Prodi Hukum Untan

Kuliah Umum Sesditjen Kemenlu Oleh Fakultas Hukum Untan
Berita, Kegiatan

Kuliah Umum Sesditjen Kemenlu Oleh Fakultas Hukum Untan

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan Kuliah Umum bertema “Perkembangan Perjanjian Internasional di Indonesia” di Lt. III Rektorat UNTAN kerjasama antara FH UNTAN dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sulaiman, S.H. Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional RI menjelaskan panjang lebar tentang Perjanjian Internasional ini. Beliau menyebutkan bahwa dalam sebuah Perjanjian Internasional harus mengacu (inline), tidak bertabrakan dengan hukum atau UU yang berlaku di Indonesia dan juga tidak melanggar HAM. Ada beberapa Nomenklatur Perjanjian Internasional seperti Convention (Konvensi), Attangement (Pengaturan), Agreement (Persetujuan), Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman), Agreed Minutes (Notulensi Pertemuan), Exchange of Diplomatic Notes (Pertukaran Nota Diplomatik), dan Modus Vivendi. Beberapa kriteria Perjanjian Internasional seperti berbentuk kesepatakan internasional, disepakati subyek-subyek hukum internasional, dituangkan ke dalam bentuk tertulis, diatur dalam hukum internasional. Sulaiman, S.H menyampaikan bahwa sampai januari 2018 ada sekitar 185 perjanjian MoU dibidang pendidikan. MoU dibidang pendidikan ini bisa berupa kerjasama riset, tukar menukar pelajar dan lainnya. Ada beberapa tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional seperti Mengkoordinasikan semua rencana pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, legal adviser : 4 aman (politis, yulidis, teknis dan keamanan), juru runding, mengkoordinasikan dan memproses Perjanjian Internasional sejak tahap awal hingga pengakhiran penarikan diri serta mendepositkan Perjanjian Internasional kepada Sekjen PBB. Beliau juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1211 KUHP “Barangsiapa yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk berunding dengan Negeri asing, Raja atau rakyat dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” “Di era Globalisasi ini aktor-aktor Perjanjian Internasional bukan hanya di Pemerintah Pusat tetapi bisa dari Pemerintah Daerah seperti Walikota, Gubernur dan yang lainnya”, tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Bagi Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Perjanjian dengan negara lain harus punya surat kuasa dari Kementerian Luar Negeri Sekretaris Ditjen HPI.

Seminar Nasional & Bedah Buku “Aku Menjemput Cinta” Mizan Fair XX 2018
Al-Mizan, Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Seminar Nasional & Bedah Buku “Aku Menjemput Cinta” Mizan Fair XX 2018

Forum Kesatuan Mahasiswa islam (FKMI) Al-mizan fakultas hukum UNTAN mengadakan Seminar nasional dan bedah buku “aku menjemput cinta” yang bertempat di aula kemendikbud balai pelestarian kebudayaan Pontianak. Seminar tersebut menghadirkan Arif Rahman Lubis (founder teladsn.rasul, penulis buku best seller) sebagai pematerinya. Seminar nasional tersebut menjadi pembuka kegiatan MIZAN FAIR XXV Milad FKMI Al-Mizan yang ke-25 yang dibuka langsung oleh Wakil Dekan IIII Fakultas Hukum UNTAN bapak Sugeng Susila,SH.MH. selain seminar rangkaian kegiatan MIZAN FAIR XXV juga akan diadakan lomba antar LDF dan SMA se-Pontianak dan Kubu Raya yang akan dilaksanakan pada Kamis-Minggu,22-25 Februari 2018. Adapaun antusiasme peserta untuk mengikuti seminar nasional tersebut sangat tinggi terlihat dari banyaknya peserta yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar tersebut, bahkan sampai H-1 kegiatan tiket sudah terjual lebih dari 100 buah, Tercatat ada sekitar 160 peserta yang terdaftar yang sebagian besar pesertanya adalah mahasiswa. Seminar nasional dan bedah buku “aku menjemput cinta” ini di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran para generasi muda khususnya islam dapat lebih mempersiapkan diri untuk menjemput cinta dengan cara yang halal dan berkah mengingat sekarang ini pergaulan ditengah-tengah masyarakat khususnya pergaulan anak muda yang sangat memprihatinkan, dimana budaya pacaran sudah kian menjamur diberbagai elemen kehidupan remaja sekarang ini dan bahkan sudah menjadi trend pula.*

Peresmian Galeri Investasi BEI Fakultas Hukum Untan
Berita

Peresmian Galeri Investasi BEI Fakultas Hukum Untan

Pontianak, – Direktur Pengembangan Bisnis PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Nicky Hogan meresmikan Galeri Investasi BEI di FH Untan yang merupakan galeri ke dua yang ada di universitas terbesar di Kalimantan Barat. “Galeri Fakultas Hukum ini juga merupakan galeri ke-7 di Kalimantan Barat, ke-10 yang diresmikan pada tahun 2018 atau galeri ke-332 yang diresmikan di Indonesia,” ujarnya saat peresmian di Pontianak, Rabu. Ia berharap dengan galeri yang ada bukan hanya sebatas pada edukasi soal pasar modal namun juga praktik langsung demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Apalagi saat ini dari total investor di pasar modal lokal yang umurnya dari 17 – 30 tahun memiliki porsi 30 persen. Artinya anak muda dan mahasiswa adalah tulang punggung di pasar modal di masa mendatang dan itu harus terus diperkuat,” papar dia. Ia menyebutkan pasar modal di Indonesia kian berkembang dan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Saat ini menurutnya jumlah investor di Indonesia sudah mencapai 1,1 juta investor. “Transaksi di pasar modal saat ini per hari sudah mencapai Rp9 triliun. Untuk target jumlah investor hingga akhir tahun ini yakni sebanyak 750 ribu investor,” jelas dia. Menurutnya untuk literasi dan iklusi tentang pasar modal melalui “Yuk Nabung” saham pihaknya terus dengan gencar melakukan upaya-upaya untuk hal tersebut. “Termasuk kita membuka galeri investasi. Tahun ini kita targetkan ada sekitar 400 galeri ada di Indonesia. Saat ini galeri bukan hanya di perguruan tinggi saja namun di desa-desa sudah ada. Bahkan ada pangkalan ojek dijadikan galeri investasi,” paparnya. Sementara itu Dekan FH Untan, Syarif Hasyim Azizurrahman menyambut baik kerja sama baik dari BEI maupun Nikko Sekuritas sebagai mintranya untuk pembukaan galeri investasi di kampusnya. “Tentu ini dapat memberikan atau wadah civitas akademika FH Untan untuk mengenal lebih jauh tentang pasar modal dan bahkan untuk terlibat menjadi investor di pasar modal tersebut. Ke depan harapan kerja sama terus dibangun,” jelas dia. Sumber Antara

Prodi Magister Kenotariatan Untan dibuka & Pertama di Kal-Bar
Berita, Kenotariatan, Rektor Untan

Prodi Magister Kenotariatan Untan dibuka & Pertama di Kal-Bar

PONTIANAK, – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah merestui UNTAN untuk mendirikan Program Studi Kenotariatan FH UNTAN untuk program Magister. Prodi Kenotariatan untuk Program Magister ini adalah yang pertama dilaksanakan oleh perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Melalui SK Menristek Dikti bernomor 292/KPT/I/2017 tentang izin pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister UNTAN, maka pihak Untan akan segera membuka prodi tersebut pada semester baru tahun 2017. Rektor Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman mengatakan, kalau prodi Kenotariatan ini akan segera dimulai pada semester baru tahun ini, dan akan langsung menerima peserta didiknya, dan ini merupakan prodi Kenotariatan pertama dan mandiri di Kalbar. “Prodinya akan kita buka tahun ini dan akan segera dilakukan penerimaan mahasiswanya, dan ini dilaksanakan mandiri oleh Untan dan tidak bekerja sama dengan perguruan tinggi lain,” katanya. Thamrin Usman juga mengatakan dengan dibukanya prodi ini merupakan satu peluang baru yang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kalbar untuk peningkatan daya saing sumber daya masyarakatnya. “Satu kesempatan lagi untuk masyarakat kalbar agar meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, dan memperkuat daya saing Kalimantan Barat dengan hadirnya Prodi Magister kenotariatan di Untan” katanya. Ditanya tentang proses perekrutan peserta didiknya nanti, Rektor Untan menjelaskan, pihaknya, tidak akan bertumpu pada pendekatan kwantitas, tapi lebih menekankan kwalitas sehingga calon mahasiswanya akan melalui proses test yang konfrehensif, agar didapatkan calon peserta didik yang berkualitas untuk angkatan pertama prodi ini. “Tidak banyak jumlahnya karena kita ingin menghasilkan lulusan yang excellent tentu harus diawali dengan merekrut calon mahasiswa yang bermutu,” katanya. Selain itu, Thamrin Usman pun menambahkan, bahwa sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Kalbar, Untan akan terus berupaya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang baik, sehingga bisa meningkatkan daya saing Kalimantan Barat baik di kancah nasional maupun di zona Kalimantan. “Untan setiap saat terus meneruskan menyiapkan dan memproduksi SDM yang bermutu yang relevant dengang kebutuhan daerah Kalimantan bar,” katanya mengakhiri.

Dekan Fakultas Hukum Untan Sambut Baik MoU dengan Komisi Kejaksaan
Berita, Dekan, Pengumuman

Dekan Fakultas Hukum Untan Sambut Baik MoU dengan Komisi Kejaksaan

PONTIANAK, – Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M. Hum menuturkan menyambut baik MoU dengan Komisi Kejaksaan, menurutnya MoU seperti ini juga sudah dilakukan dengan lembaga lain seperti KPK, Ia pun mengatakan akan mengaplikasikan dalam civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tanjung . “Kita menyambut baik dalam ini apa yang telah kita janjikan dan tanda tangani tidak hanya dalam kaitan dengan komisi kejaksaan namun juga kerjasama dengan KPK, Kompolnas, MK dan berjalan dengan baik,” ujarnya usai pelaksaan FGD komisi kejaksaan RI di Hotel Mercure Kota Pontianak, Rabu (24/05/2017). Menurutnya, hal tersebut merupakan tupoksi dari kejaksaan, dikatakannya kejaksaan dalam hal ini mengajak Universitas Tanjung Pura, khususnya Fakultas Hukum untuk bermitra untuk melaksanakan kewenangan dari komisi kejaksaan khususnya Kalbar dalam hal ini dimulai dengan MoU. Menurutnya tindak lanjut dari MoU tersebut adalah sengan perjanjian kerjasama atau PKS aplikasi dari MoU nanti akan bekerja di Fakultas Hukum UNTAN, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dimana akan melibatkan mahasiswa dan dosen, untuk mekanismenya akan diatur baik mekanisme pengawasan, pelaporan, dan mekanisme yang lain. “Kedepan akan berjalan dengan baik, bagaimana mitra akan berjalan sukses dan komposisi antara baik antara Fakultas Hukum dan Komisi Kejaksaan serta wilayah Jaksa-Jaksa di Kalbar bisa melakukan kegiatan yang positif,” tandasnya. Diketahui untuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan di tengah masyarakat dan lebih memperkuat lembaga itu khususnya untuk mendapatkan masukan di kalangan kampus, Pejabat Rektor Universitas di Indonesia banyak melakukan MoU dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Komisi Kejaksaan berusaha membangun dan membuat hukum dekat dengan masyarakat. Sehingga, pihaknya berusaha membuat RUU KUHAP yang membuat hukum dekat dengan masyarakat. Jika aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan nantinya menggunakan RUU KUHAP yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Terkait dengan MoU, hal itu dapat melibatkan lebih banyak lagi fakultas di Universitas Tanjungpura Pontianak sehingga semua aspek hukum dapat dicantumkan dalam RUU KUHAP. (mk) Sumber: tribunpontianak.co.id 

Nafsiatun Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM
Berita, Pengumuman

Nafsiatun Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Nafsiatun S.H., M.Hum., melakukan penelitian tentang penanganan dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan pertambangan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di sebagian daerah di Indonesia. Namun, seringkali kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang begitu parah bahkan mengancam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi karena lokasi pertambngan mineral dan batubara berada di kawasan itu. Belum lagi, kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali meminggirkan rakyat yang terkena dampak atas penetapan wilayah tambang yang seharusnya dimintakan persetujuannya dan ganti rugi yang sebanding. Dari penelitian itu ditemukan fakta bahwa dampak negatif pada lingkungan alam berupa kerusakan lahan yang parah karena pertambangan emas yang terbuka selalu berpindah lokasi dan tanpa reklamasi sehingga menimbulkan pencemaran air karena merkuri. “Dampak ini telah berlangsung lama, saat ini sudah terlihat kerusakan-kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada fase memprihatinkan,” kata Nafsiatun dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, pada Rabu (21/12). Meski penanganan dampak lingkungan sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sangau, berupa pelarangan penggunaan merkuri melalui peraturan daerah, serta melakukan razia pertambangan emas tanpa izin, dan selektif pemberian izin maupun pengawasan yang lebih intensif sudah dilakukan, tetapi pada kenyataannya berbagai persoalan pertambangan emas tetap saja muncul. Menurutnya, faktor utama permasalahan karena hubungan komunikatif yang tidak berjalan lancar antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang. “Perusahaan pertambangan kadang mengabaikan karakteristik lokal, padahal kearifan lokal menjadi penting apalagi masyarakat yang tinggal di area pertambangan mempunyai kebiasaan hidup ramah lingkungan yang turun-temurun,” terangnya. Upaya untuk melakukan penanganan terhadap dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang adalah dengan cara menciptakan keseimbangan interaksi antara pengusaha dan masyarakat setempat.  “Pada fase interaksi ini ketegangan dan konflik sering muncul karena hubungan dua arah yang tidak berimbang,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Nafsiatun Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum UGM
Berita

Nafsiatun Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum UGM

Nafsiatun S.H., M.Hum, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dihelat Rabu (21/12) bertempat di Ruang 3.1.1 FH UGM. Disertasi Nafiatun berjudul “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M. Disertasi Nafsiatun membahas penyelesaian konflik akibat dampak pertambangan. Dalam latar belakangnya, Ia menuliskan bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali mengabaikan rakyat. Seharusnya, rakyat yang terkena dampak negatif penetapan wilayah tambang diminta persetujuannya serta diberikan ganti rugi yang sebanding. “Masyarakat adat di sana telah memiliki kearifan lokal sendiri. Jika terjadi konflik diselesaikan dengan adat. Sehingga penyelesaiannya dapat membawa keadilan daripada melalui pengadilan,”terang Dosen Hukum Lingkungan Universitas Tanjungpura ini. Ia menawarkan satu model penyelesaian baru bernama “Tripartit Komunikatif” antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha pertambangan. Model ini menempatkan masyarakat dan pemerintah sejajar sehingga komunikasi dapat berjalan seimbang. Tripartit Komunikatif berbasis pada kearifan lokal. Ia menengarai konflik yang terjadi saat ini akibat perusahaan pertambangan mengabaikan karakteristik lokal. “Model yang sudah ada yakni Tripartit menjadikan masyarakat cenderung hanya menerima saja,” Nafsiatun menjelaskan. Dekan FH UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL., memimpin sidang sebagai Ketua  Penguji. Penguji lainnya adalah Dr. Supriyono, S.H., M.SI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Dr Djoko Sukisno, S.H., CN., Dr. Sutanto., S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. Hadir pula pada kesempatan siang itu penguji tamu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. I Gusti Ayu Ketut R. Yani., S.H., MM. Nafsiatun mengharapkan agar model yang ia teliti bisa dijadikan acuan penyelesaian sengketa di kabupaten lain yang memiliki karakteristik hampir sama. Model ini akan ditawarkan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perda. Kedepannya, pembentukan perda diharapkan mencantumkan nilai-nilai hukum adat. Ketua Penguji menyatakan Nafsiatun lulus dengan predikat memuaskan. Predikat tersebut mengantarkannya menjadi doktor ke-146 yang lulus dari FH UGM. (Hanifah F/Berita UGM)

Mahasiwa Fakultas Hukum Untan Gelar Justitia Futsal XV
Berita, Justitia Futsal, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Mahasiwa Fakultas Hukum Untan Gelar Justitia Futsal XV

PONTIANAK, – Menurut ketua umum Panitia Justitia Futsal XV Firman, kompetisi futsal ini merupakan agenda tahunan dari mahasiswa Fakultas Hukum dan peserta dari futsal itu sendiri Murid SMA dan SMP Se-Kalimantan Barat. “Ini agenda tahunan dari mahasiswa hukum, awal perintis kompetisi futsal ini adalah mahasiswa fakultas hukum angkatan 1998 dan kegiatannya berjalan mulai tahun 2001,” katanya, Rabu (04/01/2017). Firman yang juga mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2013 ini mengatakan awal pelaksanaan Justitia Futsal setelah pada tahun 2001 sempat beberapa tahun tersendat. “Awal dimulai menggunakan lapangan futsal di daerah BLKI, namun pada tahun berikutnya sudah di GOR Pangsuma, Justitia Futsal juga pada awalnya merupakan kompetisi futsal kedua yang ada di Indonesia,” ujarnya. “Justitia Futsal XV ini akan dimulai tanggal dua sampai 11 Februari 2017,” tambahnya. Menurut ketua umum Justitia Futsal XV ini sebagaimana dilansir tribunpontianak.co.id, peserta yang mengikuti ialah dari seluruh siswa SMA dan SMP Se-Kalimantan Barat. “Pesertanya ialah siswa SMP dan SMA se-Kalbar, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah didaerah agar dapat mengikuti kompetisi ini,” tuturnya. Namun Firman mengatakan, sekolah-sekolah di daerah masih terkendala akomodasi dan pendanaan untuk mengikuti kompetisi Justitia Futsal ini.

Makumpala Gelar Donor Darah
Berita, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, MAKUMPALA

Makumpala Gelar Donor Darah

UNTAN – Mahasiswa Hukum Pencinta Alam (Makumpala) Fakultas Hukum (FH) Untan, menyelenggarakan kegiatan donor darah di Ruang Video Conference FH Untan, Senin (31/10). Kegiatan ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pontianak Kalimantan Barat dan merupakan salah satu dari rangkaian acara “MANGHARCANA ARCAPADA” yang dilaksanakan Makumpala FH Untan. Zika selaku ketua panitia mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan donor darah ini supaya hubungan sosial antara mahasiswa pencinta alam dan masyarakat itu tetap terjalin dengan baik. “Di dalam Makumpala itu terdapat empat unsur yang harus dilaksanakan, yaitu unsur pertualangan, olahraga, sosial dan ilmiah. Jadi kami tidak hanya bergerak dibidang naik gunung dan masuk kedalam hutan saja, tapi kami juga bergerak dibidang sosial,” katanya, Senin (31/10). Ia juga menambahkan, kegiatan donor darah ini merupakan salah satu bentuk kesosialan Makumpala terhadap masyarakat khususnya mahasiswa FH Untan. “Kita menolong orang dengan melakukan donor darah, karena donor darah itu membuat badan kita menjadi sehat. Dan ini juga merupakan bentuk hubungan silaturahmi kita dengan PMI serta para peserta donor darah,” tambahnya. [mimbaruntan]

Sosialisasi Kegiatan IKM Fakultas Hukum Untan di Mempawah
Berita, IKM, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni

Sosialisasi Kegiatan IKM Fakultas Hukum Untan di Mempawah

Mempawah, – Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi hukum di Kabupaten Mempawah. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak DR. Hasyim Azizurahman, SH.,M.Hum kegiatan yang dilaksanakan fakultas hukum itu merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi. “Melalui observasi ini kita ingin memberikan kesempatan kepada mahasiswa melakukan pengabdian menyimak, mencermati dan memahami berbagai persoalan dimasyarakat, yang dapat direkomendasikan sebagai kajian aspek hukum yang berkontribusi terhadap perbaikan nilai-nilai kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” kata Hasyim Azizurahman. Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi kegiatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. “Selain itu tentu kita ingin masyarakat semakin taat dan patuh terhadap undang-undang nasional dan regulasi atau perda Kabupaten Mempawah. Sebab, undang-undang maupun regulasi yang ada merupakan pedoman hukum yang harus ditaati bagi kelangsungan hidup masyarakat,” ujar Sekda Mochrizal. Ketua Angkatan Fakultas Hukum, Paolo Da Silva menegaskan kegiatan IKM FH Untan angkatan 2016-2017 merupakan implementasi disiplin studi hukum sekaligus menanamkan jiwa korsa mahasiswa. “Pengabdian mahasiswa ini sekaligus mendorong kawan-kawan mahasiswa memahami bagaimana memperoleh akreditasi yang bagus. Selain itu rangkaian pengabdian bhakti sosial dan penyuluhan hukum langsung dimasyarakat ini kita harapkan semakin mendorong kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Mempawah,” ujarnya. Sementara Ilham Rinaldi, mengungkapkan kegiatan tersebut diprioritaskan bagi mahasiswa baru sebagai aplikasi disiplin ilmu hukum dan bagaimana seharusnya memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum yang baik terhadap masyarakat. “Semakin memahami berbagai aspek hukum tentu mahasiswa kita ini akan semakin baik. Dengan demikian ketika masyarakat yang tadinya belum paham, setelah mendapatkan penyuluhan hukum dari mahasiswa ini tentu masyarakat kita akan lebih memahami kalau hukum itu sangat penting dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sumbangan ke pondok pesantren dan panti asuhan Al Falah Mempawah. Kegiatan dipandu Dekan dan unsur Sivitas Akademika FH Untan dengan kegiatan akhir yakni outbond di Pantai Kijing, Sungai Kunyit, Mempawah. Sumber: ANTARA Kalbar

Scroll to Top