Prodi Hukum Untan

Artikel, Berita

ISK “MENDUA” ? KENAPA ?

OLEH : ERWIN (ANGGOTA PPM UNTAN) PENGANTARInstrumen Suplemen Konversi, yang selanjutnya disingkat ISK sebagai suatu pengaturan untuk pertama kali tercantum pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT. PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. ISK sebagai suatu pengaturan tetap tercantum pada PERBAN-PT yang baru sedangkan ISK sebagai suatu instrumen telah ditetapkan melalui PERBAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. Sebelumnya tidak ada instrumen konversi apapun bentuk dan namanya yang dipergunakan BAN-PT dalam pelaksanaan akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi. Pertanyaannya, mengapa diberlakukan ISK?. Pemberlakuan ISK pada prinsipnya disebabkan perubahan/peralihan Peringkat Akreditasi atau Peringkat Terakreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:a. A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar; danb. Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Peringkat Akreditasi mengalami perubahan dari yang sebelumnya menggunakan peringkat A, B, dan C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik yang disebabkan pemberlakuan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan “saat itu” Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dua ketentuan di atas, salah satunya terdapat pasal yang mengatur Peringkat Akreditasi yang terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Namun belum diberlakukan/diterapkan hingga pemberlakuan Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 yang selanjutnya disebut IAPS 4.0 sejak tanggal 1 April 2019 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 telah diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. Hal yang sama yakni salah satu ketentuannya mengatur Peringkat Akreditasi yang terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Apa konsekuensinya ?, akibatnya Peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi terdapat 2 kategori yakni Peringkat Akreditasi A, B, dan C dan Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik, sehingga keberlangsungan dan proses Peringkat Akreditasi terdapat 2 (dua) sisi yaitu peringkat sebelumnya dan peringkat baru. Dalam rangka untuk menilai dan atau mengukur yang sebelumnya dalam hal ini Peringkat Akreditasi A, B, dan C dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar maka diperlukan instrumen khusus untuk konversi ke Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Berdasarkan hal tersebut BAN-PT memberlakukan ISK untuk melakukan konversi :a. dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul;b. dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali;c. dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK “MENDUA”? PART IPemberlakuan ISK sebagai suatu pengaturan sebagaimana tercantum pada PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, pada kesempatan ini ijinkan penulis mengkategorikan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat “Tidak Wajib” dan “Wajib”. Hal ini dapat disimak pada ketentuan Pasal 9 ayat 9 huruf a PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi : “ …….. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A, B, atau C dan masih berlaku dapat:a. mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali, dan C ke Baik, dengan menggunakan ISK …….. “. Dalam hal jika suatu Program Studi atau Perguruan Tinggi mengajukan ISK dan hasilnya tercapai, maka pada hakikatnya tidak menambah masa berlaku akreditasi. Hasilnya hanya beralih yang sebelumnya A menjadi Unggul, B menjadi Baik Sekali dan C menjadi Baik. Tapi pengajuan ISK sifatnya “Tidak Wajib” sebagaimana ketentuan di atas. Teks hukumnya menggunakan kata “dapat” artinya boleh “ya” dan boleh “tidak” dalam hal pengajuan ISK. Lalu bagaimanakah ketentuan bahwa ISK menjadi “Wajib”. ISK menjadi “Wajib” terdapat pada ketentuan Pasal 9 ayat 12 yang menyebutkan “…….. Perpanjangan Peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya berlaku 1 (satu) kali dan pada perpanjangan berikutnya akan ditambah dengan ISK sehingga Peringkat Akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali atau Baik ……..”. Mengacu pada ketentuan di atas berarti ISK menjadi “Wajib” ketika Program Studi atau Perguruan Tinggi telah mendapatkan perpanjangan akreditasi secara otomatis sebagaimana syarat dan ketentuan berlaku. Saat sampai waktunya pengajuan ulang akreditasi, maka ISK menjadi “Wajib” disebabkan masih menggunakan Peringkat Akreditasi sebelumnya A, B, dan C. ISK “MENDUA” ? PART IISebagaimana disampaikan awal tulisan ini bahwa PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT telah diganti dengan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Meskipun terdapat penggantian aturan tapi hal berkenaan ISK sebagai suatu pengaturan tetap tercantum pada PERBAN-PT yang baru. Ketentuan PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 terkait ISK sebagai suatu pengaturan, pada kesempatan ini ijinkan penulis mengkategorikan menjadi 2 (dua) yaitu “Membedakan” dan “Mewajibkan Sebagian”, seperti apa maknanya. Pertama makna “Membedakan”, hal tersebut dapat dipahami pada ketentuan Pasal 9 ayat 1 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 yang mencantumkan “…….. Peringkat Terakreditasi C yang masih berlaku yang dimiliki Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berstatus aktif di PDDIKTI dan pada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan, khusus untuk Program Studi, masih berada dalam lingkup akreditasi BAN-PT akan dikonversi menjadi Peringkat Akreditasi Baik tanpa melalui pengajuan konversi Peringkat Akreditasi”. Klausul ini penulis menyebutnya klausul “ Konversi Otomatis”. Berdasarkan ketentuan tersebut untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi meskipun tanpa pengajuan atau pengisian ISK sepanjang dengan Peringkat Akreditasi C, maka akan mendapat “Konversi Otomatis”. Pengaturan ISK pada PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 secara makna pertama “Membedakan” seperti itu. Pertanyaannya kenapa ditentukan seperti itu?, apa faktor penyebabnya?. Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 9 ayat 2 PERBAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi “…….. Peringkat Akreditasi Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hingga berakhirnya Peringkat Terakreditasi C sebelum dikonversi”. Artinya konversi melalui ISK tidak menambah masa berlaku akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi. Kedua, makna “Mewajibkan Sebagian”. Dalam hal Peringkat Akreditasi A atau B, pengaturannya terdapat pada Pasal 9 ayat 3 huruf a yang berbunyi “…….. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A atau B dan masih berlaku dapat:a. mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali dengan menggunakan ISK …….. “.

Berita, Tenaga Pendidik (Dosen)

Dosen FH UNTAN Ikuti Sosialisasi Pembentukan Jurnal

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pembentukan Jurnal Penulisan Artikel Ilmiah pada tanggal 14 Maret 2022. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Ruang Mini Teather Fakultas Hukum UNTAN. Narasumber kegiatan ini adalah Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS sekaligus Penasehat APJHI dan Assessor Akreditasi Jurnal Nasional bersama dengan Ahsan Yunus, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNHAS. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembentukan jurnal dan penulisan artikel ilmiah bagi Dosen FH UNTAN. (mrd)

Bagian Hukum Internasional, Berita

Workshop Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Di Lingkungan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Dalam rangka penyusunan Rencana Pembelajaran Semester yang baik di lingkungan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah dilaksanakan pada Hari SelasaTanggal 29 Maret 2022. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan ini dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan dibuka dengan pemaparan mengenai RPS oleh Narasumber Bpk. Erwin, SH., MH. dan Ibu Dr. Evi Purwanti, SH., LLM. Dilanjutkan dengan pembuatan RPS oleh seluruh dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen RPS dan Buku Ajar bagi mata kuliah-mata kuliah yang termasuk ke dalam konsentrasi hukum internasional. (fmk)

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Kegiatan

ECFL MENGADAKAN KUNJUNGAN KE MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pontianak, – English Club Faculty of Law mengadakan kunjungan ke museum provinsi Kalimantan Barat (Sabtu, 27/03/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ECFL Class dengan peserta utamanya adalah ECFL committee. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan skill berbahasa Inggris dari pengurus ECFL sembari belajar tentang budaya serta ada istiadat yang ada Kalimantan Barat. Agenda dari kegiatan ini adalah pengenalan budaya dan peninggalan-peninggalan bersejarah yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat tiga kebudayaan besar yang mendominasi di Kalimantan Barat yaitu, Dayak, Melayu dan Tionghoa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa utama dalam berinteraksi antara pemandu museum dan member ECFL. Pada akhir dari kegiatan diadakan beberapa kuis mengenai kebudayaan dan peninggalan-peninggalan sejarah yang telah dipaparkan. Kemudian, pemberian cinderamata oleh perwakilan museum provinsi Kalimantan Barat kepada perwakilan English Club Faculty of Law yaitu Yoga Indrawan dan Anju Eranti. Dengan diadakannya kegiatan kunjungan ke museum provinsi Kalimantan Barat ini, diharapkan anggota English Club Faculty of Law dapat mengasah kemampuan berbahasa Inggrisnya dengan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari, sekaligus dapat melestarikan kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat. [Hafsah Elza Sari Hasibuan]

Berita, Kegiatan, Nasional, Rektor Untan

Hakim Konstitusi Berbicara di Untan Tentang MK dan Hak Konstitusional Warga

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara pada Kamis, 31 Maret 2022. Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan Y.M. Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dan Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah S.H., M.H., bersama rombongan di Universitas Tanjungpura. Ia pun menyampaikan bahwa selama ini kerja sama yang dijalin antara Untan dan MK sudah berjalan sangat baik. “MK telah memfasilitasi peningkatan pemahaman hak konstitusional melalui peningkatan mutu Pendidikan tinggi, salah satunya menyelenggarakan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference”, Ujar Rektor. Prof. Garuda juga menambahkan bahwa inovasi MK dalam pemanfaatan teknologi informasi dan pelayanan berbasis digital, seperti publikasi hasil sidang yang sangat mudah untuk diakses, menjadi inspirasi bagi Untan untuk terus berinovasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. Sementara itu, Prof. Arief Hidayat, dalam penyampaiannya di sesi kuliah umum menegaskan tentang peran MK dalam mengawal konstitusi negeri serta terus memperkuat nilai-nilai luhur yang terkandung dalam institusi terutama pada pembukaan UUD 1945. Mantan Ketua MK Periode 2015-2018 tersebut juga menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokratis sekaligus religius. “Nilai-nilai agama di Indonesia ini disinergikan dalam kehidupan sehari-hari secara religius sesuai agama masing-masing sehingga lahirlah konsep toleransi yang berkeadaban”, terangnya. Pada kesempatan tersebut, Prof. Arief juga mengingatkan tentang kemajuan teknologi informasi yang memiliki sisi positif dan negative. Ia berharap semua pihak cakap dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media sosial. Selain itu, ia pun berpesan tentang pentingnya meneladani sikap para pendiri bangsa secara terus menerus. Menurutnya, para pendiri bangsa telah memberikan contoh yang sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “The Founding Fathers adalah sekumpulan manusia pilihan yang telah memberikan contoh yang amat sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus selalu meneladaninya”, tegasnya. Pada kegiatan ini, diadakan seminar nasional Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah menjadi pembicara yang membahas tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Kegiatan dihadiri oleh ratusan peserta baik dari unsur mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas Tanjungpura, maupun dari umum yang mengikuti secara luring maupun daring melalui media Zoom dan Youtube. (Asn)

Akademik, Berita, Yudisium & Wisuda

Sebanyak 118 Lulusan Ikuti Yudisium Fakultas Hukum UNTAN Periode III T.A. 2021/2022

PONTIANAK – Sebanyak 118 lulusan mengikuti yudisium dan syukuran lulusan sarjana dan magister Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) Periode III Tahun Akademik 2021/2022, di Hotel Ibis Pontianak, pada Kamis (24/3/2022). 118 lulusan tersebut terdiri dari 108 Lulusan sarjana dan 6 lulusan magister hukum dan 4 lulusan magister kenoktariatan. Hadir langsung pada yudisium, Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H.,M.Si mengucapkan kepada lulusan beserta keluarga yang telah memberikan doa dan dukungannya. “Selamat kepada keluarga , salam kepada keluarga yang memberikan doa, dukungan, Jangan lupakan itu, kepada orang tua, istri suami anak yang memberikan support”, ungkapnya. Ia berpesan kepada lulusan untuk berusaha menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang berubah pesat . “ Perubahan begitu cepat, mari transformasikan mindset kita, cara berfikir baru, cara bekerja kita dengan memanfaatkan teknologi”ucapnya.Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M.Hum berpesan kepada para lulusan untuk dapat menjaga nama baik almamater UNTAN. “Camkan lah arti nama Fakultas Hukum, kibarkanlah panji-panji yang memberikan Kontribusi bagi masyarakat dan negara, singkirkan lah hal-hal tercela dan merugikan “, ungkapnya. Lebih lanjut, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman berharap kepada para lulusan bisa mengembangkan pengetahuan yang telah dimiliki untuk hal yang berguna bagi masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Untuk orang tua dan wali lulusan atas kepercayaan dan dukungan untuk anak-anak mereka belajar di Fakultas hukum UNTAN. (Agus/Untan Media)

Bagian Hukum Internasional, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Simulasi Sidang Hukum Internasional Part I

PONTIANAK, – Delegasi ASEAN mahasiswa dengan penjurusan Hukum Internasional, Universitas Tanjungpura  (UNTAN) kembali mengadakan simulasi sidang ASEAN dengan tema “Human Rights in ASEAN” sesi-1 yang berlangsung pada 22 Maret 2022 di Ruang Sidang Fakultas Hukum Untan berhasil memberikan tontonan yang menarik dan mengedukasi bagi mahasiswa HI 2019. “Saya mewakili Republic Singapore Bersama kelompok saya yaitu Hafiz dan Thoriq kami sangat bangga dan merasa banyak belajar karna adanya sidang ini, kami mempersiapkan ini bersama, belajar hingga mencari data kasus tentang negara asing menurut kami adalah hal yang sangat menantang dan mengasah critical thinking kami sebagai mahasiswa/i HI. Saya sangat bersyukur kesempatan ini bisa dilakukan offline terbatas karna saya lebih merasakan proses sidang yang benar-benar seru dari pembacaan paper posisition, general debate hingga ke voting untuk apakah perlu peradilan HAM di ASEAN atau tidak, kami benar-benar merasa sangat ter-edukasi satu sama lain tentang Hukum Internasional khususnya di ASEAN”, ucap Virghie Dynaz Koesoema sebagai salah satu mahasiswi yang tergabung dalam sidang tersebut. Sebagai salah satu ajang simulasi tahunan khas Hukum Internasional FH 2019 simulasi sidang ini terasa kompetitif yang dampaknya menuntut mahasiswa dari berbagai perwakilan ASEAN yang terdiri dari Indonesia, Philippines, Brunei Darusallam, Myanmar, Thailand, Malaysia dan Singapore memiliki wawasan mengenai persidangan, hukum nasional masing-masing negara, kebijakan negara dan pengetahuan umum di bidang politik dan sosial, serta kemampuan berdebat dan berunding mengenai permasalahan HAM di ASEAN. Melalui persaingan ketat dengan rundingan masing-masing perwakilan yang berasal dari 7 Negara di ASEAN, 4 Negara yaitu Indonesia, Myanmar, Brunei Darussalam dan Republic Singapore berhasil memenangkan sesi-1 ini dengan voting lobby terbanyak tanpa ubstain untuk tidak menyetujui dengan adanya Criminal Court of Human Rights di ASEAN dengan alasan-alasan yang memberikan fakta, data hingga personal statement dari masing-masing negara.  Adapun sesi kedua atau terakhir pada tanggal 25 Maret 2022 akan Kembali mempertemukan seluruh delegasi ASEAN untuk Kembali menunjukan Resolusi yang diberikan dan dapat diberikan masukan atau tambahan bagi negara yang menyetujui adanya Criminal Court of Human  Rights in ASEAN yaitu Thailand, Philippines dan Malaysia. Konsistensi keberhasilan Simulasi Sidang Tahunan ini bagi penjurusan khusus Hukum Internasional yang dicapai oleh mahasiswa/i HI FH Untan tidak terlepas dari bimbingan dosen dari mata kuliah Hukum Organisasi Internasional serta Hukum dan Hubungan Internasional yaitu Fatma Mutia Kinanti S.H., M.H dan Muhammad Rafi Darajati S.H., M.H yang memberikan arahan serta menjadi dosen yang supportif bagi mahasiswa/i 2019 . Pelatihan simulasi sidang rutin ini membekali mahasiswa/i dengan pengetahuan mengenai isu internasional, kemampuan bernegosiasi dan berpidato secara diplomatis, sehingga mereka siap untuk berada serta berkontribusi baik secara nasional ataupun di kancah internasional. [Virghie_Dynaz]

Akademik, Berita, Kegiatan, Tenaga Pendidik (Dosen)

Fakultas Hukum UNTAN Adakan Workshop Rencana Pembelajaran Berbasis Kasus dan Proyek kelompok

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) mengadakan Workshop penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis kasus dan proyek kelompok. kegiatan ini dilakukan  secara daring dan luring di Hotel orchard Ayani Pontianak, pada Senin (21/3/2022). Workshop dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M.Hum. Sementara Pemateri pada workshop tersebut yaitu Dr. Bistari, M.Pd dan Asriah Nurdini M., S.Si., M.Pd., PhD. Kedua pemateri masing-masing menjelaskan terkait penyusunan rancangan pembelajaran semester berbasis kasus dan proyek kelompok untuk mengarahkan mahasiswa pada kemampuan High Order Thinking Skill (HOTs), yang dapat disusun dosen-dosen Fakultas Hukum UNTAN. Pada Workshop tersebut juga berlangsung tanya jawab serta presentasi kelompok dosen terkait Rencana Pembelajaran Semester (RPS) metode kasus dan proyek kelompok  yang akan disusun. Sumber: Universitas Tanjungpura

Bagian Hukum Internasional, Berita, Kegiatan

DOSEN HI FH UNTAN ADAKAN SEMINAR DISEMINASI HASIL PENELITIAN

PONTIANAK – Sebagai upaya diseminasi hasil penelitian DIPA Tahun Anggaran 2021, Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah dilaksanakan kegiatan International Law Research Dissemination (ILRD) 1.0 pada 30 November 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang V, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Jln. Prof. Hadari Nawawi, Pontianak. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), kegiatan dihadiri oleh dosen dan mahasiswa FH Untan serta para undangan dari Akademisi, Mahasiswa, dan Praktisi Hukum pada tingkat lokal dan nasional. Bertindak sebagai pembicara, seluruh dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan: Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Thadeus Yus, S.H., MPA., Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum, Hj. Sri Agustriani Elida, S.H., MCL., Arsensius, S.H., M.H., Dr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum., Ria Wulandari, S.H., M.H., Erwin, S.H., LL.M, Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., Fatma Muthia Kinanti, S.H., M.H. Pembicara menyajikan paparan dengan tema yang menarik seputar perkembangan Hukum Internasional yang dikaji dari berbagai aspek mulai dari hukum laut, HAM, humaniter, perdata internasional, adat dan sebaiganya. Leonardo, mahasiswa HI Fakultas Hukum Untan bertindak sebagai moderator.[epw]

Berita, Dekan, Rektor Untan

Peresmian Gedung Laboratorium Pengadilan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Pontianak – Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, SH. M.Si meresmikan Gedung Laboratorium Peradilan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Senin (31/1/2022). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Dewas Universitas Tanjungpura Prof. Slamet Rahardjo, SH, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Radian, MS, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Achmadi., M.Si, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Ir. Junaidi, M.Sc. Dekan dilingkungan Uiversitas Tanjungpura, Kepada Biro, Direktur Rumah Sakit dan Civitas Akademika Fakultas Hukum. Sumber: Universitas Tanjungpura

Scroll to Top