Prodi Hukum Untan

Berita, Dekan, Kegiatan

Mahasiswa Magister Hukum Untan Gelar KLPPM di Sungai Pinyuh

PONTIANAK -Sebanyak 16 mahasiswa Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, yang tergabung dalam Kelompok 3, melaksanakan kegiatan Kuliah Lapangan dan Pengabdian pada Masyarakat (KLPPM) di Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kodim 1201/Mempawah. Mengusung tema “Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba: Peran Masyarakat dan Kebijakan Hukum,” kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangannya. Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Polsek Sungai Pinyuh, Danramil, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Kelompok 3, Garuda Pampa, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar edukasi, tetapi juga ajakan konkret kepada masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain sosialisasi, kegiatan bakti sosial juga direncanakan di Lapangan Sepak Bola Reformasi Sungai Pinyuh. “Kami berharap, dari kegiatan ini bisa tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” ujarnya. Sementara itu, Lurah Sungai Pinyuh, Al Azhar, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas inisiatif mahasiswa Untan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendorong kerja sama berkelanjutan antara pihak kampus, pemerintah, dan warga. Al Azhar menjelaskan, kegiatan KLPPM ini sekaligus menjadi bentuk implementasi dan sinergi antara dunia akademik dan masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan sosial yang berkelanjutan. *** [sumber artikel]

Berita, Dekan

Menatap Akreditasi Internasional, FH Untan dan ACQUIN selenggarakan Workshop Transformasi Pembelajaran

PONTIANAK – Prodi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) mengadakan Workshop Transformasi Pembelajaran pada Senin, 18 November 2024, bertempat di Mini Theater FH Untan. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis FH Untan dalam upaya pengajuan akreditasi internasional melalui Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute (ACQUIN). Fokus utama acara ini adalah peningkatan mutu pembelajaran berbasis Student-Centered Learning (SCL). Mengusung tema “Transformasi Pembelajaran dengan Student-Centered Learning: Dari Teori ke Praktek,” workshop dibuka oleh Dekan FH Untan, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya transformasi pendidikan hukum agar relevan dengan perkembangan zaman dan standar global. Sebagai narasumber utama, Dr. Noermanzah, S.Pd., M.Pd., dari Universitas Bengkulu, menyampaikan materi mengenai konsep dan penerapan SCL yang efektif dalam pembelajaran hukum. Beliau menekankan bahwa SCL dapat meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam proses belajar, sehingga lebih aktif dan mandiri dalam memahami materi. Workshop ini diikuti dengan antusias oleh para dosen FH Untan. Diskusi interaktif serta simulasi praktik menjadi daya tarik (highlight) utama, memberikan pengalaman nyata tentang bagaimana metode SCL diterapkan dalam perkuliahan. Aktivitas ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta tetapi juga memperkuat komitmen FH Untan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini merupakan langkah nyata FH Untan dalam mempersiapkan diri memenuhi standar akreditasi internasional. Dengan optimisme yang tinggi, FH Untan terus berupaya mewujudkan visinya menjadi institusi pendidikan hukum yang unggul di tingkat global. [*]

HUKUM UNTAN
Berita, Dekan

Fakultas Hukum Untan Gelar Lokakarya Transformasi Sistem Penjaminan Mutu

PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) terus menunjukkan dedikasi dalam mendukung terciptanya pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengadakan Lokakarya Sistem Penjaminan Mutu Fakultas, sebuah kegiatan yang dirancang untuk mendorong transformasi sistem penjaminan mutu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Lokakarya ini diselenggarakan secara luring di Ruang Mini Theater FH UNTAN dan daring melalui Zoom Meeting, yang memungkinkan partisipasi lebih luas dari berbagai pihak, (Selasa/26/Nov/ 2024). Lokakarya ini mengusung tema “Transformasi Sistem Penjaminan Mutu Berbasis Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr.L. Hartanto Nugroho, M.Agr, seorang ahli di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang di Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) Universitas Gadjah Mada (UGM). Kehadiran beliau merupakan kesempatan berharga untuk memperkaya pemahaman tentang implementasi kebijakan nasional dalam sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber serta para peserta yang meliputi berbagai elemen penting di lingkungan Universitas Tanjungpura. Beliau menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kerja sama lintas unit untuk mencapai hasil yang maksimal. “Kita semua berada di garda terdepan dalam memastikan kualitas pendidikan. Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat menyusun langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara nyata untuk mendukung visi Universitas Tanjungpura sebagai institusi pendidikan unggul,” ungkap Dr. Sri Ismawati. Acara ini dihadiri oleh pimpinan di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN, Ketua Tim Task Force Akreditasi Internasional Universitas Tanjungpura, tim penjamin mutu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tim penjamin mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta para Ketua Program Studi di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN. Tidak hanya itu, tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam penjaminan mutu akademik juga turut ambil bagian. Kehadiran lintas fakultas ini mencerminkan komitmen bersama Universitas Tanjungpura untuk membangun sistem penjaminan mutu yang terpadu dan berkelanjutan. Lokakarya berlangsung dalam dua sesi utama yang dirancang untuk memberikan pemahaman teori sekaligus langkah praktis dalam penyusunan panduan sistem penjaminan mutu. Pada sesi pagi, Prof. Hartanto menyampaikan materi tentang isi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang menjadi dasar penyelenggaraan penjaminan mutu di perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang terintegrasi, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian hingga peningkatan dalam rangka perbaikan mutu secara berkelanjutan. “Transformasi sistem penjaminan mutu bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat di setiap aspek operasional perguruan tinggi. Pendidikan tinggi saat ini harus mampu menghadapi tantangan global, dan sistem penjaminan mutu yang solid adalah kunci untuk memastikan lulusan kita dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Prof. Hartanto. Diskusi selama sesi pagi berlangsung interaktif, di mana peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait tantangan implementasi sistem penjaminan mutu di masing-masing fakultas. Berbagai isu strategis dibahas secara mendalam, termasuk bagaimana menghadapi kendala teknis, meningkatkan kolaborasi lintas unit, dan memastikan keterlibatan semua elemen dalam proses ini. Pada sesi siang, lokakarya berfokus pada penyusunan draft Panduan Program Kerja Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Hukum UNTAN. Dalam sesi ini, peserta bekerja secara langsung dengan bimbingan intensif dari narasumber, Prof. Hartanto Nugroho, yang memberikan arahan teknis dan strategis terkait penyusunan kerangka panduan. Pendekatan ini memungkinkan peserta untuk mendalami setiap aspek sistem penjaminan mutu secara rinci, mulai dari langkah implementasi hingga strategi evaluasi dan tindak lanjut yang relevan. Proses diskusi dan penyusunan draft berlangsung dinamis, di mana peserta diberikan ruang untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan ide-ide praktis yang dapat diterapkan di lingkungan fakultas masing-masing. Narasumber memberikan panduan yang terarah untuk memastikan hasil akhir dari sesi ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Hasil penyusunan draft ini selanjutnya akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim khusus Fakultas Hukum UNTAN sebagai dokumen panduan operasional yang siap diterapkan. Hasil dari lokakarya ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat sistem penjaminan mutu di Fakultas Hukum UNTAN. Dengan panduan Program Kerja yang disusun secara kolaboratif dan berbasis pada kebijakan terbaru, fakultas optimis dapat mengintegrasikan standar mutu yang lebih tinggi dalam seluruh proses akademik dan administratif. Komitmen dan antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung mencerminkan tekad bersama untuk menciptakan budaya mutu yang berkelanjutan, yang tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan internal universitas, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di tingkat nasional. Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Fakultas Hukum UNTAN melalui lokakarya ini kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya responsif terhadap regulasi nasional, tetapi juga proaktif dalam menciptakan inovasi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkelanjutan.

Berita, Dekan

Kuliah Umum Hukum Acara Pidana Dalam Program Praktisi Mengajar PKKM Oleh Dewan Pengawas KPK

Pontianak – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) dengan bangga menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Acara Pidana dalam Program Praktisi Mengajar yang merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM). FH UNTAN mengundang Praktisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. yang memaparkan materi tentang “Kapita Selekta Hukum Acara Pidana”. Kuliah umum yang diselenggarakan selama 2 pertemuan, Jumat 15/11/2024 dan Sabtu 16/11/24. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam ranah praktek. Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum menyambut hangat kedatangan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. di FH UNTAN. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. saat memberikan materi dalam perkuliahan turut didampingi oleh Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. serta dibantu moderator, Plasma Versiana Mukti, S.H.,M.H. Terlihat juga antusias yang luar biasa dengan hadirnya dosen-dosen bagian Hukum Pidana FH UNTAN dalam perkuliahan tersebut. Adapun materi yang disampaikan meliputi proses penyelidikan, penyidikan, praperadilan, dakwaan dan tuntutan, pemeriksaan di Pengadilan (acara pemeriksaan dan alat bukti), serta upaya hukum dalam Hukum Acara Pidana. Perkuliahan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh kurang lebih 130 mahasiswa baik secara offline di ruang Mini Teater FH UNTAN maupun online melalui virtual meeting. Pada sesi wawancara Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. menyampaikan pesan dan kesannya terhadap Program Praktisi Mengajar. Mahasiswa turut aktif dalam perkuliahan dengan bertanya mengenai hal-hal praktek atau penerapan Hukum Acara Pidana. “Saya pikir ini suatu kegiatan  yang sangat baik sekali, karna dengan adanya kegiatan praktisi mengajar bisa menjembatani antara teori yang diperoleh oleh mahasiswa di bangku kuliah dengan kenyataan atau implementasi teori di lapangan, dalam hal ketika mahasiswa masuk kedunia pekerjaan, hal ini sejalan dengan tujuan Praktisi Mengajar”, ujarnya. Program Praktisi Mengajar PKKM merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan pengalaman belajar langsung dari Praktisi berpengalaman dengan memadukan teori dengan praktik, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi hukum dalam kehidupan profesional. [*]

Berita, Dekan

Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, Jadi Pembicara pada Sosialisasi KUHP Nasional bersama Ditreskrimum Polda Kalbar

Pontianak, – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN), Dr. Sri Ismawati, tampil sebagai salah satu pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara ini digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat di Aula Mapolda Kalbar, 20/11/2024. Dalam paparannya, Dr. Sri Ismawati membahas perubahan fundamental dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Ia menyoroti beberapa aspek penting, seperti pembaruan sanksi pidana, pengakuan terhadap nilai-nilai lokal, serta pendekatan restoratif dalam penanganan kasus hukum. “KUHP Nasional ini adalah wujud kedaulatan hukum kita sebagai bangsa. Pembaruan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan Indonesia,” ujar Dr. Sri Ismawati. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat. Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dr. Sri Ismawati yang memberikan perspektif akademis sekaligus praktis dalam memahami perubahan KUHP. “Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik,” kata Kombes Pol Bowo Gede. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai KUHP Nasional yang mulai diterapkan pada awal tahun 2026. Dengan hadirnya pembicara seperti Dr. Sri Ismawati, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi untuk menggali tantangan serta solusi dalam penerapan hukum di Indonesia. Acara berlangsung dengan interaksi yang dinamis, di mana para peserta berdiskusi tentang isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum pidana dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat. [mk]

Berita, Dekan

Kemitraan FH UNTAN dan BANI Arbitration Center: Perkuat Kolaborasi Akademik dan Profesional Program Kampus Merdeka

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) terus memperluas jaringan dan memperkuat kolaborasi strategisnya dalam rangka mendukung Program Kompetisi Kampus Merdeka. Sebagai langkah konkret, FH Untan melakukan kunjungan penting ke BANI Arbitration Center pada Senin, 11 November 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Dekan FH Untan beserta Wakil Dekan Bidang Akademik dan tim PKKM FH Untan. Rombongan disambut hangat oleh Ketua BANI Arbitration Center, Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.L.M., FCBArb., bersama jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.M., Ph.D., FCBArb., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H., serta Sekretaris Ir. Arief Sempurno, M.Si., M.H. Kegiatan dimulai dengan sesi diskusi mendalam yang membahas potensi kolaborasi antara FH Untan dan BANI Arbitration Center. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak mengidentifikasi berbagai peluang kerja sama yang bermanfaat bagi pengembangan akademik dan praktik hukum, termasuk penyelenggaraan lokakarya, seminar, dan kegiatan pelatihan bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada puncak acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Ketua BANI, Dr. Anangga W. Roosdiono, dan Dekan Fakultas Hukum Untan. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat hubungan antara dunia pendidikan tinggi dan profesional hukum dalam semangat Kampus Merdeka, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mahasiswa melalui kolaborasi yang inovatif dan strategis. Program kemitraan ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengembangan sumber daya manusia, meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam bidang arbitrase, serta menciptakan kolaborasi berkelanjutan antara institusi pendidikan dan lembaga arbitrase terkemuka. [fmk]

Berita, Dekan

Sinergi PKBH FH Untan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar:Meningkatkan Kesadaran Hukum untuk Mencegah Perundungan di Pendidikan Tinggi

PONTIANAK, – Dalam rangka mengaktualisasikan kesadaran hukum dan mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat. Kegiatan penyuluhan bertema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Perguruan Tinggi Lainnya”, diselenggarakan di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat 27/09/2024. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan perwakilan lembaga pemerintahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum yang berkaitan dengan perundungan serta pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Pada sambutannya Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Sri Ismawati, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di lingkungan pendidikan. “Perundungan bukan hanya soal aturan tertulis atau ancaman hukuman, tapi juga bagaimana kita menciptakan lingkungan yang positif dan saling menghargai. Setiap individu di kampus memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman, bebas dari tekanan atau perlakuan buruk,” ungkap Sri Ismawati. Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dalam sambutannya menekankan urgensi kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemerintah dalam merespons isu perundungan yang marak terjadi. “Perundungan di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada aspek psikologis mahasiswa, tetapi juga dapat menghambat proses belajar dan berprestasi. Melalui penyuluhan ini, kami berupaya mendorong mahasiswa untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil langkah proaktif dalam mencegah serta melaporkan kasus-kasus perundungan”, ujar Eva Gantini. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang hukum dan psikologi, serta mencakup sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan pertanyaan. Rini Setiawati dan Tri Novianti Wulandari sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang berbagai bentuk perundungan, termasuk perundungan sosial, verbal, fisik, dan siber. Mereka juga menyoroti dampak negatif dari perundungan, yang dapat mencakup gangguan psikologis, fisik, maupun sosial bagi korbannya. Selain itu, perundungan dapat merusak citra perguruan tinggi dan memicu sorotan negatif terhadap institusi pendidikan. Dengan demikian, diharapkan peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, Ketua PKBH FH Untan, Agus menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. “Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang hukum dan hak asasi manusia adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih positif dan bebas dari perundungan,” ujar Agus. Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, diharapkan dapat terjalin kesepahaman yang lebih baik antara seluruh elemen di perguruan tinggi mengenai pentingnya mengedepankan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. (pkbh)

Berita, Dekan, Rektor Untan

Dekan Mendampingi Kunjungan Rektor UNTAN di Guangxi Minzu University

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., memimpin delegasi kunjungan ke Tiongkok pada 8 hingga 11 Mei 2024. Agenda kunjungan ke negeri tirai bambu tersebut dalam rangka melakukan penandatanganan kerja sama antara Untan dengan Guangxi Minzu University, pertemuan bersama pimpinan China-ASEAN Law School, dan menyampaikan kuliah umum di Guangxi Minzu University. Turut mengikuti rombongan kegiatan di antaranya Dekan Fakultas Hukum Untan, Ibu Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.,Hum.; Dekan FKIP Untan, yang diwakili oleh Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Agus Syahrani, S.Pd, M.M.S.Ling; Kepala Kantor Urusan Internasional Untan, Dr. techn. Zairin Zain; Direktur Confucius Institute Universitas Tanjungpura Perwakilan Tiongkok, Prof. Dr. Yang Xiaoqiang; dan Direktur Confucius Institute Universitas Tanjungpura Perwakilan Indonesia, Ina, S.E., M.Ed. /SRU. Kehadiran Rektor Untan bersama rombongan di Guangxi Minzu University (GXMZU) disambut hangat oleh Rektor GXMZU, Prof. Dr. Wei Shizhen. Dalam sambutannya, Rektor Untan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia berharap bahwa kerja sama yang telah terjalin sangat baik melalui hadirnya Confusius Institute (CI) di Universitas Tanjungpura dapat terus ditingkatkan. Dapat diketahui bahwa Confucius Institute di UNTAN telah berdiri sejak 26 November 2011 atau sekitar 12 tahun yang lalu. Keberadaan CI UNTAN di Kalimantan Barat turut berkonstribusi terhadap peningkatan kualitas lulusan dan pemenuhan tenaga kerja yang membutuhkan kualifikasi untuk mampu berbahasa Mandarin, baik guru Pendidikan Bahasa Mandarin, atau profesi lainnya. Sementara itu, Rektor GXMZU, Prof. Dr. Wei Shizhen dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kampusnya telah menjalin pertukaran dan hubungan kerja sama yang substansial dengan 183 perguruan tinggi dan institusi di 22 negara di dunia. Selain itu, kampus negeri tersebut telah bekerja sama dalam pembangunan 3 Confusius Institute (CI) yang bertujuan untuk mempromosikan hubungan antar masyarakat dan pertukaran budaya antara Tiongkok dengan negeri-negara lainnya. Program lainnya yang menjadi fokus hadirnya CI adalah pertukaran pelajar, pelatihan bagi guru-guru pendidikan Bahasa Mandarin, serta berbagai aktivitas positif yang saling menguntungkan antarkedua negara. Rektor Untan, Prof. Garuda Wiko juga menyampaikan harapan bahwa melalui pertemuan dan penandatanganan MoU tersebut, kedua institusi akan dapat lebih memperdalam kerja sama di berbagai bidang seperti pertukaran mahasiswa, dan penelitian kolaboratif antar dosen di kedua institusi, hingga membangun platform pengembangan jangka panjang. Pada kesempatan yang berbeda, Rektor Untan, Prof. Garuda Wiko juga memberikan kuliah umum kepada dosen dan mahasiswa di Guangxi Minzu University. Guru besar Fakultas Hukum Untan tersebut menyampaikan kuliah umum dengan materi, “Pengantar Sistem Hukum Indonesia”. Melalui penyampaikan materi tersebut, diharapkan peserta kegiatan akan mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana system hukum yang berlaku di Indonesia. Prof. Garuda Wiko juga mengaku bahwa melalui kunjungan ke kampus Guangxi Minzu University ini dapat lebih merasakan secara langsung budaya Tiongkok dan memperdalam pemahamannya tentang Tiongkok. [sekrt.rektorat]

Fakultas Hukum UNTAN Bekerjasama Dengan DPP MAHUPIKI Dorong Kesiapan Hukum Adat dalam Menyongsong Pemberlakuan KUHP BARU
Berita, Dekan, Nasional, Rektor Untan

Seminar Nasional DPP MAHUPIKI Dan FH-UNTAN Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menginisiasi kegiatan seminar nasional bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, yang bertemakan Menelisik Eksistensi Hukum Yang hidup dalam masyarakat dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan KUHP Baru Indonesia yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026 memunculkan sebuah dilema dan dinamika tersendiri pada aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Selain dari persoalan beberapa pasal tindak pidana yang dianggap berpolemik di tengah masyarakat juga terkait substansi asas yang muncul dalam KUHP yaitu berkenaan dengan pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang biasa juga dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht). Seminar Nasional ini menghadirkan pembicara, diawali oleh welcome speech dari Prof. Garuda Wiko Rektor UNTAN, dan Pembicara kunci yaitu Wamenkumham RI, para tamu undangan khususnya Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan pihak-pihak terkait lainnya. Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa keberadaan pasal 2 dalam KUHP bukan bermaksud menghidupkan peradilan adat melainkan untuk melegitimasi pranata hukum yang hidup dalam masyarakat. Terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak melanggar Asas Legalitas yang dilandaskan pada nilai filosofis nulla poena sine praevia lege poenali setiap penjatuhan penghukuman harus didasarkan pada undang-undang pidana; melainkan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah merupakan bagian dari nilai filosofis nulla poena sine jure. Disisi lain Prof. Hartuti Harkrisnowo, S.H., MA, Nara sumber dari UI memberikan pemahaman tentang pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dijalankan tanpa adanya batasan, adapun batasan yang diungkapkan meliputi tidak boleh bertentangan dengan kitab undang-undang hukum pidana, dengan UUD 1945, Hak asasi manusia (HAM), dan dengan prinsip umum yang diakui oleh bangsa bangsa yang ada. Sementara itu, Ketua Umum MAHUPIKI Pusat, Firman Wijaya yang melakukan pelantikan pada DPD MAHUPIKI Kalbar Periode 2023-2028 sangat mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Kalimantan Barat yang telah menginisiasi pelaksanaan pelantikan pengurus DPD MAHUPIKI Kalbar dibarengi dengan kegiatan penelisikan, diskusi, pemaparan pemikiran, dan dialog dalam bentuk seminar nasional dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai sumbangsih pemikiran untuk pemerintah dan kepada masyarakat dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pemberlakuan KUHP Nasional. Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kontribusi yang dilakukan semua pihak terkait pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional ini. “Dengan tema hukum adat dipilih, selain hukum yang masih hidup, juga representasi nilai norma masyarakat, perlu didorong diskusi, penelitian, hingga dapat jadi rujukan bagi pemerintah, berharap dihimpun berbagai pemikiran dan pandangan melalui perspektif keilmuan, pandangan hukum adat di Indonesia, mendorong menumbuhkan pemikirannya terkait hukum adat”, ucapnya. Pada pelantikan DPD MAHUPIKI Kalbar Masa bakti 2023-2028 yang digelar di Hotel Alimoer Kubu Raya ini juga dilakukan Penandatangan MAHUPIKI dan UNTAN serta Seminar Nasional dengan tema Menelisik eksistensi hukum adat dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional (UU.No. 1 Tahun 2023) secara daring dan luring.[Agus]

Scroll to Top