Prodi Hukum Untan

Berita, Dekan, Rektor Untan

Dekan Mendampingi Kunjungan Rektor UNTAN di Guangxi Minzu University

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., memimpin delegasi kunjungan ke Tiongkok pada 8 hingga 11 Mei 2024. Agenda kunjungan ke negeri tirai bambu tersebut dalam rangka melakukan penandatanganan kerja sama antara Untan dengan Guangxi Minzu University, pertemuan bersama pimpinan China-ASEAN Law School, dan menyampaikan kuliah umum di Guangxi Minzu University. Turut mengikuti rombongan kegiatan di antaranya Dekan Fakultas Hukum Untan, Ibu Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.,Hum.; Dekan FKIP Untan, yang diwakili oleh Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Agus Syahrani, S.Pd, M.M.S.Ling; Kepala Kantor Urusan Internasional Untan, Dr. techn. Zairin Zain; Direktur Confucius Institute Universitas Tanjungpura Perwakilan Tiongkok, Prof. Dr. Yang Xiaoqiang; dan Direktur Confucius Institute Universitas Tanjungpura Perwakilan Indonesia, Ina, S.E., M.Ed. /SRU. Kehadiran Rektor Untan bersama rombongan di Guangxi Minzu University (GXMZU) disambut hangat oleh Rektor GXMZU, Prof. Dr. Wei Shizhen. Dalam sambutannya, Rektor Untan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia berharap bahwa kerja sama yang telah terjalin sangat baik melalui hadirnya Confusius Institute (CI) di Universitas Tanjungpura dapat terus ditingkatkan. Dapat diketahui bahwa Confucius Institute di UNTAN telah berdiri sejak 26 November 2011 atau sekitar 12 tahun yang lalu. Keberadaan CI UNTAN di Kalimantan Barat turut berkonstribusi terhadap peningkatan kualitas lulusan dan pemenuhan tenaga kerja yang membutuhkan kualifikasi untuk mampu berbahasa Mandarin, baik guru Pendidikan Bahasa Mandarin, atau profesi lainnya. Sementara itu, Rektor GXMZU, Prof. Dr. Wei Shizhen dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kampusnya telah menjalin pertukaran dan hubungan kerja sama yang substansial dengan 183 perguruan tinggi dan institusi di 22 negara di dunia. Selain itu, kampus negeri tersebut telah bekerja sama dalam pembangunan 3 Confusius Institute (CI) yang bertujuan untuk mempromosikan hubungan antar masyarakat dan pertukaran budaya antara Tiongkok dengan negeri-negara lainnya. Program lainnya yang menjadi fokus hadirnya CI adalah pertukaran pelajar, pelatihan bagi guru-guru pendidikan Bahasa Mandarin, serta berbagai aktivitas positif yang saling menguntungkan antarkedua negara. Rektor Untan, Prof. Garuda Wiko juga menyampaikan harapan bahwa melalui pertemuan dan penandatanganan MoU tersebut, kedua institusi akan dapat lebih memperdalam kerja sama di berbagai bidang seperti pertukaran mahasiswa, dan penelitian kolaboratif antar dosen di kedua institusi, hingga membangun platform pengembangan jangka panjang. Pada kesempatan yang berbeda, Rektor Untan, Prof. Garuda Wiko juga memberikan kuliah umum kepada dosen dan mahasiswa di Guangxi Minzu University. Guru besar Fakultas Hukum Untan tersebut menyampaikan kuliah umum dengan materi, “Pengantar Sistem Hukum Indonesia”. Melalui penyampaikan materi tersebut, diharapkan peserta kegiatan akan mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana system hukum yang berlaku di Indonesia. Prof. Garuda Wiko juga mengaku bahwa melalui kunjungan ke kampus Guangxi Minzu University ini dapat lebih merasakan secara langsung budaya Tiongkok dan memperdalam pemahamannya tentang Tiongkok. [sekrt.rektorat]

Berita, PKBH

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PKBH UNTAN

PONTIANAK, – PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PKBH FH Untan) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa Sosialisasi dengan tema “Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat Miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum”. Selasa tanggal 14 Mei 2024. Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait hak memperoleh bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Dalam sosialisasi ini juga memberikan informasi seputar tahapan-tahapan yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai upaya mendapatkan bantuan hukum. Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua PKBH FH Untan bapak Agus, S.H., M.H. dan Kepala desa Mekar Sari bapak Mahmudi, S.Pd. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak M. Ali Makin, S.H., CPM. yang merupakan advokat PKBH FH Untan. Selain penyampaian materi terdapat pula sesi tanya jawab yang mendapatkan antusiasme besar dari para peserta. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dan beberapa diantara mereka turut menyampaikan pertanyaan terkait upaya penyelesaian masalah hukum yang sering terjadi di lingkungan desa. Diharapkan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya masyarakat desa Mekar Sari, serta mampu menjadikan masyarakat lebih mengenal PKBH FH Untan. [pkbh]

Scroll to Top