Prodi Hukum Untan

Akademik, Berita

Pembukaan KKN FH UNTAN 2021/2022

PONTIANAK – Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura secara resmi membuka kegiatan Praktik Kerja Lapangan / Magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Acara pembukaan digelar secara daring dan luring di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada Sabtu (28/8). Pelaksanaan KKN ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan dilanjutkan dengan Pengarahan Umum oleh Ketua Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Pengarahan Teknis oleh masing-masing Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun pelaksanan KKN Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021. (mrd)

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020-2021 di Perguruan Tinggi
Akademik, Pengumuman

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi

PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pembelajaran Semester saat ini tidak terlepas dari Modus Pembelajaran Daring. Di mana, dalam kondisi khusus seperti saat ini, jika pelaksanaan pembalajaran daring adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, modus pembelajaran daring yang diselenggarakan adalah pada level Mata Kuliah. Mata kuliah daring dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran yang mencakup: Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan kegiatan sebagai berikut. KONDISI KHUSUS Kondisi khusus adalah keadaan ketika kegiatan belajar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring. Jika dianggap perlu, dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Terhadap prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring pimpinan perguruan tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara luar jejaring (luring). Adapun kegiatan tersebut antara lain: Izin aktivitas mahasiswa di dalam perguruan tinggi ini wajib memenuhi protokol kesehatan. Standar minimum fasilitas protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Hal yang harus dihindari jika terpaksa terjadi aktivitas fisik/luring adalah 3C, yaitu: Perguruan tinggi wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (check list terlampir). Perguruan tinggi membentuk gugus tugas yang merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya. Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas. Isi check list, meliputi antara lain ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan, jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas, serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi 3C. Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas daerah. Protokol dan check list disempurnakan berdasarkan dinamika perkembangan dan umpan balik yang diperoleh dari lapangan serta informasi dari gugus tugas daerah/nasional. Fasilitas laboratorium/studio disesuaikan dengan protokol dan check list yang telah disusun oleh gugus tugas untuk memastikan tidak terjadi 3C. Harus dipastikan ventilasi dan sirkulasi udara yang sehat dengan menggunakan exhaust fan dan jendela yang terbuka. Pengaturan ruang dengan jarak antarpengguna cukup (minimal 1,5 m). Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun atau hand sanitizer. Tersedia toilet yang bersih dengan air yang cukup serta sabun cuci tangan. Tersedia tempat sampah dan penampungan limbah yang memenuhi syarat dan secara teratur dibersihkan. Orang yang boleh berada di laboratorium pada setiap waktu layanan laboratorium terdaftar. Ada nama dan nomor kontak penanggung jawab laboratorium pada setiap hari operasi laboratorium serta nomor darurat yang dapat dihubungi. Check list dan protokol dicetak dan dipaparkan/dipasang di papan pengumuman di luar dan dalam laboratorium yang mudah dilihat. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik. Gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Orang yang boleh masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat. Sebelum dan setelah masuk laboratorium, orang yang masuk ke laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat pelindung diri (ADP) yang ditentukan. Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat dan bagi yang memiliki faktor risiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung, asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari. Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun. Semua orang yang menggunakan laboratorium/studio harus saling menjaga, melindungi dan memantau satu dan lainnya serta memastikan setiap saat tidak terjadi situasi 3C. Bila dalam satu rombongan ternyata terdapat orang yang positif COVID-19 (PDP ataupun OTG), seluruh rombongan berstatus ODP dan harus dilakukan test COVID-19 serta dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol. Setiap orang membawa bekal makan dan peralatan makan sendiri dan tidak dimakan bersama-sama. Peralatan laboratorium yang digunakan bersama harus dipastikan telah disterilkan sebelum digunakan orang lain. Alternatifnya seluruh peserta menggunakan sarung tangan latex (disposable). Setelah selesai penelitian/praktikum, cuci tangan dengan sabun sebelum keluar laboratorium. Penanggung jawab harian laboratorium bertugas memastikan terpenuhinya semua check list yang sudah disusun dan memantau terselenggaranya seluruh protokol yang ditetapkan. Apabila ada penyimpangan terhadap protokol atau terjadi kejadian di luar protokol, penanggung jawab harus melaporkan pada gugus tugas di satuan pendidikan. Penanggung jawab laboratorium dapat mengusulkan perbaikan protokol berdasarkan kondisi yang dijumpai di tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Buku ini dikeluarkan pihak DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI [Baca Selengkapnya di SINI.

Yudisium Fakultas Hukum UNTAN Periode II 2019-2020
Akademik, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Kenotariatan, Program Magister Ilmu Hukum, Yudisium & Wisuda

Yudisium Fakultas Hukum UNTAN Periode II Tahun Akademik 2019/2020

PONTIANAK, – Fakultas Hukum UNTAN melaksanakan yudisium periode ke II Tahun Akademik 2019/2020 pada Rabu, 29 Januari 2019 bertempat di Aula Fakultas Hukum UNTAN. Yudisium kali ini diikuti oleh 131 Lulusan dari Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, 1 lulusan dari Program Studi Magister Ilmu Hukum. Yudisium periode ini juga merupakan momen bersejarah karena pertama kalinya diikuti oleh lulusan dari Program Studi Magister Kenotariatan. Para Lulusan dengan predikat diberikan penghargaan khusus yang diserahkan oleh Rektor Universitas Tanjungpura dalam hal ini diwakili oleh Ketua LPPKM UNTAN Prof. Dr. Eddy Suratman, SE., MA. Lulusan atas nama Uray Nadiya Hernidianti berhasil meraih gelar Lulusan dengan IPK tertinggi dengan IP Kumulatif sebesar 3,93. Lulusan termuda diraih oleh Devi Wahyuni yang mendapatkan gelar sarjana pada usia 20 Tahun 10 Bulan 21 Hari. Wisuda Tercepat diraih oleh Lulusan atas nama Oktavani Yenni yang melaksanakan Sidang Skripsi pada tanggal 30 Oktober 2019. (FMK)

Mahasiswi Fakultas Hukum Dengan IPK 4 bernama Khusmahana
Akademik, Berita, Kemahasiswaan & Alumni, Pengumuman, Yudisium & Wisuda

Mahasiswi Fakultas Hukum Dengan IPK 4 bernama Khusmahana

Pontianak, – Semua hadirin bertepuk tangan ketika nama Khusmahana Ubaidatunnikmah Jinani dipanggil untuk menerima plakat penghargaan dari Dekan Fakultas Hukum Untan di acara Yudisium Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura periode 4 tahun 2018/2019. Bukan tanpa alasan, Tepuk tangan dari para hadirin karena Khusmahana menjadi lulusan dengan IPK tertinggi dengan nilai 4.00 dan berpredikat pujian pada kelulusan kali ini. Khusmahana mengaku sangat bersyukur dan bahagia bisa mendapatkan IPK 4. Ia bercerita perjuangannya mulai dari awal semester benar-benar menekuni pelajaran-pelajaran di jurusannya. Ia selalu berusaha menyukai dan mempelajari dengan tekun setiap mata kulia yang diberikan dosen. “Dari awal saya rajin mencatat, terus berusaha untuk menyukai dan menikmati setiap setiap mata mata kuliah yang diberikan dosen, setelah dicatat dirumah juga dipelajari lagi di ulang lagi, selain itu dengan perkembangan itu saya tidak mau ketinggalan perkembangan sekarang hukum itu apa yang terjadi ”ucapnya di Aula Fakultas Hukum Untan (24/7/2019). Khusmahana di dampingi kedua orang tua beserta adiknya. Khusmahana (mahasiswilulusan) mengatakan setiap mata pelajaran yang dosen berikan kepadanya selalu memiliki tantangan tersendiri meskipun begitu dia selalu mencari sisi menariknya untuk digali. “Di setiap mata kuliah itu selalu ada tantangannya, tapi di fakultas hukum ini d setiap mata kuliah itu ada sisi menariknya untuk digali, untuk dipelajari dari dosen-dosennya juga” ungkapnya kepada the tanjungpura times. Khusmahana Ubaidatunnikmah Jinani adalah anak dari Drs. Mashudi. M.Si dan Chusnul Khotimah, SS S.Sos berasal dari ketapang, Ia sebelumnya sekolah SMA Negeri 1 ketapang dan SMP Negeri 5 ketapang. Diketahui bahwa, yudisium dan wisuda dilaksanakan 4 Periode. Berdasarkan data melalui registrasi online mahasiswa dan sudah di validasi pihak Fakultas khususnya melalui Kasubbag Akademik dan / atau Kasubbag Kemahasiswaan, maka daftar Calon Wisudawan Periode tertentu di Tahun Ajaran (T.A) berjalan yang akan dilaksanakan pada tanggal, Bulan di Tahun Akademik harus sudah tertera di Simalum Untan. (Agus)

Scroll to Top