Prodi Hukum Untan

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kegiatan

English Corner, Pusat Pembelajaran Bahasa Inggris Fakultas Hukum Untan

Senin, 11 Februari 2019 pembukaan pertama English Corner sebagai pusat pembelajaran bahasa inggris untuk mahasiswa fakultas Hukum Untan yang di fasilitasi oleh organisasi English Club Faculty of Law (ECFL). English Corner menyediakan fasilitas bermain sambil belajar bahasa inggris, contohnya permaian scrable. Scrable merupakan permaian susun kata dalam bahasa inggris yang diikuti maksimal 4 orang. Pemain diminta untuk kreatif dalam menyusun kata sehingga mendorong pemain memperbanyak kosakata bahasa inggris. Tidak hanya menyenangkan tetapi bermanfaat untuk mengasah otak. Tidak hanya itu masih ada spelling bee, dan permaianan sehari-hari lainnya yang dikombinasikan dengan bahasa pengantara bahasa inggris. Disamping itu English Corner juga memfasilitasi mahasiswa fakultas Hukum Untan untuk belajar bahasa inggris bersama dengan sistem kelompok belajar, salah satunya belajar basic grammar. Belajar grammar akan menyenangkan karena dilakukan secara berkelompok dan menyenangkan sehingga mudah dimengerti. English Corner diharapkan dapat memfasilitasi mahasiswa fakultas Hukum Untan yang memiliki ketertarikan belajar bahasa inggris dan ingin menyalurkan minat bakat dalam berbahasa inggris. English Corner terbuka untuk umum bagi mahasiswa fakultas Hukum Untan, khususnya yang memilikit minat belajar bahasa inggris bersama. Diharapkan setelah adanya English Corner dapat mengubah stigma bahwa bahasa inggris sulit menjadi bahasa inggris mudah dan menyenangkan. Kedepannya English Corner akan terus menambah fasilitas untuk membuat nyaman dan menarik mahasiswa lebih banyak lagi. (fh_untan)

BEM, Berita, Kegiatan

Diskusi Publik: Midji Harap Generasi Milenial Paham Reposisi Hukum

PONTIANAK, – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku prihatin dengan maraknya pelanggaran terhadap aturan hukum yang terjadi saat ini. Menurutnya hal tersebut terjadi karena banyak pembiaran terhadap pelanggaran tanpa ada sanksi yang konkret. Kebiasaan terhadap pelanggaran tersebut, kemudian mempengaruhi moral masyarakat secara umum, khususnya generasi muda. Seperti yang baru-baru ini terjadi kasus perusakan kendaraan oleh seorang pemuda yang tak terima ditilang oleh polisi. “Pelanggaran aturan hukum yang dibiarkan akhirnya membuat aturan hukum itu tidak lagi dianggap sebagai aturan. Itu penyebabnya,” katanya saat menjadi pembicara diskusi publik pendidikan Pancasila demi terciptanya moralitas generasi milenial di Fakultas Hukum, Untan, Kamis (14/2). Jika sudah demikian lanjut dia, ketika atuan harus ditegakkan maka masyarakat yang sudah terbiasa dengan pelanggaran justru menganggap itu membelenggu kebebasan. Karena memang, awalnya sudah terbiasa melanggar dan tidak pernah mendapat teguran dan sanksi. “Nah jangan sekali-kali membiarakan pelanggaran hukum terjadi terus-menerus apalagi kalau sampai sistematis, maka ketika akan ditegakan aturan hukum itu munculah istilah kriminalisasi. Dan banyak alasan untuk dicari pembenarnya,” ujarnya. Sebagai pimpinan daerah, Midji sapaan akrabnya berkomitmen untuk selalu menegakkan aturan yang ada. Itulah mengapa ketika masih menjabat sebagai wali kota, dalam satu tahun ia bisa memberikan sanksi kepada sekitar 1.400 pelanggar peraturan daerah (perda). “Bahkan kepala dinas saya tilang, karena saya tidak mau pelanggaran aturan dibiarkan, sehingga suatu waktu orang anggap itu bukan pelanggaran lagi. Itulah yang terjadi,” ucapnya. Selain itu ia juga menyoroti fenomena pelajar yang tak segan melakukan kekerasan terhadap tenaga pendidik di sekolah. Kasus-kasus seperti ini menurutnya baru mencuat di era pasca reformasi. Jika banyak yang menganggap itu karena maraknya media sosial, Midji beranggapan justru tidak. Hal tersebut terjadi memang karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang seperti itu. “Ketika ada anak di bawah umur melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang, lalu biasanya KPAI beralasan masih di bawah umur dan lain sebagainya. Tidak ada aturan ini itu dan sebagainya,” paparnya. Padahal di negara maju Midji mengatakan, ketika hak asasi orang dihilangkan oleh siapapun, tanpa memandang umur sanksi tetap diberikan. Sementara di Indonesia sebaliknya, sanksinya sangat ringan hingga akhirnya anak menganggap hal itu sepele. “Hukum tanpa sanksi itulah akibatnya. Aturan banyak tapi tak pernah diimplementasikan dengan baik. Tidak untuk menyalahkan generasi milenial, tapi harus ada reposisi dalam memberikan pemahaman aturan hukum pada mereka,” pungkasnya.

Diskusi Publik Pendidikan Pancasila Demi Moralitas Generasi Milenial
BEM, Berita, Justitia Club, Kegiatan

Diskusi Publik Pendidikan Pancasila Demi Moralitas Generasi Milenial

PONTIANAK, – Justitia Club Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menggelar diskusi publik dengan mengusung tema “Pendidikan Pancasila Demi Tercipta Moralitas Generasi Milenial”, yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kamis (14/2). Kegiatan ini sendiri dilatar belakangi dengan maraknya remaja-remaja yang mudah terjerumus pergaulan bebas, kurangnya integritas serta buruknya perilaku remaja mendorong justitia club untuk menggangkat permasalahan tersebut. Kegiatan ini sendiri dihadari oleh Dekan Fakultas Hukum Untan beserta jajarannya, Dosen Fakultas Hukum Untan, Mahasiswa se-Kalimantan Barat dan Siswa SMA yang berada di Pontianak dan sekitarnya. Kegiatan yang mengundang Gubernur Kalimantan Barat, Bapak H. Sutarmidji S.H.,M.Hum, Kepala Bidang Penagawasan SMA Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua GenRe Indonesia Nordianto Hartoyo Sanan yang di mana Diskusi Publik ini di Moderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Turiman S.H., M.Hum berhasil di selenggarakan dengan sukses oleh Justitia Club. Nordianto Hartoyo Sanan memberikan pandangannya bahwa Orang Tua memiliki peran penting dalam peningkatan moralitas seorang anak dan memberikan saran kepada para peserta sebagai generasi milenial harus bisa menjaga diri dari isu-isu SARA yang sering beredar di sosmed. Kepala Bidang Penagawasan SMA Provinsi Kalimantan Barat Fatmawati M.Pd. memberikan gambaran terkait dengan pendidikan Kewarganegaraan yang sebenarnya sudah di berikan sejak Sekolah Dasar untuk menerapkan nilai pancasila kepada anak-anak serta menunjukan bahwa dalam merealisasikan nilai-nilai pancasila sering  kali terhambat dengan gadget yang saat ini menjadi sangat tren di kalangan anak” remaja. Kemudian di lanjutkan kembali oleh Bapak H. Sutarmidji dengan memberikan pandangan tentang bagaimana realitas Moralitas Generasi milenial saat ini khusus nya di Kalimantan Barat. Kegiatan ini menutup serangkaian kegiatan dari Tanjungpura Law Festival 2019 dan semoga kegiatan ini kedepannya akan terus di lanjutkan dan memberikan manfaat bagi anak-anak muda untuk menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Berita, Debat Hukum, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Fakultas Hukum Untan Wakili Regional Kalbar-Kalteng Debat Konstitusi

Lomba Debat Konstitusi MPR 2019 Regional Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah di Hotel Mercure Pontianak, Jum’at-Sabtu (8,9/Feb/2019), berlangsung meriah. Acara yang digelar rutin tahunan oleh Badan Pengkajian MPR ini diikuti oleh tim debat dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti, Fakultas Hukum Universitas IAIN Palangkaraya dan Fakultas Hukum Universitas Palangkarya Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura berhasil menjadi juara 1 menyisihkan tiga tim debat dari kampus lainnya. Mahasiswi dari Universitas Tanjung Pura yang diwakili oleh Oktavani Yenny, Victoria Fridayana dan Yustina Veneranda Novi dengan dosen pembimbing Edy Suasono SH., M.Hum dan Muhammad Rafi Darajati, SH.,MH akan melanjutkan berlaga di tingkat nasional di Jakarta pada bulan Agustus nanti.

Artikel

Akibat Hukum

Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1] Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.[2] Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang  dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum itu dapat berwujud: a. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh: Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum  menjadi cakap hukum, atau Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum. b.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Contoh: “A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap”. c.       Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh: Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum. d.     Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum. Misalnya: Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri. Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.[3] [1] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 295 [2] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 71 [3] Ibid., hlm 72

Scroll to Top