Prodi Hukum Untan

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020-2021 di Perguruan Tinggi
Akademik, Pengumuman

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi

PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pembelajaran Semester saat ini tidak terlepas dari Modus Pembelajaran Daring. Di mana, dalam kondisi khusus seperti saat ini, jika pelaksanaan pembalajaran daring adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, modus pembelajaran daring yang diselenggarakan adalah pada level Mata Kuliah. Mata kuliah daring dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran yang mencakup: Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan kegiatan sebagai berikut. KONDISI KHUSUS Kondisi khusus adalah keadaan ketika kegiatan belajar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring. Jika dianggap perlu, dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Terhadap prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring pimpinan perguruan tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara luar jejaring (luring). Adapun kegiatan tersebut antara lain: Izin aktivitas mahasiswa di dalam perguruan tinggi ini wajib memenuhi protokol kesehatan. Standar minimum fasilitas protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Hal yang harus dihindari jika terpaksa terjadi aktivitas fisik/luring adalah 3C, yaitu: Perguruan tinggi wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (check list terlampir). Perguruan tinggi membentuk gugus tugas yang merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya. Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas. Isi check list, meliputi antara lain ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan, jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas, serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi 3C. Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas daerah. Protokol dan check list disempurnakan berdasarkan dinamika perkembangan dan umpan balik yang diperoleh dari lapangan serta informasi dari gugus tugas daerah/nasional. Fasilitas laboratorium/studio disesuaikan dengan protokol dan check list yang telah disusun oleh gugus tugas untuk memastikan tidak terjadi 3C. Harus dipastikan ventilasi dan sirkulasi udara yang sehat dengan menggunakan exhaust fan dan jendela yang terbuka. Pengaturan ruang dengan jarak antarpengguna cukup (minimal 1,5 m). Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun atau hand sanitizer. Tersedia toilet yang bersih dengan air yang cukup serta sabun cuci tangan. Tersedia tempat sampah dan penampungan limbah yang memenuhi syarat dan secara teratur dibersihkan. Orang yang boleh berada di laboratorium pada setiap waktu layanan laboratorium terdaftar. Ada nama dan nomor kontak penanggung jawab laboratorium pada setiap hari operasi laboratorium serta nomor darurat yang dapat dihubungi. Check list dan protokol dicetak dan dipaparkan/dipasang di papan pengumuman di luar dan dalam laboratorium yang mudah dilihat. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik. Gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Orang yang boleh masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat. Sebelum dan setelah masuk laboratorium, orang yang masuk ke laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat pelindung diri (ADP) yang ditentukan. Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat dan bagi yang memiliki faktor risiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung, asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari. Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun. Semua orang yang menggunakan laboratorium/studio harus saling menjaga, melindungi dan memantau satu dan lainnya serta memastikan setiap saat tidak terjadi situasi 3C. Bila dalam satu rombongan ternyata terdapat orang yang positif COVID-19 (PDP ataupun OTG), seluruh rombongan berstatus ODP dan harus dilakukan test COVID-19 serta dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol. Setiap orang membawa bekal makan dan peralatan makan sendiri dan tidak dimakan bersama-sama. Peralatan laboratorium yang digunakan bersama harus dipastikan telah disterilkan sebelum digunakan orang lain. Alternatifnya seluruh peserta menggunakan sarung tangan latex (disposable). Setelah selesai penelitian/praktikum, cuci tangan dengan sabun sebelum keluar laboratorium. Penanggung jawab harian laboratorium bertugas memastikan terpenuhinya semua check list yang sudah disusun dan memantau terselenggaranya seluruh protokol yang ditetapkan. Apabila ada penyimpangan terhadap protokol atau terjadi kejadian di luar protokol, penanggung jawab harus melaporkan pada gugus tugas di satuan pendidikan. Penanggung jawab laboratorium dapat mengusulkan perbaikan protokol berdasarkan kondisi yang dijumpai di tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Buku ini dikeluarkan pihak DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI [Baca Selengkapnya di SINI.

Berita, Kegiatan, Tenaga Pendidik (Dosen), Untan

Perkuat Sistem Pembelajaran Daring, Fakultas Hukum UNTAN Selenggarakan Pelatihan E-Learning

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) menyelenggarakan kegiatan pelatihan mengenai pembelajaran daring atau e-learning dengan menghadirkan narasumber Eva Faja Ripanti, S.Kom., M.MSi., Ph.D, Deni Darmawan, SE.M.Si, dan Enda Esyudha Pratama, ST.MT dari Pusat E-Learning LP3M UNTAN. Pelatihan ini dilaksanakan di Aula Dr. Marcus Lukman, SH, MH Gedung Program Magister Ilmu Hukum UNTAN pada hari Selasa (21/07/2020). Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, jalannya pelatihan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dalam kesempatan ini juga, saat membuka acara, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UNTAN menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh dosen yang menghadiri pelatihan e-learning ini untuk dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, dikarenakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini, pembelajaran secara daring merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para dosen. Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh para dosen FH UNTAN, tercatat terdapat 30 orang dosen yang menghadiri pelatihan ini. Tujuan dari diadakannya pelatihan ini adalah untuk mengoptimalisasi secara lebih lanjut hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh para dosen dalam proses belajar mengajar menggunakan Learning Management System berbasis Aplikasi Moodle yang dapat diakses di laman www.siakad.untan.ac.id maupun www.e-learning.untan.ac.id serta melatih secara langsung langkah-langkah penggunaannya. (mrd)

Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, NUDC

Fakultas Hukum Juara I Lomba Debat NUDC Tingkat UNTAN 2020

Pontianak, – Gelaran National University Debating Championship (NUDC) kembali diadakan tingkat Universitas Tanjungpura (Untan) untuk mencari perwakilan mahasiswa yang akan dikirimkan untuk mengikuti kompetisi NUDC 2020 pada tingkat regional dan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis dan Jumat (23-24 Juli 2020) bertempat di Gedung Kuliah Bersama (B) UNTAN. Walau masih dalam masa New Normal pandemi Covid-19 ini, kegiatan seleksi berlangsung dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNTAN Dr. H. Achmadi, M.Si. Dari pihak Fakultas Hukum UNTAN sendiri mengirimkan 3 tim sebagai delegasi untuk mengikuti seleksi ini yang diwakili oleh Tengku Vriska Adelia Putri  dan Leonardo (Hukum A), Tasha Dwi Apriyanti dan Yoga Indrawan (Hukum B), serta Amalia Nurul Hikmah dan Virghie Dynaz Koesoema (Hukum C).  Hari pertama seleksi merupakan sesi pre-eliminasi untuk menentukan tim yang akan melaju ke babak semifinal. Pada pre-eliminasi ini pula merupakan masa bagi tim debat untuk mendapatkan poin individu agar menjadi Pembicara Terbaik. Setelah melalui masa pre-eliminasi, tim debat Hukum A dan Hukum C dinyatakan lolos ke semifinal. Hari kedua dilanjutkan dengan babak semifinal dan final, dimana Tim Debat Hukum A berhasil masuk ke babak final untuk melawan FKIP, Kedokteran B, dan MIPA A. Berdasarkan penilaian Dewan Juri, Tim Debat Hukum A berhasil menjadi juara 1 pada seleksi tingkat UNTAN ini. Keberhasilan ini pun disambut baik oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH UNTAN, Bapak Agus, S.H., M.H. “Atas nama Fakultas Hukum UNTAN saya ucapkan selamat kepada Tim Debat Hukum yang berhasil juara 1, kita semua bangga atas hasil ini”, ungkap Bapak Agus, S.H., M.H. saat diwawancarai via daring. Hasil ini menjadi lebih lengkap ketika salah satu delegasi Tim Debat Hukum berhasil menjadi Pembicara Terbaik, yakni Leonardo. Keberhasilan Leonardo menjadi Pembicara Terbaik ini merupakan kali ketiga secara beruntun dari tahun 2018, 2019, dan 2020. (mrd)

Berita, Kemahasiswaan & Alumni

Tim Debat Fakultas Hukum Torehkan Prestasi Pada Seleksi KDMI Untan 2020

PONTIANAK, – Universitas Tanjungpura kembali mengadakan seleksi dalam dunia perdebatan yaitu Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) tingkat Universitas pada tahun 2020. Perlombaan ini diikuti oleh sembilan fakultas yang ada di Universitas Tanjungpura. Tim Fakultas Hukum sendiri diwakili oleh delegasi Virghie Dynaz Koesoema sebagai Pembicara Pertama, Benny B Hendry sebagai Pembicara Kedua dan Elva Alvita Genadisa sebagai Pembicara Ketiga. Ketiganya merupakan mahasiswa FH Angkatan 2019 ini juga sebelumnya terpilih melalui Seleksi Fakultas. Mengingat dalam masa pandemi ini, seleksi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan, kompetisi ini dilaksanakan via daring melalui platform ZOOM Meet. Kompetisi tersebut diselenggarakan selama dua hari sejak 14 Juli – 15 Juli 2020. Walaupun dilaksanakan secara daring, seluruh tim tetap menunjukan antusiasmenya dalam seleksi ini. Selama kompetisi yang dilaksanakan secara daring tentunya banyak tantangan seperti masalah jaringan, perangkat video dan audio yang memang belum memadai namun dapat berjalan dengan lancar. Tim debat FH turut didampingi oleh kakak tingkat yaitu Servina (2017), Chatrine (2017) dan Leonardo (2017). Hasil tidak mengkhianati usaha, tim debat FH berhasil meraih juara ketiga. Dalam babak penyisihan pertama, Fakultas Hukum berhasil menyisihkan FMIPA dengan tema mosi perdebatan “Dewan Ini Percaya Pertumbuhan Ekonomi Lebih Penting Daripada Perlindungan Ekosistem Dunia”. Tim FH berhasil menguraikan satu gagasan yang kreatif dan objektif sesuai tema yang telah ditentukan dengan didasari argumentasi logis, serta didukung data dari sumber terpercaya untuk mendapatkan poin kemenangan dari para dewan juri. “Secara pribadi saya menemui banyak tantangan untuk ikut serta dalam KDMI tingkat universitas, informasi yang mendadak di H-3 sebelum lomba baru diberitahukan seleksi tingkat universitas yang hampir saja kami anggap KDMI 2020 dibatalkan atau tidak jadi. Kebetulan saya merupakan mahasiswa daerah bukan berasal dari pontianak. Tetapi untungnya hal tersebut dapat teratasi dan dengan kerja sama tim yang baik” ujar Benny. Di babak semifinal, tersisa 4 tim terbaik yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Di Semifinal FH bertemu dengan FEB, untuk memperebutkan tiket ke babak final. Dengan perdebatan yang sama-sama sengit akhirnya FEB berhasil melaju ke babak final. “Kami memang merasa ada penurunan pada babak penyisihan kedua saat melawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kendala tidak hanya datang secara personal namun juga signal jaringan, dimana saat kami menonton tayangan ulang terdapat kondisi signal jaringan yang buruk  khususnya pada beberapa poin-poin penting  saat pembicara kedua kami, benny berbicara namun beruntung kami tetap dapat melaju ke semifinal,” ujar Virghie. Menyabet gelar Juara Ketiga tidak membuat tim FH patah semangat. Dibalik hal tersebut, justru terdapat hadiah lain kepada Fakultas Hukum yaitu salah satu anggota tim yaitu Benny B Hendry berhasil terpilih menjadi Pembicara Terbaik untuk mewakili Universitas Tanjungpura ditahap Regional bersama pembicara terbaik lainnya yakni Rezky Aprilianti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Nadya Febriani Meldi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, ketiga pembicara ini dipilih oleh juri dari babak penyisihan awal hingga akhir. “Pada tahap semifinal, euphoria perdebatan semakin lebih panas karena sudah tersisa empat tim terbaik yang bertanding. Rasa gugup pastinya menghantui kami bertiga, tetapi kami tetap berusaha menampilkan yang terbaik dalam kompetisi ini. Walaupun pada babak semifinal ini kami gagal untuk melaju ke babak final padahal kami sudah mengusahakan yang terbaik dari kami. Sedikit kecewa, namun kami tetap bersemangat dan menjadikannya pelajaran“, tutur Elva. Tim Fakultas Hukum berharap melalui capaiannya bersama tim, dapat meningkatkan antusiasme dan keaktifan mereka untuk mengikuti lomba debat yang lain. Menang dan kalah dalam sebuah perlombaan adalah hal yang sangat wajar, perbaikan serta evaluasi yang diberikan kepada Tim FH menjadi pembelajaran serta pengalaman berharga. Harapan kedepannya, pihak fakultas terus mendukung dan mengapresiasi kompetisi seperti ini dengan lebih baik, melihat semakin baiknya prestasi di KDMI 2020 dengan menjadi tim terbaik 3 dan best speaker 3 membuktikan bahwa Fakultas Hukum berpotensi meningkatkan prestasi di tahun selanjutnya. *mrd

Berita, Rektor Untan, Untan

Rektor Untan Kurangi Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.,M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hingga melalui Putusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2416/22/KU/2020 tanggal 19 Juni 2020 Tentang Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun 2020/2021. Maka diambil kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa Untan. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.MSi saat menemui jajaran BEM se Untan dan bersama para Dekan se-Untan. Pengurangan biaya UKT tersebut mulai dari 20 persen hingga 50 persen dan bahkan ada kebebasan biaya semester bagi mahasiswa. “Kita merespon aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kita pun sudah tahu latar belakang dan lain sebagainya. Maka kita harus berempati dengan keadaan yang seperti ini semua terdampak covid-19. Asas kebersamaan itu penting dan keadilan kita yang terdampak dari pandemi ini. Dalam hal lain juga kita berikan pengurangan adalah bentuk berkeadilan,” ujarnya usai menemui mahasiswa di Rektorat Untan, Kamis (2/7/2020). Dikatakannya bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diputuskan bersama jajaran kampus Untan itu berlaku untuk semua mahasiwa di Untan. “Untuk biaya UKT 1 dan UKT 2 dibebaskan dari bayaran. Kemudian untuk UKT 3 mahasiswa akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan untuk UKT 4 akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen dan untuk UKT 5 mendapatkan potongan sebesar 20 persen. Itu formulasi yang dapat kita lakukan, yang cuti dan hanya menunggu kelulusan kita bebaskan dari biaya,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Tribun Pontianak. Mahasiswa yang sudah semester atas, lanjutnya seperti semester 9 keatas akan mendapatkan potongan biaya UKT sebesar 50 persen. Pengurangan biaya UKT ini diungkapkan Prof. Garuda Wiko hanya berlaku satu semester yaitu semester ganjil tahun 2020/2021 ini. “Pengurangan hanya berlaku satu semester saja. Kita akan lihat perkembangan semester genap nantinya,” kata dia. Sedangkan untuk semester berikutnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penelitian.

Scroll to Top