PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pembelajaran Semester saat ini tidak terlepas dari Modus Pembelajaran Daring. Di mana, dalam kondisi khusus seperti saat ini, jika pelaksanaan pembalajaran daring adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, modus pembelajaran daring yang diselenggarakan adalah pada level Mata Kuliah. Mata kuliah daring dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran yang mencakup: Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan kegiatan sebagai berikut. KONDISI KHUSUS Kondisi khusus adalah keadaan ketika kegiatan belajar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring. Jika dianggap perlu, dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Terhadap prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring pimpinan perguruan tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara luar jejaring (luring). Adapun kegiatan tersebut antara lain: Izin aktivitas mahasiswa di dalam perguruan tinggi ini wajib memenuhi protokol kesehatan. Standar minimum fasilitas protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Hal yang harus dihindari jika terpaksa terjadi aktivitas fisik/luring adalah 3C, yaitu: Perguruan tinggi wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (check list terlampir). Perguruan tinggi membentuk gugus tugas yang merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya. Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas. Isi check list, meliputi antara lain ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan, jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas, serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi 3C. Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas daerah. Protokol dan check list disempurnakan berdasarkan dinamika perkembangan dan umpan balik yang diperoleh dari lapangan serta informasi dari gugus tugas daerah/nasional. Fasilitas laboratorium/studio disesuaikan dengan protokol dan check list yang telah disusun oleh gugus tugas untuk memastikan tidak terjadi 3C. Harus dipastikan ventilasi dan sirkulasi udara yang sehat dengan menggunakan exhaust fan dan jendela yang terbuka. Pengaturan ruang dengan jarak antarpengguna cukup (minimal 1,5 m). Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun atau hand sanitizer. Tersedia toilet yang bersih dengan air yang cukup serta sabun cuci tangan. Tersedia tempat sampah dan penampungan limbah yang memenuhi syarat dan secara teratur dibersihkan. Orang yang boleh berada di laboratorium pada setiap waktu layanan laboratorium terdaftar. Ada nama dan nomor kontak penanggung jawab laboratorium pada setiap hari operasi laboratorium serta nomor darurat yang dapat dihubungi. Check list dan protokol dicetak dan dipaparkan/dipasang di papan pengumuman di luar dan dalam laboratorium yang mudah dilihat. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik. Gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Orang yang boleh masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat. Sebelum dan setelah masuk laboratorium, orang yang masuk ke laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat pelindung diri (ADP) yang ditentukan. Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat dan bagi yang memiliki faktor risiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung, asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari. Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun. Semua orang yang menggunakan laboratorium/studio harus saling menjaga, melindungi dan memantau satu dan lainnya serta memastikan setiap saat tidak terjadi situasi 3C. Bila dalam satu rombongan ternyata terdapat orang yang positif COVID-19 (PDP ataupun OTG), seluruh rombongan berstatus ODP dan harus dilakukan test COVID-19 serta dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol. Setiap orang membawa bekal makan dan peralatan makan sendiri dan tidak dimakan bersama-sama. Peralatan laboratorium yang digunakan bersama harus dipastikan telah disterilkan sebelum digunakan orang lain. Alternatifnya seluruh peserta menggunakan sarung tangan latex (disposable). Setelah selesai penelitian/praktikum, cuci tangan dengan sabun sebelum keluar laboratorium. Penanggung jawab harian laboratorium bertugas memastikan terpenuhinya semua check list yang sudah disusun dan memantau terselenggaranya seluruh protokol yang ditetapkan. Apabila ada penyimpangan terhadap protokol atau terjadi kejadian di luar protokol, penanggung jawab harus melaporkan pada gugus tugas di satuan pendidikan. Penanggung jawab laboratorium dapat mengusulkan perbaikan protokol berdasarkan kondisi yang dijumpai di tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Buku ini dikeluarkan pihak DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI [Baca Selengkapnya di SINI.