Prodi Hukum Untan

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

Kuliah Umum dalam rangka Pelepasan Purnabakti Dosen FH UNTAN Tahun 2022

PONTIANAK – Bertempat di ruang Mini Theater Fakultas Hukum UNTAN dilaksanakan acara Kuliah Umum dalam rangka pelepasan Purnabakti Dosen Fakultas Hukum Tahun 2022 oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, didampingi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNTAN pada Selasa 20 September 2022. Dosen Fakultas Hukum UNTAN yang memasuki masa purnabakti di tahun 2022 yakni Drs. H. Arief Rakhman, M.Si., M.H., Noor Ramli, S.H., M.S., dan Thadeus Yus, S.H., MPA. Hadir dalam Kuliah Umum pelepasan purnabakti dosen tersebut adalah para Dosen di Lingkungan FH UNTAN. Dalam sambutannya, atas nama pribadi dan Institusi, Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNTAN menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah diberikan oleh para dosen selama menjalankan tugas dengan penuh dedikasi tinggi dan keikhlasan dalam berkerja. (mrd)

Berita

FH UNTAN LAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN IPPI, DSI, DAN LPS HKI

PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LPS HKI), secara daring pada Jumat 23 September 2022. Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut tentang Kemitraan dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan ruang lingkup Pendidikan Mediator, Pendayagunaan sarana dan prasarana, Pelatihan dan seminar, Pengembangan Inovasi dan Usaha, serta implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Perjanjian Kerjasama tersebut langsung ditandatangani oleh Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D selaku Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia, President Dewan Sengketa Indonesia, dan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia. Hadir langsung untuk menyaksikan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, serta Pejabat Struktural di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (mrd)

Berita, Kemahasiswaan & Alumni, Pakta

PAKTA FH UNTAN MENGHADIRI UNDANGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DI KANTOR PENGHUBUNG KALBAR

PONTIANAK – Ketua PAKTA FH Untan menghadiri kegiatan Konsolidasi Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia di Kantor Penghubung KY Wilayah Kalbar. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia yang sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Bapak Dr. Joko Sasmito, S.H.MH dan Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalbar Bapak Budi Darmawan, S.H. Pada agenda tersebut Komisi Yudisial Republik Indonesia mengharapkan instansi/organisasi yang diundang menjadi jejaring KY dalam pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH. [jasmi]

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

English Club Faculty of Law Turut Serta Dalam Pameran UMKM DPD KAL-BAR

PONTIANAK, – Dalam rangka mengembangkan skill kewirausahaan pengurus English Club Faculty of Law, ECFL Mart berpartisipasi dalam kegiatan pameran UMKM yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2022 di area Rumah Radakng, Pontianak kota. Pameran UMKM yang digelar DPD KAL-BAR sebagai upaya pemulihan ekonomi setelah melalui masa-masa sulit kala pandemik selama kurang lebih 2 tahun juga didukung oleh walikota Pontianak, bapak Edi Rusdy Kamtono. Pameran UMKM tersebut diikuti oleh berbagai jenis usaha, mulai dari street food, accessories, souvenir hingga pakaian khas kota Pontianak. ECFL Mart juga mendapat penghargaan berupa sertifikat atas partisipasinya dalam event tersebut. Terdapat berbagai jenis streetfood yang dijual oleh ECFL Mart dalam Bazaar tersebut, seperti sosis, heikeng, kentang goreng, pentol kuah, roti bakar, aneka macam es dan berbagai macam jajanan lainnya yang menjadi jajanan favorit di kota Pontianak. Alasan ECFL Mart memilih streetfood dalam Bazaar tersebut dikarenakan tingginya ketertarikan warga Pontianak pada streetfood yang membuat tututan pasar semakin tinggi. Di samping meningkat skill kewirausaan, tujuan ECFL Mart berpatisipasi dalam kegiatan ini ialah untuk menjaga stabilisasi keuangan divisi Entrepreneur selaku divisi yang bergerak di bidang kewirausahaan. [ecfl/Anju Eranti]

Berita, Dekan, Rektor Untan, Untan

Kuliah Umum Y.M. Hakim MK.R.I “Keteladanan Pendiri Negara bagi Masyarakat Indonesia di Era 5.0”

PONTIANAK, – Sebuah lagu karya Yenny Sucipto yang berjudul “Satu Untuk Indonesia” yang dibawakan oleh Dirly Idol menjadi pembuka materi kuliah umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan), Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (9/9/2022). Melalui lirik lagu yang terinspirasi dari keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia ini, Arief mencoba membuka mata para peserta kuliah umum untuk menyadari keberagaman suku bangsa dan agama yang ada pada bangsa Indonesia merupakan kekayaan sekaligus tantangan terbesar masyarakat untuk menjaga keutuhannya. Terlebih lagi, pada era digitalisasi dan arus informasi yang serba cepat, informasi yang tak berlandas dan jauh dari kebenaran dapat saja menjadi konsumsi masyarakat yang sangat mungkin memicu perpecahan dan konflik. Untuk itu, dalam pembahasan berjudul “Menjaga NKRI Berdasar Pancasila: Teladan the Founding Fathers” tersebut, Arief mengajak para peserta kuliah umum untuk kembali menelusuri nilai-nilai, kemampuan, dan kecerdasan para pendiri bangsa yang tidak bisa dilakukan oleh artificial inteligence. “Sehingga, meski saat ini manusia telah berada pada masa masyarakat 5.0 dan telah beranjak jauh dari masyarakat berburu, agraris, industri, dan bahkan informasi sekalipun, namun kehidupan pada era 5.0 harus tetap berpusat pada manusia,” jelas Arief dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko, Dekan FH Untan Syarif Hasyim Azizurrahman, beserta civitas akademika Untan. Seperti halnya teladan yang ditunjukkan oleh pada pendiri bangsa, Arief mengungkapkan sederet contoh sikap tokoh bangsa yang masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam bernegara. Dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 misalnya, Arief menggarisbawahi betapa menjaga persatuan dan keutuhan bangsa menjadi hal utama yang dipilih oleh para pendiri bangsa. Dalam rapat yang menyepakati tujuan negara, dasar negara, dan ideologi bangsa Pancasila yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini, sesungguhnya menjadi sebuah sidang yang membentangkan potret dan wajah Indonesia. Pada rapat penting tersebut, para tokoh bangsa menuangkan gagasan dan bermusyawarah dengan mengutamakan persatuan, soliditas, toleransi, tujuan visi dan misi yang sama, yakni Persatuan Indonesia. Selanjutnya, Arief menghubungkan hasil pemikiran para tokoh bangsa yang tertuang dalam Pancasila yang kemudian dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menyusun aspek-aspek kehidupan bernegara, salah satunya bidang hukum. Menurut Arief, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan dan bukan sekuler. Sebab, dari banyak contoh negara yang pola masyarakatnya serupa dengan Indonesia, misalnya Turki memilih ideologi yang sekuler, sedangkan Pakistan memilih menjalankan negara dengan konsep Islam. Namun Indonesia memilih untuk menyarikan seluruh nilai-nilai kebaikan agama dan kepercayaan yang beragam dalam satu naungan ideologi Pancasila terutama sila pertama. Oleh karena itu, Arief menilai bahwa anggapan yang salah pada banyak pandangan bebas di luar sana apabila Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis (saja). Sebab bagi Arief, Indonesia tak sekadar demokratis, tetapi punya konsep sendiri yang khas yakni negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan. Republik Indonesia adalah negara hukum, demokrasi Indonesia berketuhanan yang berkeadaban, dan berideologi dan berdasarkan Pancasila. Untuk itu, pada akhir paparan Arief mengajak semua yang hadir baik daring maupun luring untuk menerapkan kehidupan demokrasi yang berketuhanan dan berlandaskan Pancasila, demi terciptanya bangsa yang besar dengan nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Untan Garuda Wiko juga mengapresiasi MK yang bersedia menghadirkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai tokoh yang dikenal mengembangkan dialog intelektual dan diskursus tentang Pancasila yang digali oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Menurutnya, materi yang disampaikan dapat mengakselerasi dan menambah pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa serta civitas akademika Untan tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Garuda juga menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang telah memberikan kesempatan kepada Untan menjadi tuan rumah digelarnya acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022 yang juga merupakan kerja sama dengan MPR dan KPK. “Pada kesempatan berikutnya, izinkan saya mewakili Universitas Tanjungpura mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Untan untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga memberikan kesempatan kepada Untan untuk menyelenggarakan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi Tahun 2022 yang akan bekerja sama dengan MPR RI dan KPK. Kemudian, juga akan dilanjutkan dengan pengukuhan Desa konstitusi di Kabupaten Kubu Raya,” tandas Garuda. (humas MKRI)

Berita, Lokakarya, Rektor Untan, Untan

Untan Gelar Lokakarya Persiapan Transformasi Menuju PTN-BH

PONTIANAK – Universitas Tanjungpura menggelar Lokakarya “Persiapan Transformasi Universitas Tanjungpura Menuju PTN-BH” di Dayang Resort Singkawang, 27-28 Agustus 2022. Lokakarya ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan pengetahuan, menetapkan tujuan bersama pada jajaran pimpinan tinggi di lingkungan UNTAN dan menghasilkan perencanan kegiatan transformasi UNTAN menuju PTN-BH yang memberikan kontribusi positif bagi UNTAN. Lokakarya menghadirikan narasumber Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dan dihadiri Rektor Untan Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H, M.Si, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala Biro di lingkungan Universitas Tanjungpura. Dalam sambutannya. Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H, M.Si mengatakan UNTAN harus terus berkontribusi dalam perubahan yang dinamis, diantaranya adalah bertransformasi menuju Perguran Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang merupakan sebuah PTN yang memiliki status berbadan hukum yang memiliki otonom tersendiri. “Seiring dengan dinamika tersebut, maka seyogyanya, UNTAN harus mulai mempersiapkan diri untuk melakukan transformasi menuju PTN BH, dengan melakukan persiapan-persiapan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Sumber Artikel UNTAN

Berita, Senat

PEMILIHAN ANGGOTA SENAT UNIVERSITAS WAKIL DOSEN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PERIODE 2022-2026 Sehubungan akan berakhirnya masa bakti Senat Universitas Tanjungpura Periode 2018-2022, maka perlu dilakukan Pemilihan. Menindaklanjuti hal tersebut, maka dilaksanakannya Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026. Adapun untuk Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut : Selain diantara persyaratan di atas, Calon Anggota Senat Universitas juga harus membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaan: Panitia membuka masa pendaftaran mulai tanggal 31 Agustus 2022 s.d. 6 September 2022. Setelah masa pendaftaran ditutup, terdapat 4 (empat) calon yang mendaftar yaitu : Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 bertempat di Ruang Mini Theatre Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pukul 09.00 WIB. Pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia yakni Ibu Dr. Siti Rohani, SH.M.Hum dan di dampingi Sekretaris Panitia yakni Bapak Suhardi, SH.MH. Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 untuk mendapatkan 4 (empat) calon sebagaimana ditentukan. Berhubung hanya terdapat 4 (empat) calon, maka sesuai Peraturan Senat Universitas Tanjungpura Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Yang Berasal Dari Wakil Dosen sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Senat Universitas Tanjungpura Nomor 3 Tahun 2018 dan Tata Tertib Pemilihan yang berbunyi “Dalam hal hanya terdapat 4 (empat) Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen, maka Ketua Panitia Pemilihan sebagai Pimpinan Rapat langsung menetapkannya sebagai Calon terpilih secara aklamasi”. Selamat kepada Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 terpilih, selamat bertugas. [erw]

Artikel, Berita

2 (DUA) TAPI 1 (SATU) SYARAT (I) PEPA-PT

OLEH : ERWIN(ANGGOTA PPM UNTAN) PENGANTAR IPEPA merupakan singkatan dari Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi. IPEPA sebagai makna pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi terhadap Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) mulai “diberlakukan” pada tahun 2020. Tapi “saat itu” IPEPA sebagai instrumen “tidak memiliki dasar hukum/tidak ada dasar hukum” yang menetapkannya, namun sebagai kegiatan “pemantauan” dan “evaluasi” terhadap Peringkat Akreditasi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) tetap menjadi tolak ukur untuk menentukan kelayakan peringkat akreditasi yang akhirnya mendapat perpanjangan/tidak. Hal ini berbeda dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang memiliki dasar hukum, Instrumen Suplemen Konversi (ISK) ditetapkan dengan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi. Sebelum tahun 2020 tidak ada IPEPA, prosedur sebagaimana ketentuan jika masa akreditasi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) akan berakhir maka wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Pada (I) PEPA terdapat 2 (dua) kata kunci yaitu kata “pemantauan” dan “evaluasi” yang sebenarnya telah cukup lama tercantum dalam ketentuan yang terkait akreditasi terhadap Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT). Pertanyaannya, mengapa saat itu belum ada (I) PEPA ?. Menurut pendapat penulis bahwa saat itu sebelum tahun 2020 tidak ada “peluang” akreditasi otomatis, namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 terdapat “peluang” akreditasi otomatis bagi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) untuk mendapatkannya. Atas dasar itu (I) PEPA diberlakukan karena terdapat “peluang” akreditasi otomatis berkali-kali tanpa permohonan pengajuan akreditasi ulang sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran kendali mutu menjadi turun, sehingga diberlakukan (I) PEPA. Jadi (I) PEPA merupakan “jalan tengah dan keseimbangan”, boleh akreditasi otomatis tapi syarat dan ketentuan berlaku serta hanya 1 (satu) kali saja tidak berkali-kali. Dengan terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi, dan Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi, maka (I) PEPA memiliki dasar hukum yang menetapkannya. Pada kesempatan tulisan sederhana kali ini hanya mengenai (I) PEPA Perguruan Tinggi (PT) saja tapi secara prosedur dan proses dapat dikatakan sama makna (I) PEPA terhadap Program Studi (PS), perbedaannya hanya pada indikator dan persentase/jumlah/skor/nilai masing-masing indikator. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi berlaku untuk: PERUBAHAN POKOK (KILAS BALIK)Sebagaimana (I) PEPA ditentukan sebelumnya bahwa terdapat 3 (tiga) tahap pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi namun dengan kebijakan baru (I) PEPA hanya 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI dalam hal jika ada permintaan perbaikan data dan informasi paling lama 6 (enam) bulan dan pemantauan kembali setelah 6 (enam) bulan berakhir. Sebaliknya dalam hal jika tidak ada permintaan perbaikan data dan informasi di PDDIKTI, maka suatu Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) dinilai memenuhi syarat peringkat akreditasi sehingga mendapatkan perpanjangan otomatis. Perubahan (I) PEPA selain yang disebutkan di atas yakni peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Selama ini permintaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) jika telah masuk tahap 2 dan dilakukannya Asesmen Lapangan jika telah masuk tahap 3. SYARATNYASebagaimana Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi, terdapat 2 (dua) tapi 1 (satu) syarat yaitu : Berikut ini disampaikan masing-masing 2 (dua) tapi 1 (satu) syarat perlu sebagaimana tercantum pada Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022. Pertama syarat perlu perpanjangan, dalam hal syarat perlu perpanjanganPeringkat Akreditasi Perguruan Tinggi terdiri dari 10 (sepuluh) indikator sebagai berikut : Ketentuan persyaratan 1 sampai dengan 8 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 9 atau 10 harus dipenuhi. Selanjutnya dalam hal penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 9 (sembilan) indikator Syarat Perlu di bawah ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 8, dan salah satu dari indikator nomor 9 atau 10 sebagai berikut : KONSEKUENSIPada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, pengaturan yang berkenaan (I) PEPA terdapat pada Pasal 3 ayat 5 sampai dengan 12. Salah satu hal penting (I) PEPA, kapan pemantauan dilakukan ?. Dalam hal (I) PEPA dari sisi waktu ditentukan pada ayat 6 “………. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir”. Lebih lanjut pada ketentuan Pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa “………. Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:a. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;b. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan PeringkatAkreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan;c. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir; Dalam hal hasil pemantauan terdapat pada ketentuan ayat 9 “………. Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:a. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; ataub. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya. PENUTUPDengan terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 maupun Peraturan BAN-PT Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2022, pada prinsipnya kepada Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran (updating) data secara valid dan sahih di PDDIKTI. Indikator yang ditentukan khususnya Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 menjadi acuan kondisi “existing” bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk melakukan “self assesment” agar mawas diri dan bersiap diri dalam hal apakah lolos atau tidak (I) PEPA?. Oleh karena itu keandalan serta valid dan sahihnya data di PDDIKTI menjadi sangat penting. Sekian tulisan singkat ini, mohon maaf jika terdapat kekurangan/kesalahan kata dan atau istilah

Bagian Hukum Internasional, Berita, Rektor Untan

Kuliah Umum Oleh Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH.MA Dengan Tema “Diplomatik Dan Konsuler”

PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan atmosfer akademik di Perguruan Tinggi khususnya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Atmosfer akademik didefinisikan sebagai nuansa lingkungan yang berjiwa akademik, yaitu sikap ilmiah dan kreatif. Salah satu upaya meningkatkan atmosfer akademik yaitu penyelenggaraan kuliah umum dengan narasumber eksternal yaitu Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH.MA yang sekaligus juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Selain Kuliah Umum Oleh Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH.MA dengan tema “Diplomatik dan Konsuler” pada kesempatan ini juga sekaligus penandatanganan MoU antara Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Setelah penandatanganan, dilanjutkan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH.MA. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Mini Theatre Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang diselenggarakan secara hybrid mulai pukul 14.30 WIB, Jumat/02/09/2022. Peserta/Undangan terdiri dari Pejabat di lingkungan Fakultas Hukum, Dosen serta Mahasiswa Semester I, III dan khususnya Semester V yang mengambil mata kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bertindak sebagai Moderator yaitu Dr. Evi Purwanti, SH.LL.M. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab yang dipandu oleh Moderator yaitu Dr. Evi Purwanti, SH.LL.M. Acara ditutup dengan pemberian plakat dan sesi photo bersama Rektor, Pejabat di lingkungan Fakultas Hukum, Dosen, Panitia dan Mahasiswa. [erw]

Beasiswa, Berita, Rektor Untan, Untan

15 Mahasiswa UNTAN Penerima Beasiswa Pelindo Champion Scholarship 2022

PONTIANAK – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi di Kalimantan Barat. Mengutip untan.ac.id, Pelindo bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura (UNTAN) menyalurkan bantuan biaya pendidikan tersebut kepada 15 mahasiswa berprestasi yang sudah lolos administrasi dan wawancara. Penyerahan secara simbolis berlangsung di Gedung Rektorat UNTAN, Rabu (31/8/2022). Berikut 15 Mahasiswa -Mahasiswa UNTAN yang menerima beasiswa Pelindo Champion Scholarship 2022. Andi Ansarullah sebagai salah satu penerima beasiswa merasa sangat bersyukur terpilih setelah melalui proses seleksi. Bersaing dengan puluhan mahasiswa lainnya. “Begitu berharga beasiswa ini membantu meringankan biaya kuliah kami, dan tentu menjadi kebanggaan bagi orang tua kami.” General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Udin Mahmudin mengatakan bahwa ini merupakan komitmen bersama Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2022 Kementerian BUMN dan Pelindo dalam pemberian bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi. Udin juga memotivasi mahasiswa bahwa Pelindo terus berkembang dan memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk bergabung di dalamnya. Rektor UNTAN, Prof. Garuda Wiko menyambut baik bantuan beasiswa kepada mahasiswa Untan. “Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Untan,” paparnya. Garuda mengatakan, minat untuk kuliah di Kalimantan Barat cukup tinggi. Setiap tahun UNTAN menerima 7.000 mahasiswa dari 13.000 pendaftar. Menurut Garuda untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia harus bersinergi, salah satunya dengan BUMN. “Salah satu yang selalu tampil di depan itu BUMN, setiap tahun memberikan beasiswa kepada adik-adik mahasiswa,” jelasnya. Sumber Artikel Universitas Tanjungpura

Scroll to Top