Prodi Hukum Untan

Berita, Dekan, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Rektor Untan

Kegiatan PKKMB Fakultas Hukum UNTAN 2020 Secara Daring

Pontianak, – Rektor Untan secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa baru UNTAN melalui upacara pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020 di halaman Rektorat Untan, yang di buka secara langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, (09/9). Usai pengukuhan tersebut, Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UNTAN juga disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 yang dilakukan secara daring di lingkungan Fakultas Hukum Untan. Rangkaian kegiatan PKKMB akan berlangsung selama 4 hari yaitu dari tanggal 9 – 12 September 2020. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus. Selain pengenalan kehidupan kampus, kegiatan PKKMB akan diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh berbagai instansi seperti materi bela negara, anti penyalahgunaan narkotika, pencegahan radikalisme, anti korupsi, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum UNTAN memberikan ucapan selamat kepada mahasiswa baru tersebut karena telah bergabung menjadi keluarga besar mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN. Mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan pejabat struktural Fakultas Hukum UNTAN mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, hingga seluruh tenaga kependidikan. Selain sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNTAN, mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN juga dibekali dengan materi tentang kepemimpinan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. secara daring. Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNTAN, Agus, S.H., M.H., menjelaskan ada bantuan kuota internet sebesar 7 GB untuk seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN dengan harapan agar dapat mengikuti kegiatan PKKMB daring secara lancar. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan

Webinar Nasional FH Untan ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’

Pontianak, – Webinar Nasional ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan ceramah kunci disampaikan oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si  FCArb. Rektor menyoroti soal kebakaran yang disebabkan perusahaan. Disampaikan tentang berbagai konsep tanggung jawab hukum korporasi secara keperdataan. Dilansir Tempo, Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Garuda Wiko, yang menjadi pembicara kunci pada Webinar itu memberikan banyak uraian terkait regulasi pengendalian Karhutla melalui penegakan hukum. Menurutnya, pelaku karhutla tidak hanya tertuju kepada masyarakat desa yang hidup di lahan gambut tetapi juga koorporasi. Ada banyak teori hukum yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab kepada korporasi terkait dengan karhutla di areal mereka. “Di Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur untuk karhutla. Regulasi itu memperkuat sanksi administrasi kepada pelaku pembakarann hutan dan lahan termasuk korporasi,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Irwansyah dari Universitas Hasanudin Makasar, Dr. Bernard L. Tanya dari Undana Kupang dan Dr. Aswandi dari Fakultas Hukum Untan. Diskusi dibuka Dekan Fakultas Hukum dan dimoderatori Dr. Hermansyah, Ketua PMIH Untan. Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya mencegah konflik di areal restorasi gambut guna meminimalisir persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Setidaknya ada dua strategi utama BRG dalam meminimalisir potensi konflik tersebut, yakni dengan membentuk paralegal di desa-desa peduli gambut, serta menggelar Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Dilansir dari Pontianak Post, dalam kegiatan Webinar Nasional bertema ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’ yang digelar pada Rabu (2/9), Myrna A. Safitri, Ph.D selaku Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, memaparkan tentang akses keadilan dan pemberdayaan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut. “Ketiadaan akses pada sistem hukum membuat masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hak-haknya,” ungkap Myrna. Selain kurangnya akses pada sistem hukum, persoalan lainnya berkaitan dengan masalah hukum yang diakibatkan konflik di areal restorasi gambut adalah kurangnya kekuatan, kesempatan dan kapasitas masyarakat sehingga menghalangi untuk memanfaatkan hukum demi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan secara paripurna. Karena itulah, lanjut dia, BRG memberikan pendampingan kepada masyarakat guna meminimalisir konflik yang berpotensi terjadi di areal restorasi gambut. Langkah pertama, pihaknya membentuk paralegal yang menjalankan peran sebagai mediator terkait konflik sumber daya alam, khususnya dalam hal ini adalah areal restorasi gambut. Dibentuknya paralegal ini, karena jamak masyarakat mengalami masalah hukum, termasuk sangkaan pembakaran lahan gambut. Sementara di sisi lain, jumlah pemberi bantuan hukum dan pendamping hukum untuk masyarakat sangatlah terbatas. Terlebih, pengetahuan hukum masyarakat juga sangat minim. “Selain itu, banyak konflik juga menjadi salah satu pemicu kebakaran lahan, namun pada akhirnya tidak banyak penyelesaian di tingkat tapak,” kata dia. Hingga kini, pihaknya telah melatih 759 orang sebagai paralegal masyarakat gambut, yang tersebar di sejumlah desa peduli gambut di tanah air. Mereka diberikan pemahaman tentang peran dan kedudukan paralegal dalam kegiatan restorasi gambut, pemahaman dan pengetahuan dasar tentang hukum dan prosedurnya, serta ketrampilan dalam melakukan pemetaan konflik dan resolusi konflik sumberdaya alam. “Hingga kini ada 152 kasus dampingan paralegal, dan lebih banyak berkaitan dengan lingkungan, pertanahan, maupun karhutla,” kata dia. Langkah kedua, pihaknya merealisasikan program Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Program ini dilakukan mengingat kegiatan pertanian masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pembukaan lahan tanpa bakar menurutnya dapat menjadi kearifan lokal baru yang perlu dikembangkan. Pembukaan tanpa bakar ini akan menutup potensi jerat hukum yang diakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengetahuan dan penanganan masalah hukum bukan satu-satunya jawaban dalam mencegah potensi konflik di areal gambut. Karena itulah, diperlukan pendekatan lain untuk menjawab masalah ekonomi dan perlindungan lingkungan secara nyata dan perwujudan keadilan sosial-ekologi di tingkat tapak. “Karena itu, Sekolah Lapang dan Paralegal adalah dua sisi mata uang dalam mewujudkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum,” pungkasnya. Sumber, pontianakpost.co.id, Tempo.

Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Berita, Dekan

Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Prof. Dr. H. Thamrin Usman DEA, melantik  dan mengambil sumpah jabatan Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Teknik, Pejabat Struktural Eselon IV dan Jabatan Fungsional serta pengambilan sumpah PNS di lingkungan Untan, berlangsung di  ruang rapat senat gedung Rektorat Untan lantai 3, Selasa (6/11/2018) pagi. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik :

Dekan Fakultas Hukum Untan Sambut Baik MoU dengan Komisi Kejaksaan
Berita, Dekan, Pengumuman

Dekan Fakultas Hukum Untan Sambut Baik MoU dengan Komisi Kejaksaan

PONTIANAK, – Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M. Hum menuturkan menyambut baik MoU dengan Komisi Kejaksaan, menurutnya MoU seperti ini juga sudah dilakukan dengan lembaga lain seperti KPK, Ia pun mengatakan akan mengaplikasikan dalam civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tanjung . “Kita menyambut baik dalam ini apa yang telah kita janjikan dan tanda tangani tidak hanya dalam kaitan dengan komisi kejaksaan namun juga kerjasama dengan KPK, Kompolnas, MK dan berjalan dengan baik,” ujarnya usai pelaksaan FGD komisi kejaksaan RI di Hotel Mercure Kota Pontianak, Rabu (24/05/2017). Menurutnya, hal tersebut merupakan tupoksi dari kejaksaan, dikatakannya kejaksaan dalam hal ini mengajak Universitas Tanjung Pura, khususnya Fakultas Hukum untuk bermitra untuk melaksanakan kewenangan dari komisi kejaksaan khususnya Kalbar dalam hal ini dimulai dengan MoU. Menurutnya tindak lanjut dari MoU tersebut adalah sengan perjanjian kerjasama atau PKS aplikasi dari MoU nanti akan bekerja di Fakultas Hukum UNTAN, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dimana akan melibatkan mahasiswa dan dosen, untuk mekanismenya akan diatur baik mekanisme pengawasan, pelaporan, dan mekanisme yang lain. “Kedepan akan berjalan dengan baik, bagaimana mitra akan berjalan sukses dan komposisi antara baik antara Fakultas Hukum dan Komisi Kejaksaan serta wilayah Jaksa-Jaksa di Kalbar bisa melakukan kegiatan yang positif,” tandasnya. Diketahui untuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan di tengah masyarakat dan lebih memperkuat lembaga itu khususnya untuk mendapatkan masukan di kalangan kampus, Pejabat Rektor Universitas di Indonesia banyak melakukan MoU dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Komisi Kejaksaan berusaha membangun dan membuat hukum dekat dengan masyarakat. Sehingga, pihaknya berusaha membuat RUU KUHAP yang membuat hukum dekat dengan masyarakat. Jika aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan nantinya menggunakan RUU KUHAP yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Terkait dengan MoU, hal itu dapat melibatkan lebih banyak lagi fakultas di Universitas Tanjungpura Pontianak sehingga semua aspek hukum dapat dicantumkan dalam RUU KUHAP. (mk) Sumber: tribunpontianak.co.id 

Scroll to Top