LOLOS IPEPAKAH UNTAN ?
Oleh: ERWIN (Anggota PPM UNTAN) PENGANTARSebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi ditegaskan bahwa “Tahapan Akreditasi terdiri atas:a. evaluasi data dan informasi;b. penetapan peringkat Akreditasi; danc. pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi”. Point yang penting dari ketentuan di atas yakni pada point c “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi”, terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut terkait “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi” di atur pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:a. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan,berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/atau direktorat terkait.b. peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”. Substansi makna point penting dari ketentuan di atas yakni “Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”, bahkan dapat dicabut sebelum masanya berakhir. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Mengapa?, karena akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. MEKANISME AKREDITASI BAN-PTMenindaklanjuti pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, maka ditetapkan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT. Suatu hal yang menarik dari PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 bahwa untuk pertama kali “makna pemantauan dan evaluasi” terhadap peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi di implementasikan secara lebih detail dan konkrit serta berdampak, sebelumnya tidak pernah di implementasikan seperti itu. Sebagai tindak lanjut implementasi tersebut, maka ditetapkanlah IPEPA (Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam IPEPA ditentukan bahwa pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi terdiri atas Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, artinya terdapat 3 (tiga) tahap. Kegiatan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi tidak harus sampai tahap 3 tergantung hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Namun, PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Masihkah sama makna keterlaksanaan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang terdiri dari 3 (tiga) tahap?. Jawabannya “tidak sama” artinya ada perubahan mekanisme pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Kebijakan baru pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT bahwa BAN-PT akan melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Dasar yuridisnya dimana ? Pada ketentuan Pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa “ ……… Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:a. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;b. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan PeringkatAkreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan;c. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir; Dalam hal hasil pemantauan terdapat pada ketentuan ayat 9 “……… Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:a. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; ataub. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya. Hal tersebut berarti jika peringkat akreditasi “A dapat turun ke “B”, jika peringkat akreditasi “B” dapat turun ke “C”, tapi jika peringkat akreditasi “C” tidak ada lagi peringkat di bawahnya. Bagaimana dengan Program Studi dan Perguruan Tinggi dengan peringkat akreditasi “C” jika hasil pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi syarat peringkat sedangkan Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib terakreditasi. Hal ini diatur pada Pasal 3 ayat 12 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 “……… Dalam hal Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berdasarkan penetapan Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pembinaan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi Keagamaan dan Kementerian untuk Perguruan Tinggi lainnya“. Ketentuan Pasal 3 ayat 12, menurut pendapat penulis dalam hal jika Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi yang “terendah”, maka dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi. LOLOSKAH UNTAN ?Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 165/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019, menyatakan bahwa Universitas Tanjungpura, Kota PontianakTerakreditasi dengan peringkat Terakreditasi A. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi ini (UNTAN) berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 9 – April – 2019 sampai dengan 9 – April – 2024. Mengacu dasar yuridis di atas bahwa akreditasi UNTAN akan berakhir 9 April 2024. Masih ada masa berlaku akreditasi 2 (dua) tahun, tapi jangan “lengah” dan terbuai “zona nyaman”, tiada terasa waktu terus berlalu. Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi pasti dilakukan oleh BAN-PT. Kapan pemantauan dan evaluasinya ? Sebagaimana PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 yakni pada Pasal 3 ayat 6 yang berbunyi “……… Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir”. Loloskah UNTAN ?. Apa dan bagaimana Instrumen PEPA ?. Ternyata masih menunggu, menunggu apa ? Sebagaimana Surat Edaran BAN-PT Nomor : 073/BAN-PT/LL/2022 Tentang Penyederhanaan Mekanisme PEPA, maka masih menunggu revisi instrumen dalam hal ini dengan terbitnya PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Namun jika mengacu IPEPA sebelumnya sebagai gambaran dapat disampaikan sebagai berikut : “……… Syarat Perlu Perpanjangan