokasi pertambngan mineral dan batubara berada di kawasan itu. Belum lagi, kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali meminggirkan rakyat yang terkena dampak atas penetapan wilayah tambang yang seharusnya dimintakan persetujuannya dan ganti rugi yang sebanding. Dari penelitian itu ditemukan fakta bahwa dampak negatif pada lingkungan alam berupa kerusakan lahan yang parah karena pertambangan emas yang terbuka selalu berpindah lokasi dan tanpa reklamasi sehingga menimbulkan pencemaran air karena merkuri. “Dampak ini telah berlangsung lama, saat ini sudah terlihat kerusakan-kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada fase memprihatinkan,” kata Nafsiatun dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, pada Rabu (21/12). Meski penanganan dampak lingkungan sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sangau, berupa pelarangan penggunaan merkuri melalui peraturan daerah, serta melakukan razia pertambangan emas tanpa izin, dan selektif pemberian izin maupun pengawasan yang lebih intensif sudah dilakukan, tetapi pada kenyataannya berbagai persoalan pertambangan emas tetap saja muncul. Menurutnya, faktor utama permasalahan karena hubungan komunikatif yang tidak berjalan lancar antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang. “Perusahaan pertambangan kadang mengabaikan karakteristik lokal, padahal kearifan lokal menjadi penting apalagi masyarakat yang tinggal di area pertambangan mempunyai kebiasaan hidup ramah lingkungan yang turun-temurun,” terangnya. Upaya untuk melakukan penanganan terhadap dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang adalah dengan cara menciptakan keseimbangan interaksi antara pengusaha dan masyarakat setempat.  “Pada fase interaksi ini ketegangan dan konflik sering muncul karena hubungan dua arah yang tidak berimbang,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Nafsiatun Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum UGM
Berita

Nafsiatun Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum UGM

Nafsiatun S.H., M.Hum, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dihelat Rabu (21/12) bertempat di Ruang 3.1.1 FH UGM. Disertasi Nafiatun berjudul “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M. Disertasi Nafsiatun membahas penyelesaian konflik akibat dampak pertambangan. Dalam latar belakangnya, Ia menuliskan bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali mengabaikan rakyat. Seharusnya, rakyat yang terkena dampak negatif penetapan wilayah tambang diminta persetujuannya serta diberikan ganti rugi yang sebanding. “Masyarakat adat di sana telah memiliki kearifan lokal sendiri. Jika terjadi konflik diselesaikan dengan adat. Sehingga penyelesaiannya dapat membawa keadilan daripada melalui pengadilan,”terang Dosen Hukum Lingkungan Universitas Tanjungpura ini. Ia menawarkan satu model penyelesaian baru bernama “Tripartit Komunikatif” antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha pertambangan. Model ini menempatkan masyarakat dan pemerintah sejajar sehingga komunikasi dapat berjalan seimbang. Tripartit Komunikatif berbasis pada kearifan lokal. Ia menengarai konflik yang terjadi saat ini akibat perusahaan pertambangan mengabaikan karakteristik lokal. “Model yang sudah ada yakni Tripartit menjadikan masyarakat cenderung hanya menerima saja,” Nafsiatun menjelaskan. Dekan FH UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL., memimpin sidang sebagai Ketua  Penguji. Penguji lainnya adalah Dr. Supriyono, S.H., M.SI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Dr Djoko Sukisno, S.H., CN., Dr. Sutanto., S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. Hadir pula pada kesempatan siang itu penguji tamu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. I Gusti Ayu Ketut R. Yani., S.H., MM. Nafsiatun mengharapkan agar model yang ia teliti bisa dijadikan acuan penyelesaian sengketa di kabupaten lain yang memiliki karakteristik hampir sama. Model ini akan ditawarkan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perda. Kedepannya, pembentukan perda diharapkan mencantumkan nilai-nilai hukum adat. Ketua Penguji menyatakan Nafsiatun lulus dengan predikat memuaskan. Predikat tersebut mengantarkannya menjadi doktor ke-146 yang lulus dari FH UGM. (Hanifah F/Berita UGM)

Mahasiwa Fakultas Hukum Untan Gelar Justitia Futsal XV
Berita, Justitia Futsal, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Mahasiwa Fakultas Hukum Untan Gelar Justitia Futsal XV

PONTIANAK, – Menurut ketua umum Panitia Justitia Futsal XV Firman, kompetisi futsal ini merupakan agenda tahunan dari mahasiswa Fakultas Hukum dan peserta dari futsal itu sendiri Murid SMA dan SMP Se-Kalimantan Barat. “Ini agenda tahunan dari mahasiswa hukum, awal perintis kompetisi futsal ini adalah mahasiswa fakultas hukum angkatan 1998 dan kegiatannya berjalan mulai tahun 2001,” katanya, Rabu (04/01/2017). Firman yang juga mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2013 ini mengatakan awal pelaksanaan Justitia Futsal setelah pada tahun 2001 sempat beberapa tahun tersendat. “Awal dimulai menggunakan lapangan futsal di daerah BLKI, namun pada tahun berikutnya sudah di GOR Pangsuma, Justitia Futsal juga pada awalnya merupakan kompetisi futsal kedua yang ada di Indonesia,” ujarnya. “Justitia Futsal XV ini akan dimulai tanggal dua sampai 11 Februari 2017,” tambahnya. Menurut ketua umum Justitia Futsal XV ini sebagaimana dilansir tribunpontianak.co.id, peserta yang mengikuti ialah dari seluruh siswa SMA dan SMP Se-Kalimantan Barat. “Pesertanya ialah siswa SMP dan SMA se-Kalbar, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah didaerah agar dapat mengikuti kompetisi ini,” tuturnya. Namun Firman mengatakan, sekolah-sekolah di daerah masih terkendala akomodasi dan pendanaan untuk mengikuti kompetisi Justitia Futsal ini.

Scroll to Top