Prodi Hukum Untan

Berita

Dr. Evi Purwanti Sosialisasi Layanan Apostille Pada Acara Dialog Publik TVRI Kalbar

PONTIANAK – Dalam rangka mensosialisasikan layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), hadir dalam siaran langsung TVRI Kalbar bertajuk Dialog Publik dengan tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi dan Legalisasi Dokumen Publik”, Selasa (31/01). Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar, Krisman Samosir selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan apa itu layanan Apostille. “Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang diverifikasi oleh satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. Krisman menuturkan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGRON). “Sebelum Tahun 2021, layanan legalisasi dokumen publik masih menggunakan aplikasi Alegron. Ini birokrasinya agak panjang karena melibatkan pendaftaran ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Negara Asing yang dituju. Setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, prosesnya hanya direkomendasikan pada satu instansi saja, yaitu Kemenkumham melalui layanan Apostille yang bersifat online. Hal inilah yang memangkas proses dari legalisasi dokumen publik tersebut,” jelas Krisman. Krisman juga menambahkan bahwa pendaftaran layanan Apostille dapat dilakukan melalui aplikasi android Online Kemenkumham (OKe) maupun website Ditjen AHU dengan alamat apostille.ahu.go.id. “Proses verifikasi akan berlangsung selama 3 hari. Apabila hasil verifikasinya telah disetujui, maka pemohon cukup membayar biaya layanan sebesar Rp. 150.000,- yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Krisman. Turut hadir sebagai narasumber dalam siaran ini, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Evi Purwanti, dan Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Surianata. Evi mengatakan bahwa layanan Apostille ini sangat memudahkan dan memangkas proses legalisasi dokumen publik jika dibandingkan dengan layanan sebelumnya. “Layanan Apostille ini jelas memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik dari yang awalnya bisa 4-5 tahap menjadi 1 tahap saja. Jika ditanya apa manfaatnya, jelas ini memangkas birokrasi. Di dalam bisnis ada istilah Ease of Doing Business atau kemudahan dalam melakukan bisnis. Indonesia termasuk dalam negara dengan nilai Ease of Doing Business rendah. Dengan diratifikasinya layanan Apostille ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Surianata mengatakan bahwa Disdukcapil menyambut baik layanan Apostille ini. “Ada penyederhanaan birokrasi yang diberikan. Dari 23 output pelayanan dokumen kependudukan, terdapat 6 dokumen yang memang diprioritaskan dalam layanan Apostille, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak. Ini menjadi prioritas, karena sering menjadi sumber permasalahan ketika terjadi perjalanan ke luar negeri, pernikahan beda negara, dan lain sebagainya. Oleh karena itu Disdukcapil sangat menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui layanan Apostille ini,” jelas Surianata. Artikel Asli

Akademik, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Untan

Yudisium 117 Lulusan Periode II 2022/2023 & Penghargaan Dekan FH UNTAN Kepada 3 Lulusan Berpredikat

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) menggelar Yudisium 126 lulusan program sarjana dan magister periode II 2022/2023, Yudisium digelar di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (24/1/2023). Pada lulusan periode kali ini, 126 lulusan meliputi 117 lulusan program sarjana,7 Magister Hukum dan 2 Lulusan Magister Kenoktariatan. IPK tertinggi diraih oleh Intan Suci Fadjriaty Irawan Sementara Lulusan tercepat diraih Anthoni Astrawinata, dan lulusan termuda yaitu Angelina Pramusti Cahyani. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si memberikan langsung plakat penghargaan kepada lulusan tersebut. Dekan Sri Ismawati, SH., M.Hum mengucapkan terima kasih atas kepercayaan orang tua para lulusan, Dirinya berpesan kepada lulusan untuk mengingat hidup tidak bisa tanpa orang lain. “ Apa pun pekerjaan kalian tetaplah selalu bersikap rendah hati, jujur dan amanah, “ ucapnya. (Agus Supriadi/MediaUntan)

Berita, Nasional, Untan

MAHUPIKI dan FH UNTAN Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

PONTIANAK – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kepada masyarakat. Kali ini, Mahupiki menggandeng Universitas Tanjungpura melakukan sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Sekretaris Jenderal Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian berujar, seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung aspirasi publik. Ia pun menyebut KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Kita bangga dengan UU 1/2023 (KUHP) yang disahkan Presiden Jokowi. Sudah lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” kata Ahmad Sofian. Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr Radian. Menurutnya, pembaruan KUHP penting untuk menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. “Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang dipandu Fristien Griec ini dihadiri unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila. “WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Prof Benny. Dia menambahkan bahwa upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. “Tidak benar KUHP Nasional mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana atau overkriminalisasi, karena Buku II KUHP Nasional hanya 423 pasal, sedangkan Buku II dan III KUHP (WvS) ada 465 pasal,” kata Prof Benny. “Urgensi mengganti KUHP WvS dengan KUHP Nasional ada 4, yaitu terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan retributif, balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), dan keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban),” ungkapnya. Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional sudah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan zaman. “Pada Bab I di Buku I sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern yang belum tercakup dalam KUHP lama. Begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” ujarnya. Sumber artikel

Berita

Kamar Layanan Sengketa apa saja yang diluncurkan Dewan Sengketa Idonesia (DSI)?

Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia. DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Praktisi Dewan Sengketa di Indonesia. Alumni-alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI telah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Praktisi. Dewan Sengketa di Indonesia DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya: 1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa 2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur 3. Kamar Sengketa Properti 4. Kamar Sengketa Perbankan 5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian 7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) 8. Kamar Sengketa Adat 9. Kamar Sengketa Kemaritiman 10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan 11. Kamar Sengketa Olahraga 12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah 13. Kamar Sengketa Agraria 14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan 15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan 16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan 17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) 18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi 19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan 20. Kamar Sengketa Konsumen 21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha 22. Kamar Sengketa Pasar Modal 23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual 25. Kamar Sengketa Pajak 26. Kamar Sengketa Kepabeanan 27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati 28. Kamar Sengketa Asuransi 29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional 30. Kamar Sengketa Pers 31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan 32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik 33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara 34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah 35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi 36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 37. Kamar Sengketa Informasi Publik 38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak 39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR) 40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial 41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa 42. Kamar Sengketa Likuidasi 43. Kamar Sengketa Keimigrasian 44. Kamar Sengketa Bea Cukai 45. Kamar Sengketa Pekerja Migran 46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry) 47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” paparnya. “Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkas Presiden DSI. Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

Berita, Rektor Untan, Untan

Seminar Hukum Internasional FH UNTAN Dengan Guangxi Minzu University

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Guangxi Minzu University dan Confucius Institute UNTAN mengadakan Seminar Hukum Internasional. Seminar diselenggarakan secara virtual Melalui Zoom Meeting pada Selasa 10 Januari 2023. Rektor UNTAN,Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si Menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut mendukung tersenggaranya seminar hukum internasional kali ini. Dirinya menyampaikan keberlanjutan kolaborasi internasional perguruan tinggi ini harus ditingkatkan serta diharapkan dapat mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa baik mahasiswa dari Guangxi maupun mahasiwa Universitas Tanjungpura untuk lebih mengenal sistem hukum internasional. [Agus Supriadi]

Berita

Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa Wilayah Kalbar

PONTIANAK, – Sebanyak 186 mediator dan 60 Arbiter serta 3 Praktisi DSI (dilansir melalui twitter Sabela Gayo) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah janji dan pelantikan profesi mediator/arbiter/praktisi dewan sengketa di wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 9 Januari 2023, di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (UNTAN) , Jalan Prof. Dr. Hadari nawawi Pontianak. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb. Dengan menggandeng Fakultas Hukum UNTAN sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) telah hadir di Provinsi Kalimantan Barat. Dikutip dari rri.co.id, Sabela berharap kepada pengurus dewan sengketa yang baru dilantik, dapat segera menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Kalimantan Barat sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masyarakat.  Satu di antara arbiter, Turiman Fachturrahman Nur mengatakan tugas arbiter adalah menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan jalur mediasi yang tentu diselesaikan oleh mediator dulu, kemudian diproses lebih lanjut oleh arbiter. Hal tersebut sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Atribase. Seketika keputusan telah didapatkan maka keputusan itu didaftarkan ke pengadilan negeri untuk eksekusinya. “Jadi, arbiter ini lebih banyak menempuh pendekatan restorative justice,” ujar Turiman usai acara. Pada kesempatan itu, kata Turiman, juga dilantik kepengurusan DSI Kalimantan Barat yang berjumlah 156 orang dari total 286 peserta. Sosialisasi ke masyarakat terkait DSI menjadi hal pertama yang dilakukan jajaran pengurus pasca dilantik. DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI.  Sumber: The Tanjungpuratimes & RRI.co.id

Berita, Nasional

MK Kukuhkan Desa Mekar Sari, Kubu Raya – Kalbar Sebagai Desa Konstitusi

KUBU RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, pada Minggu (13/11/2022), di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi. Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kuncinya mengatakan konstitusi kita, UUD 1945 sesungguhnya merupakan bagian dari formulasi kearifan bangsa yang dituangkan sebagai hukum dasar negara. Nilai-nilai tentang konstitusi maupun Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan nilai yang telah menjadi jati diri kearifan para leluhur yang kemudian dituliskan sebagai hukum dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya adalah jati diri bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak lama di dalam diri setiap anak bangsa Indonesia. “Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, memaknai, dan melaksanakannya, mustahil kehidupan kebangsaan dan bernegara yang kita laksanakan, akan mencapai tujuannya. Karena di dalam konstitusilah, kandungan cita negara dimuat. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru bangsa (blue print of the nation) dan panduan (guidance) bagi seluruh warga bangsa, perihal ke manakah negara hendak menuju, ”terang Anwar. Desa Perdamaian Menurut Anwar, Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, merupakan bagian dari apresiasi sekaligus ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara dalam rangka tegaknya Konstitusi dan Ideologi Negara. Kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga nilai Konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di masyarakat. “Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Desa pada Kabupaten Kubu Raya menjadi role model penerapan nilai-nilai konstitusi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak, telah memiliki peradaban yang maju dengan nilai-nilai keluhuran budaya yang tinggi. Bahkan, relasi hubungan kerajaan Kubu kepada Kerajaan Inggris dan berbagai Kerajaan di luar negeri telah terbangun dan terbentuk sejak abad ke 17. Ini menandakan bahwa, nilai-nilai budaya dan keluhuran martabat bangsa, sebagai cikal-bakal nilai-nilai konstitusional bangsa Indonesia, salah satu di antaranya, merupakan sumbangsih dari nilai dan kearifan dari kehidupan Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak,” ungkap Anwar. Lebih lanjut Anwar menegaskan, dalam konteks kekinian Warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari warga dengan latar etnik dan suku beragam, yang merasa senasib dan sepenanggungan, yang dipertemukan oleh cita-cita yang sama, yaitu terwujudnya kedamaian dan ketenteraman, menjadi identitas dan entitas sekaligus mampu mempercepat terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Terbukti, warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari beragam suku dapat hidup berdampingan secara damai, menjaga dan mempertahankan toleransi, di atas fundamen keinginan bersama untuk maju, membangun dan mengembangkan peri kehidupan desa yang lebih baik dan dan bermartabat. “Jika kemarin dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan Anugerah Konstitusi bagi Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi dalam kaitan dengan hidup dan berkembangnya nilai toleransi yang tinggi di tengah warganya, maka senada dengan hal tersebut, dengan merujuk pada bentangan historis pembentukan Desa Mekar Sari, patutlah Desa Mekar Sari kita sebut sebagai Desa Perdamaian,” tegasnya. Perdes Perkawinan Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi dalam sambutannya menyampaikan tidak mudah menjadi desa konstitusi. Ada beberapa nilai yang perlu dibahas baik di tingkat desa maupun di Universitas Tanjungpura. Di Kabupaten Kubu Raya, sambungnya, di kecamatan Sungai Raya dan seluruh desa telah menggunakan Cash Management System (CMS) dalam transaksi sistem keuangan desa secara nontunai yang dilakukan langsung ke desa masing-masing kemudian dikelola dengan perangkat desa (sekdes) dan bendahara. ”Ini adalah sebuah pondasi ini adalah sesuatu untuk pencegahan dalam penyalahgunaan dana desa. Ini juga merupakan implikasi hak-hak dasar warga Mekar Sari untuk (mencegah) penyelewengan dana desa. Ini berkaitan dengan MK dan hak-hak dasar yang artinya semua hak dasar masyarakat di Kubu Raya,” kata Mahmudi. Ia menerangkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi karena di Desa Mekar Sari terdapat Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan usia dini. Sebelum usia 17 tahun tidak boleh dilakukan pernikahan dan itu sebuah turunan dari putusan MK dan desa Mekar Sari sendiri. Desa Mekar Sari adalah desa pertama di Indonesia yang dapat menuangkan bahwa mengadakan Perdes perkawinan usia dini di bawah umur 17 tahun itu dilarang di desa Mekar Sari dan sudah diterapkan dan dilaksanakan dari pemerintahan desa Mekar Sari sebelum turunnya undang-undang batasan 19 tahun untuk menikah. “Ini bukan kebanggaan kami selaku pemerintah Mekar Sari saja akan tetapi ini juga jadi kebanggaan dan syukur kita kepada MK yang telah mengukuhkan desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Ini bukan saja berdampak kepada desa Mekar Sari tetapi juga kepada seluruh kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” tandasnya. Ia berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial semata tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi perlu digalakkan dan diketahui masyarakat. Ia menyebut, masih banyak warga yang bertanya mengenai apa itu desa konstitusi. Latar Belakang Pemilihan Sementara Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Garuda Wiko dalam sambutannya menjelaskan, dikukuhkannya desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi merupakan salah satu wujud nyata upaya menegakluruskan konstitusi. Untan berterima kasih karena telah dilibatkan melalui unit kerja Fakultas Hukum untuk mengusulkan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi RI setelah melakukan berbagai pencermatan, kajian, diskusi sejak setahun yang lalu. Wiko menjelaskan, salah satu pertimbangan pengusulan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi adalah visi membina desa untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, makmur, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa. Visi ini menunjukkan unsur logis yang sangat kuat dalam menjabarkan kehidupan berkonstitusi di desa Mekar Sari. Beberapa Perdes yang dikatakan oleh Kepala Desa Mekar Sari menunjukkan relevansinya dengan putusan MK antara lain mengenai Perdes tentang batas usia perkawinan. Pengukuhan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi tidak terlepas dari diskusi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kubu Raya. “Semoga desa Mekar Sari dapat menjadi refleksi hidupnya konstitusi dalam setiap gerak masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa serta menjadi model penerapan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari untuk memastikan tetap terpeliharanya modal sosial dan semangat toleransi kerja sama serta gotong royong yang telah tumbuh subur di desa Mekar Sari,” harap Rektor Untan Garuda Wiko. Sedangkan Bupati Kubu Raya

Berita, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro Jelaskan Pentingnya Pelayanan Publik kepada Mahasiswa UNTAN

PONTIANAK, – Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H.,M.H menjadi pemateri dalam seminar yang bertajuk Peranan Ombudsman dalam Negara Republik Indonesia, kepada mahasiswa- mahasiswi Universitas Tanjungpura (UNTAN),di Gedung Rektorat UNTAN, Jalan Prof. Hadari Nawawi Pontianak, pada Kamis (17/11/2022). Johannes Widijantoro menngutarakan keberadaan Ombudsman RI adalah untuk bisa menjembatani masyarakat dan penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik. Ombudsman RI menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan dan tindak lanjut terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat. Dirinya menekankan satu hal yang mendasari Ombudsman RI adalah independensinya. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si yang membuka langsung seminar menyampaikan apresiasi kepada Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro karena bersedia memberikan ilmu dan pengalamannya, Dirinya berharap materi yang disampaikan dapat menginspirasi mahasiswa UNTAN. Bersamaan dengan Seminar tersebut juga dilakukan Penandatanganan nota kesepahaman Perjanjian kerja sama antara UNTAN dengan Ombudsman RI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalbar, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kalbar, Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Bawaslu Kota Pontianak, Sekretariat DPRD Kota Pontianak,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalbar dan DPC PERADI Kota Pontianak. [Agus/media untan]

Berita, Nasional, Untan

MK, MPR, KPK, Untan Gelar Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022

PONTIANAK, – Puncak kegiatan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan), di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/11/2022). Puncak Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 ini berupa gelar wicara (talkshow) yang bertema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi” dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko. Dalam gelar wicara tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus hasil sengketa hasil pemilihan umum dan MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment yakni pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. “Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal (masalah) dan itulah makanya MK disebut sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution),” terang Anwar. Terkait dengan generasi muda, Anwar menilai generasi muda kritis dalam memberi catatan atau masukan terkait dengan pelaksanaan konstitusi. “Itu sering dilakukan anak-anak, adik-adik Mahasiswa dengan mengajukan pengujian undang-undang,” jelasnya. Menurut Anwar, hampir semua pengajuan permohonan pengujian undang-undang dilakukan oleh mahasiswa terutama terkait dengan undang-undang tentang pendidikan. Sosok Pancasilais Wakil Ketua MPR Jazilul menyebutkan sosok pancasilais merupakan sosok yang memiliki korelasi pada lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Adapun sosok Pancasilais yang dimaksud adalah sosok relijius atau ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, manusia yang berarti berkemanusiaan yang adil dan beradab, sosok pemersatu/bukan pemecah belah, pro-rakyat atau kerakyatan yang berpihak pada kepentingan orang banyak dan sosok gotong-royong. “Jadi ciri khas budaya Indonesia, pemuda Indonesia, sosok Pancasilais adalah sosok yang bergotong royong atau berkolaboratif yang mampu membuat sinergi. Sinergi kebangsaan, sinergi kerakyatan itu yang disebut manusia Pancasilais. Saya piker Mahasiswa Untan semuanya manusia-manusia Pancasilais yang kolaboratif untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya di hadapan peserta yang hadir. Jazilul menegaskan nilai idealitas harus diimplementasi atau diinternalisasi. Di MPR, sejak 2001 ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya hal ini penting untuk ditegakkan terus. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi banyak hal salah satunya adalah etika kehidupan berpolitik dan pemerintahan. Para pejabat negara juga mengedepankan selain kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab adalah rasa malu. Namun hal itu belum menjadi budaya birokrasi Indonesia. “Kemarin saya membaca di Jepang ada seorang menteri karena dikritik saja dia mundur, di budaya Indonesia masih belum budaya ketika melakukan sesuatu secara etika saja dianggap bersalah biasanya mengundurkan diri. Nah ini salah satu contoh yang ditulis dalam TAP MPR tersebut yang menurut saya masih relevan hingga hari ini,” terang Jazilul. Sementara Johanis Tanak menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dicantumkan untuk memberantas korupsi perlu adanya pencegahan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti mereka yang ingin memanfaatkan uang negara yang notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara seluruh Indonesia. Sehingga tidak selayaknya diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Harus dicegah, kalau kemudian tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata uang negara sudah diambil, dinikmati, maka para penegak hukum akan melakukan penindakan setelah itu dilakukan proses hukum dan apabila terbukti maka akan dihukum dan dimasukkan ke penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun,” tegas Johanis. Oleh karena itu, Johanis meminta para mahasiswa selaku generasi penerus perjuangan bangsa di era mendatang, masyarakat bahu membahu yang dipimpin oleh mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya berdemo untuk yang tidak baik tetapi mahasiswa harus memiliki intelektualitas yang tinggi untuk memberantas korupsi dari diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara. Ia menyebut, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri yang damai dan sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk bangsa dan negara. Sedangkan Rektor Untan Garuda Wiko menegaskan apabila bicara mengenai idealisme dan integritas, mahasiswa berada pada barisan paling depan. Ia menyebut, moral force itu memang harus dilengkapi dengan intelectual force agar argumentasinya baik, tepat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengubah kebijakan. “Mahasiswa mempunyai keinginan untuk unggul dari yang lain. Itu saja sudah jadi satu hal yang sebetulnya menerapkan perkembangan peradaban. Tetapi peradaban yang dikembangkan adalah peradaban yang berbasis pada integritas,” ungkap Garuda Wiko. Tata Kelola Pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan tersebut dalam bernegara telah banyak yang dilakukan oleh MK. “Itu mengisi dan menata sebaik mungkin tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia ini,”terangnya. Menurutnya banyak putusan MK yang selama ini tidak disadari bahwa hal-hal tersebut berdampak hukum yang luas tetapi diluruskan oleh keputusan MK. “Jadi MK sebagai pengawal konstitusi sudah melaksanakan apa yang sudah dibutukan oleh negara dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya. Kemudian, sambung Sutarmidji, berkaitan dengan korupsi, terdapat dua hal yang menjadi ruang untuk terjadinya korupsi, yakni aturan dan masalah data. Menurutnya, aturan terkadang remang-remang dan lamban dalam pengesahan satu aturan. “Saya ambil contoh, dalam penggunaan asset pemerintah, besar sekali ruang orang mendapatkan keuntungan dari HGB itu sendiri. Kalau di Kalbar akhirnya saya buatkan aturan dikali 30. Supaya ruang penyelenggara tidak ada dan ruang swasta tidak ada supaya tidak berspekulasi untuk aset-aset sehingga pendapatan daerah sudah meningkat 4 tahun ini dari penataan aturan-aturan itu. Terkait data, saya sangat setuju yag disampaikan presiden terus-terusan yakni satu data dan data harus benar. Data yang tidak benar itu ruang terjadinya korupsi di jajaran APBD,” ungkap Sutarmidji. Sehingga ia menilai, keberadaan MK, MPR, KPK dan lembaga negara lainnya betul-betul sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik agar kesejahteraan dapat lebih. Penghargaan Kota Konstitusi Pada kesempatan yang sama, MK juga memberikan Anugerah Konstitusi kepada Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi. Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Singkawang merupakan kota toleransi dan keberagaman dalam memperkuat masyarakat serta menunjang ekonomi. Walikota Singkawang Tjhai Dui Mie dalam orasi konstitusinya yang bertema “Kota Singkawang Bertoleransi Mengawal Konstitusi” menyebutkan bertoleransi artinya menghormati dan belajar dari orang lain,

Berita, Dekan, Rektor Untan

Rektor UNTAN Lantik Dr Sri Ismawati Sebagai Dekan Fakultas Hukum

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda  Wiko, SH.,M.Si melantik Dekan Fakultas Hukum UNTAN dan Dekan Fakultas Teknik UNTAN Periode 2022-2026, di Gedung rektorat UNTAN, Jalan Prof. Dr. Hadari Nawawi, Pontianak, pada Senin (7/11//2022). Prof Garuda Wiko menyampaikan selamat atas pelantikan Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., sebagai Dekan Fakultas Hukum UNTAN, dan Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM., sebagai Dekan Fakultas Teknik UNTAN Periode 2022-2026. Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum, dan Dr. rer. nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., IPU, Dekan Fakultas Teknik, Yang telah memimpin Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022. Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum, dan Dr. rer. nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., IPU, Dekan Fakultas Teknik, Yang telah memimpin Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022. [untan]

Scroll to Top