Mahasiswa Hukum ketika masuk ke fakultas hukum mereka tidak langsung pembagian bidang hukum tetapi diberikan dasar-dasar ilmu hukum kemudian pada tahap selanjutnya diberikan dasar dasar yang lebih khusus sesuai bidang hukum pada mata kuliah wajib, misalnya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum Islam dst. Hakekatnya adalah dimaksudkan agar mahasiswa hukum memahami konsep konsep dasar dan teori-teori dasar dari ilmu hukum, yang kelak ketika membuat karya ilmiah yang ditugaskan oleh dosen maupun karya akhir skripsi, tesis dan disertasi menjadi mudah menuangkan, walaupun untuk hal ini ada mata kuliah sendiri Metode Penulisan atau Penelitian Hukum, yang sebenarnya hanya satu bagian teknis menulis dan menarasikan sebuah karya ilmiah. Berikut ini dipaparkan sebuah tahapan sederhana untuk memudahkan ketika membuat narasi ilmiah maupun melatih mahasiswa hukum melakukan diskusi terfokus berkaitan dengan masalah masalah hukum. Sebuah hukum tertulis yang selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan jika kita meminjam analogi teknologi digital, adalah hardware, sedangkan bentuk jabaran yang berupa bentuk peraturan perundangan mulai bentuknya berserta materi muatannya dari level tertinggi sampai pada level terendah yang ada di negara itu adalah softwarenya, sedangkan model penegakannya, implementasinya adalah perangkat aplikasinya, sedangkan manusia yang membuatnya, yang menegakannya atau menggunakannya adalah brainware. TAHAP PERTAMA KATEGORISASI HUKUM Kategorisasi dalam arti klasik mulai akan tersedia dalam konteks filsafat ilmu dalam karya-karya Plato yang memperkenalkan pendekatan mengklasifikasikan objek-objek berdasarkan kesamaan fitur dalam dialog negarawan beliau. Pendekatan ini diselami lagi dan disistemkan oleh Aristoteles dalam karya Kategori, yang mana beliau mengupas perbedaan antara kelas dan objek. Aristoteles juga menerapkan skema kategorisasi klasik secara intensif dalam pendekatannya kepada klasifikasi sesuatu, misalnya apakah sesuatu itu bersifat umum atau bersifat khusus. Menurut pandangan paham Aristoteles yang klasik, bahwa kategori adalah entitas detail yang memiliki sekumpulan sifat tertentu yang dimiliki oleh anggotanya. Dalam filsafat analitik, sifat-sifat ini dianggap sebagai menentukan syarat-syarat yang perlu dan cukup untuk menangkap makna. Menurut pandangan klasik, kategori seharusnya didefinisikan dengan jelas, saling menyisihkan dan menyeluruh secara kolektif. Dengan ini, setiap entitas dari sesuatu obyek yang akan dianalisis, maka dilakukan penjelasan tertentu, tanpa diragukan lagi milik hanya satu kategori yang diusulkan.Dalam dunia modern kategorisasi adalah kita melakukan klasifikasi terhadap obyek yang masih bersifat umum/general yang akan dijadikan obyek analisis yang bersifat khusus. Berdasarkan pemahaman tentang kategorisasi diatas ketika diaplikasikan dalam bidang hukum, maka kita dapat melakukan kategorisasi hukum, bahwa secara klasik kategorisasi klasik hukum terklasifikasi kedalam hukum publik atau hukum privat, dalam klasifikasi bidang hukum modern bisa multi dimensi, karena dibidang hukum publikpun ada dimensi hukum privatnya, artinya dengan melakukan klasifikasi pada bidang hukum tertentu yang akan kita kaji dan atau riset, misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dst, perlunya skema kategorisasi hukum. Ketika sudah dilakukan klasifikasi terhadap kategorisasi hukum, apapun klasifikasi yang dipilih terhadap obyek yang dikaji atau menjadi bahan analisis, selanjutnya kita melakukan skema kategorisasi hukum, sebagaimana kita ketahui bahwa hukum terbagi dua klasifikasi hukum tertulis dan hukum tidak terlulis, ketika kita memilah hukum tertulis dalam kategorisasi hukum, maka proposisinya harus jelas dahulu dan disepakati bersama, proposisi yang sudah dipahami bersama dan disepakati bersama, bahwa hukum tertulis itu dikonsepkan sebagai peraturan perundang-undangan, itulah hukum yang sudah dikonsepsi dalam norma-norma hukum didalam formulasi norma teks hukum tertulis yang tertera pada salah satu komponennya pasal-pasal dan penjelasannya di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Masih dalam tahap kategorisasi hukum, berkaitan dengan klasifikasi hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan, maka yang perlu dipahami oleh peminat kajian hukum adalah perlu melakukan pemetaan terhadap pengertian dasar peraturan perundang-undangan dengan memahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proposisi hukum tertulis di Indonesia, konsepsi peraturan peraturan perundang-undangan telah diberikan batasan pengertian. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, maka dalam kategorisasi hukum kita melakukan pengelompokan, yang dimaksud pengelompokan disini adalah dihasilkan dari upaya untuk menjelaskan bagaimana pengetahuan umum digambarkan. Dalam pendekatan ini, kelas-kelas (gugusan atau entitas) mula-mula merumuskan pemberian konsepsinya, kemudian mengklasifikasikan entitas itu menurut pemberian klasifikasi tersebut. Pada tataran tahap kategorisasi hukum pemberian klasifikasi adalah melakukan struktur hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan distruktur agar memudahkan ketika membuat konstruksi hukum tertulis dari peraturan perundang-undangan. Pengelompokan dimaksud melalui pemahaman terhadap struktur hukum tertulis dengan memahami terlebih dahulu konsep dan teori hirarki peraturan perundang-undangan yang dibangun konsepsi dari kategorisasi teori norma hukum. Sistem perundang-undangan dikenal di Indonesua struktur hukum terdapat didalamnya ada suatu hierarki peraturan perundang-undangan. Ada peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan yang tinggi dan ada yang mempunyai tingkatan lebih rendah. Jadi hadirnya struktur hukum tertulis-Peraturan Perundang-undangan tentu ada sistemnya yang terstruktur. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selengkapnya terstruktur sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, terdapat peraturan perundangan-undangan yang diluar hierarki. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Berdasarkan hirarki di atas, maka kategorisasi hukum tertulis/peraturan perundang-undangan, maka dapat diklasififikasi hukum tertulis di Indonesia, yakni ada peraturan perundang-undangan yang kategorinya terdapat didalam hirarki peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan