Prodi Hukum Untan

Berita, Kegiatan, Pengumuman, Program Magister Ilmu Hukum

PMIH UNTAN Gelar Lokakarya Visi Misi dan Kurikulum

Pontianak, – Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) menggelar Lokakarya Visi Misi dan Lokakarya Kurikulum yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (16-17/12) bertempat di Ruang Otoda PMIH FH UNTAN dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan Lokakarya Visi Misi pada hari Rabu (16/12/2020) dibuka secara langsung oleh Dekan FH UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyelenggaraan lokakarya ini merupakan langkah yang tepat agar di dalam menyusun Visi Misi dapat melibatkan banyak pihak seperti stake holder pengguna lulusan PMIH, Dosen dan Alumni untuk menghimpun masukan dan saran. Lokakarya ini menghadirkan narasumber Dr. H. A. Oramahi, S.Tp., MP., yang menyampaikan materi mengenai Strategi Merumuskan Visi Misi Perguruan Tinggi dan Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum.yang menyampaikan materi tentang Konsep Visi Misi Program Magister Prodi Ilmu Hukum. Adapun Lokakarya Kurikulum dilaksanakan esoknya hari Kamis (17/12/2020) yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Bapak Edy Suasono,S.H.,M.Hum dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Bapak Mawardi, S.H., M.Hum. Tujuan kedua Lokakarya ini dilaksanakan mengingat periode Visi Misi PMIH berakhir tahun ini sehingga perlu peninjauan kembali, selain itu pada tahun 2021 PMIH FH UNTAN akan melaksanakan reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan keberadaan PMIH FH UNTAN, seperti para Stake holder, dosen di lingkungan FH UNTAN dan Alumni. (Mrd)

Berita, Rektor Untan, Untan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama UNTAN dengan Setjen DPR RI

Pontianak, – Universitas Tanjungpura (UNTAN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) Tentang Pelaksanaan Program Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan/Atau Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertempat di Gedung Konferensi UNTAN, Jumat (18/12), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.M.Si.FCBArb, selaku Rektor UNTAN dan Dr. Inosentius Samsul, SH.M.Hum, selaku Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini selanjutnya dirangkai dengan kegiatan Seminar Online dengan tema “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang Undang Kalimantan Barat.” Adapun kegiatan Seminar Online ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Dr. Indra Iskandar, M.Si. Hadir sebagai pemateri Seminar Online ini adalah Dr.Sy.Hasyim Azizurrahman, SH.M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan mengenai Pertimbangan Hukum Urgensi RUU Kalimantan Barat, Dr. Iosentius Samsul, S.H.M.Hum, yang menyampaikan tentang RUU Provinsi Kalimantan Barat dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah yang Lebih Demokratis, serta Dr. Martoyo, MA, selaku Dekan FISIP UNTAN yang memberikan materi tentang Urgensi Pembentukan RUU tentang Kalimantan Barat. Setelah pemaparan materi dilanjutkan diskusi, diskusi yang berlangsung secara daring maupun luring ini dipandu oleh Dr. Jumadi, S.Sos.M.Si, yang merupakan Akademisi dari FISIP UNTAN. (mrd)

Berita, Imka Pijar, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

IMKA-PIJAR FH UNTAN GELAR RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN (RUAT) KE-XXI

PONTIANAK, – Lembaga Organisasi Kemahasiswaan (LOK) Ikatan Mahasiswa Katolik-Pijar (IMKA-Pijar) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak kembali menggelar Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) yang bertujuan untuk membahas Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan Periode 2019/2020, Pemilihan Ketua IMKA-Pijar dan Ketua BPK IMKA-Pijar periode 2020/2021 di Aula Fakultas Hukum UNTAN pada Sabtu dan Minggu, tanggal 28-29 November 2020. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari berturut-turut ini dihadiri oleh 112 orang peserta. Berdasarkan data yang diberikan, jumlah tersebut terbagi atas peserta offline yang hadir di Aula Fakultas Hukum Untan sebanyak 30 orang, dan peserta online  yang hadir melalui aplikasi Google Meet sebanyak 82 orang. Hasil RUAT menetapkan terpilihnya Ketua IMKA-Pijar Periode 2020/2021 yaitu Stevan Yoranda, dan Ketua BPK IMKA-Pijar  Sri Ayu Silaban. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Petronius Septo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia dan Peserta yang hadir dalam menyukseskan kegiatan RUAT, kepada Pengurus yang telah membimbing Panitia dari sebelum dimulainya sampai selesainya acara, dan kepada pihak kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik, serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. “Saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Panitia dalam mempersiapkan agenda tertinggi LOK IMKA-Pijar, mengingat situasi pandemi seperti ini kegiatan masih dapat berlangsung dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Kornelius Kevin selaku Ketua IMKA-Pijar Periode 2019/2020. “Saya harap kepengurusan yang akan datang lebih kreatif lagi dalam menyusun dan menjalankan program kerja. Situasi saat ini bukan alasan untuk tidak berkarya. Tetap semangat dalam melayani Tuhan dan sesama,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut Ketua IMKA-Pijar Periode 2020/2021 Stevan Yoranda, turut menjelaskan bahwa kegiatan RUAT IMKA-Pijar Ke–XXI berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Protokol Kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Stevan Yoranda juga berpesan untuk Kepengurusan 2020/2021, semoga dalam menjalankan tugasnya pengurus selalu amanah, bertanggungjawab dan mampu mengelola Organisasi IMKA-Pijar menjadi organisasi yang berkualitas kedepannya.*

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

FAKULTAS HUKUM UNTAN & BPIP GELAR SEMINAR NASIONAL

Pontianak, – Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) mengadakan Seminar Nasional pada Kamis (3/12) dengan tajuk “Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia (human trafficking) di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Konferensi UNTAN serta daring melalui kanal Zoom yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai latar belakang secara nasional. Seminar Nasional ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Kepala BPIP Prof. Dr. Hariyono, M.P., serta Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko., S.H., MS.i, FCBArb. Dalam sambutannya, Rektor UNTAN menyampaikan pentingnya Seminar Nasional ini mengingat kejahatan perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak orang dan dilaksanakan secara terorganisir. Bertindak sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional ini adalah Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum., selaku Plt. Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP yang menyampaikan mengenai Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial. Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan tentang Kejahatan Perdagangan Perempuan dan Anak di Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak; Golda Marganda Purba, S.P., S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat; Devi Tiomana, selaku Ketua Yayasan Dian Nanda Nusantara; serta AKBP Hary Yudha Siregar, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Adapun 2 (dua) orang Narasumber lainnya hadir secara daring melalui kanal Zoom yaitu Tiasri Wiandani, S.E., S.H., selaku Komisioner Komnas Perempuan yang menyampaikan mengenai Catatan Komnas Perempuan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A., selaku Dosen Universitas Pancasila Jakarta yang memaparkan tentang Perjalanan Panjang dan Berliku bagi Perempuan Singkawang yang Melakukan Perkawinan Pengantin Pesanan Setelah penyampaian paparan dari para Narasumber, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum., sebagai Moderator. (mrd)

Pemirama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Tahap Debat Kandidat
Berita, Kemahasiswaan & Alumni

Pemirama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak : Tahap Debat Kandidat

PONTIANAK, – Pesta demokrasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura kini mulai masuk tahapan puncak. Dua pasang kandidat Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) FH Untan beradu visi dan misi dalam acara Debat Kandidat yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FH Untan, Sabtu (28/11). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, debat kandidat kali ini dilaksanakan secara semi online mengingat saat ini di masa pandemi. Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Untan (Agus, SH.MH), Ketua DPM Untan Periode 2019/2020, Pelaksana Tugas Presiden Mahasiswa FH Untan Periode 2019/2020, saksi dari kedua pasangan calon, dan perwakilan dari mahasiswa, baik yang di dalam ruangan maupun secara online melalui Zoom Meeting. Kemudian turut hadir sebagai Panelis,  Bapak Muhammad Rafi Darajati, SH.MH dan Abunawas, SH.MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Untan. Debat yang dimulai dengan pemaparan visi-misi para calon tersebut berlangsung sengit. Kandidat pertama, Jeffry Hermansyah yang berpasangan dengan Servina Martini Simbolon memaparkan visi, “Membangun Kinerja BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang Bergerak Nyata Untuk Berkarya Guna Bermanfaat Untuk Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.” Kemudian Try Mahyandi yang berpasangan dengan Agus Rubiansyah dari kandidat kedua memaparkan visi, “Mewujudkan BEM Fakultas Hukum UNTAN sebagai Wadah Kontribusi dan Kolaborasi KBM Fakultas Hukum UNTAN yang Berdaya Saing dan Bermanfaat bagi Fakultas Hukum UNTAN dan Universitas”. Di hadapan audiensi, baik yang berada di ruangan maupun di Zoom Meeting-dengan tagline “bergerak nyata untuk lebih maju”, pasangan kandidat dengan nomor urut 01 menyatakan apabila terpilih menjadi Presma dan Wapresma FH Untan Periode 2020-2021, mereka akan mendukung semua kegiatan dan kepentingan mahasiswa selama kegiatan tersebut bersifat baik. Servina Martini Simbolon kemudian menjelaskan bahwa fungsi BEM adalah sebagai “Problem Solving”, yaitu menuntut hak-hak yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa, sehingga kedepannya ingin menjadikan BEM FH Untan sebagai wadah yang menampung aspirasi mahasiswa dan sarana yang menjembatani antara mahasiswa dengan pihak kampus. Oleh karena itu pasangan calon nomor urut 01 menawarkan beberapa program kerja untuk Fakultas Hukum yang lebih maju, diantaranya program kerja ruang diskusi, ruang interaksi, kabinet reward, serta pelatihan kepemimpinan. Begitupun saat menanggapi pertanyaan Panelis, pasangan calon nomor urut 02–Try Mahyandi dan Agus Rubiansyah menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyikapi hak-hak mahasiswa yang tidak dipenuhi oleh lembaga. “Memberikan fasilitas ruang diskusi dan advokasi di lingkungan KBM Fakultas Hukum Untan yang akan direalisasikan dengan ruang diskusi pekanan dan advokasi UKT, beasiswa, dana lomba, dan isu terkait. Hal ini bertujuan agar narasi yang berasal dari ruang diskusi tersebut dapat dimanifestasikan dengan advokasi nyata sehingga mendapat solusi terbaik dari setiap persoalan tersebut dan menjadi bukti nyata kolaborasi dan kontribusi antara tiap elemen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura”, paparnya. Melalui tagline “Ruang Bahagia”, pasangan calon nomor urut 02 ingin mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk terus bahagia di tengah pandemi. Mengawal isu dengan Bahagia, melaksanakan agenda dengan Bahagia, dan menjalankan roda kepengurusan nantinya dengan Bahagia pula karena sejatinya Bahagia merupakan keinginan setiap insan. Cerdas Memilih Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Ketua Panitia KPRM FH Untan, Pardi, berharap seluruh mahasiswa bisa mengenal lebih dekat siapa saja para kandidat Capresma dan Cawapresma, mengetahui visi, misi, tujuan dan prospek mereka ke depan selama masa jabatan 2020-2021 yang akan dipilih pada tanggal 30 November 2020 mendatang dengan tetap mengedepankan asas luber jurdil dalam Pemirama 2020 ini. “Debat Calon Presma dan Calon Wapresma FH Untan ini diadakan karena perlunya sosialisasi kedua paslon untuk memperkenalkan visi dan misinya serta program kerja yang dicanangkan. Mahasiswa haruslah cerdas dalam memilih pemimpin serta tahu apa yang mereka pilih sehingga mereka tergerak memilih bukan karena ‘katanya’ tetapi memang sudah mengetahui arah paslon pilihannya,” tutur Pardi, Ketua KPRM FH Untan. Penulis, Tita Febiola.

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL)

ECFL GELAR ‘OPEN HOUSE’ Daring

PONTIANAK, –  Salah satu Lembaga Organisasi Kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura English Club Faculty of Law Universitas Tanjungpura (ECFL) menggelar Open House secara daring pada Sabtu (21/11) dengan tujuan memperkenalkan ECFL sekaligus untuk menarik para anggota baru pada sesi open recruitment. Open House daring ini di ikuti sebanyak 30 orang lebih khususnya mahasiwa dan alumni FH UNTAN. Menghadirkan dua orang Narasumber alumni ECFL yaitu Beisca Azzahra, S.H. dan Deo Andrean, S.H. dipandu oleh moderator yang juga merupakan CO dari Divisi International Relations di ECFL yaitu, Virghie Dynaz Koesoema. Open House kali ini dibuka oleh kata sambutan dari Pembina ECFL, Fatma Mutia Kinanti, S.H, M.H yang sekaligus merupakan Dosen di FH UNTAN, ia menyampaikan bahwa ECFL merupakan organisasi yang dapat memberikan fasilitas belajar ringan dan santai tanpa takut salah dalam penggunaan bahasa Inggris, ia juga menjelaskan bahwa belajar bahasa Inggris tidak cukup hanya teori juga praktek berbicara dan inilah yang mendorong mahasiswa untuk ikut ECFL, karena di ECFL tidak hanya belajar teori namun juga sekaligus praktik langsung dalam berkomunikasi dan berinteraksi langsung dalam bahasa Inggris. Acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Plt. Ketua Umum ECFL yaitu Veli Novaliah. Nova mengatakan bahwasanya ECFL hadir untuk menjadi organisasi yang memberikan banyak fasilitas pembelajaran dan kesempatan mengembangkan diri bagi siapapun yang ingin belajar bahasa Inggris. Ia juga memperkenalkan ECFL mengenai sejarah awal berdirinya, bidang kegiatan, program serta memperkenalkan para anggota 2019/2020 di ECFL. Moderator memberikan beberapa pertanyaan kepada kedua pembicara salah satunya mengenai pengalaman mereka dan apa yang mereka rasakan saat dahulu menjadi anggota ECFL, pertanyaan ini bertujuan memberikan gambaran kepada para calon anggota baru agar semakin berminat untuk bergabung di ECFL. Beisca Azzahra S.H yang merupakan Alumni dari ECFL sekaligus Top 15 Miss Indonesia menceritakan pengalamannya saat ia bergabung di ECFL, ia mendapatkan banyak sekali skills yang melatihnya dalam berkomunikasi serta meningkatkan relasi dan kekeluargaan antara ia dan anggota lainnya. Pesannya bahwa ketakutan berkomunikasi dalam bahasa Inggris bukanlah hal yang patut dipikirkan mengingat di ECFL seluruh anggota masih belajar dan saling membangun satu sama lain, Beisca juga menceritakan bagaimana pengalamannya saat menjadi peserta Miss Indonesia 2019 yang hampir sebagian besar peserta di sana menggunakan bahasa Inggris. Pembicara lainnya, yaitu Deo Andrean S.H yang sekaligus merupakan Runner Up Gege Memei Kalimantan Barat 2016 menyampaikan bahwa dengan pengalamannya selama di ECFL Membantunya dengan sangat mudah di dunia pekerjaan, dia juga berpesan bahwa ketidakadaan senioritas di ECFL menjadi bukti bahwa belajar dan berorganisasi santai dan menyenangkan di ECFL harus terus dilestarikan. Bahasa Inggris merupakan bahasa yang penting dan tidak akan pernah menghilangkan jiwa nasionalisme siapapun yang menggunakannya, ulasnya. Deo sekaligus menceritakan bagaimana awal mula ia mendirikan ECFL, dan berharap ECFL akan terus berkembang semakin baik.  Selain itu menurut kedua narasumber, berorganisasi melalui ECFL merupakan bukti kontribusi mahasiswa kepada kampus dan juga kepada diri sendiri, karena momen berkuliah tidak mungkin terjadi berulang-kali, dan dengan meningkatkan jiwa sosial mahasiswa kepada kampus dan diri sendiri merupakan langkah awal yang sangat baik. Hairul Perwira, mahasiswa FH UNTAN angkatan 2020, yang merupakan salah satu peserta dan sekaligus pemenang kuis ECFL mengatakan “Melalui acara Open House yang diadakan oleh ECFL, we could know ECFL better” dan acara ya sangat menarik seperti adanya hadiah bagi pemenang games, dan lain sebagainya” singkatnya. Novianti Rikmasita selaku Runner up kuis sekaligus peserta mengatakan kesan dan pesannya, “Kita jadi tahu ruang lingkup organisasi ECFL ini mengenai apa saja, lalu keuntungan ikut organisasi ini, Adapun bidang apa saja yang ada di dalam ECFL semoga kedepannya ECFL akan terus aktif untuk mengadakan apapun yang berhubungan dengan upgrade anggota”.* Penulis, Virghie Dynaz Koesoema.

Berita, DPM

KBM FH Untan Segera Melaksanakan Pemilihan Raya Mahasiswa

Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Untan (KBM FH Untan) akan segera laksanakan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) secara online akhir bulan November. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPM FH Untan Anselmus Ersandy Santoso pada Kamis, 12 November 2020 di Fakultas Hukum Untan. Pemirama di KBM FH Untan tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang diketuai oleh Pardi. Pelaksanaan Pemirama ini juga akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemirama (Panwasram) yang diketuai oleh Fajar. Struktur KPRM dan Panwasram sudah terbentuk sejak 11 Maret yang dipersiapkan untuk Pemirama yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020, namun ditunda dikarenakan Pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut maka Pemirama akan dilaksanakan secara daring/online. Untuk melaksanakan Pemirama online, DPM bersama BEM FH Untan telah mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pertama Atas UU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemirama FH Untan, pada 11 November 2020 di Fakultas Hukum Untan. Sekretaris DPM Ilham Afandi juga mengatakan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan oleh DPM kepada KBM FH Untan pada 12 November 2020 secara online. “Aturan tersebut sudah disosialisasikan, sehingga selanjutnya tugas KPRM untuk melaksanakan Pemirama” ujar Ilham. Ketua DPM FH Untan meminta dukungan kepada seluruh unsur KBM FH Untan. “Saya berharap Pemirama online ini didukung oleh semua pihak, baik mahasiswa dan semua organisasi kampus dalam Keluarga Besar Mahasiswa Hukum Untan, sehingga ini dapat terlaksana dengan baik, karena ini menjadi kepentingan bersama untuk regenerasi pengurus BEM dan DPM FH Untan” ujar Ersandy Santoso. [dpm]

Berita, LP3M UNTAN

Workshop Daring Proses Pembukaan Program Studi Baru Oleh LP3M UNTAN

Pontianak, – Universitas Tanjungpura melalui Pusat Penjaminan Mutu Lembaga Pengembangan  Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M UNTAN) menyelenggarakan workshop dengan topik “Proses Pembentukan Program Studi Baru” secara daring pada Kamis (15/10). Tercatat sebanyak 108 orang peserta baik dari Pimpinan, Senat, Dosen, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNTAN hadir secara live untuk berpartisipasi aktif pada workshop daring tersebut. Turut hadir dalam workshop daring ini adalah Dr. Ir. Radian, MS, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UNTAN yang memberikan sambutan pembuka. Hadir pula Dr. Ir. Ridwan, M.Sc., Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang menyampaikan tentang “Proses Pembukaan Program Studi”. Adapun narasumber selanjutnya adalah Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, MS, selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI yang memaparkan mengenai “Kelayakan Pembukaan Program Studi Baru di Wilayah Kalimantan dari Perspektif LLDIKTI”. Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, workshop daring ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Maria Christina Kalis, S.E., M.M. (Anggota Pusat Penjaminan Mutu UNTAN) selaku moderator. (mrd)

Artikel

TINJAUAN ASAS NON RETROAKTIF (LEGALITAS) DALAM STATUTA ROMA 1998

Oleh: Ria Wulandari, Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura._repository.untan.ac.id PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan Setiap Negara memiliki hak untuk menegakkan ketentuan-ketentuan pidananya (jus puniendi). Hak untuk menjatuhkan pidana mensyaratkan dipenuhinya norma-norma tertentu, yakni norma yang mengatur keberlakuan hukum pidana yang berkaitan dengan waktu dan tempat tindakan tersebut dilakukan. Khusus yang berkenaan dengan waktu, sangat penting dalam pemberlakuan hukum pidana. Hakim harus menerapkan undang-undang yang berlaku pada waktu delik dilakukan (tempora delicti). Bila suatu tindakan yang memenuhi rumusan delik ternyata dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang terkait, tindakan tersebut tidak hanya tidak dapat dituntut ke muka pengadilan tetapi juga pihak yang berkaitan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus ada ketentuan pidana terlebih dahulu sebagai syarat dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana.[1]Dengan kata lain hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut (Non Retroactif). Hampir seluruh Negara didunia menganut asas non retroaktif dalam hukum nasionalnya. Amerika adalah Negara pertama yang menganut asas ini yakni dalam konstitusi tahun 1783 dan sesudah itu dalam pasal 8 Declaration de Droits de l’homme et Du Citoyen tahun 1789 yang dikumandangkan setelah revolusi Prancis berisi  : “Nulne peut etre puni qu’en vertu d’une loi etabile et promulquee anterieurement au delit et legalement appliqué” (tidak ada seorangpun dapat dipidana berdasarkan hukum yang disusun dan diundangkan sebelum delik tersebut ditetapkan secara legal). Asas ini kemudian  dikenal dengan asas legalitas. Prancis memasukkan asas legalitas dalam konstitusinya pada tahun 1958 dalam pasal 7 dan 8 yang mana asas legalitas tersebut tidak saja diatur dalam hukum pidana materiil tapi juga hukum pidana formil. Jerman, Belgia, Spanyol, Italia,Hongaria,Republik Portugal adalah Negara yang pada hakikatnya menyatakan bahwa suatu perbuatan merupakan pelanggaran pidana apabila diatur terlebih dahulu berdasarkan hukum nasionalnya. Selain itu terdapat pembatasan-pembatasan antara lain dianutnya asas tempore delicti (pada waktu delik dilakukan) oleh Belanda dalam pasal 1 ayat 2 WvS : “ Bij veradering in de wetgeving na t tijdstip waarop het feit began is, woorden de voor den vardachte gunstigste bepalingen toegepast”. Demikian pula pasal 1 ayat 2 KUHP Indonesia berbunyi : “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan,dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.” Hal yang sama juga terdapat dalam undang-undang Jerman yang dengan tegas menyatakan, “Bei verschiedenheit der gesetze von der zeit der bengangenen handlung bis zuderen aburteilung ist das mildest gesetz anzuwneden.” Jika ada perbedaan antara ketentuan pidana yang kemudian berlaku pada waktu tindak pidana yang sama diperiksa di pengadilan, ketentuan pidana yang paling ringanlah yang harus ditetapkan.[2] Sedangkan di inggris yang system hukumnya dibangun berdasarkanhukum kebiasaan (Common Law), mulai menuliskan semakin banyak delik kedalam perundang-undangannya (Statute Law).[3] Asasn non retroaktif secara universal juga diakui oleh hukum internasional public yang terwujud dalam pelbagai perjanjian-perjanjian internasional. Dapat disebutkan antara lain di dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No 217A (III) pada tanggal 10 desember 1948 dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam pas 15 ayat 1 dan 2, Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi dan Kebebasan-Kebebasan Mendasar (ECHR) dalam pasal 7, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 9, Piagam afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk  dan terakhir dalam Statuta Roma 1998. Secara umum perjanjian-perjanjian internasional tersebut selain memberi perlindungan terhadap kekuatan berlaku surut juga memuat ketentuan bahwa jika terjadi perubahan peraturan, pelaku harus dijatuhi hukuman yang tidak lebih berat daripada saat pelaku melakukan perbuatan kriminalnya. Khusus mengenai ketentuan ICCPR pasal 15 ayat 1 nya menggunakan asas non retroaktif yang dapat diadaptasikan jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang diakui oleh masyaraka bangasa-bangsa. Menurut Travaux Preparatories, ketentuan ini dimaksudkan agar tidak ada orang yang bebas dari hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional dengan alasan bahwa tindakannya legal menurut hukum negaranya. Acuan terhadap hukum internasional juga merupakan jaminan tambahan bagi individu, yan melindungi individu dari tindakan seweang-wenang meskipun tindakan itu dilakukan oleh organisasi internasional.[4] Asas non retroaktif ini kemudian mulai disimpangi akibat munculnya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa Negara. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan merupakan petaka yang meninggalkan duka mendalam sehingga mengharuskan digunakannya tindakan-tindakan tertentu yang berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya. Contoh mengenai hal ini adalah putusan-putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Militer Nuremberg dan Tokyo, Mahkamah Militer bekas Yugoslavia dan Rwanda serta putusan pengadilan nasional Israel atas kasus jendral Adolf Eichman yang telah menggunakan asas retroaktif dalam putusannya. Asas retroaktif kemudian menjadi asas yang diakui khususnya dalam bidang hukum pidana internasional.[5] Meski asas non retroaktif telah diakui dalam hukum pidana internasional, namun Statuta Roma sebagai dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) yang khusus mengadili kejahatan agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan masih tetap mempertahankan asas non retroaktif (yang sudah bukan merupakan asas universal) yang termaktub dalam pasal 24 tentang ratione personae non retroactif. Asas non retroaktif yang dianut oleh Statuta roma 1998 memiliki unsur politis karena sebagian besar Negara memiliki pengalaman kelam akan masa lalu dan harus memberikan pengampunan atau solusi yang serupa dalam upaya rekonsiliasi nasional. Otto Trifterer member komentar bahwa ketentuan ini lebih pada “change in the law; rationale and benefit of more favorable law.[6] Permasalahan Berdasarkan uraian diatas dalam tulisan ini akan dikaji : Tinjauan Asas Non Retroaktif (Legalitas) Pengertian Asas Didalam hukum nasional maupun hukum internasional terdapat beberapa asas yang berlaku secara universal salah-satunya adalah asas non retroaktif. Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang asas non retroaktif, akan diuraikan terlebih dahulu pengertian asas dan arti pentingnya asas dalam hukum. Menurut Mochtar kusumaatmadja, asas hukum umum ialah asas yang mendasari sistem hukum modern.[7] Sementara menurut J.H.P Bellefroid, asas-asas hukum adalah aturan-aturan pokok.[8] Lebih lanjut, aturan-aturan pokok ini dapat digunakan untuk menguji peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Menurut Paton, asas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum. Berdasarkan pendapat Paton yang demikian dapat dikatakan bahwa adanya norma hukum itu berlandaskan pada suatu asas. Sehingga setiap norma hukum harus dapat dikembalikan pada asas. Pendapat senada diungkapkan leh Van Erkema Hommes bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Pendapat lain

Berita, Kegiatan, Pengumuman

FH UNTAN Gelar Seminar Daring Nasional Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) kembali menyelenggarakan seminar nasional yang dalam kesempatan kali ini mengangkat topik “Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia” secara daring pada Kamis (8/10). Tidak kurang sebanyak 150 orang peserta dengan berbagai latar belakang baik kalangan praktisi dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi nasional hadir secara live untuk berpartisipasi aktif pada seminar daring tersebut. Turut hadir dalam seminar daring nasional tersebut adalah Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang memberikan sambutan pembuka. Hadir pula sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya di antaranya Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) yang menyampaikan tentang “Industri Sawit dan Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat”. Adapun narasumber yang kedua adalah Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A (Dosen FH Universitas Gadjah Mada) yang memaparkan tentang “Human Rights Mainstreaming for Fulfillment of the State’s Human Rights Obligations in Business Sectors”. Sedangkan narasumber ketiga dan keempat yang hadir dalam seminar daring nasional kali ini adalah Dr. Elly Kristiani Purwendah, S.H., M.Hum. (Dosen FH Universitas Wijaya Kusuma) yang memberikan materi mengenai “Penerimaan dan Penolakan Kerusakan Lingkungan Akibat Crude Palm Oil dan Crude Oil”, dan Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha) yang memaparkan tentang “Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan HAM dan Perkembangan Industri Sawit”. Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, seminar daring nasional ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) selaku moderator, dan ditutup dengan closing statement oleh masing-masing narasumber. (mrd)

Scroll to Top