Prodi Hukum Untan

Berita, Kemahasiswaan & Alumni

Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Tingkat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Tahun 2023

PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah menyelenggarakan seleksi internal pada tingkat fakultas pada hari Senin, 20 Februari 2023 yang berlangsung secara luring di Ruangan Sidang Dekan Fakuktas Hukum Untan. Pada seleksi internal kali ini terdapat lima (5) orang dewan juri yaitu : Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Fatma Mutia Kinanti, S.H., M.H., Devina Puspita Sari, S.H., M.H., Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum., Dr. Rommy Patra, S.H.,M.H. Pilmapres sendiri diselenggarakan oleh Puspresnas, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang betujuan agar mahasiswa tidak hanya dibekali pengetahuan dan keterampilan, melainkan juga dua unsur yang menyempurnakan kinerja di kehidupan masyarakat, yaitu hard skills dan soft skills, karena sinergi di antara keduanya sangat diperlukan. Sehubungan dengan itu, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) bertugas untuk menyiapkan kebijakan teknis, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan berbagai program di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan. Salah satu program yang berkaitan dengan tugas tersebut adalah Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres). Di akhir kegiatan, juri memutuskan 3 pemenang yaitu Anandya Ramadhana Putri – A1011211250 (2021) sebagai juara pertama, Jamaludin – A1011211256 (2021) sebagai juara kedua dan Hifsila Bintang Fortuna – A1011211218 (2021) sebagai juara ketiga. Pemenang PILMAPRES yang akan mewakili Fakultas Hukum pada Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tingkat Universitas Tanjungpura 2023 adalah Anandya Ramadhana Putri (2021). (mrd)

Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, MBKM

Pembukaan MBKM Tahun Akademik 2022/2023 FH UNTAN

Pontianak, – Acara kegiatan pembukaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk Tahun Akademik 2022/2023 yang bertempat di Aula FH Untan, Jumat, 24 Januari 2023. Pembukaan program MBKM tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Tim Pelaksana Program MBKM FH Untan T.A. 2022/2023, para Dosen Pembimbing Lapangan, serta mahasiswa/i yang telah dinyatakan lulus sebagai peserta Program MBKM T.A. 2022/2023. Adapun Program MBKM yang dibuka di Tahun Anggaran 2022/2023 adalah Program MBKM Magang, Program MBKM Riset, serta Program MBKM Kewirausahaan dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 106, 40, dan 108 mahasiswa. Dalam sambutannya, Dekan FH Untan mengucapkan selamat kepada para mahasiswa yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Program MBKM T.A. 2022/2023 dan menjelaskan bahwa peserta Program MBKM diharapkan menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dari kampus yang dibalut dengan sikap yang santun, jujur, amanah di instansi mitra/ kegiatan yang dijalankan, serta diharapkan peserta MBKM mendapatkan pengalaman belajar diluar kampus dengan selalu menjaga nama baik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (Dev.)

Berita, Untan

Untan Perkuat Kerja Sama dengan UiTM, Komitmen Jawab Permasalahan Bersama di Kalimantan

PONTIANAK – Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., menyambut kedatangan Rektor Universiti Teknologi Mara (UiTM) Sarawak Branch, Prof. Dato Dr. Jamil bin Hamali bersama pimpinan dan sejumlah staf berlokasi di gedung rektorat Universitas Tanjungpura pada Kamis, 23 Februari 2023. Rektor Untan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Rektor UiTM Bersama rombongan. Prof. Garuda juga berharap adanya peningkatan kerja sama antara Untan dan UiTM yang selama ini telah berjalan dengan baik. Selain itu, Rektor Untan juga berharap adanya kerja sama untuk menjawab persoalan terkini isu global energi dan perubahan iklim, khususnya persoalan yang sama bagi masyarakat di pulau Kalimantan. “Semoga melalui pertemuan ini akan dapat meningkatkan kerja sama di antara kita, khususnya kerja sama untuk menjawab isu-isu terkini seperti global energi, perubahan iklim, dan lain sebagainya. Terkhusus lagi, Saya sangat berharap kita Bersama dapat berkolaborasi untuk menjawab persoalan yang sama bagi masyarakat di pulau Kalimantan ini”, harap Prof. Garuda Wiko. Pada kesempatan yang sama, Rektor Universiti Teknologi Mara (UiTM) Sarawak Branch, Prof. Dato Dr. Jamil bin Hamali menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. “Saya terharu dan berterima kasih atas sambutan yang diberikan”, ujarnya. Prof. Dato Jamil juga menyampaikan bahwa kedatangannya bersama rombongan untuk menguatkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan baik. “Kami datang untuk menjalinkan kerja sama agar semakin meningkat. Kerja sama dapat berupa pertukaran pelajar minimal selama dua pekan, agar student dapat saling bertukar pengetahuan, sosial, dan budaya dalam upaya membangun Borneo kita”, ungkapnya. Ia pun menambahkan kerja sama juga dapat berupa beasiswa studi lanjut di UiTM bagi lulusan Untan. Bahkan menurutnya, para lulusan Untan yang sedang studi di UiTM nantinya dapat sembari mengajar di UiTM. “Mahasiswa studi lanjut juga dapat bekerja menjadi pensyarah selama proses studi berlangsung”, jelasnya. Pada kesempatan tersebut, Rektor UiTM juga mengharapkan kehadiran Rektor Untan di Kampus UiTM sekaligus mengundang untuk dapat hadir pada acara konferensi bersama yang rutin dilaksanakan selama 14 tahun terakhir. Hadir bersama Rektor UiTM di antaranya Deputy Rector (Academic Affairs & Internationalization), Deputy Rector (Academic Affairs & Internationalization); Assistant Rector (Universiti Teknologi MARA, Mukah Branch), Assoc. Prof. Abdul Razak Abdul Kadir; Deputy Rector (Student Affairs), Assoc.Prof. Dr. Saimi Bujang; Head of Centre of Graduate Studies, Assoc. Prof. Dr. Ellen Chung; Coordinator Office of International Affairs, Miss Wan Juliana Emeih Wahed, dan lain-lain. (Kurniadi)

Berita, Rektor Untan, Untan

Prof Garuda Wiko Terpilih Kembali Sebagai Rektor Untan Periode 2023-2027

PONTIANAK, – Senat Universitas Tanjungpura mengadakan rapat senat tertutup dalam rangka pemilihan rektor Untan periode 2023-2027 di Ruang Rapat Senat Lantai 3 Gedung Rektor Untan, Rabu (15/2/2023). Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si terpilih sebagai Rektor Untan Periode 2023-2027 setelah mendapatkan 61 suara, sedangkan Prof. Dr. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM, IPU memperoleh 14 Suara dan Dr. Sy Hasyim Azizurahman, S.H., M.Hum memperoleh 1 Suara, serta 4 Suara abstain. Rektor Untan terpilih periode 2023-2027 Prof. Garuda Wiko menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota senat dan perwakilan dari Kemendikbudristek yang hadir sehingga pemilihan rektor berlangsung dengan lancar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pada periode kepemimpinan sebelumnya, fokus utamanya adalah melaksanakan visi dari Kemdikbudristek. Untuk menjalankan visi tersebut, Untan membentuk ekosistem berbasis digital. Pada masa kepemimpinan mendatang ia akan melanjutkan fokus yaitu membentuk ekosistem kolaborasi dan inovasi. “Karena sekarang ini tantangnya begitu besar. Tidak ada kata lain, harus berkolaborasi dan berinovasi untuk menjawab berbagai tantangan yang timbul belakangan ini,”ujarnya. Ia menambahakan Untan harus berkolaborasi dengan semua pihak baik dari birokrasi, TNI/Polri, Private Sector, bisnis industri, termasuk Perguruaan Tinggi baik dalam maupun luar negeri. Prof. Garuda mengajak kepada para calon Rektor untuk bersama-sama membangun Untan. “Kita mempunyai masing-masing sisi dan tujuan demi kemajuan Untan dan mulai sekarang tidak ada lagi calon, semuanya menyatukan energi untuk bersama-sama membangun Untan tercinta,” pungkasnya. Artikel Asli

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

Dosen FH UNTAN Raih Insentif Penerbitan Buku dari LPPM UNTAN

PONTIANAK, – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura (LPPM UNTAN) Dr.-Ing. Ir. Eka Priadi, M.T. menghadiri kegiatan penyerahan buku hasil dari Progam Insentif Penerbitan Buku yang dilaksanakan oleh LPPM UNTAN dan Pusat Ketahanan Jurnal dan Penerbitan UNTAN. Dalam Program Insentif Penerbitan Buku pada periode ini, terdapat 14 buku dari berbagai fakultas Universitas Tanjungpura  yang diterima untuk didanai berdasarkan hasil kompetitif internal. Salah satu penerima insentif tersebut adalah Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang menerbitkan buku berjudul “Hukum Laut Internasional”. Berdasarkan hasil ulasan singkat, buku ini mengelaborasi mengenai rezim hukum laut internasional yang bersumber pada Konvensi Hukum Laut 1982 beserta berbagai isu hukum yang terkait dengan kelautan internasional. Dengan membaca buku ini, pembaca tidak hanya diperkenalkan dengan isu hukum laut internasional, melainkan juga pengaturannya di Indonesia. Keseluruhan materi yang terangkum pada buku ini dapat dibaca baik oleh pemerhati hukum laut, akademisi, serta masyarakat luas yang meminati kajian hukum laut internasional. Sebagai negara kepulauan, sangat diharapkan banyak akademisi Indonesia yang tertarik mempelajari dan menguasai hukum laut. Buku ini dapat didapatkan secara gratis di Kantor Tanjungpura Law Journal FH UNTAN, selama persediaan masih ada. (mrd)

Berita, Nasional, Rektor Untan, Untan

UNTAN Koordinasi Perdana Rapat KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder

PONTIANAK – Rapat Koordinasi KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder, tema Kebangsaan 2023 yaitu meneguhkan nilai-nilai kebangsaan untuk menjaga keutuhan NKRI di Wilayah Perbatasan. Rapat ini digelar dalam rangka rencana kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan ke-XI tahun 2023, di Ruang Rapat Senat Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, Selasa (07/02/2023). Rapat dipimpin oleh Rektor UNTAN Pontianak, Garuda Wiko yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Rapat perdana tersebut membahas berbagai persiapan KKN Kebangsaan ke-XI, yang kali ini Provinsi Kalbar dipercayai menjadi tuan rumah dari kegiatan tersebut. KKN Kebangsaan merupakan kegiatan akademik sesuai program yang diadakan penyelenggara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali secara bergantian oleh Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) di wilayah barat dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN KTI) di wilayah timur dengan melibatkan semua perguruan tinggi. Rencananya, dua daerah yang akan menjadi lokus kegiatan ini yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Adapun tema yang diambil pada kegiatan KKN Kebangsaan tahun 2023 ink adalah “Meneguhkan Nilai-nilai Kebangsaan Untuk Menjaga Keutuhan NKRI di Wilayah Perbatasan”. “Satu kebanggaan bagi Kalbar menjadi tuan rumah KKN Kebangsaan 2023, karena apalagi dipilihnya daerah perbatasan,” ungkap Sutarmidji mengawali sambutannya. Gubernur Sutarmidji berharap kepada para Mahasiswa yang mengikuti KKN Kebangsaan ke-XI dapat mengedukasi dan mempromosikan desa-desa yang berada di daerah perbatasan. “Tujuan KKN Kebangsaan ini untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme mahasiswa serta mendorong dan memacu kegiatan pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi di daerah, terutama di pedesaan yang berbatasan langsung dengan negara lain,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Provinsi Kalbar memiliki 2.045 Desa, di mana hampir seluruhnya masuk dalam kategori sebagai desa mandiri dan desa berkembang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang yang direncanakan sebagai lokasi KKN Kebangsaan ini, hampir keseluruhan desanya dikategori sebagai desa maju dan desa mandiri. “Untuk Kabupaten Sambas sudah tidak ada desa sangat tertinggal dan sudah tidak ada desa tertinggal, jadi yang ada itu hanya desa berkembang, desa maju dan desa mandiri,” jelas Sutarmidji. “Oleh karenanya diharapkan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk membangun daerahnya masing-masing setelah kembali dari KKN Kebangsaan”, harapnya. Sementara itu, Rektor Untan Pontianak mengutarakan, dengan adanya KKN Kebangsaan ke-XI tahun 2023, diharapkan mampu memperkokoh rasa cinta tanah air dalam rangka memajukan daerah perbatasan dan mendukung 4 pilar nasional melalui program KKN Kebangsaan serta penguatan ketahanan nasional dan semangat nasionalisme dalam menangani kasus putus sekolah, stunting, kekerasan perempuan dan anak serta kejahatan lintas batas dan pemberdayaan masyarakat perbatasan. “Dan tak kalah penting dengan adanya program ini dapat mendekatkan mahasiswa dengan masyarakat serta digitalisasi komoditi dalam mendukung kedaulatan pangan, potensi wisata dan penguatan pemberdayaan desa dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan,” terang Garuda Wiko. Sumber: Koordinasi Rapat KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder, Bersiap, Kalbar Akan Jadi Tuan Rumah KKN Kebangsaan 2023

Berita

Dr. Evi Purwanti Sosialisasi Layanan Apostille Pada Acara Dialog Publik TVRI Kalbar

PONTIANAK – Dalam rangka mensosialisasikan layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), hadir dalam siaran langsung TVRI Kalbar bertajuk Dialog Publik dengan tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi dan Legalisasi Dokumen Publik”, Selasa (31/01). Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar, Krisman Samosir selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan apa itu layanan Apostille. “Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang diverifikasi oleh satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. Krisman menuturkan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGRON). “Sebelum Tahun 2021, layanan legalisasi dokumen publik masih menggunakan aplikasi Alegron. Ini birokrasinya agak panjang karena melibatkan pendaftaran ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Negara Asing yang dituju. Setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, prosesnya hanya direkomendasikan pada satu instansi saja, yaitu Kemenkumham melalui layanan Apostille yang bersifat online. Hal inilah yang memangkas proses dari legalisasi dokumen publik tersebut,” jelas Krisman. Krisman juga menambahkan bahwa pendaftaran layanan Apostille dapat dilakukan melalui aplikasi android Online Kemenkumham (OKe) maupun website Ditjen AHU dengan alamat apostille.ahu.go.id. “Proses verifikasi akan berlangsung selama 3 hari. Apabila hasil verifikasinya telah disetujui, maka pemohon cukup membayar biaya layanan sebesar Rp. 150.000,- yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Krisman. Turut hadir sebagai narasumber dalam siaran ini, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Evi Purwanti, dan Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Surianata. Evi mengatakan bahwa layanan Apostille ini sangat memudahkan dan memangkas proses legalisasi dokumen publik jika dibandingkan dengan layanan sebelumnya. “Layanan Apostille ini jelas memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik dari yang awalnya bisa 4-5 tahap menjadi 1 tahap saja. Jika ditanya apa manfaatnya, jelas ini memangkas birokrasi. Di dalam bisnis ada istilah Ease of Doing Business atau kemudahan dalam melakukan bisnis. Indonesia termasuk dalam negara dengan nilai Ease of Doing Business rendah. Dengan diratifikasinya layanan Apostille ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Surianata mengatakan bahwa Disdukcapil menyambut baik layanan Apostille ini. “Ada penyederhanaan birokrasi yang diberikan. Dari 23 output pelayanan dokumen kependudukan, terdapat 6 dokumen yang memang diprioritaskan dalam layanan Apostille, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak. Ini menjadi prioritas, karena sering menjadi sumber permasalahan ketika terjadi perjalanan ke luar negeri, pernikahan beda negara, dan lain sebagainya. Oleh karena itu Disdukcapil sangat menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui layanan Apostille ini,” jelas Surianata. Artikel Asli

Akademik, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Untan

Yudisium 117 Lulusan Periode II 2022/2023 & Penghargaan Dekan FH UNTAN Kepada 3 Lulusan Berpredikat

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) menggelar Yudisium 126 lulusan program sarjana dan magister periode II 2022/2023, Yudisium digelar di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (24/1/2023). Pada lulusan periode kali ini, 126 lulusan meliputi 117 lulusan program sarjana,7 Magister Hukum dan 2 Lulusan Magister Kenoktariatan. IPK tertinggi diraih oleh Intan Suci Fadjriaty Irawan Sementara Lulusan tercepat diraih Anthoni Astrawinata, dan lulusan termuda yaitu Angelina Pramusti Cahyani. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si memberikan langsung plakat penghargaan kepada lulusan tersebut. Dekan Sri Ismawati, SH., M.Hum mengucapkan terima kasih atas kepercayaan orang tua para lulusan, Dirinya berpesan kepada lulusan untuk mengingat hidup tidak bisa tanpa orang lain. “ Apa pun pekerjaan kalian tetaplah selalu bersikap rendah hati, jujur dan amanah, “ ucapnya. (Agus Supriadi/MediaUntan)

Berita, Nasional, Untan

MAHUPIKI dan FH UNTAN Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

PONTIANAK – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kepada masyarakat. Kali ini, Mahupiki menggandeng Universitas Tanjungpura melakukan sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Sekretaris Jenderal Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian berujar, seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung aspirasi publik. Ia pun menyebut KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Kita bangga dengan UU 1/2023 (KUHP) yang disahkan Presiden Jokowi. Sudah lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” kata Ahmad Sofian. Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr Radian. Menurutnya, pembaruan KUHP penting untuk menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. “Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang dipandu Fristien Griec ini dihadiri unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila. “WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Prof Benny. Dia menambahkan bahwa upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. “Tidak benar KUHP Nasional mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana atau overkriminalisasi, karena Buku II KUHP Nasional hanya 423 pasal, sedangkan Buku II dan III KUHP (WvS) ada 465 pasal,” kata Prof Benny. “Urgensi mengganti KUHP WvS dengan KUHP Nasional ada 4, yaitu terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan retributif, balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), dan keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban),” ungkapnya. Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional sudah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan zaman. “Pada Bab I di Buku I sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern yang belum tercakup dalam KUHP lama. Begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” ujarnya. Sumber artikel

Berita

Kamar Layanan Sengketa apa saja yang diluncurkan Dewan Sengketa Idonesia (DSI)?

Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia. DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Praktisi Dewan Sengketa di Indonesia. Alumni-alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI telah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Praktisi. Dewan Sengketa di Indonesia DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya: 1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa 2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur 3. Kamar Sengketa Properti 4. Kamar Sengketa Perbankan 5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian 7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) 8. Kamar Sengketa Adat 9. Kamar Sengketa Kemaritiman 10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan 11. Kamar Sengketa Olahraga 12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah 13. Kamar Sengketa Agraria 14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan 15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan 16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan 17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) 18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi 19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan 20. Kamar Sengketa Konsumen 21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha 22. Kamar Sengketa Pasar Modal 23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual 25. Kamar Sengketa Pajak 26. Kamar Sengketa Kepabeanan 27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati 28. Kamar Sengketa Asuransi 29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional 30. Kamar Sengketa Pers 31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan 32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik 33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara 34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah 35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi 36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 37. Kamar Sengketa Informasi Publik 38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak 39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR) 40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial 41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa 42. Kamar Sengketa Likuidasi 43. Kamar Sengketa Keimigrasian 44. Kamar Sengketa Bea Cukai 45. Kamar Sengketa Pekerja Migran 46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry) 47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” paparnya. “Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkas Presiden DSI. Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

Scroll to Top