Prodi Hukum Untan

Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Untan Juara Putra-Putri Pariwisata 2018
Berita

Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Untan Juara Putra-Putri Pariwisata 2018

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Untan berasal dari perwakilan Kubu Raya menyabet semua kategori pada ajang Pemilihan Putri Pariwisata Indonesia dan Putra Putri Pariwisata Nusantara tingkat Provinsi Kalbar di hotel Transera Pontianak. Tiga orang putra putri terbaik Kubu Raya mewakili Kalbar ke tingkat nasional. Cecilia Venti mewakili Kalbar di ajang pemilihan Putri Pariwisata Indonesia, Relin Megrina (mahasiswi Fakultas Hukum Untan angkatan 2016) ini mewakili Kalbar di ajang Pemilihan Putri Pariwisata Nusantara, dan Jeffry Hermansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Untan angkatan 2017) mewakili Kalbar di ajang pemilihan Putra Lariwisata Nusantara. Ke tiga orang asal Kubu Raya menyabet semua kategori pada ajang pemilihan Putri Pariwisata Indonesia dan Putra Putri Pariwisata Nusantara Tingkat Provinsi Kalbar yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/24 maret lalu di hotel Transera Pontianak, dengan jumlah peserta sebanyak 31 orang dari kabupaten/kota se Kalbar. Jeffry Hermansyah (Mahaiswa Fakultas Hukum Untan angkatan 2017) merupakan Juara I untuk ketegori Putra sedangkan Relin merupakan Juara II untuk Putri Priwisata dalam kategori Fotogenic 2018. Suatu kebanggan bagi Fakultas Hukum Untan yang memiliki mahasiswa-mahasiswi berbakat dalam ajang nasional yang diiukutinya. Semoga terus berkarya dan terus meningkatkan kualitas keilmuannya dibidang ilmu hukum. SELAMAT&SUKSES. Referensi: pontianak.tribunnews.com

Diseminasi Informasi “Masyarakat ASEAN: Tantangan Politik dan Kemanan di Kawasan”
Berita, Kegiatan

Diseminasi Informasi “Masyarakat ASEAN: Tantangan Politik dan Kemanan di Kawasan”

PONTIANAK, – Rentetan kejadian terorisme yang melanda Asia Tenggara akhir-akhir ini sedikit memberikan gambaran terhadap tantangan yang dihadapi oleh wilayah negara peserta ASEAN terkait ekstrimis. Kebebasan orang untuk berpindah dari satu negara ke negara lainnya serta cepatnya arus informasi menjadi pintu gerbang kelompok ekstrimis yang saat ini menguasai wilayah asia tengah untuk meradikalisasi pemuda-pemudi yang berasal dari berbagai wilayah di dunia, salah satunya Asia Tenggara. Tantangan politik dan keamanan yang dihadapi oleh negara-negara ASEAN termasuk Indonesia perlu ditanggulangi melalui tindakan-tindakan pencegahan yang komprehensif. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan diskusi, diseminasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait bahaya paham radikalisme. Pemerintah melalui kementerian terkait dapat mengidentifikasi metode-metode penanggulangan dan pencegahan terorisme yang efektif dan dapat diimplementasikan di wilayah Indonesia. Fakultas Hukum UNTAN bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia mengadakan Diseminasi Informasi dengan tema Masyarakat ASEAN: “Tantangan Politik dan Kemanan di Kawasan”, Jumat (20/3/18) di Ruang Rapat Senat Lt. III Rektorat UNTAN Pontianak. Kegiatan diisi oleh dua narasumber, yakni Dubes Lutfi Rauf selaku Deputi II Bidang Koordinator Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam RI yang menyampaikan kuliah umum dengan tema “Peluang dan Tantangan Indonesia pada Masyarakat ASEAN Khususnya Pilar Politik dan Keamanan ASEAN” dan Brigjen Pol. Ir. Hamli, ME selaku Direktur Pencegahan Deputi I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menyampaikan tema “Ancaman Terorisme, Radikalisme dan Ekstremisme dan Upaya Pencegahan Utamanya Bagi Generasi Muda”. Acara dibuka dengan kata sambutan dari Rektor Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman dan Sekretaris Kemenkopolhukam Republik Indonesia, Letjen TNI Yoedhi Swastono. Kegiatan akan dihadiri antara lain oleh Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kepala Biro Sidhal Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Ham, Walikota Pontianak, Sesditjen Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak serta para tamu undangan lain. Peserta diseminasi informasi juga berasal dari mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Kuliah Umum Sesditjen Kemenlu Oleh Fakultas Hukum Untan
Berita, Kegiatan

Kuliah Umum Sesditjen Kemenlu Oleh Fakultas Hukum Untan

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan Kuliah Umum bertema “Perkembangan Perjanjian Internasional di Indonesia” di Lt. III Rektorat UNTAN kerjasama antara FH UNTAN dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sulaiman, S.H. Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional RI menjelaskan panjang lebar tentang Perjanjian Internasional ini. Beliau menyebutkan bahwa dalam sebuah Perjanjian Internasional harus mengacu (inline), tidak bertabrakan dengan hukum atau UU yang berlaku di Indonesia dan juga tidak melanggar HAM. Ada beberapa Nomenklatur Perjanjian Internasional seperti Convention (Konvensi), Attangement (Pengaturan), Agreement (Persetujuan), Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman), Agreed Minutes (Notulensi Pertemuan), Exchange of Diplomatic Notes (Pertukaran Nota Diplomatik), dan Modus Vivendi. Beberapa kriteria Perjanjian Internasional seperti berbentuk kesepatakan internasional, disepakati subyek-subyek hukum internasional, dituangkan ke dalam bentuk tertulis, diatur dalam hukum internasional. Sulaiman, S.H menyampaikan bahwa sampai januari 2018 ada sekitar 185 perjanjian MoU dibidang pendidikan. MoU dibidang pendidikan ini bisa berupa kerjasama riset, tukar menukar pelajar dan lainnya. Ada beberapa tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional seperti Mengkoordinasikan semua rencana pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, legal adviser : 4 aman (politis, yulidis, teknis dan keamanan), juru runding, mengkoordinasikan dan memproses Perjanjian Internasional sejak tahap awal hingga pengakhiran penarikan diri serta mendepositkan Perjanjian Internasional kepada Sekjen PBB. Beliau juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1211 KUHP “Barangsiapa yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk berunding dengan Negeri asing, Raja atau rakyat dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” “Di era Globalisasi ini aktor-aktor Perjanjian Internasional bukan hanya di Pemerintah Pusat tetapi bisa dari Pemerintah Daerah seperti Walikota, Gubernur dan yang lainnya”, tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Bagi Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Perjanjian dengan negara lain harus punya surat kuasa dari Kementerian Luar Negeri Sekretaris Ditjen HPI.

Scroll to Top