Prodi Hukum Untan

Berita, Program Magister Ilmu Hukum, Tenaga Pendidik (Dosen)

Aktris Nuryanti buka KLPPM Magister Hukum Untan Pontianak di Desa Ambangah

PONTIANAK – Sejumlah mahasiswa program Magister Kelompok 3 angkatan XXI Tahun 2021 Program Studi Magister Hukum (PSMH) Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak melaksanakan Kuliah Lapangan dan Pengabdian Masyarakat (KLPPM) di Desa Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh oleh Dr Aktris Nuryanti, SH, M.Hum yang merupakan Dosen Pembimbing Lapangan mahasiswa program Magister Kelompok 3 angkatan XXI Tahun 2021 PSMH UNTAN, Sabtu (21/05/2022). Dalam kesempatan ini, Dr Aktris Nuryanti, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa KLPPM tersebut sebagai bentuk implementasi dari tri dharma perguruan tinggi dalam bentuk KLPPPM untuk membantu masyarakat. Adapun tujuannya agar mahasiswa dapat menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah. “Kegiatan KLPPM ini merupakan bentuk kongkrit dalam implementasi ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh mahasiswa di bangku kuliah kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu kegiatan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat khususnya bagi warga Desa Ambangah,” kata dia. Ia juga menambahkan bahwa KLPPM ini terdiri dari beberapa kegiatan. Pertama, kegiatan penyuluhan hukum tentang sosialisasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan ke dua berupa Bakti Sosial dengan penyaluran sembako. Serta pelaksanaan vaksinasi COVID -19 yang bekerjasama dengan Tim vaksinasi dari Puskesmas Sungai Durian dan Polda Kalbar. Sumber Artikel : https://kabar.sanggau.go.id/2022/05/21/dr-aktris-nuryanti-buka-klppm-magister-hukum-untan-pontianak-di-desa-ambangah/

Berita

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA MENGADAKAN HALAL BI HALAL DALAM RANGKA IDUL FITRI 1433 H

PONTIANAK, – Dalam rangka memperingati Idul Fitri 1433 H, Fakultas Hukum Untan mengadakan Halal Bi Hala dalam rangka menjalin silaturahmi pada hari Selasa, 18 Mei 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Untan. Halal bi Halal dihadiri oleh seluruh Keluarga Besar Fakultas Hukum Untan yang terdiri dari Dosen, Tenaga Pendidik, Pensiunan dosen dan tendik, IKA FH Untan dan seluruh sivitas akademika .Kegiatan ini dibawakan oleh Fatma Muthia Kinanti sebagai pembawa acara. Halal bi Halal dibuka dengan pembacaan ayat suci al-Quran oleh Rudi Noviansyah diikuti dengan pembacaan Sari Tilawah oleh Muhammad Rafi Darajadi. Dilanjutkan dengan Sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Untan Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman diikuti dengan sambutan dari perwakilan pensiunan oleh Prof. Slamet Rahardjo. Acara inti adalah pembacaan Tausyiah dari Ust. Habib Muhammad Iskandar Al Qadri. Dalam rangka menjalin tali kasih kepada Para Pensiunan Fakultas Hukum Untan, dilakukan penyerahan bingkisan dari Dekan Fakultas Hukum kepada perwakilan Pensiunan Prof. Slamet Rahardjo dan Ibu Asmarani Suharso. Acara diakhiri dengan ramah tamah dimana seluruh keluarga besar Fakultas Hukum Untan bersalam-salaman dan ditutup dengan foto Bersama. (fmk)

Berita, Kenotariatan

FH UNTAN Mulai Buka Seleksi Calon Ketua dan Sektetaris Program Magister Kenotariatan Peridoe 2022 – 2026

PONTIANAK – FH UNTAN Mulai Buka Seleksi Calon Ketua dan Sektetaris Program Magister Kenotariatan Peridoe 2022 – 2026. Proses seleksi dimulai dengan masa pendaftaran mulai tanggal 25 April 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Persyaratan terkait Calon Ketua dan Sekretaris Program Mkn dapat diunduh di sini (hyperlink pdf).  Adapun pemilihan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022. Sekretariat panitia penjaringan calon Ketua dan Sektetaris Program Magister Kenotariatan berada di Ruang Kepegawaian Fakultas Hukum UNTAN dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. [fmk]

Berita, Dekan

Dekan FH Untan pada Rapat Nasional Badan Kerja Sama Dekan FH PTN Se-Indonesia

Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M.Hum turut menghadiri pertemuan Rapat Kerja Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat dan Rapat Kerja Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia tahun 2022 diselenggarakan di Gedung Pertemuan Adhiwangsa, Aston Sentul pada tanggal 27 sd 30 Maret 2022. Acara ini diawali dengan Rapat Kerja Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, yang dihadiri oleh 25 PTN yang tergabung sebagai anggota. Pada kesempatan ini Universitas Indonesia sebagai universitas yang menjadi tuan rumah penyelenggara Rapat BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat. Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., Dekan FH UI memberikan sambutan sebagai penyelenggara yang disepakati pada Rapat Kerja BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat tahun sebelumnya. Kegiatan dibuka oleh Ketua BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat, Prof. Dr. Busyra Azheri S.H., M.Hum. dengan menyampaikan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan/Memory of Agreement (MoA), penyusunan kurikulum merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), joint research dan publikasi, dan menyepakati keanggotaan, struktur organisasi termasuk tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang/komisi, logo organisasi, kop surat, stempel dan sumber pendanaan, serta rencana kerja tahun 2022 dan 2023. Nota kesepakatan meliputi penelitian, pengembangan kelembagaan, penggunaan dan peningkatan sumber daya bersama untuk Pendidikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) antar PTN di Wilayah Barat. Hal ini sudah direalisasikan dengan atas nama instansi maupun individu dosen antar FH PTN di Wilayah Barat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai rencana peningkatan pengelolaan jurnal hukum yang berada di bawah naungan FH PTN Wilayah Barat dengan menyelenggarakan pelatihan pengelolaan dan penggunaan Open Journal System (OJS), sharing reviewer dan artikel, membantu jurnal yang belum terakreditasi dan terakreditasi rendah. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. sebagai pembicara jurnal bereputasi dari UI menyampaikan bahwa dengan bekerja sama antar anggota BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat akan memperkuat semua jurnal di bawah fakultas hukum sekaligus mendorong publikasi mahasiswa dan dosen. Rektor UI, Prof Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia secara Daring sekaligus membuka acara. Pada hari ketiga dihadiri oleh 45 PTN yang datang dan bergabung setelah beberapa tahun terakhir ini belum dapat dilakukan karena pandemi. Agenda yang diusung dalam Rapat Nasional BKS Dekan PT Se-Indonesia adalah Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2018-2020, Pemilihan dan Penetapan Ketua BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia Periode 2022-2024, Penyampaian Hasil Rancangan Kurikulum Kebijakan MBKM, dan Dukungan Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi Hukum. Kegiatan berlangsung hingga malam dengan saling bertukar pengalaman pelaksanaan MBKM di PTN masing-masing, kendala yang dihadapi, konversi mata kuliah, serta menjalin kerja sama terutama di bidang pertukaran pelajar, riset mahasiswa-dosen. Pada puncak acara, Rapat Nasional BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia telah memilih Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. sebagai Ketua BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia yang baru dengan susunan pengurus yaitu Sekretaris Umum Bapak Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D (Dekan FH Universitas Airlangga) dan Bendahara Ibu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D (Dekan FH UGM). Universitas Terbuka yang tergabung dalam BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat, ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Komunikasi dan Dokumentasi. [Sumber: BKS FH PTN]

Berita, Rektor Untan, Untan

Dies Natalis UNTAN 63 dan Hadiah Pemenang PILMAPRES, Lomba Debat NUDC UNTAN 2022

PONTIANAK, – Dalam rangka Dies Natalis Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan upacara hari Pendidikan nasional pada 13 Mei 2022 di Halaman Gedung Rektorat, UNTAN mengumumkan pemenang pemilihan mahasiswa berprestasi (PILMAPRES) Tahun 2022. Diraih oleh Dyan Puji Lestari Mahassiwi Fakultas Matematika dan ILmu Pengetahuan Alam Prodi Kimia meraih posisi Pemenang Pilmapres pertama. Sementara pemenang Pilmapres Kedua diraih oleh Arief Fadillah, Mahasiswa Fakultas Teknik Prodi Perencanaan Wilayah Kota. Pemenang Pilmapres ketiga Joan Carmen Hairanto Fakultas Kedokteran Pendidikan Dokter. Pada saat itu juga diumumkan pemenang National University Debating Campionship (NUDC) tingkat Universitas Tanjungpura Tahun 2022. Masing-masing pemenang yaitu Tim terbaik pertama dari FMIPA yaitu Joannes Fregis Pilosovio Anugrahnu dan Yunita Ernijian, Tim terbaik Kedua dari FKIP yaitu Annisa Defika Anjaya dan Muhammad Rasyid Ramadhan dan Tim terbaik Ketiga diri FISIP yaitu Adib Fatin Irsayadi dan Thomas. Kategori Best speaker 1 dimenangkan oleh Yunita ernijian, Best Speaker kedua dimenangkan oleh Joannes Fregis Pilosovio Anugrahnu dan Best Speaker ketiga dimenangkan oleh Adib Fatin Irsyadi. Sumber: Untan

Berita, Untan

Untan Gelar Halal Bi Halal dan Pelepasan Jamaah Haji

PONTIANAK – Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar acara halal bi halal dan pelepasan calon jemaah haji di gedung Auditorium Untan, pada Selasa pagi (10 Mei 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Untan, Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Direktur Pasca Sarjana, Ketua Pengelola S2/S3, Kepala Biro, Kepala UPT/Kabag/Kasubbag, seluruh tenaga pendidik/Kependidikan, para staf dan juga mahasiswa. Rektor Untan, Prof Garuda Wiko dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin jika selama memimpin Untan terdapat kekhilafan dan kesalahan. ” Semoga momentum Halal Bi Halal menjadi momen yang sangat baik untuk saling memaafkan di antara kita semua, Sehingga kita satukan tekad, niat dan langkah bersama untuk memajukan Universitas Tanjungpura,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa persatuan tekad dan langkah bersama sangat pernting sebagai salah satu modal utama dalam menghadapi dan menjawab tantangan bagi Untan di hari ini dan masa depan. “Kita ketahui bersama tugas yang diberikan kepada Untan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik kepada putra dan putri terbaik di Kalimantan Barat maupun mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia merupakan tugas mulia ditengah-tengah tantangan dan perubahan yang sangat cepat saat ini,” tuturnya. Kegiatan ini diisi dengan tausiyah disampaikan oleh Ustadz Dr. Didik M. Nur Haris, Lc, M.A, ketua Ikatan Dai Indonesia wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan diakhiri dengan prosesi bermaaf-maafan dan pengucapan selamat kepada para calon Jemaah Haji Universitas Tanjungpura. Sumber: Universitas Tanjungpura

Artikel, Berita

LOLOS IPEPAKAH UNTAN ?

Oleh: ERWIN (Anggota PPM UNTAN) PENGANTARSebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi ditegaskan bahwa “Tahapan Akreditasi terdiri atas:a. evaluasi data dan informasi;b. penetapan peringkat Akreditasi; danc. pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi”. Point yang penting dari ketentuan di atas yakni pada point c “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi”, terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut terkait “pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi” di atur pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:a. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan,berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/atau direktorat terkait.b. peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”. Substansi makna point penting dari ketentuan di atas yakni “Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi”, bahkan dapat dicabut sebelum masanya berakhir. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Mengapa?, karena akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. MEKANISME AKREDITASI BAN-PTMenindaklanjuti pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, maka ditetapkan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT. Suatu hal yang menarik dari PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 bahwa untuk pertama kali “makna pemantauan dan evaluasi” terhadap peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi di implementasikan secara lebih detail dan konkrit serta berdampak, sebelumnya tidak pernah di implementasikan seperti itu. Sebagai tindak lanjut implementasi tersebut, maka ditetapkanlah IPEPA (Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam IPEPA ditentukan bahwa pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi terdiri atas Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, artinya terdapat 3 (tiga) tahap. Kegiatan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi tidak harus sampai tahap 3 tergantung hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Namun, PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Masihkah sama makna keterlaksanaan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang terdiri dari 3 (tiga) tahap?. Jawabannya “tidak sama” artinya ada perubahan mekanisme pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Kebijakan baru pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT bahwa BAN-PT akan melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Dasar yuridisnya dimana ? Pada ketentuan Pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa “ ……… Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:a. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;b. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan PeringkatAkreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan;c. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir; Dalam hal hasil pemantauan terdapat pada ketentuan ayat 9 “……… Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:a. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; ataub. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya. Hal tersebut berarti jika peringkat akreditasi “A dapat turun ke “B”, jika peringkat akreditasi “B” dapat turun ke “C”, tapi jika peringkat akreditasi “C” tidak ada lagi peringkat di bawahnya. Bagaimana dengan Program Studi dan Perguruan Tinggi dengan peringkat akreditasi “C” jika hasil pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi syarat peringkat sedangkan Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib terakreditasi. Hal ini diatur pada Pasal 3 ayat 12 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 “……… Dalam hal Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berdasarkan penetapan Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pembinaan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi Keagamaan dan Kementerian untuk Perguruan Tinggi lainnya“. Ketentuan Pasal 3 ayat 12, menurut pendapat penulis dalam hal jika Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi yang “terendah”, maka dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk Program Studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi. LOLOSKAH UNTAN ?Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 165/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019, menyatakan bahwa Universitas Tanjungpura, Kota PontianakTerakreditasi dengan peringkat Terakreditasi A. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi ini (UNTAN) berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 9 – April – 2019 sampai dengan 9 – April – 2024. Mengacu dasar yuridis di atas bahwa akreditasi UNTAN akan berakhir 9 April 2024. Masih ada masa berlaku akreditasi 2 (dua) tahun, tapi jangan “lengah” dan terbuai “zona nyaman”, tiada terasa waktu terus berlalu. Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi pasti dilakukan oleh BAN-PT. Kapan pemantauan dan evaluasinya ? Sebagaimana PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 yakni pada Pasal 3 ayat 6 yang berbunyi “……… Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir”. Loloskah UNTAN ?. Apa dan bagaimana Instrumen PEPA ?. Ternyata masih menunggu, menunggu apa ? Sebagaimana Surat Edaran BAN-PT Nomor : 073/BAN-PT/LL/2022 Tentang Penyederhanaan Mekanisme PEPA, maka masih menunggu revisi instrumen dalam hal ini dengan terbitnya PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Namun jika mengacu IPEPA sebelumnya sebagai gambaran dapat disampaikan sebagai berikut : “……… Syarat Perlu Perpanjangan

Berita, Debat Mahasiswa, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

SELEKSI DEBAT KOMPETISI DEBAT MAHASISWA INDONESIA (KDMI) INTERNAL FAKULTAS HUKUM 2022

PONTIANAK – Menjelang diadakannya Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI). Fakultas Hukum UNTAN menggelar seleksi debat KDMI secara internal. Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara luring di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) pada Selasa (12/4/2022) dengan menerapkan prokes. Syarat dalam mengikuti seleksi internal ini adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum UNTAN, maksimal sedang berada di semester 8, minimal semester 2 dan memiliki IPK minimal 3.00. Adapun yang mendaftar untuk mengikuti seleksi internal ini sebanyak 8 orang dengan terdiri dari 4 tim. Adapun dewan juri merupakan dosen internal Fakultas Hukum UNTAN. Atas nama Dr. Rommy Patra, S.H.,M.H., Dr. Budi Hermawan Bangun, SH., M.Hum., Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Fatma Muthia Kinanti, S.H., M.H., dan Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., yang menilai tata cara perdebatan dan argumentasi seluruh peserta. Berdasarkan hasil penilaian dan diskusi dari dewan juri, ditemukan 4 pemenang dan sekaligus pembicara terbaik dari seleksi debat KDMI secara internal ini yaitu Benny B Hendri (A1011191137), Fessa (A1011201259), Salma Khoirunnisa (A1011201267) dan Yogi Pratama (A1011211134). Keempat pemenang ini yang akan mengikuti kompetisi debat KDMI di tingkat Universitas Tanjungpura. [MRD]

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen), Untan

WEBINAR AKREDITASI INTERNASIONAL AQAS (AGENCY FOR QUALITY ASSURANCE)

Pontianak, – Dalam rangka persiapan akreditasi internasional bagi Program Studi di lingkungan UNTAN, maka Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UNTAN menyelenggarakan Webinar Akreditasi Internasional AQAS (Agency for Quality Assurance) pada tanggal 1 Maret 2022 secara daring/online melalui Zoom Meeting. Sebagai preferensi persiapan akreditasi internasional, maka pihak Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu UNTAN mengundang Pemateri yang berasal dari UNNES dalam hal ini Praktik Baik Akreditasi Internasional di Program Studi Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra UNNES. Jumlah peserta undangan mencapai 193 orang yang terdiri dari : Materi yang disampaikan sebagai berikut : Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta yang dipandu oleh moderator yaitu Dr. Erlinda.

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

SOSIALISASI PEMERINGKATAN PERGURUAN TINGGI

PONTIANAK – Seiring di era kompetisi yang semakin ketat termasuk dalam hal kinerja Perguruan Tinggi yang dinilai oleh pihak Kementerian, maka diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeringkatan Perguruan Tinggi. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 bertempat di ruang Mini Theatre Fakultas Hukum UNTAN & Zoom Meeting (Online). Materi kegiatan disampaikan oleh Tim Pemeringkatan UNTAN secara panel sesuai topik dan cakupan bidang data dan informasi yang diperlukan terkait pemeringkatan Perguruan Tinggi. Bertindak sebagai Moderator yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UNTAN. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta. Output dari kegiatan tersebut diharapkan peringkat UNTAN dapat meningkat berdasarkan kinerja yang disampaikan melalui cakupan bidang data dan informasi yang diperlukan terkait pemeringkatan Perguruan Tinggi. [erw]

Scroll to Top