Prodi Hukum Untan

Akademik, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Untan

Yudisium 117 Lulusan Periode II 2022/2023 & Penghargaan Dekan FH UNTAN Kepada 3 Lulusan Berpredikat

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) menggelar Yudisium 126 lulusan program sarjana dan magister periode II 2022/2023, Yudisium digelar di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (24/1/2023). Pada lulusan periode kali ini, 126 lulusan meliputi 117 lulusan program sarjana,7 Magister Hukum dan 2 Lulusan Magister Kenoktariatan. IPK tertinggi diraih oleh Intan Suci Fadjriaty Irawan Sementara Lulusan tercepat diraih Anthoni Astrawinata, dan lulusan termuda yaitu Angelina Pramusti Cahyani. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si memberikan langsung plakat penghargaan kepada lulusan tersebut. Dekan Sri Ismawati, SH., M.Hum mengucapkan terima kasih atas kepercayaan orang tua para lulusan, Dirinya berpesan kepada lulusan untuk mengingat hidup tidak bisa tanpa orang lain. “ Apa pun pekerjaan kalian tetaplah selalu bersikap rendah hati, jujur dan amanah, “ ucapnya. (Agus Supriadi/MediaUntan)

Berita, Nasional, Untan

MAHUPIKI dan FH UNTAN Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

PONTIANAK – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kepada masyarakat. Kali ini, Mahupiki menggandeng Universitas Tanjungpura melakukan sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Sekretaris Jenderal Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian berujar, seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung aspirasi publik. Ia pun menyebut KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Kita bangga dengan UU 1/2023 (KUHP) yang disahkan Presiden Jokowi. Sudah lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” kata Ahmad Sofian. Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr Radian. Menurutnya, pembaruan KUHP penting untuk menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. “Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang dipandu Fristien Griec ini dihadiri unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila. “WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Prof Benny. Dia menambahkan bahwa upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. “Tidak benar KUHP Nasional mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana atau overkriminalisasi, karena Buku II KUHP Nasional hanya 423 pasal, sedangkan Buku II dan III KUHP (WvS) ada 465 pasal,” kata Prof Benny. “Urgensi mengganti KUHP WvS dengan KUHP Nasional ada 4, yaitu terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan retributif, balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), dan keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban),” ungkapnya. Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional sudah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan zaman. “Pada Bab I di Buku I sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern yang belum tercakup dalam KUHP lama. Begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” ujarnya. Sumber artikel

Berita

Kamar Layanan Sengketa apa saja yang diluncurkan Dewan Sengketa Idonesia (DSI)?

Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia. DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Praktisi Dewan Sengketa di Indonesia. Alumni-alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI telah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Praktisi. Dewan Sengketa di Indonesia DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya: 1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa 2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur 3. Kamar Sengketa Properti 4. Kamar Sengketa Perbankan 5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian 7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) 8. Kamar Sengketa Adat 9. Kamar Sengketa Kemaritiman 10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan 11. Kamar Sengketa Olahraga 12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah 13. Kamar Sengketa Agraria 14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan 15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan 16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan 17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) 18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi 19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan 20. Kamar Sengketa Konsumen 21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha 22. Kamar Sengketa Pasar Modal 23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual 25. Kamar Sengketa Pajak 26. Kamar Sengketa Kepabeanan 27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati 28. Kamar Sengketa Asuransi 29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional 30. Kamar Sengketa Pers 31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan 32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik 33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara 34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah 35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi 36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 37. Kamar Sengketa Informasi Publik 38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak 39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR) 40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial 41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa 42. Kamar Sengketa Likuidasi 43. Kamar Sengketa Keimigrasian 44. Kamar Sengketa Bea Cukai 45. Kamar Sengketa Pekerja Migran 46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry) 47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” paparnya. “Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkas Presiden DSI. Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

Berita, Rektor Untan, Untan

Seminar Hukum Internasional FH UNTAN Dengan Guangxi Minzu University

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Guangxi Minzu University dan Confucius Institute UNTAN mengadakan Seminar Hukum Internasional. Seminar diselenggarakan secara virtual Melalui Zoom Meeting pada Selasa 10 Januari 2023. Rektor UNTAN,Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si Menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut mendukung tersenggaranya seminar hukum internasional kali ini. Dirinya menyampaikan keberlanjutan kolaborasi internasional perguruan tinggi ini harus ditingkatkan serta diharapkan dapat mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa baik mahasiswa dari Guangxi maupun mahasiwa Universitas Tanjungpura untuk lebih mengenal sistem hukum internasional. [Agus Supriadi]

Berita

Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa Wilayah Kalbar

PONTIANAK, – Sebanyak 186 mediator dan 60 Arbiter serta 3 Praktisi DSI (dilansir melalui twitter Sabela Gayo) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah janji dan pelantikan profesi mediator/arbiter/praktisi dewan sengketa di wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 9 Januari 2023, di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (UNTAN) , Jalan Prof. Dr. Hadari nawawi Pontianak. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb. Dengan menggandeng Fakultas Hukum UNTAN sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) telah hadir di Provinsi Kalimantan Barat. Dikutip dari rri.co.id, Sabela berharap kepada pengurus dewan sengketa yang baru dilantik, dapat segera menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Kalimantan Barat sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masyarakat.  Satu di antara arbiter, Turiman Fachturrahman Nur mengatakan tugas arbiter adalah menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan jalur mediasi yang tentu diselesaikan oleh mediator dulu, kemudian diproses lebih lanjut oleh arbiter. Hal tersebut sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Atribase. Seketika keputusan telah didapatkan maka keputusan itu didaftarkan ke pengadilan negeri untuk eksekusinya. “Jadi, arbiter ini lebih banyak menempuh pendekatan restorative justice,” ujar Turiman usai acara. Pada kesempatan itu, kata Turiman, juga dilantik kepengurusan DSI Kalimantan Barat yang berjumlah 156 orang dari total 286 peserta. Sosialisasi ke masyarakat terkait DSI menjadi hal pertama yang dilakukan jajaran pengurus pasca dilantik. DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI.  Sumber: The Tanjungpuratimes & RRI.co.id

Scroll to Top