TINJAUAN ASAS NON RETROAKTIF (LEGALITAS) DALAM STATUTA ROMA 1998
Oleh: Ria Wulandari, Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura._repository.untan.ac.id PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan Setiap Negara memiliki hak untuk menegakkan ketentuan-ketentuan pidananya (jus puniendi). Hak untuk menjatuhkan pidana mensyaratkan dipenuhinya norma-norma tertentu, yakni norma yang mengatur keberlakuan hukum pidana…








