Prodi Hukum Untan

Artikel, Berita

LOLOS IPEPAKAH UNTAN ?

Oleh: ERWIN (Anggota PPM UNTAN) PENGANTARSebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi ditegaskan bahwa “Tahapan Akreditasi terdiri atas:a. evaluasi data dan informasi;b. penetapan peringkat Akreditasi; danc. pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi”. Point yang penting dari ketentuan di atas yakni pada point c “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi”, terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut terkait “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi” di atur pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:a. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan,berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/atau direktorat terkait.b. peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”. Substansi makna point penting dari ketentuan di atas yakni “Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”, bahkan dapat dicabut sebelum masanya berakhir. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Mengapa?, karena akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. MEKANISME AKREDITASI BAN-PTMenindaklanjuti pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, maka ditetapkan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT. Suatu hal yang menarik dari PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 bahwa untuk pertama kali “makna pemantauan dan evaluasi” terhadap peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi di implementasikan secara lebih detail dan konkrit serta berdampak, sebelumnya tidak pernah di implementasikan seperti itu. Sebagai tindak lanjut implementasi tersebut, maka ditetapkanlah IPEPA (Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam IPEPA ditentukan bahwa pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi terdiri atas Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, artinya terdapat 3 (tiga) tahap. Kegiatan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi tidak harus sampai tahap 3 tergantung hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Namun, PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Masihkah sama makna keterlaksanaan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang terdiri dari 3 (tiga) tahap?. Jawabannya “tidak sama” artinya ada perubahan mekanisme pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Kebijakan baru pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT bahwa BAN-PT akan melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Dasar yuridisnya dimana ? Pada ketentuan Pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa “ ……… Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:a. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;b. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan PeringkatAkreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan;c. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir; Dalam hal hasil pemantauan terdapat pada ketentuan ayat 9 “……… Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:a. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; ataub. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya. Hal tersebut berarti jika peringkat akreditasi “A dapat turun ke “B”, jika peringkat akreditasi “B” dapat turun ke “C”, tapi jika peringkat akreditasi “C” tidak ada lagi peringkat di bawahnya. Bagaimana dengan Program Studi dan Perguruan Tinggi dengan peringkat akreditasi “C” jika hasil pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi syarat peringkat sedangkan Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib terakreditasi. Hal ini diatur pada Pasal 3 ayat 12 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 “……… Dalam hal Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berdasarkan penetapan Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pembinaan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi Keagamaan dan Kementerian untuk Perguruan Tinggi lainnya“. Ketentuan Pasal 3 ayat 12, menurut pendapat penulis dalam hal jika Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi yang “terendah”, maka dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi. LOLOSKAH UNTAN ?Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 165/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019, menyatakan bahwa Universitas Tanjungpura, Kota PontianakTerakreditasi dengan peringkat Terakreditasi A. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi ini (UNTAN) berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 9 – April – 2019 sampai dengan 9 – April – 2024. Mengacu dasar yuridis di atas bahwa akreditasi UNTAN akan berakhir 9 April 2024. Masih ada masa berlaku akreditasi 2 (dua) tahun, tapi jangan “lengah” dan terbuai “zona nyaman”, tiada terasa waktu terus berlalu. Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi pasti dilakukan oleh BAN-PT. Kapan pemantauan dan evaluasinya ? Sebagaimana PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 yakni pada Pasal 3 ayat 6 yang berbunyi “……… Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir”. Loloskah UNTAN ?. Apa dan bagaimana Instrumen PEPA ?. Ternyata masih menunggu, menunggu apa ? Sebagaimana Surat Edaran BAN-PT Nomor : 073/BAN-PT/LL/2022 Tentang Penyederhanaan Mekanisme PEPA, maka masih menunggu revisi instrumen dalam hal ini dengan terbitnya PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Namun jika mengacu IPEPA sebelumnya sebagai gambaran dapat disampaikan sebagai berikut : “……… Syarat Perlu Perpanjangan

Berita, Debat Mahasiswa, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

SELEKSI DEBAT KOMPETISI DEBAT MAHASISWA INDONESIA (KDMI) INTERNAL FAKULTAS HUKUM 2022

PONTIANAK – Menjelang diadakannya Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI). Fakultas Hukum UNTAN menggelar seleksi debat KDMI secara internal. Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara luring di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) pada Selasa (12/4/2022) dengan menerapkan prokes. Syarat dalam mengikuti seleksi internal ini adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum UNTAN, maksimal sedang berada di semester 8, minimal semester 2 dan memiliki IPK minimal 3.00. Adapun yang mendaftar untuk mengikuti seleksi internal ini sebanyak 8 orang dengan terdiri dari 4 tim. Adapun dewan juri merupakan dosen internal Fakultas Hukum UNTAN. Atas nama Dr. Rommy Patra, S.H.,M.H., Dr. Budi Hermawan Bangun, SH., M.Hum., Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Fatma Muthia Kinanti, S.H., M.H., dan Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., yang menilai tata cara perdebatan dan argumentasi seluruh peserta. Berdasarkan hasil penilaian dan diskusi dari dewan juri, ditemukan 4 pemenang dan sekaligus pembicara terbaik dari seleksi debat KDMI secara internal ini yaitu Benny B Hendri (A1011191137), Fessa (A1011201259), Salma Khoirunnisa (A1011201267) dan Yogi Pratama (A1011211134). Keempat pemenang ini yang akan mengikuti kompetisi debat KDMI di tingkat Universitas Tanjungpura. [MRD]

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen), Untan

WEBINAR AKREDITASI INTERNASIONAL AQAS (AGENCY FOR QUALITY ASSURANCE)

Pontianak, – Dalam rangka persiapan akreditasi internasional bagi Program Studi di lingkungan UNTAN, maka Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UNTAN menyelenggarakan Webinar Akreditasi Internasional AQAS (Agency for Quality Assurance) pada tanggal 1 Maret 2022 secara daring/online melalui Zoom Meeting. Sebagai preferensi persiapan akreditasi internasional, maka pihak Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UNTAN mengundang Pemateri yang berasal dari UNNES dalam hal ini Praktik Baik Akreditasi Internasional di Program Studi Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra UNNES. Jumlah peserta undangan mencapai 193 orang yang terdiri dari : Materi yang disampaikan sebagai berikut : Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta yang dipandu oleh moderator yaitu Dr. Erlinda.

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

SOSIALISASI PEMERINGKATAN PERGURUAN TINGGI

PONTIANAK – Seiring di era kompetisi yang semakin ketat termasuk dalam hal kinerja Perguruan Tinggi yang dinilai oleh pihak Kementerian, maka diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeringkatan Perguruan Tinggi. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 bertempat di ruang Mini Theatre Fakultas Hukum UNTAN & Zoom Meeting (Online). Materi kegiatan disampaikan oleh Tim Pemeringkatan UNTAN secara panel sesuai topik dan cakupan bidang data dan informasi yang diperlukan terkait pemeringkatan Perguruan Tinggi. Bertindak sebagai Moderator yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UNTAN. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta. Output dari kegiatan tersebut diharapkan peringkat UNTAN dapat meningkat berdasarkan kinerja yang disampaikan melalui cakupan bidang data dan informasi yang diperlukan terkait pemeringkatan Perguruan Tinggi. [erw]

Kemahasiswaan & Alumni, NUDC

Seleksi National University Debating Championship (NUDC) Tingkat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Tahun 2022

PONTIANAK – Menjelang diselenggarakannya kompetisi bergengsi National University Debating Championship (NUDC) 2022 tingkat nasional, fakultas hukum Universitas Tanjungpura melalui lembaga organisasi kampus English Club Faculty of Law (ECFL) baru-baru ini menggelar seleksi internal tingkat fakultas pada Senin, 28 Maret 2022 yang berlangsung secara luring di ruangan 5 Fakultas Hukum UNTAN. Seperti biasanya NUDC sebagai wadah bagi mahasiswa untuk meningkatkan soft skill dan hard skill seperti critical and creative thinking, public speaking, team management, self-confident dan pastinya kemampuan berbahasa Inggris. Ada 9 peserta yang mengikuti seleksi NUDC tahun ini, yaitu Yoga Indrawan (2019), Anju Eranti (2020), Fachrian Nanda Pratama (2020), Nana Selviana (2020), Alima Diennur Yahya (2020), Aqilah Fakhirah (2020), Vian Agusto Ambarita (2021), Mohammad Zacky (2021), dan Dimas Galih Wicaksana (2021). Dikarenakan jadwal seleksi tahun ini bertepatan dengan mid-test, sebagian juri pun berhalangan hadir. Hanya ada 1 juri dalam seleksi ini, yaitu Leonardo selaku delegasi Indonesia dalam WUDC di Seoul, Korsel 2021 lalu. Mosi yang dibahas pada seleksi tahun ini adalah TH Prefers A World in Which People Can’t Lie. Di akhir seleksi, juri memutuskan 4 orang yang akan mewakili Fakultas Hukum pada seleksi NUDC tingkat Universitas Tanjungpura 2022. Keempat peserta tersebut ialah Anju Eranti (2020), Dimas Galih Wicaksana (2021), Vian Agusto Ambarita (2021), dan Aqilah Fakhirah (2020). by. Ragil Dhean Ganesa & Anju Eranti

Artikel, Berita

ISK “MENDUA” ? KENAPA ?

OLEH : ERWIN (ANGGOTA PPM UNTAN) PENGANTARInstrumen Suplemen Konversi, yang selanjutnya disingkat ISK sebagai suatu pengaturan untuk pertama kali tercantum pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT. PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. ISK sebagai suatu pengaturan tetap tercantum pada PERBAN-PT yang baru sedangkan ISK sebagai suatu instrumen telah ditetapkan melalui PERBAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. Sebelumnya tidak ada instrumen konversi apapun bentuk dan namanya yang dipergunakan BAN-PT dalam pelaksanaan akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi. Pertanyaannya, mengapa diberlakukan ISK?. Pemberlakuan ISK pada prinsipnya disebabkan perubahan/peralihan Peringkat Akreditasi atau Peringkat Terakreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:a. A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar; danb. Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Peringkat Akreditasi mengalami perubahan dari yang sebelumnya menggunakan peringkat A, B, dan C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik yang disebabkan pemberlakuan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan “saat itu” Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dua ketentuan di atas, salah satunya terdapat pasal yang mengatur Peringkat Akreditasi yang terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Namun belum diberlakukan/diterapkan hingga pemberlakuan Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 yang selanjutnya disebut IAPS 4.0 sejak tanggal 1 April 2019 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 telah diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. Hal yang sama yakni salah satu ketentuannya mengatur Peringkat Akreditasi yang terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Apa konsekuensinya ?, akibatnya Peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi terdapat 2 kategori yakni Peringkat Akreditasi A, B, dan C dan Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik, sehingga keberlangsungan dan proses Peringkat Akreditasi terdapat 2 (dua) sisi yaitu peringkat sebelumnya dan peringkat baru. Dalam rangka untuk menilai dan atau mengukur yang sebelumnya dalam hal ini Peringkat Akreditasi A, B, dan C dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar maka diperlukan instrumen khusus untuk konversi ke Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Berdasarkan hal tersebut BAN-PT memberlakukan ISK untuk melakukan konversi :a. dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul;b. dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali;c. dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK “MENDUA”? PART IPemberlakuan ISK sebagai suatu pengaturan sebagaimana tercantum pada PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, pada kesempatan ini ijinkan penulis mengkategorikan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat “Tidak Wajib” dan “Wajib”. Hal ini dapat disimak pada ketentuan Pasal 9 ayat 9 huruf a PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi : “ …….. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A, B, atau C dan masih berlaku dapat:a. mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali, dan C ke Baik, dengan menggunakan ISK …….. “. Dalam hal jika suatu Program Studi atau Perguruan Tinggi mengajukan ISK dan hasilnya tercapai, maka pada hakikatnya tidak menambah masa berlaku akreditasi. Hasilnya hanya beralih yang sebelumnya A menjadi Unggul, B menjadi Baik Sekali dan C menjadi Baik. Tapi pengajuan ISK sifatnya “Tidak Wajib” sebagaimana ketentuan di atas. Teks hukumnya menggunakan kata “dapat” artinya boleh “ya” dan boleh “tidak” dalam hal pengajuan ISK. Lalu bagaimanakah ketentuan bahwa ISK menjadi “Wajib”. ISK menjadi “Wajib” terdapat pada ketentuan Pasal 9 ayat 12 yang menyebutkan “…….. Perpanjangan Peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya berlaku 1 (satu) kali dan pada perpanjangan berikutnya akan ditambah dengan ISK sehingga Peringkat Akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali atau Baik ……..”. Mengacu pada ketentuan di atas berarti ISK menjadi “Wajib” ketika Program Studi atau Perguruan Tinggi telah mendapatkan perpanjangan akreditasi secara otomatis sebagaimana syarat dan ketentuan berlaku. Saat sampai waktunya pengajuan ulang akreditasi, maka ISK menjadi “Wajib” disebabkan masih menggunakan Peringkat Akreditasi sebelumnya A, B, dan C. ISK “MENDUA” ? PART IISebagaimana disampaikan awal tulisan ini bahwa PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Meskipun terdapat penggantian aturan tapi hal berkenaan ISK sebagai suatu pengaturan tetap tercantum pada PERBAN-PT yang baru. Ketentuan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 terkait ISK sebagai suatu pengaturan, pada kesempatan ini ijinkan penulis mengkategorikan menjadi 2 (dua) yaitu “Membedakan” dan “Mewajibkan Sebagian”, seperti apa maknanya. Pertama makna “Membedakan”, hal tersebut dapat dipahami pada ketentuan Pasal 9 ayat 1 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 yang mencantumkan “…….. Peringkat Terakreditasi C yang masih berlaku yang dimiliki Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berstatus aktif di PDDIKTI dan pada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan, khusus untuk Program Studi, masih berada dalam lingkup akreditasi BAN-PT akan dikonversi menjadi Peringkat Akreditasi Baik tanpa melalui pengajuan konversi Peringkat Akreditasi”. Klausul ini penulis menyebutnya klausul “ Konversi Otomatis”. Berdasarkan ketentuan tersebut untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi meskipun tanpa pengajuan atau pengisian ISK sepanjang dengan Peringkat Akreditasi C, maka akan mendapat “Konversi Otomatis”. Pengaturan ISK pada PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 secara makna pertama “Membedakan” seperti itu. Pertanyaannya kenapa ditentukan seperti itu?, apa faktor penyebabnya?. Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 9 ayat 2 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi “…….. Peringkat Akreditasi Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hingga berakhirnya Peringkat Terakreditasi C sebelum dikonversi”. Artinya konversi melalui ISK tidak menambah masa berlaku akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi. Kedua, makna “Mewajibkan Sebagian”. Dalam hal Peringkat Akreditasi A atau B, pengaturannya terdapat pada Pasal 9 ayat 3 huruf a yang berbunyi “…….. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A atau B dan masih berlaku dapat:a. mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali dengan menggunakan ISK …….. “.

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

Dosen FH UNTAN Ikuti Sosialisasi Pembentukan Jurnal

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pembentukan Jurnal Penulisan Artikel Ilmiah pada tanggal 14 Maret 2022. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Ruang Mini Teather Fakultas Hukum UNTAN. Narasumber kegiatan ini adalah Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS sekaligus Penasehat APJHI dan Assessor Akreditasi Jurnal Nasional bersama dengan Ahsan Yunus, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNHAS. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembentukan jurnal dan penulisan artikel ilmiah bagi Dosen FH UNTAN. (mrd)

Bagian Hukum Internasional, Berita

Workshop Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Di Lingkungan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Dalam rangka penyusunan Rencana Pembelajaran Semester yang baik di lingkungan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah dilaksanakan pada Hari SelasaTanggal 29 Maret 2022. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan ini dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan dibuka dengan pemaparan mengenai RPS oleh Narasumber Bpk. Erwin, SH., MH. dan Ibu Dr. Evi Purwanti, SH., LLM. Dilanjutkan dengan pembuatan RPS oleh seluruh dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen RPS dan Buku Ajar bagi mata kuliah-mata kuliah yang termasuk ke dalam konsentrasi hukum internasional. (fmk)

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kegiatan

ECFL MENGADAKAN KUNJUNGAN KE MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pontianak, – English Club Faculty of Law mengadakan kunjungan ke museum provinsi Kalimantan Barat (Sabtu, 27/03/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ECFL Class dengan peserta utamanya adalah ECFL committee. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan skill berbahasa Inggris dari pengurus ECFL sembari belajar tentang budaya serta ada istiadat yang ada Kalimantan Barat. Agenda dari kegiatan ini adalah pengenalan budaya dan peninggalan-peninggalan bersejarah yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat tiga kebudayaan besar yang mendominasi di Kalimantan Barat yaitu, Dayak, Melayu dan Tionghoa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa utama dalam berinteraksi antara pemandu museum dan member ECFL. Pada akhir dari kegiatan diadakan beberapa kuis mengenai kebudayaan dan peninggalan-peninggalan sejarah yang telah dipaparkan. Kemudian, pemberian cinderamata oleh perwakilan museum provinsi Kalimantan Barat kepada perwakilan English Club Faculty of Law yaitu Yoga Indrawan dan Anju Eranti. Dengan diadakannya kegiatan kunjungan ke museum provinsi Kalimantan Barat ini, diharapkan anggota English Club Faculty of Law dapat mengasah kemampuan berbahasa Inggrisnya dengan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari, sekaligus dapat melestarikan kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat. [Hafsah Elza Sari Hasibuan]

Berita, Kegiatan, Nasional, Rektor Untan

Hakim Konstitusi Berbicara di Untan Tentang MK dan Hak Konstitusional Warga

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara pada Kamis, 31 Maret 2022. Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan Y.M. Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dan Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah S.H., M.H., bersama rombongan di Universitas Tanjungpura. Ia pun menyampaikan bahwa selama ini kerja sama yang dijalin antara Untan dan MK sudah berjalan sangat baik. “MK telah memfasilitasi peningkatan pemahaman hak konstitusional melalui peningkatan mutu Pendidikan tinggi, salah satunya menyelenggarakan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference”, Ujar Rektor. Prof. Garuda juga menambahkan bahwa inovasi MK dalam pemanfaatan teknologi informasi dan pelayanan berbasis digital, seperti publikasi hasil sidang yang sangat mudah untuk diakses, menjadi inspirasi bagi Untan untuk terus berinovasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. Sementara itu, Prof. Arief Hidayat, dalam penyampaiannya di sesi kuliah umum menegaskan tentang peran MK dalam mengawal konstitusi negeri serta terus memperkuat nilai-nilai luhur yang terkandung dalam institusi terutama pada pembukaan UUD 1945. Mantan Ketua MK Periode 2015-2018 tersebut juga menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokratis sekaligus religius. “Nilai-nilai agama di Indonesia ini disinergikan dalam kehidupan sehari-hari secara religius sesuai agama masing-masing sehingga lahirlah konsep toleransi yang berkeadaban”, terangnya. Pada kesempatan tersebut, Prof. Arief juga mengingatkan tentang kemajuan teknologi informasi yang memiliki sisi positif dan negative. Ia berharap semua pihak cakap dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media sosial. Selain itu, ia pun berpesan tentang pentingnya meneladani sikap para pendiri bangsa secara terus menerus. Menurutnya, para pendiri bangsa telah memberikan contoh yang sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “The Founding Fathers adalah sekumpulan manusia pilihan yang telah memberikan contoh yang amat sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus selalu meneladaninya”, tegasnya. Pada kegiatan ini, diadakan seminar nasional Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah menjadi pembicara yang membahas tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Kegiatan dihadiri oleh ratusan peserta baik dari unsur mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas Tanjungpura, maupun dari umum yang mengikuti secara luring maupun daring melalui media Zoom dan Youtube. (Asn)

Scroll to Top