Prodi Hukum Untan

Syukuran & Pelepasan Wisudawan Fakultas Hukum Untan Periode I Tahun Akademik 2018-2019
Berita, Kemahasiswaan & Alumni, Pengumuman, Yudisium & Wisuda

Syukuran & Pelepasan Wisudawan Fakultas Hukum Untan Periode I Tahun Akademik 2018/2019

PONTIANAK, – akultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) melaksanakan syukuran dan pelepasan bagi Lulusan Program Sarjana Hukum Fakultas Hukum Untan periode pertama semester gasal Tahun Akademik 2018/2019, berlangsung di aula gedung baru Fakultas Hukum Untan, Rabu (24/10/2018). Acara tersebut dihadiri oleh Dr Aswandi Wakil Rektor I Untan, Dr. Syarif Hasyim Azizurrahman Dekan Fakultas Hukum Untan, para wakil dekan, serta para tamu undangan orangtua atau wali wisudawan dan wisudawati.  Pada periode ini, Fakultas Hukum Untan berhasil meluluskan 58 Sarjana Hukum, dengan IPK rata-rata 3,3  serta masa studi rata-rata  4 sampai 5 tahun. Wisudawan tercepat Theresia Chintya dengan masa studi 3 tahun 10 bulan 3 hari, wisudawan termuda diraih Syarifah Pasikun, usia pada saat lulus yakni 20 tahun, wisudawan tertua disematkan kepada Marco Putra, usia pada saat lulus 27 tahun, kemudian wisudawan dengan nilai IPK tertinggi  dicapai Tri Eva Liedya Natasya, IPK 3,95 Dengan Pujian. Selanjutnya, para wisudawan berpredikat Dengan Pujian yakni Tri Eva Liedya Natasya, Nurbaity, Juni Astuti, Ira Fania, Rizka Farda Aini, Anggita Rahmalia, Windy Yunica Peggi, Edward Parulian Samosir, Puja Indra Waspada, Florensius Vicki Demora, Fitri, Syarifah Pasikun, Rifky Aditya dan Theresia Chintya. Sumber: Thetanjungpuratimes.com

Pra Seminar Nasional BEM Fakultas Hukum Untan
BEM, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Pra Seminar Nasional BEM Fakultas Hukum Untan

Sembilan puluh tahun (90) Tahun paska Sumpah Pemuda dan 20 Tahun Paska Reformasi. Pemuda dan Mahasiswa selalu hadir dalam setiap pergerakan dan Pengawalan Rezim Kekuasaan. Berbagai Gerakan telah berhasil menggagalkan kekuasaan yang dzholim dan tak bertanggung jawab. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak yang menjadi lembaga eksekutif tertinggi di lingkungan Universitas Tanjungpura menggelar Pra Seminar Nasional yang bertemakan “KEBEBASAN BERPENDAPAT DI KALANGAN MAHASISWA” Sebagai wadah untuk mengkaji Berbagai fenomena dan pertanyaan terkait seberapa BEBAS mahasiswa Berpendapat dan sejauh manakah Aparat Negara BERWENANG untuk Merespon kebebasan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh 102 mahasiswa SE-PONTIANAK dan berbagai lembaga mahasiswa di Universitas Tanjungpura dan di isi oleh 5 Pemateri yang luar biasa, yaitu : Kegiatan ini menjadi pembuka untuk kegiatan selanjutnya yang akan diadakan sabtu depan tanggal 27 Oktober yaitu SEMINAR NASIONAL Penguatan Ideologi Pancasila yang akan dihadiri oleh para Akademisi,Praktisi dan Pimpinan Lembaga Negara tingkat Pusat maupun Daerah.

Sinergisitas KPK RI – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Berita, Kegiatan, Pengumuman

Sinergisitas KPK RI – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

PONTIANAK, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjungpura. Kerja sama yang dibangun adalah TIM REKAM SIDANG (REKSI). Hal tersebut dibuat demi menjalankan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 6 (a) dan (b), serta pasal 7 (C). Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H, dekan Fakultas Hukum Untan mengatakan bahwa ini merupakan salah satunya langkah penting guna membangun kerjasama yang solid antar kelembagaan. “Kita semua tahu, pengadilan dalam hal ini merupakan tempat bagi masyarakat untuk mencari dan memperoleh keadilan, kebenaran materil. Serta harus bebas dari hal-hal yang berbau manipulatif, dan anti korupsi,” ujarnya, Kamis (4/10). Bahwa KPK hingga kini telah bekerja sama dengan 33 FH DI Universitas atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia, yang salah satunya FH UNTAN. “Ini merupakan suatu kajian untuk menganalisis dan menelaah, mengenai perkara korupsi yang telah direkam oleh tim perekaman persidangan korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi. Berdasarkan klarifikasi yang telah ditentukan, diantaranya perkara yang melibatkan penyelenggara Negara, penegak hukum, dan besaran kerugian yang harus ditanggung Negara,” jelasnya. Dia menambahkan, KPK melalui FH Untan memilih tim kajian yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil (NGO). Perkara yang telah direkam oleh tim rekam persidangan tipikor FH Untan, yaitu perkara nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk. Dr. Sri Ismawati, S.H, M.H, selaku sekretaris tim kajian, menambahkan bahwa hasil dari kajian tersebut disampaikan melalui Focus Group Discussion (FGD) I, Kamis (12/7). “Melalui diskusi tersebut, kita bahas mengenai implementasi hukum pidana formil, hukum pidana materiil, hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, hal-hal yang berkaitan dengan disparitas pidana, serta keadilan dan aspek sosiologis dari putusan hakim,” ungkapnya. Ia mengatakan, hasil dari diskusi juga memperoleh beberapa hasil yakni perlunya pengaturan dalam konteks formulasi hukum pidana dan pedoman pemidanaan yang berkaitan dengan rasio pemidanaan antara pidana, dan besaran denda dengan kerugian Negara. (sig)

Scroll to Top