Prodi Hukum Untan

Berita, Kegiatan, Senat

PEMILIHAN ANGGOTA SENAT UNIVERSITAS PERGANTIAN ANTAR WAKTU WAKIL DOSEN FAKULTAS HUKUM UNTAN PERIODE 2018-2022

Pontianak – Bertempat di Ruangan Mini Theater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) dilaksanakan Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Pergantian Antar Waktu Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2018-2022 pada Kamis, 25 Februari 2021. Kegiatan pemilihan langsung dibuka oleh Dekan FH UNTAN Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H.M.Hum. Adapun sebagai Ketua Panitia Pemilihan adalah Dr. Evi Purwanti, S.H.LL.M. dan Sekretaris adalah Ibu Ria Wulandari, SH.MH. Pelaksanaan pemilihan menerapkan prokes dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, pemilihan dilaksanakan secara sistem campuran baik daring maupun luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemilihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat UNTAN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Yang Berasal Dari Wakil Dosen sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Senat Untan Nomor 3 Tahun 2018. Terdapat 36 orang Dosen FH UNTAN yang mengikuti pemilihan tersebut. Setelah melalui proses masa penjaringan sejak tanggal 4 Februari s.d 19 Februari 2021, terdapat 1 (satu) orang Calon Anggota Senat Universitas Pergantian Antar Waktu Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2018-2022 yakni Thadeus Yus, S.H., MPA sehingga pemilihan dilaksanakan secara aklamasi. (mrd)

Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Komisariat Hukum Sukses Gelar Latihan Kader 1 (LK-1) HMI

PONTIANAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Pontianak Sukses Gelar kegiatan penutupan Latihan Kader 1 ataupun penerimaan anggota baru di Komisariat hukum Untan untuk berproses di Himpunan Mahasiswa Islam, 28 Februari 2021. Ketua Umum HMI Komisariat Hukum cabang Pontianak Fajar Anggreswari mengatakan ucapan syukur. “Saya ucapkan dan Terimakasih kepada seluruh orang-orang yang memberikan arahan serta masukan untuk mendorong telaksananya latihan kader 1 komisariat hukum cabang pontianak,“ ujarnya. Dikutip dari tribunnews Pontianak, Fajar Mengatakan, 3 hari sudah terlaksana kaderisasi HMI Komisariat hukum 5 materi wajib sudah di berikan kepada peserta HMI Komisariat hukum dengan para pemateri yang sangat luar biasa, para Alumni HMI Komisariat hukum juga turun lapangan, banyak yang mengisi materi, seperti materi Konstitusi, KMO dan 1 materi khusus yaitu Supremasi Hukum. Ber-HMI bukan untuk gagah-gagahan namun tanamkan di dalam Hati bahwa ketika sudah di Ikrar tentu tanggungjawab seoarng kader HMI harus di pikul, sesuai dengan tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dilansir eksistensinews, Fajar berharap kepada kader-kader HMI yang telah di ikrar ialah semoga tetap berproses tetap belajar di HMI. “Ini merupakan awal, masih panjang jalan untuk berproses di himpunan ini. Ber-HMI bukan untuk gagah-gagahan namun tanamkan didalam hati bahwa ketika sudah di Ikrar tentu tanggungjawab seoarng kader HMI harus di pikul, sesuai dengan tujuan HMI yaitu “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”. Tujuan HMI inilah yang harus kita laksanakan dan tanamkan didalam diri kita. Ketika kalian sudah berHMI antara organisasi harus berimbang dengan akademis tentu ke dua hal itu sama pentingnya,” tutup Fajar. (*)

Berita, Justitia Club, Kegiatan

PELATIHAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN

PONTIANAK, – Justitia Club menyelenggarakan Pelatihan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021. Acara ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Google Meet. Kegiatan PKM ini merupakan pelatihan kedua yang dilakukan di internal organisasi Justitia Club yang merupakan salah satu LOK di Fakultas Hukum UNTAN. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pertama pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021. Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang anggota Justitia Club. Agenda pertama ini dimaksudkan sebagai pengenalan PKM kepada para anggota. Output Pelatihan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal untuk mahasiswa/i agar bisa berkontribusi kepada organisasi, fakultas dan universitas. PKM juga kedepannya diharapkan bisa menjadi wadah bagi para mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN khususnya anggota Justitia Club untuk menyampaikan ide, gagasan, dan inovasi. Melalui kegiatan PKM ini diharapkan munculnya gagasan/pemikiran inovatif dari mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN guna berkontribusi pada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi. /jc

Dies Natalis ke-25, IMKA PIJAR FH Untan
Berita, Imka Pijar, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Dies Natalis ke-25, IMKA PIJAR FH Untan Adakan Seminar dan Bagi Masker Gratis

PONTIANAK, – Pesta Perak IMKA-PIJAR (Ikatan Mahasiswa Katolik Pijar) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ke-25 pada tahun ini dilaksanakan dengan tujuh rangkaian kegiatan, salah satunya yaitu seminar. Seminar dengan tema “Peran Mahasiswa Dalam Menyikapi Intoleransi Yang Terjadi Didalam Masyarakat Melalui Perspektif Hukum, Politik dan Agama“. Seminar ini berlangsung pada tanggal 21 Februari 2021 di Ruangan Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dalam acara seminar yang dipandu Elva Alvita Genadisa selaku moderator, ada empat pemateri yang diundang untuk mengemukakan pandangannya soal intoleransi dari perspektif yang berlainan. Para narasumber yang tepat pada bidang nya. Dari Prespektif Hukum menghadirkan bapak Thadeus Yus, S.H,. M. PA selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAN sekaligus dewan pembina IMKA-PIJAR. Dibidang politik menghadirkan bapak Yandi, S.Ag,. M.LAP., M.Sos selaku anggota DPRD kota Pontianak. Di bidang agama ada dua narasumber yaitu dari agama katolik Pastor Elensterius Bon, SVD selaku pastor mahasiswa dan dari pandangan agama Muslim yaitu bapak Hermawansyah selaku wakil ketua PW NU KALBAR 2017-2022 Direktur Swandiri Institute. Seminar dimulai secara beruntun dari penyampaian awal yaitu perspektif Agama, kemudian perspektif Politik dan diakhiri dengan perspektif Hukum. Perspektif agama katolik yang disampaikan Pastor Elen bahwa untuk menjaga toleransi kita harus saling merangkul karena bicara perbedaan memang dari awal kita dilahirkan berbeda, hal ini tentu harus dijaga bersama. “Agama mengajarkan kita untuk saling merangkul dan saling mengasihi satu dengan yang lain, bicara perbedaan memang dari awal kita sudah berbeda dalam hal penciptaan ada perempuan dan laki-laki namun dalam perbedaan ini menjadi tugas kita bersama bagaimana kita merawat dan menjaga perbedaan ini,” ujar Pastor Elen. Prespektif agama Islam oleh pak Hermawansyah selaku Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat mengapresiasi panitia telah menyelenggarakan karena dipandang baik adanya bisa membantu pandangan mahasiswa bagaimana cara merawat dan menjaga keberagaman. “Saya mengapresiasi teman-teman IMKA-PIJAR yang bisa mengadakan diskusi dengan mengangkat teman tentang intoleransi, bicara toleransi sebenarnya untuk peran mahasiswa yaitu bagaimana kita memberi pandangan kepada orang disekitar untuk saling menjaga dan merawat perbedaan,” ujar pak Hermawansyah. Dari prespektif politik pak Yandi menyampaikan secara khusus di Kalimantan Barat pemerintah sudah menunjukan toleransi itu terawat baik dan kedepannya seiring perkembangan zaman jangan lagi bicara intoleransi. “Bicara toleransi secara khusus di Kalimantan Barat pemerintah sudah menunjukkan hal tersebut karena hal ini juga mengacu pada kebijakan dan aturan pemerintah apakah ada ketimpangan dan ketidakadilan disitu, tentu tidak ada,” ujar pak Yandi. “Kedepannya kita tidak lagi bicara toleransi namun kita bicara bagaimana peran kita untuk memajukan negara ini, saat ini saya mengapresiasi teman-teman IMKA-PIJAR yang sudah mau membuka wadah diskusi khusus untuk kita membahas tentang sikap intoleransi,” ujarnya lagi. Terakhir dari perspektif hukum yang disampaikan Pak Thadeus menyampaikan bahwa IMKA-PIJAR berada di Fakultas Hukum UNTAN harus bisa menjadi contoh dan teladan dalam merawat dan menjaga toleransi karena kalian paham akan aturan dan hukum terkait hal tersebut. “Kalian anak hukum yang dipersatukan di IMKA-PIJAR, pastinya tau bagaimana peran hukum dengan membuat regulasi untuk menjaga dan merawat toleransi, bagi masyarakat yang intoleransi tentu akan dihadapkan dengan hukum yang mengaturnya karena hal ini dapat memicu kehancuran bagi negara kita jadi sekiranya kalian dapat menjadi contoh bagi yang lain dalam hal toleransi,” ujar pak Thadeus. Dilansir dari Pranusa.id, selain seminar, di hari yang sama, panitia Dies Natalis IMKA-Pijar ke-25 juga membagikan masker gratis kepada pengendara yang terlihat tidak mengenakan masker saat melintasi Bundaran Digulis. Pembagian masker tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan COVID-19 di masa pandemi, serta menjalankan 3M (mencuci tangan hingga bersih, memakai masker, dan menjaga jarak. (*) Sumber:

Berita, Kegiatan, Pengumuman, Program Magister Ilmu Hukum

PMIH UNTAN Gelar Lokakarya Visi Misi dan Kurikulum

Pontianak, – Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) menggelar Lokakarya Visi Misi dan Lokakarya Kurikulum yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (16-17/12) bertempat di Ruang Otoda PMIH FH UNTAN dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan Lokakarya Visi Misi pada hari Rabu (16/12/2020) dibuka secara langsung oleh Dekan FH UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyelenggaraan lokakarya ini merupakan langkah yang tepat agar di dalam menyusun Visi Misi dapat melibatkan banyak pihak seperti stake holder pengguna lulusan PMIH, Dosen dan Alumni untuk menghimpun masukan dan saran. Lokakarya ini menghadirkan narasumber Dr. H. A. Oramahi, S.Tp., MP., yang menyampaikan materi mengenai Strategi Merumuskan Visi Misi Perguruan Tinggi dan Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum.yang menyampaikan materi tentang Konsep Visi Misi Program Magister Prodi Ilmu Hukum. Adapun Lokakarya Kurikulum dilaksanakan esoknya hari Kamis (17/12/2020) yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Bapak Edy Suasono,S.H.,M.Hum dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Bapak Mawardi, S.H., M.Hum. Tujuan kedua Lokakarya ini dilaksanakan mengingat periode Visi Misi PMIH berakhir tahun ini sehingga perlu peninjauan kembali, selain itu pada tahun 2021 PMIH FH UNTAN akan melaksanakan reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan keberadaan PMIH FH UNTAN, seperti para Stake holder, dosen di lingkungan FH UNTAN dan Alumni. (Mrd)

Berita, Imka Pijar, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

IMKA-PIJAR FH UNTAN GELAR RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN (RUAT) KE-XXI

PONTIANAK, – Lembaga Organisasi Kemahasiswaan (LOK) Ikatan Mahasiswa Katolik-Pijar (IMKA-Pijar) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak kembali menggelar Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) yang bertujuan untuk membahas Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan Periode 2019/2020, Pemilihan Ketua IMKA-Pijar dan Ketua BPK IMKA-Pijar periode 2020/2021 di Aula Fakultas Hukum UNTAN pada Sabtu dan Minggu, tanggal 28-29 November 2020. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari berturut-turut ini dihadiri oleh 112 orang peserta. Berdasarkan data yang diberikan, jumlah tersebut terbagi atas peserta offline yang hadir di Aula Fakultas Hukum Untan sebanyak 30 orang, dan peserta online  yang hadir melalui aplikasi Google Meet sebanyak 82 orang. Hasil RUAT menetapkan terpilihnya Ketua IMKA-Pijar Periode 2020/2021 yaitu Stevan Yoranda, dan Ketua BPK IMKA-Pijar  Sri Ayu Silaban. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Petronius Septo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia dan Peserta yang hadir dalam menyukseskan kegiatan RUAT, kepada Pengurus yang telah membimbing Panitia dari sebelum dimulainya sampai selesainya acara, dan kepada pihak kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik, serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. “Saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Panitia dalam mempersiapkan agenda tertinggi LOK IMKA-Pijar, mengingat situasi pandemi seperti ini kegiatan masih dapat berlangsung dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Kornelius Kevin selaku Ketua IMKA-Pijar Periode 2019/2020. “Saya harap kepengurusan yang akan datang lebih kreatif lagi dalam menyusun dan menjalankan program kerja. Situasi saat ini bukan alasan untuk tidak berkarya. Tetap semangat dalam melayani Tuhan dan sesama,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut Ketua IMKA-Pijar Periode 2020/2021 Stevan Yoranda, turut menjelaskan bahwa kegiatan RUAT IMKA-Pijar Ke–XXI berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Protokol Kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Stevan Yoranda juga berpesan untuk Kepengurusan 2020/2021, semoga dalam menjalankan tugasnya pengurus selalu amanah, bertanggungjawab dan mampu mengelola Organisasi IMKA-Pijar menjadi organisasi yang berkualitas kedepannya.*

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

FAKULTAS HUKUM UNTAN & BPIP GELAR SEMINAR NASIONAL

Pontianak, – Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) mengadakan Seminar Nasional pada Kamis (3/12) dengan tajuk “Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia (human trafficking) di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Konferensi UNTAN serta daring melalui kanal Zoom yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai latar belakang secara nasional. Seminar Nasional ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Kepala BPIP Prof. Dr. Hariyono, M.P., serta Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko., S.H., MS.i, FCBArb. Dalam sambutannya, Rektor UNTAN menyampaikan pentingnya Seminar Nasional ini mengingat kejahatan perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak orang dan dilaksanakan secara terorganisir. Bertindak sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional ini adalah Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum., selaku Plt. Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP yang menyampaikan mengenai Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial. Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan tentang Kejahatan Perdagangan Perempuan dan Anak di Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak; Golda Marganda Purba, S.P., S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat; Devi Tiomana, selaku Ketua Yayasan Dian Nanda Nusantara; serta AKBP Hary Yudha Siregar, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Adapun 2 (dua) orang Narasumber lainnya hadir secara daring melalui kanal Zoom yaitu Tiasri Wiandani, S.E., S.H., selaku Komisioner Komnas Perempuan yang menyampaikan mengenai Catatan Komnas Perempuan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A., selaku Dosen Universitas Pancasila Jakarta yang memaparkan tentang Perjalanan Panjang dan Berliku bagi Perempuan Singkawang yang Melakukan Perkawinan Pengantin Pesanan Setelah penyampaian paparan dari para Narasumber, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum., sebagai Moderator. (mrd)

Berita, Kegiatan, Pengumuman

FH UNTAN Gelar Seminar Daring Nasional Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) kembali menyelenggarakan seminar nasional yang dalam kesempatan kali ini mengangkat topik “Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia” secara daring pada Kamis (8/10). Tidak kurang sebanyak 150 orang peserta dengan berbagai latar belakang baik kalangan praktisi dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi nasional hadir secara live untuk berpartisipasi aktif pada seminar daring tersebut. Turut hadir dalam seminar daring nasional tersebut adalah Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang memberikan sambutan pembuka. Hadir pula sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya di antaranya Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) yang menyampaikan tentang “Industri Sawit dan Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat”. Adapun narasumber yang kedua adalah Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A (Dosen FH Universitas Gadjah Mada) yang memaparkan tentang “Human Rights Mainstreaming for Fulfillment of the State’s Human Rights Obligations in Business Sectors”. Sedangkan narasumber ketiga dan keempat yang hadir dalam seminar daring nasional kali ini adalah Dr. Elly Kristiani Purwendah, S.H., M.Hum. (Dosen FH Universitas Wijaya Kusuma) yang memberikan materi mengenai “Penerimaan dan Penolakan Kerusakan Lingkungan Akibat Crude Palm Oil dan Crude Oil”, dan Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha) yang memaparkan tentang “Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan HAM dan Perkembangan Industri Sawit”. Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, seminar daring nasional ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) selaku moderator, dan ditutup dengan closing statement oleh masing-masing narasumber. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Rektor Untan

Kegiatan PKKMB Fakultas Hukum UNTAN 2020 Secara Daring

Pontianak, – Rektor Untan secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa baru UNTAN melalui upacara pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020 di halaman Rektorat Untan, yang di buka secara langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, (09/9). Usai pengukuhan tersebut, Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UNTAN juga disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 yang dilakukan secara daring di lingkungan Fakultas Hukum Untan. Rangkaian kegiatan PKKMB akan berlangsung selama 4 hari yaitu dari tanggal 9 – 12 September 2020. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus. Selain pengenalan kehidupan kampus, kegiatan PKKMB akan diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh berbagai instansi seperti materi bela negara, anti penyalahgunaan narkotika, pencegahan radikalisme, anti korupsi, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum UNTAN memberikan ucapan selamat kepada mahasiswa baru tersebut karena telah bergabung menjadi keluarga besar mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN. Mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan pejabat struktural Fakultas Hukum UNTAN mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, hingga seluruh tenaga kependidikan. Selain sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNTAN, mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN juga dibekali dengan materi tentang kepemimpinan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. secara daring. Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNTAN, Agus, S.H., M.H., menjelaskan ada bantuan kuota internet sebesar 7 GB untuk seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN dengan harapan agar dapat mengikuti kegiatan PKKMB daring secara lancar. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan

Webinar Nasional FH Untan ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’

Pontianak, – Webinar Nasional ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan ceramah kunci disampaikan oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si  FCArb. Rektor menyoroti soal kebakaran yang disebabkan perusahaan. Disampaikan tentang berbagai konsep tanggung jawab hukum korporasi secara keperdataan. Dilansir Tempo, Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Garuda Wiko, yang menjadi pembicara kunci pada Webinar itu memberikan banyak uraian terkait regulasi pengendalian Karhutla melalui penegakan hukum. Menurutnya, pelaku karhutla tidak hanya tertuju kepada masyarakat desa yang hidup di lahan gambut tetapi juga koorporasi. Ada banyak teori hukum yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab kepada korporasi terkait dengan karhutla di areal mereka. “Di Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur untuk karhutla. Regulasi itu memperkuat sanksi administrasi kepada pelaku pembakarann hutan dan lahan termasuk korporasi,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Irwansyah dari Universitas Hasanudin Makasar, Dr. Bernard L. Tanya dari Undana Kupang dan Dr. Aswandi dari Fakultas Hukum Untan. Diskusi dibuka Dekan Fakultas Hukum dan dimoderatori Dr. Hermansyah, Ketua PMIH Untan. Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya mencegah konflik di areal restorasi gambut guna meminimalisir persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Setidaknya ada dua strategi utama BRG dalam meminimalisir potensi konflik tersebut, yakni dengan membentuk paralegal di desa-desa peduli gambut, serta menggelar Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Dilansir dari Pontianak Post, dalam kegiatan Webinar Nasional bertema ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’ yang digelar pada Rabu (2/9), Myrna A. Safitri, Ph.D selaku Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, memaparkan tentang akses keadilan dan pemberdayaan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut. “Ketiadaan akses pada sistem hukum membuat masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hak-haknya,” ungkap Myrna. Selain kurangnya akses pada sistem hukum, persoalan lainnya berkaitan dengan masalah hukum yang diakibatkan konflik di areal restorasi gambut adalah kurangnya kekuatan, kesempatan dan kapasitas masyarakat sehingga menghalangi untuk memanfaatkan hukum demi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan secara paripurna. Karena itulah, lanjut dia, BRG memberikan pendampingan kepada masyarakat guna meminimalisir konflik yang berpotensi terjadi di areal restorasi gambut. Langkah pertama, pihaknya membentuk paralegal yang menjalankan peran sebagai mediator terkait konflik sumber daya alam, khususnya dalam hal ini adalah areal restorasi gambut. Dibentuknya paralegal ini, karena jamak masyarakat mengalami masalah hukum, termasuk sangkaan pembakaran lahan gambut. Sementara di sisi lain, jumlah pemberi bantuan hukum dan pendamping hukum untuk masyarakat sangatlah terbatas. Terlebih, pengetahuan hukum masyarakat juga sangat minim. “Selain itu, banyak konflik juga menjadi salah satu pemicu kebakaran lahan, namun pada akhirnya tidak banyak penyelesaian di tingkat tapak,” kata dia. Hingga kini, pihaknya telah melatih 759 orang sebagai paralegal masyarakat gambut, yang tersebar di sejumlah desa peduli gambut di tanah air. Mereka diberikan pemahaman tentang peran dan kedudukan paralegal dalam kegiatan restorasi gambut, pemahaman dan pengetahuan dasar tentang hukum dan prosedurnya, serta ketrampilan dalam melakukan pemetaan konflik dan resolusi konflik sumberdaya alam. “Hingga kini ada 152 kasus dampingan paralegal, dan lebih banyak berkaitan dengan lingkungan, pertanahan, maupun karhutla,” kata dia. Langkah kedua, pihaknya merealisasikan program Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Program ini dilakukan mengingat kegiatan pertanian masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pembukaan lahan tanpa bakar menurutnya dapat menjadi kearifan lokal baru yang perlu dikembangkan. Pembukaan tanpa bakar ini akan menutup potensi jerat hukum yang diakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengetahuan dan penanganan masalah hukum bukan satu-satunya jawaban dalam mencegah potensi konflik di areal gambut. Karena itulah, diperlukan pendekatan lain untuk menjawab masalah ekonomi dan perlindungan lingkungan secara nyata dan perwujudan keadilan sosial-ekologi di tingkat tapak. “Karena itu, Sekolah Lapang dan Paralegal adalah dua sisi mata uang dalam mewujudkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum,” pungkasnya. Sumber, pontianakpost.co.id, Tempo.

Scroll to Top