Prodi Hukum Untan

Berita, Nasional

MK Kukuhkan Desa Mekar Sari, Kubu Raya – Kalbar Sebagai Desa Konstitusi

KUBU RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, pada Minggu (13/11/2022), di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi. Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kuncinya mengatakan konstitusi kita, UUD 1945 sesungguhnya merupakan bagian dari formulasi kearifan bangsa yang dituangkan sebagai hukum dasar negara. Nilai-nilai tentang konstitusi maupun Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan nilai yang telah menjadi jati diri kearifan para leluhur yang kemudian dituliskan sebagai hukum dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya adalah jati diri bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak lama di dalam diri setiap anak bangsa Indonesia. “Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, memaknai, dan melaksanakannya, mustahil kehidupan kebangsaan dan bernegara yang kita laksanakan, akan mencapai tujuannya. Karena di dalam konstitusilah, kandungan cita negara dimuat. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru bangsa (blue print of the nation) dan panduan (guidance) bagi seluruh warga bangsa, perihal ke manakah negara hendak menuju, ”terang Anwar. Desa Perdamaian Menurut Anwar, Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, merupakan bagian dari apresiasi sekaligus ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara dalam rangka tegaknya Konstitusi dan Ideologi Negara. Kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga nilai Konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di masyarakat. “Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Desa pada Kabupaten Kubu Raya menjadi role model penerapan nilai-nilai konstitusi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak, telah memiliki peradaban yang maju dengan nilai-nilai keluhuran budaya yang tinggi. Bahkan, relasi hubungan kerajaan Kubu kepada Kerajaan Inggris dan berbagai Kerajaan di luar negeri telah terbangun dan terbentuk sejak abad ke 17. Ini menandakan bahwa, nilai-nilai budaya dan keluhuran martabat bangsa, sebagai cikal-bakal nilai-nilai konstitusional bangsa Indonesia, salah satu di antaranya, merupakan sumbangsih dari nilai dan kearifan dari kehidupan Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak,” ungkap Anwar. Lebih lanjut Anwar menegaskan, dalam konteks kekinian Warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari warga dengan latar etnik dan suku beragam, yang merasa senasib dan sepenanggungan, yang dipertemukan oleh cita-cita yang sama, yaitu terwujudnya kedamaian dan ketenteraman, menjadi identitas dan entitas sekaligus mampu mempercepat terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Terbukti, warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari beragam suku dapat hidup berdampingan secara damai, menjaga dan mempertahankan toleransi, di atas fundamen keinginan bersama untuk maju, membangun dan mengembangkan peri kehidupan desa yang lebih baik dan dan bermartabat. “Jika kemarin dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan Anugerah Konstitusi bagi Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi dalam kaitan dengan hidup dan berkembangnya nilai toleransi yang tinggi di tengah warganya, maka senada dengan hal tersebut, dengan merujuk pada bentangan historis pembentukan Desa Mekar Sari, patutlah Desa Mekar Sari kita sebut sebagai Desa Perdamaian,” tegasnya. Perdes Perkawinan Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi dalam sambutannya menyampaikan tidak mudah menjadi desa konstitusi. Ada beberapa nilai yang perlu dibahas baik di tingkat desa maupun di Universitas Tanjungpura. Di Kabupaten Kubu Raya, sambungnya, di kecamatan Sungai Raya dan seluruh desa telah menggunakan Cash Management System (CMS) dalam transaksi sistem keuangan desa secara nontunai yang dilakukan langsung ke desa masing-masing kemudian dikelola dengan perangkat desa (sekdes) dan bendahara. ”Ini adalah sebuah pondasi ini adalah sesuatu untuk pencegahan dalam penyalahgunaan dana desa. Ini juga merupakan implikasi hak-hak dasar warga Mekar Sari untuk (mencegah) penyelewengan dana desa. Ini berkaitan dengan MK dan hak-hak dasar yang artinya semua hak dasar masyarakat di Kubu Raya,” kata Mahmudi. Ia menerangkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi karena di Desa Mekar Sari terdapat Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan usia dini. Sebelum usia 17 tahun tidak boleh dilakukan pernikahan dan itu sebuah turunan dari putusan MK dan desa Mekar Sari sendiri. Desa Mekar Sari adalah desa pertama di Indonesia yang dapat menuangkan bahwa mengadakan Perdes perkawinan usia dini di bawah umur 17 tahun itu dilarang di desa Mekar Sari dan sudah diterapkan dan dilaksanakan dari pemerintahan desa Mekar Sari sebelum turunnya undang-undang batasan 19 tahun untuk menikah. “Ini bukan kebanggaan kami selaku pemerintah Mekar Sari saja akan tetapi ini juga jadi kebanggaan dan syukur kita kepada MK yang telah mengukuhkan desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Ini bukan saja berdampak kepada desa Mekar Sari tetapi juga kepada seluruh kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” tandasnya. Ia berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial semata tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi perlu digalakkan dan diketahui masyarakat. Ia menyebut, masih banyak warga yang bertanya mengenai apa itu desa konstitusi. Latar Belakang Pemilihan Sementara Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Garuda Wiko dalam sambutannya menjelaskan, dikukuhkannya desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi merupakan salah satu wujud nyata upaya menegakluruskan konstitusi. Untan berterima kasih karena telah dilibatkan melalui unit kerja Fakultas Hukum untuk mengusulkan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi RI setelah melakukan berbagai pencermatan, kajian, diskusi sejak setahun yang lalu. Wiko menjelaskan, salah satu pertimbangan pengusulan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi adalah visi membina desa untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, makmur, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa. Visi ini menunjukkan unsur logis yang sangat kuat dalam menjabarkan kehidupan berkonstitusi di desa Mekar Sari. Beberapa Perdes yang dikatakan oleh Kepala Desa Mekar Sari menunjukkan relevansinya dengan putusan MK antara lain mengenai Perdes tentang batas usia perkawinan. Pengukuhan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi tidak terlepas dari diskusi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kubu Raya. “Semoga desa Mekar Sari dapat menjadi refleksi hidupnya konstitusi dalam setiap gerak masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa serta menjadi model penerapan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari untuk memastikan tetap terpeliharanya modal sosial dan semangat toleransi kerja sama serta gotong royong yang telah tumbuh subur di desa Mekar Sari,” harap Rektor Untan Garuda Wiko. Sedangkan Bupati Kubu Raya

Berita, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro Jelaskan Pentingnya Pelayanan Publik kepada Mahasiswa UNTAN

PONTIANAK, – Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H.,M.H menjadi pemateri dalam seminar yang bertajuk Peranan Ombudsman dalam Negara Republik Indonesia, kepada mahasiswa- mahasiswi Universitas Tanjungpura (UNTAN),di Gedung Rektorat UNTAN, Jalan Prof. Hadari Nawawi Pontianak, pada Kamis (17/11/2022). Johannes Widijantoro menngutarakan keberadaan Ombudsman RI adalah untuk bisa menjembatani masyarakat dan penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik. Ombudsman RI menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan dan tindak lanjut terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat. Dirinya menekankan satu hal yang mendasari Ombudsman RI adalah independensinya. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si yang membuka langsung seminar menyampaikan apresiasi kepada Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro karena bersedia memberikan ilmu dan pengalamannya, Dirinya berharap materi yang disampaikan dapat menginspirasi mahasiswa UNTAN. Bersamaan dengan Seminar tersebut juga dilakukan Penandatanganan nota kesepahaman Perjanjian kerja sama antara UNTAN dengan Ombudsman RI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalbar, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kalbar, Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Bawaslu Kota Pontianak, Sekretariat DPRD Kota Pontianak,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalbar dan DPC PERADI Kota Pontianak. [Agus/media untan]

Berita, Nasional, Untan

MK, MPR, KPK, Untan Gelar Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022

PONTIANAK, – Puncak kegiatan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan), di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/11/2022). Puncak Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 ini berupa gelar wicara (talkshow) yang bertema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi” dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko. Dalam gelar wicara tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus hasil sengketa hasil pemilihan umum dan MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment yakni pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. “Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal (masalah) dan itulah makanya MK disebut sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution),” terang Anwar. Terkait dengan generasi muda, Anwar menilai generasi muda kritis dalam memberi catatan atau masukan terkait dengan pelaksanaan konstitusi. “Itu sering dilakukan anak-anak, adik-adik Mahasiswa dengan mengajukan pengujian undang-undang,” jelasnya. Menurut Anwar, hampir semua pengajuan permohonan pengujian undang-undang dilakukan oleh mahasiswa terutama terkait dengan undang-undang tentang pendidikan. Sosok Pancasilais Wakil Ketua MPR Jazilul menyebutkan sosok pancasilais merupakan sosok yang memiliki korelasi pada lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Adapun sosok Pancasilais yang dimaksud adalah sosok relijius atau ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, manusia yang berarti berkemanusiaan yang adil dan beradab, sosok pemersatu/bukan pemecah belah, pro-rakyat atau kerakyatan yang berpihak pada kepentingan orang banyak dan sosok gotong-royong. “Jadi ciri khas budaya Indonesia, pemuda Indonesia, sosok Pancasilais adalah sosok yang bergotong royong atau berkolaboratif yang mampu membuat sinergi. Sinergi kebangsaan, sinergi kerakyatan itu yang disebut manusia Pancasilais. Saya piker Mahasiswa Untan semuanya manusia-manusia Pancasilais yang kolaboratif untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya di hadapan peserta yang hadir. Jazilul menegaskan nilai idealitas harus diimplementasi atau diinternalisasi. Di MPR, sejak 2001 ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya hal ini penting untuk ditegakkan terus. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi banyak hal salah satunya adalah etika kehidupan berpolitik dan pemerintahan. Para pejabat negara juga mengedepankan selain kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab adalah rasa malu. Namun hal itu belum menjadi budaya birokrasi Indonesia. “Kemarin saya membaca di Jepang ada seorang menteri karena dikritik saja dia mundur, di budaya Indonesia masih belum budaya ketika melakukan sesuatu secara etika saja dianggap bersalah biasanya mengundurkan diri. Nah ini salah satu contoh yang ditulis dalam TAP MPR tersebut yang menurut saya masih relevan hingga hari ini,” terang Jazilul. Sementara Johanis Tanak menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dicantumkan untuk memberantas korupsi perlu adanya pencegahan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti mereka yang ingin memanfaatkan uang negara yang notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara seluruh Indonesia. Sehingga tidak selayaknya diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Harus dicegah, kalau kemudian tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata uang negara sudah diambil, dinikmati, maka para penegak hukum akan melakukan penindakan setelah itu dilakukan proses hukum dan apabila terbukti maka akan dihukum dan dimasukkan ke penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun,” tegas Johanis. Oleh karena itu, Johanis meminta para mahasiswa selaku generasi penerus perjuangan bangsa di era mendatang, masyarakat bahu membahu yang dipimpin oleh mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya berdemo untuk yang tidak baik tetapi mahasiswa harus memiliki intelektualitas yang tinggi untuk memberantas korupsi dari diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara. Ia menyebut, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri yang damai dan sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk bangsa dan negara. Sedangkan Rektor Untan Garuda Wiko menegaskan apabila bicara mengenai idealisme dan integritas, mahasiswa berada pada barisan paling depan. Ia menyebut, moral force itu memang harus dilengkapi dengan intelectual force agar argumentasinya baik, tepat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengubah kebijakan. “Mahasiswa mempunyai keinginan untuk unggul dari yang lain. Itu saja sudah jadi satu hal yang sebetulnya menerapkan perkembangan peradaban. Tetapi peradaban yang dikembangkan adalah peradaban yang berbasis pada integritas,” ungkap Garuda Wiko. Tata Kelola Pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan tersebut dalam bernegara telah banyak yang dilakukan oleh MK. “Itu mengisi dan menata sebaik mungkin tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia ini,”terangnya. Menurutnya banyak putusan MK yang selama ini tidak disadari bahwa hal-hal tersebut berdampak hukum yang luas tetapi diluruskan oleh keputusan MK. “Jadi MK sebagai pengawal konstitusi sudah melaksanakan apa yang sudah dibutukan oleh negara dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya. Kemudian, sambung Sutarmidji, berkaitan dengan korupsi, terdapat dua hal yang menjadi ruang untuk terjadinya korupsi, yakni aturan dan masalah data. Menurutnya, aturan terkadang remang-remang dan lamban dalam pengesahan satu aturan. “Saya ambil contoh, dalam penggunaan asset pemerintah, besar sekali ruang orang mendapatkan keuntungan dari HGB itu sendiri. Kalau di Kalbar akhirnya saya buatkan aturan dikali 30. Supaya ruang penyelenggara tidak ada dan ruang swasta tidak ada supaya tidak berspekulasi untuk aset-aset sehingga pendapatan daerah sudah meningkat 4 tahun ini dari penataan aturan-aturan itu. Terkait data, saya sangat setuju yag disampaikan presiden terus-terusan yakni satu data dan data harus benar. Data yang tidak benar itu ruang terjadinya korupsi di jajaran APBD,” ungkap Sutarmidji. Sehingga ia menilai, keberadaan MK, MPR, KPK dan lembaga negara lainnya betul-betul sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik agar kesejahteraan dapat lebih. Penghargaan Kota Konstitusi Pada kesempatan yang sama, MK juga memberikan Anugerah Konstitusi kepada Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi. Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Singkawang merupakan kota toleransi dan keberagaman dalam memperkuat masyarakat serta menunjang ekonomi. Walikota Singkawang Tjhai Dui Mie dalam orasi konstitusinya yang bertema “Kota Singkawang Bertoleransi Mengawal Konstitusi” menyebutkan bertoleransi artinya menghormati dan belajar dari orang lain,

Berita, Dekan, Rektor Untan

Rektor UNTAN Lantik Dr Sri Ismawati Sebagai Dekan Fakultas Hukum

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda  Wiko, SH.,M.Si melantik Dekan Fakultas Hukum UNTAN dan Dekan Fakultas Teknik UNTAN Periode 2022-2026, di Gedung rektorat UNTAN, Jalan Prof. Dr. Hadari Nawawi, Pontianak, pada Senin (7/11//2022). Prof Garuda Wiko menyampaikan selamat atas pelantikan Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., sebagai Dekan Fakultas Hukum UNTAN, dan Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM., sebagai Dekan Fakultas Teknik UNTAN Periode 2022-2026. Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum, dan Dr. rer. nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., IPU, Dekan Fakultas Teknik, Yang telah memimpin Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022. Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum, dan Dr. rer. nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., IPU, Dekan Fakultas Teknik, Yang telah memimpin Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022. [untan]

Scroll to Top