Implementasi Kampus Merdeka, Universitas Tanjungpura & Pemkab Bengkayang Jalin Kerjasama
Kerjasama ini meliputi Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat; Penguatan tatakelola; Pemagangan mahasiswa.
Kerjasama ini meliputi Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat; Penguatan tatakelola; Pemagangan mahasiswa.
PONTIANAK – Universitas Tanjungpura dan JAIF International Cooperation Center (JICC) Jepang sukses menggelar JOINT SEMINAR ON PUBLIC UNDERSTANDING dengan mengangkat tema “Strategi Komunikasi dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.” Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama melalui pelatihan untuk terus memperluas pemahaman tentang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Seminar ini terbagi menjadi tiga topik dan tiga pemateri yang berkompeten dibidangnya, antara lain : “Kita baru saja sukses menggelar pelatihan kursus PLTN selama tiga hari yang diikuti berbagai unsur di Kalbar mulai dari mahasiswa, dosen dari berbagai perguruan tinggi, organisasi pemuda dan juga pegawai dari berbagai instansi pemerintah,” ujar penyelenggara yang juga pendiri Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (Himni) Dr Netty Herawati M Si, di Pontianak, Kamis 18/03/21. Pelatihan kursus PLTN ini berhasil diadakan dengan baik dilihat dari banyaknya dan antusiasnya peserta yang mengikuti kegiatan. Respon peserta juga sangat baik selama kegiatan berlangsung. “Untuk hari pertama saja terdapat 216 peserta, hari kedua berjumlah 248 peserta, dan hari ketiga berjumlah 169 peserta. Respon peserta juga sangat baik dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang menarik yang diajukan ketika kegiatan berlangsung,” kata dia. Ia mengatakan di dalam kegiatan pelatihan tersebut terdapat banyak informasi dan pengetahuan dari negara Jepang yang merupakan satu di antara negara pengembang PLTN. “Kami mendapat banyak sekali informasi dan pengetahuan yang berharga dari Jepang yang merupakan satu di antara negara pengembang PLTN yang tentunya hal tersebut berguna bagi kita,”ungkapnya. Sementara itu, ia menjelaskan Untan Pontianak memberikan apresiasi yang besar kepada kegiatan pelatihan kursus PLTN bersama JICC ini. “Untan Pontianak memberikan apresiasi mengenai kegiatan pelatihan kursus PLTN yang diadakan bersama JICC ini. Pelatihan ini sangat bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang luar biasa, baik kepada mahasiswa Untan maupun pihak di luar Untan. Untan juga berharap kegiatan pelatihan kursus ini dapat berlanjut dan JICC dapat memberikan pelatihan kursus dan materi-materi sehubungan dengan pengalaman Negara Jepang dalam membangun PLTN,” katanya. Sumber: Kalbar AntaraNews & Universitas Tanjungpura
PONTIANAK, – Dalam rangka menciptakan pemahaman mahasiswa tentang cara aksi turun ke jalan serta tata cara mengadvokasi ‘suatu isu’ dan memiliki keberanian untuk berorasi dengan benar dan berisi, maka Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (BEM FH UNTAN) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura (BEM FKIP UNTAN) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Aksi dan Advokasi pada hari Sabtu (20/3/21) dan Minggu (21/3/21). Kegiatan KASTRAD DAY 2021 merupakan program kerja dari Kementerian Kajian Strategis dan Advokasi (KEMENKASTRAD) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang berkolaborasi dengan Dinas KASTRAD BEM FKIP UNTAN. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di hari pertama kegiatan, peserta diberikan ‘bekal’ terlebih dahulu oleh tiga Pemateri yang masing-masing menyampaikan materi tentang manajemen isu, aksi, dan advokasi strategis. Setelah penyampaian materi, peserta dan pemateri mengadakan diskusi tanya jawab yang berjalan dengan baik karena antusias dari para peserta. Selanjutnya, diadakan pembagian kelompok untuk membahas isu yang sudah diberikan untuk kemudian dipresentasikan. Itulah akhir kegiatan di hari pertama. Hari kedua adalah hari yang ditunggu, yakni praktik aksi. Dilengkapi dengan atribut khas untuk aksi, para peserta dengan semangat melakukan praktik aksinya yang bertemakan “Prostitusi Online” di depan Kantor Walikota. Melalui Kegiatan Pelatihan Aksi dan Advokasi ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang memiliki kemampuan dasar dalam melakukan aksi dan advokasi. Jangan kau penjarakan ucapanmu. Jika kau menghamba pada ketakutan, kita akan memperpanjang barisan perbudakan. – Wiji Tukul Bem
PONTIANAK – Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar seminar Hukum Internasional dengan tema “Inovasi Akademik Hukum China-Indonesia dalam Konteks Belt and Road Initiative”, Sabtu 20 Maret 2021. Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Membuka kegiatan Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Confucius Institute Universitas Tanjungpura bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Guangxi University For Nationalities. Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Garuda Wiko menyampaikan, bahwa tujuan dari seminar tersebut untuk meningkatkan kualitas SDM di Kalbar dengan meningkatkan layanan pendidikan bermutu, salah satunya dengan memperkuat jalinan kerja sama internasional dengan membentuk pusat bahasa asing. Menurutnya, yang perlu diantisipasi adalah di bidang perdagangan, kebudayaan dan berbagai bidang lainnya. Untuk itulah seminar itu digelar. “Kita ingin kesepahaman ini juga menyentuh masalah hukum terutama mempersiapkan ahli hukum untuk memahami perbandingan atau komparasi sistem hukum, sistem peradilan, cara penyelesaian sengketa dan sebagainya. Kemungkinan yang berbeda dengan Indonesia dan Tiongkok,” ujarnya. Untuk meningkatkan kualitas mutu SDM, Garuda Wiko akan mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa nantinya. “Rencana aksi menambah aksi kapasitas lulusan kita akan mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa. Kemudian di dalam matrikurikulum kita mencantumkan perbandingan hukum sehingga dapat lebih memahami baik mahasiswa dari Guangxi maupun universitas Tanjungpura lebih mengenal sistem hukum sistem peradilan dan cara penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*) Sumber: Pontianak Tribunnews
Program Studi Magister Ilmu Hukum dilaksanakan untuk memastikan kurikulum yang up-to-date sesuai dengan kompetensi yang diharapkan oleh user.
Program Studi sebagai unit pelaksana akademis di setiap fakultas perlu memiliki landasan filosofis dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Hal ini diperlukan agar tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat lebih terukur. Dalam hal ini, Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) telah memiliki Visi Misi yang telah ditetapkan sampai dengan periode tahun 2011-2020. Meskipun visi dan misi tersebut sangat jelas dan tegas, namun dirasakan tidak lagi relevan mengingat jangka waktu Visi Misi telah selesai pada tahun 2020. Visi dan Misi Prodi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan program studi tidak berlaku secara baku, bahkan perubahan dan refreshment sangat perlu dilakukan secara berkala dengan berbagai tujuan diantaranya menjawab atau mengantisipasi kemajuan teknologi, memenuhi kebutuhan masyarakat yang tersebut berkembang, dan memenuhi kebutuhan peserta didik. Ini diperlukan untuk memastikan jaminan kualitas lulusan program studi, yang pada akhirnya akan menunjang kualitas lulusan universitas. Maka, visi dan misi untuk melanjutkan tujuan program studi yang sebelumnya termaktub dalam Visi Misi PMIH FH Untan tahun 2011 – 2020 perlu dirumuskan disesuaikan dengan dasar hukum dan instrument yang berlaku. Untuk itu, peninjauan kembali terhadap Visi dan Misi Program Magister Program Studi Ilmu Hukum perlu dilaksanakan untuk memastikan visi dan misi yang up-to-date serta sesuai dengan kompetensi yang diharapkan oleh mahasiswa dan user. Atas dasar tersebut, telah dilaksanakan Lokakarya Penyusunan Visi Misi PMIH FH Untan pada hari Jumat, 19 Maret 2021 bertempat di Hotel Palapa Beach, Singkawang yang merumuskan Visi Misi baru dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan baik dari pihak pemangku kepentingan ataupun user dari lulusan PMIH FH Untan maupun dari pihak alumni. Selaku Pemateri Prof. Dr. H. A Oramahi, S.TP., MP. dari Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Tanjungpura. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH Untan Bapak Edi Suasono, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Bapak Agus, S.H.,M.H, Ketua PMIH FH Untan Dr. Hermansyah, SH.,M.Hum, Sekretaris PMIH FH Untan Bapak Mawardi, SH.,M.Hum, Ketua Prodi Ilmu Hukum sekaligus Ketua Panitia Lokakarya, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H.,M.Hum serta Anggota Tim Perumus: Dr. Evi Purwanti, S.H.,LL.M., Dr. Aswandi,S.H.,M.Hum, Dr. Aktris Nuryanti,S.H.,M.Hum., dan Haryadi,S.H.,M.H. dan Wali Kota Singkawang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si. Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan dengan protokol Kesehatan ketat. /fmk.
PONTIANAK, – ECFL melakukan studi banding lewat program Divisi Public Relations “We Learn We Abroad” ke Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura yang berlangsung pada 11 Maret 2021. Hal ini merupakan langkah yang baik bagi mahasiswa/i anggota ECFL untuk menambah relasi dan meningkatkan skill public speaking. “Kami dari Divisi Public Relations mempersiapkan ini sebaik mungkin agar bukan hanya kami anggota ECFL yang merasakan dampaknya tetapi juga anggota Forestry English Club. Agenda ini merupakan program yang menurut saya luar biasa efektif karena pengetahuan bukan hanya berada di dalam kampus kita sendiri namun bisa saja diluar kampus dan itu mungkin ada di fakultas lain, tidak hanya itu saya dan teman-teman mempersiapkan ide bagaimana studi ini akan berdampak positif bagi ECFL dan kampus kami serta kampus yang kami kunjungi, small steps will create a bigger change, and I believe that’s possible and that’s how excely us, seperti semboyan ECFL we grow together and we work together. Program ini akan terus berjalan dan akan membawa kami ke kampus-kampus lainnya nanti ” Ungkap Virghie Dynaz Koesoema Ketua Divisi Public Relations sekaligus Ketua Agenda We Learn We Abroad. Agenda dalam kegiatan ini meliputi diskusi pengenalan para anggota yang ikut berpartisipasi dari masing-masing kampus, pengenalan ECFL dan FEC dari segi organisasi, pengenalan Kampus FH oleh anggota ECFL, campus tour ke gedung baru Kehutanan, touring ke Arboretum Sylva UNTAN yang diisi dengan diskusi ringan seputar fungsi hutan di tengah kota dan membahas kesepakatan kerja sama bonding antara ECFL dan FEC. Kegiatan ini diikuti oleh 26 mahasiswa sebagai perwakilan dari ECFL dan FEC dengan upaya mempertahankan produktivitas di tengah pandemi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker. “Untuk pesan dan kesannya kegiatan ini bisa menambah relasi pertemanan, bisa lebih mengenalkan nama Forester English Club di lingkungan UNTAN khususnya Fakultas Hukum. Saya bisa bertemu orang baru, mendengar cerita mereka, melihat muka baru yang belum pernah saya lihat. Saya belajar banyak hal dari teman-teman ECFL, mendapatkan ide dan saran untuk perkembangan perjalanan ke depannya FEC secara umum dan bidang humas secara khusus, terima kasih.” tutur Novian salah satu partisipan dari FEC. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan anggota ECFL dapat terus mengasah kemampuan bahasa Inggrisnya serta mengeksplorasi wawasan baru meski di masa pandemi Covid-19. (Anju Eranti & Virghie Dynaz Koesoema)
Universitas Tanjungpura menggelar Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) yang diikuti oleh seluruh fakultas yang ada di Untan. Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) berlangsung selama tiga hari di gedung Bersama Untan dan berakhir, pada Rabu (17/3/2021). KDMI diikuti oleh peserta yang berkompeten dan mampu menunjukkan sisi terbaik mereka dalam berdebat. Nantinya akan dipilih tim terbaik KDMI tingkat Untan dan pembicara terbaik yang akan mewakili Untan ke tingkat regional. Tim debat Fakultas Hukum yang diwakili oleh Benny B Hendry, Elva Alvita Genadisa, dan Fessa berhasil menoreh prestasi dalam Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia tingkat Untan dan berhasil meraih posisi Tim Terbaik Ketiga. Dengan demikian Fakultas Hukum berhasil mempertahankan posisinya yang ditahun sebelumnya juga meraih tim terbaik ketiga. Tidak hanya itu, Fakultas Hukum berbangga kembali karena Pembicara Terbaik Pertama berhasil diraih oleh Benny B Hendry selaku utusan dari tim debat mewakili Fakultas Hukum. Perolehan tersebut sekaligus menjadi kemenangan bersama, kemenangan seluruh keluarga Fakultas Hukum. Sebagai Pembicara Terbaik Benny B Hendry akan menjadi perwakilan Untan ke tingkat regional bersama dua pembicara terbaik Kedua dan Ketiga lainnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Harapan kita bersama semoga Tim yang mewakili Universitas Tanjungpura dapat mengharumkan nama Untan, baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional. /red
PONTIANAK – Justitia Club (J-Club) sebagai salah satu diantara LOK Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan kegiatan Bedah Kasus, Kamis, 11 Maret 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Divisi Pendalaman Dan Pengembangan Ilmu Hukum (PPIH) J-Club yang dalam pelaksanaannya diikuti oleh seluruh anggota J-Club dalam hal ini pengurus, anggota tetap, dan anggota biasa. J-Club melalui Bedah Kasus kali ini mengangkat tentang isu “update” yang memenuhi urutan teratas pemberitaan di negara Indonesia beberapa hari belakangan yakni “Rangkap Jabatan KSP” dan “Ketua Umum Parpol”. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via G-Meet dan dengan waktu lebih kurang 90 menit ini diikuti dengan antusias oleh seluruh anggota. Diskusi berjalan dengan lancar dan semua anggota silih berganti menyampaikan opini masing-masing terkait isu yang dibedah. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk terus mengasah ketajaman analisis para anggota, meningkatkan rasa keakraban dalam organisasi dan tentu saja sebagai wadah diskusi yang baik bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN. /jc
Mahasiswa Hukum ketika masuk ke fakultas hukum mereka tidak langsung pembagian bidang hukum tetapi diberikan dasar-dasar ilmu hukum kemudian pada tahap selanjutnya diberikan dasar dasar yang lebih khusus sesuai bidang hukum pada mata kuliah wajib, misalnya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum Islam dst. Hakekatnya adalah dimaksudkan agar mahasiswa hukum memahami konsep konsep dasar dan teori-teori dasar dari ilmu hukum, yang kelak ketika membuat karya ilmiah yang ditugaskan oleh dosen maupun karya akhir skripsi, tesis dan disertasi menjadi mudah menuangkan, walaupun untuk hal ini ada mata kuliah sendiri Metode Penulisan atau Penelitian Hukum, yang sebenarnya hanya satu bagian teknis menulis dan menarasikan sebuah karya ilmiah. Berikut ini dipaparkan sebuah tahapan sederhana untuk memudahkan ketika membuat narasi ilmiah maupun melatih mahasiswa hukum melakukan diskusi terfokus berkaitan dengan masalah masalah hukum. Sebuah hukum tertulis yang selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan jika kita meminjam analogi teknologi digital, adalah hardware, sedangkan bentuk jabaran yang berupa bentuk peraturan perundangan mulai bentuknya berserta materi muatannya dari level tertinggi sampai pada level terendah yang ada di negara itu adalah softwarenya, sedangkan model penegakannya, implementasinya adalah perangkat aplikasinya, sedangkan manusia yang membuatnya, yang menegakannya atau menggunakannya adalah brainware. TAHAP PERTAMA KATEGORISASI HUKUM Kategorisasi dalam arti klasik mulai akan tersedia dalam konteks filsafat ilmu dalam karya-karya Plato yang memperkenalkan pendekatan mengklasifikasikan objek-objek berdasarkan kesamaan fitur dalam dialog negarawan beliau. Pendekatan ini diselami lagi dan disistemkan oleh Aristoteles dalam karya Kategori, yang mana beliau mengupas perbedaan antara kelas dan objek. Aristoteles juga menerapkan skema kategorisasi klasik secara intensif dalam pendekatannya kepada klasifikasi sesuatu, misalnya apakah sesuatu itu bersifat umum atau bersifat khusus. Menurut pandangan paham Aristoteles yang klasik, bahwa kategori adalah entitas detail yang memiliki sekumpulan sifat tertentu yang dimiliki oleh anggotanya. Dalam filsafat analitik, sifat-sifat ini dianggap sebagai menentukan syarat-syarat yang perlu dan cukup untuk menangkap makna. Menurut pandangan klasik, kategori seharusnya didefinisikan dengan jelas, saling menyisihkan dan menyeluruh secara kolektif. Dengan ini, setiap entitas dari sesuatu obyek yang akan dianalisis, maka dilakukan penjelasan tertentu, tanpa diragukan lagi milik hanya satu kategori yang diusulkan.Dalam dunia modern kategorisasi adalah kita melakukan klasifikasi terhadap obyek yang masih bersifat umum/general yang akan dijadikan obyek analisis yang bersifat khusus. Berdasarkan pemahaman tentang kategorisasi diatas ketika diaplikasikan dalam bidang hukum, maka kita dapat melakukan kategorisasi hukum, bahwa secara klasik kategorisasi klasik hukum terklasifikasi kedalam hukum publik atau hukum privat, dalam klasifikasi bidang hukum modern bisa multi dimensi, karena dibidang hukum publikpun ada dimensi hukum privatnya, artinya dengan melakukan klasifikasi pada bidang hukum tertentu yang akan kita kaji dan atau riset, misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dst, perlunya skema kategorisasi hukum. Ketika sudah dilakukan klasifikasi terhadap kategorisasi hukum, apapun klasifikasi yang dipilih terhadap obyek yang dikaji atau menjadi bahan analisis, selanjutnya kita melakukan skema kategorisasi hukum, sebagaimana kita ketahui bahwa hukum terbagi dua klasifikasi hukum tertulis dan hukum tidak terlulis, ketika kita memilah hukum tertulis dalam kategorisasi hukum, maka proposisinya harus jelas dahulu dan disepakati bersama, proposisi yang sudah dipahami bersama dan disepakati bersama, bahwa hukum tertulis itu dikonsepkan sebagai peraturan perundang-undangan, itulah hukum yang sudah dikonsepsi dalam norma-norma hukum didalam formulasi norma teks hukum tertulis yang tertera pada salah satu komponennya pasal-pasal dan penjelasannya di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Masih dalam tahap kategorisasi hukum, berkaitan dengan klasifikasi hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan, maka yang perlu dipahami oleh peminat kajian hukum adalah perlu melakukan pemetaan terhadap pengertian dasar peraturan perundang-undangan dengan memahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proposisi hukum tertulis di Indonesia, konsepsi peraturan peraturan perundang-undangan telah diberikan batasan pengertian. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, maka dalam kategorisasi hukum kita melakukan pengelompokan, yang dimaksud pengelompokan disini adalah dihasilkan dari upaya untuk menjelaskan bagaimana pengetahuan umum digambarkan. Dalam pendekatan ini, kelas-kelas (gugusan atau entitas) mula-mula merumuskan pemberian konsepsinya, kemudian mengklasifikasikan entitas itu menurut pemberian klasifikasi tersebut. Pada tataran tahap kategorisasi hukum pemberian klasifikasi adalah melakukan struktur hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan distruktur agar memudahkan ketika membuat konstruksi hukum tertulis dari peraturan perundang-undangan. Pengelompokan dimaksud melalui pemahaman terhadap struktur hukum tertulis dengan memahami terlebih dahulu konsep dan teori hirarki peraturan perundang-undangan yang dibangun konsepsi dari kategorisasi teori norma hukum. Sistem perundang-undangan dikenal di Indonesua struktur hukum terdapat didalamnya ada suatu hierarki peraturan perundang-undangan. Ada peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan yang tinggi dan ada yang mempunyai tingkatan lebih rendah. Jadi hadirnya struktur hukum tertulis-Peraturan Perundang-undangan tentu ada sistemnya yang terstruktur. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selengkapnya terstruktur sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, terdapat peraturan perundangan-undangan yang diluar hierarki. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Berdasarkan hirarki di atas, maka kategorisasi hukum tertulis/peraturan perundang-undangan, maka dapat diklasififikasi hukum tertulis di Indonesia, yakni ada peraturan perundang-undangan yang kategorinya terdapat didalam hirarki peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan