Prodi Hukum Untan

Berita, Untan

Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2021

PONTIANAK – Pusat Penjaminan Mutu yang bernaung di bawah Lembaga Pengembangan Pembelajaran Dan Penjaminan Mutu Universitas Tanjungpura (LP3M UNTAN) mengadakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2021. Kegiatan diadakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada 27-28 Juli 2021. SPMI sendiri merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pelatihan dibuka oleh Rektor Universitas Tanjungpura yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Radian, MS.. Tujuan pelatihan adalah terciptanya sistem penjaminan mutu internal yang semakin akuntabel dan kredibel serta meningkatnya mutu. Pelatihan diikuti oleh 120 peserta, terdiri dari perwakilan UNTAN maupun Perguruan Tinggi yang ada di Kalimantan Barat maupun di Kalimantan Tengah. Narasumber pelatihan ini yakni Prof Dr. Hartanto dan Dr. Eng. Muhammad Sofitra yang memberikan materi mengenai Kebijakan Nasional SPM Dikti SPMI PT, Teknik Penyusunan Standar SPMI, serta Manual PPEPP. Selain pemberian materi, pelatihan ini dilaksanakan juga dengan menggunakan metode kerja kelompok. (erw)

Berita, Lokakarya

LOKAKARYA VISI MISI PRODI ILMU HUKUM

PONTIANAK, – Pada hari Kamis (24/06) telah dilaksanakan Lokakarya Visi Misi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan dihadiri oleh para wakil dekan FH Untan serta stakeholder FH Untan yang terdiri dari unsur Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Kegiatan dibuka oleh Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum. Selanjutnya pemaparan materi oleh Kepala Pusat Penjaminan Mutu Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. H.A. Oramahi, S.TP., M.P. yang membahas mengenai Strategi Perumusan Visi Misi Oleh Program Studi di Perguruan Tinggi. Sesi selanjutnya diikuti dengan paparan draft Visi Misi Program Studi Ilmu Hukum oleh Ketua Tim Perumus Visi Misi Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Hj. Sri Ismawati, SH., M.Hum. Sesi ini dipandu oleh Sekretaris Tim Perumus Bpk. Erwin, SH., LLM. Selaku moderator. Sesi terakhir adalah diskusi dan tanya jawab dari Peserta Lokakarya. (fmk)

Berita

WEBINAR : PRO KONTRA KEBIJAKAN PPKM DARURAT

PONTIANAK – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Toko-toko boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, untuk Mall boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai pro dan kontra. Adanya Pro Kontra dikalangan masyarakat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, GMNI HUKUM UNTAN mengadakan Diskusi Virtual/Online mengenai “Analisa Kebijakan Dan Evaluasi Dampak Dari PPKM Darurat Di Kota Pontianak”. Ketua DPK GMNI HUKUM UNTAN, Cesar Marchelo meminta agar seluruh kebijakan yang sudah diambil pemerintah hari ini terkait dengan penanganan Covid-19 dievaluasi. Sebab, menurutnya, banyak sekali masyarakat yang dipaksa “DIRUMAHKAN” sehingga masyarakat banyak yang putus mata pencahariamnya, dan kebijakan tersebut masih belum dilakukan secara maksimal. Contoh PSBB kemarin sudah dilakukan tapi hasilnya kurang maksimal, kemudian berubah menjadi kebijakan PPKM ini sudah berjilid-jilid, ibarat buku ini sudah mau “selesai dibaca” tetapi hasilnya tidak maksimal, bahkan ini kita sedang berada pada masa di mana situasi yang dilema pada satu sisi kita khawatir terkait melonjaknya penyebaran Covid-19 namun di satu sisi terkait mata pencaharian masyarakat, bukan arti kita mengajari ikan berenang ya, kita hanya memberi masukan kepada pemangku kebijakan” kata Cesar Marchelo saat berdiskusi di Google Meet, Senin (19/7). Diskusi yang dimoderatori oleh Dheova ini juga berlangsung dengan sangat baik dimana setiap peserta yang tergabung di dalam Google meet juga menyampaikan seluruh pendapatnya mengenai Pro Kontra PPKM Darurat ini. Pihak GMNI HUKUM mendorong pemerintah bersikap tegas, namun tetap manusiawi dalam mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat untuk menanggulangi COVID-19. Sektor swasta harus saling dukung agar bisa bertahan di tengah pandemi ini. Tentu yang utama, perlu ada skema penyelamatan ekonomi dari pemerintah. Hadir pula Anselmus Ersandy Santoso selaku mantan Ketua DPK GMNI HUKUM menurut pandangannya “Kita minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk fokus vaksinasi massal, bisa saja dengan mengumpulkan masyarakat namun harus prokes, tapi lebih disarankan vaksinasi dengan metode jemput bola “door to door” agar semua masyarakat dapat terjangkau vaksin,” ujar Anselmus Ersandy Santoso. Menurutnya apabila angka masyarakat yang telah divaksin mencapai 70-80% total masyarakat Kalimantan Barat, maka pertumbuhan ekonomi dan penuntasan berbagai masalah sosial akibat pandemi Covid-19, semoga dapat teratasi. Disisi lain Aditya menambahkan Pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin yang mencukupi untuk seluruh masyarakat Kota Pontianak, hal ini salah satu cara untuk mendukung agar tidak diperpanjangnya PPKM Darurat Kota Pontianak sehingga pemulihan ekonomi sektor esensial maupun non esensial dapat teratasi dan terkondusif daripada penyekatan jalan yang dimana kurang effektif dilakukan di Kota Pontianak karena masyarakat akan tetap mencari jalan untuk keluar dari rumah. GMNI HUKUM UNTAN sangat mengharapkan hasil evaluasi dari kebijakan PEMKOT Pontianak ini agar penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan ini. Apalagi dari Pusat sudah menganjurkan untuk diperpanjang, namun akibatnya sebaiknya dapat dikurangi seperti penyaluran bansos. Penulis : Nancy Novitasari

Scroll to Top