Prodi Hukum Untan

Berita

Pelatihan Pengenalan Profesi Penilai Publik Dan Peluang Karier Bagi Sarjana Hukum Di Fakultas Hukum UNTAN

PONTIANAK – Pada hari Rabu, 6 November 2024, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan kegiatan pelatihan bertajuk ‘Pelatihan Pengenalan Profesi – Peluang Karier Sebagai Penilai Publik bagi Sarjana Hukum’. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai profesi penilai publik sebagai salah satu pilihan karier bagi lulusan sarjana hukum, serta memberikan pengetahuan mendalam tentang peran, tanggung jawab, dan tantangan dalam profesi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Mini Theater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan diikuti oleh mahasiswa secara hybrid, baik secara daring maupun luring. Pelatihan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai Plh. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran narasumber dan mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan  wawasan  baru  bagi  mahasiswa mengenai peluang karier di bidang penilai publik yang semakin relevan dalam dunia hukum. Sebagai pembukaan, Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum., bersama narasumber menyerahkan plakat kenang- kenangan sebagai simbol penghargaan kepada Ketua DPD MAPPI Kalimantan Barat, Ir. Cek Putera Handalan. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh peserta sebagai kenang- kenangan dari acara yang penuh manfaat ini. Acara ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya, yaitu Ketua DPD MAPPI Kalimantan Barat, Ir. Cek Putera Handalan, S.T., S.H., M.T., MAPPI (Cert). Dalam penyampaian materi, narasumber memaparkan secara rinci mengenai peran penilai publik dalam dunia hukum, khususnya dalam penilaian aset, hak cipta, dan pertanahan. Beliau juga menjelaskan peluang karier di bidang ini, serta keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang penilai publik profesional. Sesi materi diikuti dengan antusias oleh para mahasiswa, yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari proses menjadi penilai hingga tantangan yang dihadapi dalam menjalankan profesi ini. Beberapa mahasiswa juga bertanya tentang keterlibatan penilai publik dalam proses lelang, serta penerapan penilaian untuk aset-aset tertentu yang terdampak kebijakan publik. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kuis interaktif yang semakin memeriahkan acara. Peserta yang berhasil menjawab kuis dengan benar menerima hadiah sebagai apresiasi dari narasumber, yang semakin menambah semangat partisipasi dalam acara tersebut. Pelatihan ini menjadi langkah nyata Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dalam memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh wawasan praktis mengenai profesi yang relevan dengan keahlian hukum mereka. Diharapkan, kegiatan ini dapat membuka peluang baru bagi mahasiswa untuk mempertimbangkan profesi penilai publik sebagai salah satu pilihan karier yang dapat dijalani setelah lulus. Dengan berakhirnya kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura berharap agar mahasiswa semakin siap menghadapi dunia kerja yang kompetitif dan dapat memilih karier yang sesuai dengan minat serta keahlian yang dimiliki, khususnya dalam bidang penilaian hukum yang sangat relevan di era modernisasi saat ini. [-]

Berita

Fakultas Hukum Untan dan AMAN Perkuat Kolaborasi Dukung Program MBKM

Pontianak, – Sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) melaksanakan kunjungan resmi ke kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam rangka mendukung program Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan dan penelitian. Rombongan dari FH Untan disambut hangat oleh Monica Kristiani Ndoen, Staf Khusus Sekjen AMAN, beserta jajaran pengurus di kantor PB AMAN. Diskusi produktif yang berlangsung selama kunjungan tersebut menghasilkan dua rencana kegiatan strategis yang siap diimplementasikan pada tahun mendatang, diantaranya: Kolaborasi ini merupakan komitmen FH Untan dalam upaya mengimplementasikan Program MBKM melalui kerja sama dengan berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, maupun perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Program ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan mengintegrasikan praktik hukum dengan pendekatan interdisipliner. [fmk/mrd]

Berita, Dekan

Kemitraan FH UNTAN dan BANI Arbitration Center: Perkuat Kolaborasi Akademik dan Profesional Program Kampus Merdeka

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) terus memperluas jaringan dan memperkuat kolaborasi strategisnya dalam rangka mendukung Program Kompetisi Kampus Merdeka. Sebagai langkah konkret, FH Untan melakukan kunjungan penting ke BANI Arbitration Center pada Senin, 11 November 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Dekan FH Untan beserta Wakil Dekan Bidang Akademik dan tim PKKM FH Untan. Rombongan disambut hangat oleh Ketua BANI Arbitration Center, Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.L.M., FCBArb., bersama jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.M., Ph.D., FCBArb., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H., serta Sekretaris Ir. Arief Sempurno, M.Si., M.H. Kegiatan dimulai dengan sesi diskusi mendalam yang membahas potensi kolaborasi antara FH Untan dan BANI Arbitration Center. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak mengidentifikasi berbagai peluang kerja sama yang bermanfaat bagi pengembangan akademik dan praktik hukum, termasuk penyelenggaraan lokakarya, seminar, dan kegiatan pelatihan bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada puncak acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Ketua BANI, Dr. Anangga W. Roosdiono, dan Dekan Fakultas Hukum Untan. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat hubungan antara dunia pendidikan tinggi dan profesional hukum dalam semangat Kampus Merdeka, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mahasiswa melalui kolaborasi yang inovatif dan strategis. Program kemitraan ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengembangan sumber daya manusia, meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam bidang arbitrase, serta menciptakan kolaborasi berkelanjutan antara institusi pendidikan dan lembaga arbitrase terkemuka. [fmk]

Berita

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Filantropi Yuris Satya dan Fakultas Hukum UNTAN

Pontianak – Filantropi Yuris Satya (FYS) dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) hari ini secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk memperkuat pengembangan Tri Dharma di bidang hukum, Jakarta (Selasa/12/Nov/2024). Acara penandatanganan ini berlangsung di Jakarta dan disaksikan oleh para akademisi, praktisi hukum, dan pihak terkait lainnya. Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan sejumlah program bersama, termasuk penyelenggaraan seminar dan lokakarya, praktisi mengajar, serta riset kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum di masyarakat. Penandatangan MoU dan PKS ini disambut baik oleh Fakultas Hukum UNTAN yang diwakili oleh Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Akademik. Beliau mengungkapkan bahwa kerjasama ini membuka peluang baru untuk peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. “Kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN, serta memperkuat kontribusi Fakultas Hukum Untan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia,” kata Edy Suasono. [fmk]

Berita, Nasional

Kunjungan Fakultas Hukum UNTAN Ke Kantor KPPU

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura berkunjung ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta dalam rangka menindaklanjuti MoU dan PKS, Selasa/12 November 2024. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk mewujudkan program-program yang telah disepakati. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan hukum persaingan usaha di kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat luas. Deswin Nur, S.E., M.E selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyambut baik atas kunjungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan menyampaikan untuk dapat segera dilaksanakannya beberapa kegiatan sebagai bentuk implementasi dari Kerjasama yang sudah terjalin, dan juga menyampaikan bahwa langkah-langkah tindak lanjut ini merupakan bukti komitmen kedua pihak dalam menjalin sinergi yang konstruktif. Fakultas Hukum juga sangat optimis bahwa kerjasama ini akan menghasilkan program yang tidak hanya bermanfaat bagi akademisi, tetapi juga bagi dunia usaha dan masyarakat, dengan tujuan untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan. [*]

Berita

Tingkatkan Kapasitas, FH Universitas Tanjungpura Jajaki Kerja Sama dengan Hukumonline

PONTIANAK, – FH Untan berharap kolaborasi ini akan mempermudah dosen-dosen meraih gelar guru besar. Dengan begitu, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kualitas lulusan, tetapi juga kualitas tenaga pendidik di Fakultas Hukum UNTAN. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) terus mengambil langkah inovatif untuk memperkuat jejaring akademiknya melalui penjajakan kerja sama dengan Hukumonline. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat yang luas bagi mahasiswa, dosen, dan institusi secara keseluruhan.  Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNTAN Edy Suasono menuturkan pandangan positifnya mengenai potensi kerja sama ini setelah melakukan kunjungan ke Kantor Hukumonline di Jakarta, Senin (11/11/2024). Baginya, pertukaran informasi dalam pertemuan tersebut sangat produktif dan membuka peluang kerja sama yang signifikan.  “Ini hal yang sangat positif sekali. Setelah kami bisa bertatap muka, banyak informasi yang kami peroleh yang tentunya akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan tugas di Fakultas Hukum UNTAN. Diskusi mengenai kerja sama lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menyusun langkah-langkah konkrit demi mendukung visi dan misi Fakultas Hukum UNTAN,” ujar Edy. Adapun kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi, tetapi juga pada penyediaan manfaat yang nyata bagi mahasiswa dan dosen. Edy mengatakan adanya akses ke data dan informasi hukum yang komprehensif akan sangat membantu dalam proses pembelajaran dan penelitian. “Dari segi institusi, ini berkontribusi pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kita, baik dari sisi dosen maupun mahasiswa. Mahasiswa kami akan dapat mengakses informasi terkait peraturan dan konsultasi akademik yang relevan, sehingga dapat memperluas wawasan mereka. Ini tentu saja akan meningkatkan kualitas lulusan kami yang nantinya diharapkan dapat mencapai IKU pertama yakni mendapatkan pekerjaan yang relevan setelah lulus,” lanjutnya. Edy juga menyoroti salah satu kebutuhan utama mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN adalah akses ke pusat data yang mencakup berbagai sumber referensi hukum. Mahasiswa, kata dia, terutama di program Sarjana Hukum, sangat membutuhkan referensi seperti jurnal akademik atau peraturan hukum untuk menyelesaikan studi mereka dengan baik.  FH Untan berharap kolaborasi ini akan mempermudah dosen-dosen meraih gelar guru besar. Dengan begitu, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kualitas lulusan, tetapi juga kualitas tenaga pendidik di Fakultas Hukum UNTAN. “Referensi yang kuat dan komprehensif akan sangat mendukung dalam menyelesaikan studi mereka dan membantu mereka mencapai hasil yang optimal. Ini nantinya akan kembali pada individu masing-masing mahasiswa, yang akan mampu berkompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Lulusan yang memiliki kemampuan ini dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara baik melalui posisi sebagai ASN, profesi korporasi, maupun sebagai advokat,” ucapnya. Ketika ditanya tentang potensi penggunaan produk-produk akademik berbasis teknologi dalam kerja sama ini, Edy menyampaikan bahwa kebutuhan tersebut sangat bergantung pada kebutuhan dosen masing-masing. Menurutnya, jika dosen merasa perlu memperluas cakrawala akademik mereka, mereka bisa memanfaatkan fasilitas ini. Harapannya, dosen-dosen FH UNTAN tidak hanya memiliki jejaring di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional. Selain itu, untuk meningkatkan reputasi akademik dosen, Edy menyebut adanya program bagi dosen yang telah mencapai gelar guru besar untuk membuka program S3 di Fakultas Hukum. Dengan dukungan data hukum yang terintegrasi dari Hukumonline, diharapkan program doktoral ini bisa menjadi pusat pendidikan tinggi yang unggul di wilayah tersebut. Terkait dengan publikasi jurnal internasional, Edy mengakui masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh dosen dalam menembus jurnal bereputasi, seperti Scopus. Menurutnya, salah satu kendala dalam publikasi internasional adalah kurangnya pemahaman mengenai format yang tepat untuk diterima di jurnal bereputasi ini.  “Kemarin kami mengirim lima dosen ke UGM untuk mendapatkan bimbingan dari mentor dalam publikasi jurnal internasional. Tapi dengan adanya fasilitas Hukumonline dari kerja sama ini, kita tidak perlu lagi repot harus ke luar negeri. Cukup disediakan mentornya di sini, dan dosen dapat dibimbing secara langsung,” kata dia. Beberapa dosen FH UNTAN, kata dia, belum memahami secara lengkap template atau struktur dari jurnal Scopus, sehingga mereka masih kesulitan untuk menulis dan diterbitkan di sana. Namun dengan bimbingan dari Hukumonline nanti, dia optimis bisa meningkatkan kualitas publikasi internasional dosen. Lebih lanjut, Edy mengungkapkan harapannya agar kolaborasi ini dapat memperluas wawasan akademik dan jaringan internasional Fakultas Hukum UNTAN serta mendorong pengembangan program studi doktoral sebagai langkah ke depan dalam mencetak tenaga akademik yang berkualitas.  “Kami juga berharap kolaborasi ini akan mempermudah dosen-dosen FH UNTAN meraih gelar guru besar. Dengan demikian, kita tidak hanya meningkatkan kualitas lulusan, tetapi juga kualitas tenaga pendidik di Fakultas Hukum UNTAN,” tutupnya. [hukumonline]

Safaruddin Harefa, S.H., M.H
Artikel, Berita, Opini

Aksi Menteri Komunikasi dan Digital Perangi Judi Online

Pontianak, 21 Oktober 2024, – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang dilantik dalam Kabinet Merah Putih, menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online sebagai salah satu prioritas dalam 100 hari pertama masa jabatannya. Tindakannya mencerminkan keseriusannya dalam menanggulangi maraknya perjudian daring yang telah merusak tatanan sosial dan ekonomi Indonesia. Judi online menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi, di mana pelaku dan pemain judi semakin sulit terdeteksi, sering kali menyasar generasi muda yang rentan terhadap dampak negatifnya. Menteri Meutya, yang memiliki pengalaman dalam dunia politik dan digital, berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perjudian online. Pemberantasan judi online ini dilakukan melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pengawasan, penegak hukum, dan platform teknologi. Selain itu, kementerian juga berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara lebih efektif. Dalam 100 hari pertama, Meutya telah mengarahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas penyedia situs judi online yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Upaya ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah perkiraan bahwa transaksi judi online pada akhir tahun 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp400 triliun, yang jika tidak segera dibendung, dapat menambah beban sosial dan ekonomi negara. Sebagai bagian dari strategi pemberantasan judi online, Menkodigi juga memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yang bertugas untuk memantau dan menganalisis aliran dana yang terkait dengan kegiatan judi online. Menurut PPATK, sejumlah transaksi judi daring telah mencapai nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak perekonomian digital negara. Pemerintah juga menggunakan alat dan regulasi yang ada untuk memblokir akses ke situs-situs judi online, serta menghentikan promosi yang merugikan ini melalui saluran-saluran digital yang sangat cepat dan mudah diakses masyarakat. Dalam melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Salah satu undang-undang yang relevan dalam upaya pemberantasan judi online adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE ini memberikan dasar hukum untuk menindak tegas peredaran konten ilegal melalui internet, termasuk judi online. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang larangan penyebaran materi yang melanggar norma kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum di dunia maya memberikan ruang bagi pemerintah untuk menghapus konten judi online yang mengancam moralitas publik. Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama juga turut memberikan landasan hukum dalam memberantas perjudian. Dalam pasal 303 KUHP lama, tindak pidana perjudian diatur dengan ancaman pidana yang cukup berat, baik bagi para penyelenggara maupun pemain judi. Pasal ini masih berlaku meskipun akan ada pembaruan melalui KUHP Baru yang saat ini sedang dalam tahap revisi. KUHP Baru yang dirancang mengakomodasi berbagai perkembangan digital, dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan yang terjadi di dunia maya, termasuk perjudian online. Misalnya, dalam draft KUHP Baru, terdapat aturan yang memperjelas sanksi bagi mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan judi online, baik yang dilakukan oleh individu maupun organisasi. Menteri Komunikasi dan Digital juga berfokus pada pencegahan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online, serta mendidik masyarakat mengenai dampak sosial dan ekonominya, menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan judi. Pendidikan ini tidak hanya menyasar para pemain judi, tetapi juga masyarakat umum yang dapat menjadi korban kejahatan dunia maya yang berhubungan dengan perjudian. Kementerian Komunikasi dan Digital berharap melalui kampanye ini, masyarakat akan lebih peka dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan platform digital. Selain upaya penegakan hukum yang lebih ketat, Menkodigi juga mendorong kerja sama lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan sektor swasta untuk menciptakan sistem yang lebih aman bagi pengguna internet. Pemerintah berencana memperkenalkan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan internet untuk bekerja sama dalam memblokir situs-situs judi online, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang lebih cepat bagi masyarakat. Ini akan memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Upaya pemberantasan judi online ini juga perlu didukung dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perjudian daring. Diperlukan pelatihan khusus bagi polisi dan jaksa untuk memahami dan mengimplementasikan hukum yang berlaku di dunia maya, termasuk pengawasan terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh Menkodigidalam memberantas judi online adalah keberadaan situs judi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan sistem enkripsi yang canggih. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital harus terus berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menghadapi ancaman yang datang dari dunia maya. Dengan segala upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital di bawah kepemimpinan Menkodigi Meutya Hafid, Indonesia diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online. Pemberantasan judi daring ini akan melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi, untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.** *Penulis adalah dosen prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Sumber Artikel: Pontianak Post

Berita

Visitasi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Mahasiswa Guangxi Minzu University ke Pengadilan Negeri/ Tipikor/ PHI/ Perikanan Pontianak Kelas 1A

PONTIANAK, – Pada hari Rabu, 6 November 2024, sebanyak 8 perwakilan mahasiswa dari Guangxi Minzu University, bersama civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri / Tipikor / PHI / Perikanan Pontianak Kelas 1A. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pertukaran mahasiswa antara Guangxi Minzu University dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Hj. Herlina, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa dosen dari Bagian Hukum Perdata dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Untan. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bapak Edward Samosir, S.H., M.H., Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Edward Samosir, S.H., M.H., dan dilanjutkan oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Untan, Hj. Herlina, S.H., M.H dengan menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kali ini. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan singkat mengenai proses peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam pemaparannya, Bapak Edward memberikan wawasan mendalam tentang peran pengadilan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan. Beliau menjelaskan bagaimana proses hukum berjalan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, hingga akhirnya kasus-kasus tersebut sampai ke pengadilan. [*]

Muhammad Rafi Darajati
Artikel, Berita, Opini

Kebijakan Inkonstitusional Ekspor Pasir Laut

Di era kemerdekaan, negara Indonesia telah “bersumpah” sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa kita, bahwa salah satunya adalah untuk, “…memajukan kesejahteraan umum.” Tujuan yang tertuang di dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) ini mengindikasikan bahwa negara berjanji akan memanfaatkan kekayaan yang dimilikinya demi rakyat Indonesia agar memiliki kesejahteraan yang baik dalam kesehariannya. Sumpah tersebut bahkan dipertegas tidak hanya di dalam pembukaan UUD NRI 1945 saja, melainkan juga dapat kita lihat di dalam batang tubuh. Di dalam pasal 33 misalnya, pada ayat 3 dan 4 dipertegas bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar¬besar kemakmuran rakyat; serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mengindikasikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam perlu memperhatikan prinsip keberlanjutan. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat secara luas, bukan untuk keuntungan kelompok tertentu saja. Sehingga dalam hal ini negara memilki kewajiban agar kebijakan-kebijakannya tidak melanggar hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Penulis mengantar pembaca dengan memulai pada pijakan normatif mengenai sumber daya alam dan lingkungan hidup dikarenakan saat ini terdapat kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan konstitusi, yaitu kebijakan ekspor pasir laut. Kebijakan mengenai ekspor pasir laut kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan yang membuka ekspor pasir laut. Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP Sedimentasi Laut) yang mengatur bahwa hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (Kepmen Perencanaan Sedimentasi Laut). Dalam dokumen tersebut, ditetapkan tujuh wilayah pesisir pengerukan sedimen laut. Pertama, Laut Jawa sekitar Kabupaten Demak. Kedua, Laut Jawa sekitar Kota Surabaya. Ketiga, Laut Jawa sekitar Kabupaten Cirebon. Keempat, Laut Jawa sekitar Kabupaten Indramayu. Kelima, Laut Jawa sekitar Kabupaten Karawang. Keenam, Selat Makassar, yaitu di perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Ketujuh, Laut Natuna-Natuna Utara, yaitu perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan. Dari perspektif hukum, setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa kebijakan ekspor pasir laut perlu untuk dilarang, dan dapat dikatakan sebagai kebijakan yang inkonstitusional. Apabila kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, telah ditafsirkan mengenai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai dasar konstitusional penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat. Pemaknaan pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat berarti bahwa mementingkan modal alam, dengan mengakui bahwa fungsi-fungsi ekologis tertentu, tidak tergantikan oleh modal buatan manusia. Fungsi-fungsi ini harus dipertahankan secara utuh, yang berarti generasi mendatang harus mewarisi kodal alam yang tidak lebih kecil dari yang ada saat ini. Jika kita melihat di dalam PP Sedimentasi Laut, tertuang bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di Laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, dan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Namun, di sisi lain, dalam Kepmen Perencanaan Sedimentasi Laut mengakui adanya potensi kerusakan ekosistem dari kegiatan pengisapan dan pemuatan pasir laut. Kemudian Kepmen tersebut mengatur upaya-upaya pemulihan atau rehabilitasi untuk mengatasi kerusakan tersebut. Salah satu upayanya adalah rehabilitasi mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Padahal, PP Sedimentasi Laut menyebutkan bahwa tujuan dari pengelolaan sedimen laut untuk melindungi ekosistem seperti mangrove dan terumbu karang. Maka terlihat adanya pertentangan yang membuat tujuan perlindungan dari PP Sedimentasi Laut diragukan. Melihat pengaturan pada Kepmen tersebut, terlihat bahwa kebijakan sedimen atau pasir laut tidak menganut prinsip pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat. Dampak terhadap pengisapan pasir laut dianggap dapat diatasi dengan upaya-upaya rehabilitasi. Padahal, fungsi ekosistem dari mangrove yang sudah bertahun-tahun bertahan dibanding dengan mangrove yang baru ditanam tentunya berbeda. Sehingga, kebijakan ini bertentangan dengan arah pembangunan yang dikehendaki oleh konstitusi. Untuk memastikan pelaksanaan konstitusi dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam, maka sudah semestinya pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat menyebabkan ekologis yang besar. Keuntungan yang didapatkan dari kebijakan ekspor pasir laut sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang ditimbulkan. Keuntungan yang didapatkan akan dirasakan oleh kelompok tertentu yang menjadi pemain utama saja. Sementara itu, kerugian akan dirasakan oleh masyarakat umum, terutamanya masyarakat pesisir. Negara memiliki kewajiban agar kebijakannya tidak melangar hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana tertuang di dalam pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, PP Sedimentasi Laut juga bertentangan dengan Undang Undang 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Di mana di dalam pasal 56 UU Kelautan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Membuka kesempatan penambangan dan ekspor pasir laut tentunya bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang diatur di UU Kelautan. Pembacaan yang utuh terhadap teks secara tekstual dan kontekstual terhadap Pasal 56 UU Kelautan, akan menghasilkan kesimpulan bahwa PP Sedimentasi laut bukanlah peraturan turunan yang dikehendaki UU Kelautan. PP Sedimentasi Laut juga tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), terkhusus di dalam pasal 96 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak taat asasnya sedimentasi laut ini adalah ketika proses pembentukannya dilakukan tidak transparan dan minim partisipasi publik. Rancangan PP Sedimentasi Laut pada saat itu sulit untuk diakses, bahkan naskah akademiknya pun tidak tersedia untuk diakses oleh masyarakat umum. Ketidakselarasan berikutnya adalah dengan pasal 5 UU

Scroll to Top