Prodi Hukum Untan

Berita, Nasional, Untan

Seribu Mahasiswa Ikuti KKN Kebangsaan Pembangunan Puluhan Desa di Sambas dan Bengkayang

PONTIANAK, – Sebanyak 1.000 mahasiswa mengikuti Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan (KKN K) XI tahun 2023. Harapannya, memberi andil penambahan desa mandiri di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). Rapat Koordinasi KKN K XI berlangsung di Auditorium UNTAN Pontianak, Senin (6/3/2023) malam. Kegiatan dihadiri sebanyak 52 perwakilan perguruan tinggi (PT) dari 139 PT yang akan mengirimkan mahasiswa terbaik mereka. Total mahasiswa yang akan hadir diperkirakan sebanyak 1.000 orang. Termasuk nanti perwakilan mahasiswa dari Malaysia dan Brunei Darussalam. Mereka akan ditempatkan selama sebulan penuh di desa-desa perbatasan di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang pada 20 Juli SD 20 September 2023. Ketua Panitia KKN K XI 2023, Dr. Ir. Eka Pribadi, MT. menyampaikan bahwa 42 desa di Kab Sambas dan sebanyak 50 desa di Kab Bengkayang akan menjadi sasaran penempatan KKN K XI 2023 tahun ini. Sementara Rektor UNTAN, Prof Garuda Wiko menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan para Rektor yang hadir atau mewakili kehadiran rektor (tercatat sebanyak 101 perwakilan dari 52 PT se Indonesia) dalam rapat koordinasi KKN K XI 2023 malam ini. Sambutan yang hangat juga disampaikan Rektor  kepada Forkopinda Provinsi Kalbar atas dukungan yang telah diberikan kepada UNTAN dalam pelaksanaan KKN K XI 2023. Apresiasi juga disampaikan Rektor kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan  (Belmawa) Dikti yang telah memilih dan menetapkan UNTAN sebagai tuan rumah. Rektor, mengutip pidato Gubernur Kalbar memiliki komitmen untuk menjadikan desa menjadi Desa Mandiri terbanyak di Kalbar melalui perbaikan IDM yang berjumlah 52 indikator. KKN K XI 2023 diharapkan memberi andil menjadikan atau menambah desa-desa mandiri di Perbatasan Kalbar ini. Saat ini sudah terdapat 586 dari 2.031 desa di Kalbar. Tahun 2018, desa mandiri di Kalbar hanya berjumlah 1 desa saja. Sambutan Direktur Belmawa, melalui Daniex Wardhani Ratnaningrum  menyampaikan bahwa pemilihan UNTAN sebagai tuan rumah melalui proses yang panjang melakui sebuah kompetisi. Direktorat Belmawa menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan UNTAN menjadi tuan rumah. Melalui KKN K ini menjadi wujud peran serta dan kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat. Kodam XII Tanjungpura melalui Brigjen TNI Jauhari, SE MM menyampaikan bahwa KKN K ini sebagai sarana strategis memperkuat dan mempererat anak bangsa untuk menyelesaikan persoalan  bangsa dan oleh karena itu Pangdam sangat mendukung sepenuhnya  kegiatan ini dan siap mengerahkan segala kemampuan untuk mensukseskannya. Gubernur Kalbar, melalui Sekda menyampaikan bahwa Pak Gubernur karena menyampaikan pidato di Kampus IPDN Kalbar memerintahkan kepada Sekda agar tidak mewakilkan dirinya kepada pejabat lain lagi. Gubernur Kalbar memandang KKN K XI ini  sangat penting dan mengirim 3 Perangkat Daerah Provinsi sebagai pendamping KKN K XI 2023. Gubernur juga menyampaikan selamat datang kepada Rektor sebagai perwakilan peserta KKN K XI. Gubernur juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam membangun desa dan pemerintah Provinsi Kalbar menjadi pelopor dalam implementasi  Membangun Indonesia dari pinggiran seperti disebutkan dalam nawacita Presiden Jokowi. Gubernur juga berharap melalui KKN K XI ini, perwujudan dari merekatkan komponen yang berbeda-beda dalam satu bingkai NKRI. Acara ditutup dengan penandatanganan kerjasama antar universitas untuk Forum KKN Kebangsaan. [SUMBER]

Berita, Nasional, Rektor Untan, Untan

UNTAN Koordinasi Perdana Rapat KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder

PONTIANAK – Rapat Koordinasi KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder, tema Kebangsaan 2023 yaitu meneguhkan nilai-nilai kebangsaan untuk menjaga keutuhan NKRI di Wilayah Perbatasan. Rapat ini digelar dalam rangka rencana kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan ke-XI tahun 2023, di Ruang Rapat Senat Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, Selasa (07/02/2023). Rapat dipimpin oleh Rektor UNTAN Pontianak, Garuda Wiko yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Rapat perdana tersebut membahas berbagai persiapan KKN Kebangsaan ke-XI, yang kali ini Provinsi Kalbar dipercayai menjadi tuan rumah dari kegiatan tersebut. KKN Kebangsaan merupakan kegiatan akademik sesuai program yang diadakan penyelenggara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali secara bergantian oleh Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) di wilayah barat dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN KTI) di wilayah timur dengan melibatkan semua perguruan tinggi. Rencananya, dua daerah yang akan menjadi lokus kegiatan ini yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Adapun tema yang diambil pada kegiatan KKN Kebangsaan tahun 2023 ink adalah “Meneguhkan Nilai-nilai Kebangsaan Untuk Menjaga Keutuhan NKRI di Wilayah Perbatasan”. “Satu kebanggaan bagi Kalbar menjadi tuan rumah KKN Kebangsaan 2023, karena apalagi dipilihnya daerah perbatasan,” ungkap Sutarmidji mengawali sambutannya. Gubernur Sutarmidji berharap kepada para Mahasiswa yang mengikuti KKN Kebangsaan ke-XI dapat mengedukasi dan mempromosikan desa-desa yang berada di daerah perbatasan. “Tujuan KKN Kebangsaan ini untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme mahasiswa serta mendorong dan memacu kegiatan pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi di daerah, terutama di pedesaan yang berbatasan langsung dengan negara lain,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Provinsi Kalbar memiliki 2.045 Desa, di mana hampir seluruhnya masuk dalam kategori sebagai desa mandiri dan desa berkembang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang yang direncanakan sebagai lokasi KKN Kebangsaan ini, hampir keseluruhan desanya dikategori sebagai desa maju dan desa mandiri. “Untuk Kabupaten Sambas sudah tidak ada desa sangat tertinggal dan sudah tidak ada desa tertinggal, jadi yang ada itu hanya desa berkembang, desa maju dan desa mandiri,” jelas Sutarmidji. “Oleh karenanya diharapkan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk membangun daerahnya masing-masing setelah kembali dari KKN Kebangsaan”, harapnya. Sementara itu, Rektor Untan Pontianak mengutarakan, dengan adanya KKN Kebangsaan ke-XI tahun 2023, diharapkan mampu memperkokoh rasa cinta tanah air dalam rangka memajukan daerah perbatasan dan mendukung 4 pilar nasional melalui program KKN Kebangsaan serta penguatan ketahanan nasional dan semangat nasionalisme dalam menangani kasus putus sekolah, stunting, kekerasan perempuan dan anak serta kejahatan lintas batas dan pemberdayaan masyarakat perbatasan. “Dan tak kalah penting dengan adanya program ini dapat mendekatkan mahasiswa dengan masyarakat serta digitalisasi komoditi dalam mendukung kedaulatan pangan, potensi wisata dan penguatan pemberdayaan desa dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan,” terang Garuda Wiko. Sumber: Koordinasi Rapat KKN Kebangsaan 2023 dengan Stakeholder, Bersiap, Kalbar Akan Jadi Tuan Rumah KKN Kebangsaan 2023

Berita, Nasional, Untan

MAHUPIKI dan FH UNTAN Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

PONTIANAK – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kepada masyarakat. Kali ini, Mahupiki menggandeng Universitas Tanjungpura melakukan sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Sekretaris Jenderal Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian berujar, seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung aspirasi publik. Ia pun menyebut KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Kita bangga dengan UU 1/2023 (KUHP) yang disahkan Presiden Jokowi. Sudah lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” kata Ahmad Sofian. Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr Radian. Menurutnya, pembaruan KUHP penting untuk menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. “Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang dipandu Fristien Griec ini dihadiri unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila. “WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Prof Benny. Dia menambahkan bahwa upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. “Tidak benar KUHP Nasional mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana atau overkriminalisasi, karena Buku II KUHP Nasional hanya 423 pasal, sedangkan Buku II dan III KUHP (WvS) ada 465 pasal,” kata Prof Benny. “Urgensi mengganti KUHP WvS dengan KUHP Nasional ada 4, yaitu terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan retributif, balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), dan keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban),” ungkapnya. Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional sudah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan zaman. “Pada Bab I di Buku I sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern yang belum tercakup dalam KUHP lama. Begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” ujarnya. Sumber artikel

Berita, Nasional

MK Kukuhkan Desa Mekar Sari, Kubu Raya – Kalbar Sebagai Desa Konstitusi

KUBU RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, pada Minggu (13/11/2022), di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi. Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kuncinya mengatakan konstitusi kita, UUD 1945 sesungguhnya merupakan bagian dari formulasi kearifan bangsa yang dituangkan sebagai hukum dasar negara. Nilai-nilai tentang konstitusi maupun Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan nilai yang telah menjadi jati diri kearifan para leluhur yang kemudian dituliskan sebagai hukum dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya adalah jati diri bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak lama di dalam diri setiap anak bangsa Indonesia. “Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, memaknai, dan melaksanakannya, mustahil kehidupan kebangsaan dan bernegara yang kita laksanakan, akan mencapai tujuannya. Karena di dalam konstitusilah, kandungan cita negara dimuat. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru bangsa (blue print of the nation) dan panduan (guidance) bagi seluruh warga bangsa, perihal ke manakah negara hendak menuju, ”terang Anwar. Desa Perdamaian Menurut Anwar, Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, merupakan bagian dari apresiasi sekaligus ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara dalam rangka tegaknya Konstitusi dan Ideologi Negara. Kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga nilai Konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di masyarakat. “Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Desa pada Kabupaten Kubu Raya menjadi role model penerapan nilai-nilai konstitusi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak, telah memiliki peradaban yang maju dengan nilai-nilai keluhuran budaya yang tinggi. Bahkan, relasi hubungan kerajaan Kubu kepada Kerajaan Inggris dan berbagai Kerajaan di luar negeri telah terbangun dan terbentuk sejak abad ke 17. Ini menandakan bahwa, nilai-nilai budaya dan keluhuran martabat bangsa, sebagai cikal-bakal nilai-nilai konstitusional bangsa Indonesia, salah satu di antaranya, merupakan sumbangsih dari nilai dan kearifan dari kehidupan Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak,” ungkap Anwar. Lebih lanjut Anwar menegaskan, dalam konteks kekinian Warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari warga dengan latar etnik dan suku beragam, yang merasa senasib dan sepenanggungan, yang dipertemukan oleh cita-cita yang sama, yaitu terwujudnya kedamaian dan ketenteraman, menjadi identitas dan entitas sekaligus mampu mempercepat terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Terbukti, warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari beragam suku dapat hidup berdampingan secara damai, menjaga dan mempertahankan toleransi, di atas fundamen keinginan bersama untuk maju, membangun dan mengembangkan peri kehidupan desa yang lebih baik dan dan bermartabat. “Jika kemarin dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan Anugerah Konstitusi bagi Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi dalam kaitan dengan hidup dan berkembangnya nilai toleransi yang tinggi di tengah warganya, maka senada dengan hal tersebut, dengan merujuk pada bentangan historis pembentukan Desa Mekar Sari, patutlah Desa Mekar Sari kita sebut sebagai Desa Perdamaian,” tegasnya. Perdes Perkawinan Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi dalam sambutannya menyampaikan tidak mudah menjadi desa konstitusi. Ada beberapa nilai yang perlu dibahas baik di tingkat desa maupun di Universitas Tanjungpura. Di Kabupaten Kubu Raya, sambungnya, di kecamatan Sungai Raya dan seluruh desa telah menggunakan Cash Management System (CMS) dalam transaksi sistem keuangan desa secara nontunai yang dilakukan langsung ke desa masing-masing kemudian dikelola dengan perangkat desa (sekdes) dan bendahara. ”Ini adalah sebuah pondasi ini adalah sesuatu untuk pencegahan dalam penyalahgunaan dana desa. Ini juga merupakan implikasi hak-hak dasar warga Mekar Sari untuk (mencegah) penyelewengan dana desa. Ini berkaitan dengan MK dan hak-hak dasar yang artinya semua hak dasar masyarakat di Kubu Raya,” kata Mahmudi. Ia menerangkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi karena di Desa Mekar Sari terdapat Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan usia dini. Sebelum usia 17 tahun tidak boleh dilakukan pernikahan dan itu sebuah turunan dari putusan MK dan desa Mekar Sari sendiri. Desa Mekar Sari adalah desa pertama di Indonesia yang dapat menuangkan bahwa mengadakan Perdes perkawinan usia dini di bawah umur 17 tahun itu dilarang di desa Mekar Sari dan sudah diterapkan dan dilaksanakan dari pemerintahan desa Mekar Sari sebelum turunnya undang-undang batasan 19 tahun untuk menikah. “Ini bukan kebanggaan kami selaku pemerintah Mekar Sari saja akan tetapi ini juga jadi kebanggaan dan syukur kita kepada MK yang telah mengukuhkan desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Ini bukan saja berdampak kepada desa Mekar Sari tetapi juga kepada seluruh kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” tandasnya. Ia berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial semata tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi perlu digalakkan dan diketahui masyarakat. Ia menyebut, masih banyak warga yang bertanya mengenai apa itu desa konstitusi. Latar Belakang Pemilihan Sementara Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Garuda Wiko dalam sambutannya menjelaskan, dikukuhkannya desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi merupakan salah satu wujud nyata upaya menegakluruskan konstitusi. Untan berterima kasih karena telah dilibatkan melalui unit kerja Fakultas Hukum untuk mengusulkan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi RI setelah melakukan berbagai pencermatan, kajian, diskusi sejak setahun yang lalu. Wiko menjelaskan, salah satu pertimbangan pengusulan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi adalah visi membina desa untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, makmur, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa. Visi ini menunjukkan unsur logis yang sangat kuat dalam menjabarkan kehidupan berkonstitusi di desa Mekar Sari. Beberapa Perdes yang dikatakan oleh Kepala Desa Mekar Sari menunjukkan relevansinya dengan putusan MK antara lain mengenai Perdes tentang batas usia perkawinan. Pengukuhan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi tidak terlepas dari diskusi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kubu Raya. “Semoga desa Mekar Sari dapat menjadi refleksi hidupnya konstitusi dalam setiap gerak masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa serta menjadi model penerapan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari untuk memastikan tetap terpeliharanya modal sosial dan semangat toleransi kerja sama serta gotong royong yang telah tumbuh subur di desa Mekar Sari,” harap Rektor Untan Garuda Wiko. Sedangkan Bupati Kubu Raya

Berita, Nasional, Untan

MK, MPR, KPK, Untan Gelar Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022

PONTIANAK, – Puncak kegiatan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan), di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/11/2022). Puncak Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 ini berupa gelar wicara (talkshow) yang bertema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi” dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko. Dalam gelar wicara tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus hasil sengketa hasil pemilihan umum dan MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment yakni pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. “Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal (masalah) dan itulah makanya MK disebut sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution),” terang Anwar. Terkait dengan generasi muda, Anwar menilai generasi muda kritis dalam memberi catatan atau masukan terkait dengan pelaksanaan konstitusi. “Itu sering dilakukan anak-anak, adik-adik Mahasiswa dengan mengajukan pengujian undang-undang,” jelasnya. Menurut Anwar, hampir semua pengajuan permohonan pengujian undang-undang dilakukan oleh mahasiswa terutama terkait dengan undang-undang tentang pendidikan. Sosok Pancasilais Wakil Ketua MPR Jazilul menyebutkan sosok pancasilais merupakan sosok yang memiliki korelasi pada lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Adapun sosok Pancasilais yang dimaksud adalah sosok relijius atau ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, manusia yang berarti berkemanusiaan yang adil dan beradab, sosok pemersatu/bukan pemecah belah, pro-rakyat atau kerakyatan yang berpihak pada kepentingan orang banyak dan sosok gotong-royong. “Jadi ciri khas budaya Indonesia, pemuda Indonesia, sosok Pancasilais adalah sosok yang bergotong royong atau berkolaboratif yang mampu membuat sinergi. Sinergi kebangsaan, sinergi kerakyatan itu yang disebut manusia Pancasilais. Saya piker Mahasiswa Untan semuanya manusia-manusia Pancasilais yang kolaboratif untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya di hadapan peserta yang hadir. Jazilul menegaskan nilai idealitas harus diimplementasi atau diinternalisasi. Di MPR, sejak 2001 ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya hal ini penting untuk ditegakkan terus. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi banyak hal salah satunya adalah etika kehidupan berpolitik dan pemerintahan. Para pejabat negara juga mengedepankan selain kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab adalah rasa malu. Namun hal itu belum menjadi budaya birokrasi Indonesia. “Kemarin saya membaca di Jepang ada seorang menteri karena dikritik saja dia mundur, di budaya Indonesia masih belum budaya ketika melakukan sesuatu secara etika saja dianggap bersalah biasanya mengundurkan diri. Nah ini salah satu contoh yang ditulis dalam TAP MPR tersebut yang menurut saya masih relevan hingga hari ini,” terang Jazilul. Sementara Johanis Tanak menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dicantumkan untuk memberantas korupsi perlu adanya pencegahan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti mereka yang ingin memanfaatkan uang negara yang notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara seluruh Indonesia. Sehingga tidak selayaknya diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Harus dicegah, kalau kemudian tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata uang negara sudah diambil, dinikmati, maka para penegak hukum akan melakukan penindakan setelah itu dilakukan proses hukum dan apabila terbukti maka akan dihukum dan dimasukkan ke penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun,” tegas Johanis. Oleh karena itu, Johanis meminta para mahasiswa selaku generasi penerus perjuangan bangsa di era mendatang, masyarakat bahu membahu yang dipimpin oleh mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya berdemo untuk yang tidak baik tetapi mahasiswa harus memiliki intelektualitas yang tinggi untuk memberantas korupsi dari diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara. Ia menyebut, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri yang damai dan sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk bangsa dan negara. Sedangkan Rektor Untan Garuda Wiko menegaskan apabila bicara mengenai idealisme dan integritas, mahasiswa berada pada barisan paling depan. Ia menyebut, moral force itu memang harus dilengkapi dengan intelectual force agar argumentasinya baik, tepat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengubah kebijakan. “Mahasiswa mempunyai keinginan untuk unggul dari yang lain. Itu saja sudah jadi satu hal yang sebetulnya menerapkan perkembangan peradaban. Tetapi peradaban yang dikembangkan adalah peradaban yang berbasis pada integritas,” ungkap Garuda Wiko. Tata Kelola Pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan tersebut dalam bernegara telah banyak yang dilakukan oleh MK. “Itu mengisi dan menata sebaik mungkin tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia ini,”terangnya. Menurutnya banyak putusan MK yang selama ini tidak disadari bahwa hal-hal tersebut berdampak hukum yang luas tetapi diluruskan oleh keputusan MK. “Jadi MK sebagai pengawal konstitusi sudah melaksanakan apa yang sudah dibutukan oleh negara dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya. Kemudian, sambung Sutarmidji, berkaitan dengan korupsi, terdapat dua hal yang menjadi ruang untuk terjadinya korupsi, yakni aturan dan masalah data. Menurutnya, aturan terkadang remang-remang dan lamban dalam pengesahan satu aturan. “Saya ambil contoh, dalam penggunaan asset pemerintah, besar sekali ruang orang mendapatkan keuntungan dari HGB itu sendiri. Kalau di Kalbar akhirnya saya buatkan aturan dikali 30. Supaya ruang penyelenggara tidak ada dan ruang swasta tidak ada supaya tidak berspekulasi untuk aset-aset sehingga pendapatan daerah sudah meningkat 4 tahun ini dari penataan aturan-aturan itu. Terkait data, saya sangat setuju yag disampaikan presiden terus-terusan yakni satu data dan data harus benar. Data yang tidak benar itu ruang terjadinya korupsi di jajaran APBD,” ungkap Sutarmidji. Sehingga ia menilai, keberadaan MK, MPR, KPK dan lembaga negara lainnya betul-betul sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik agar kesejahteraan dapat lebih. Penghargaan Kota Konstitusi Pada kesempatan yang sama, MK juga memberikan Anugerah Konstitusi kepada Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi. Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Singkawang merupakan kota toleransi dan keberagaman dalam memperkuat masyarakat serta menunjang ekonomi. Walikota Singkawang Tjhai Dui Mie dalam orasi konstitusinya yang bertema “Kota Singkawang Bertoleransi Mengawal Konstitusi” menyebutkan bertoleransi artinya menghormati dan belajar dari orang lain,

Berita, Kegiatan, Nasional, Rektor Untan

Hakim Konstitusi Berbicara di Untan Tentang MK dan Hak Konstitusional Warga

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara pada Kamis, 31 Maret 2022. Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan Y.M. Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dan Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah S.H., M.H., bersama rombongan di Universitas Tanjungpura. Ia pun menyampaikan bahwa selama ini kerja sama yang dijalin antara Untan dan MK sudah berjalan sangat baik. “MK telah memfasilitasi peningkatan pemahaman hak konstitusional melalui peningkatan mutu Pendidikan tinggi, salah satunya menyelenggarakan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference”, Ujar Rektor. Prof. Garuda juga menambahkan bahwa inovasi MK dalam pemanfaatan teknologi informasi dan pelayanan berbasis digital, seperti publikasi hasil sidang yang sangat mudah untuk diakses, menjadi inspirasi bagi Untan untuk terus berinovasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. Sementara itu, Prof. Arief Hidayat, dalam penyampaiannya di sesi kuliah umum menegaskan tentang peran MK dalam mengawal konstitusi negeri serta terus memperkuat nilai-nilai luhur yang terkandung dalam institusi terutama pada pembukaan UUD 1945. Mantan Ketua MK Periode 2015-2018 tersebut juga menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokratis sekaligus religius. “Nilai-nilai agama di Indonesia ini disinergikan dalam kehidupan sehari-hari secara religius sesuai agama masing-masing sehingga lahirlah konsep toleransi yang berkeadaban”, terangnya. Pada kesempatan tersebut, Prof. Arief juga mengingatkan tentang kemajuan teknologi informasi yang memiliki sisi positif dan negative. Ia berharap semua pihak cakap dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media sosial. Selain itu, ia pun berpesan tentang pentingnya meneladani sikap para pendiri bangsa secara terus menerus. Menurutnya, para pendiri bangsa telah memberikan contoh yang sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “The Founding Fathers adalah sekumpulan manusia pilihan yang telah memberikan contoh yang amat sangat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus selalu meneladaninya”, tegasnya. Pada kegiatan ini, diadakan seminar nasional Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. M. Guntur Hamzah menjadi pembicara yang membahas tentang MK dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Kegiatan dihadiri oleh ratusan peserta baik dari unsur mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas Tanjungpura, maupun dari umum yang mengikuti secara luring maupun daring melalui media Zoom dan Youtube. (Asn)

Berita, Kemendikbud, Nasional

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021

PONTIANAK, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan program Pertukaran Mahasiswa Merdeka bagi para mahasiswa di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk membuka ruang pertemuan bagi mahasiswa untuk berjumpa, bercerita, dan berbagi. Ditargetkan 20.000 mahasiswa yang lolos seleksi akan mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka. “Kalian akan mendapatkan begitu banyak pengalaman yang berharga. Dari pertemuan dan perkenalan tersebut, kalian akan bersama-sama belajar menghargai perbedaan, dan merayakan keberagaman. Semua itu kalian lakukan sambil mengikuti perkuliahan,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim yang disampaikan secara virtual di Jakarta (12/6). Dilansir dalam laman kemddikbudristek RI, Menteri Nadiem mengimbau para mahasiswa untuk mendaftar program yang akan dibuka mulai tanggal 14 s.d. 27 Juni 2021 mendatang melalui laman Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021. Ditambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam, melalui program ini, para mahasiswa bisa merasakan belajar di universitas lain. Misalkan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bisa merasakan belajar di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. “Adik-adik akan mempunyai sahabat-sahabat baru, merasakan suasana perkuliahan yang baru, mempunyai keluarga baru, dan berkenalan dengan sahabat-sahabat, menciptakan persahabatan dari satu kota ke kota lain,” ungkapnya. Menteri Nadiem melanjutkan, sebagaimana makna yang tertuang dalam Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, “Indonesia kuat dan tangguh karena persatuan dalam keberagaman”, maka kita sebagai generasi muda yang akan menentukan masa depan bangsa, punya tugas menjaga kekuatan dan ketangguhan itu. “Saya berharap kepada teman-teman yang mengikuti program ini dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di kampus yang menjadi tujuan pertukaran mahasiswa agar perkuliahan bisa berjalan dengan aman dan nyaman,” pesan Menteri Nadiem. Dengan program ini, kata Menteri Nadiem, menjadi peluang bagi mahasiswa memperluas jaringan dengan puluhan ribu mahasiswa dari 288 perguruan tinggi yang sudah mendaftar. Kemudian, dengan berkuliah tatap muka terbatas di tempat tujuan maka mahasiswa dapat mengeksplorasi keragaman daerah sekaligus berkuliah secara daring untuk mengikuti 5.000 mata kuliah yang ditawarkan ratusan perguruan tinggi. Pada kesempatan ini Dirjen Nizam juga menjelaskan, melalui pertukaran mahasiswa merdeka, selain mahasiswa belajar perkuliahan mendapatkan sistem kredit semester (SKS) maksimal 20 SKS di perguruan tinggi mitra, juga akan mendapatkan program pengayaan yang disiapkan oleh ribuan dosen yang berdedikasi penuh untuk membangun soft skills, kompetensi, dan semangat kebersamaan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan bahwa di era globalisasi ini, lokalitas menemukan maknanya. Oleh karena itu Ia yakin bahwa keberagaman merupakan sumber kreativitas, inovasi, dan keunggulan. “LPDP mendukung program Kemendikbudristek terutama Kampus Merdeka yang menyasar masalah-masalah yang dihadapi kawan-kawan yang ada di program S1,” jelasnya. Mulai tahun 2021, LPDP tidak hanya mendukung program S2 dan S3 tetapi juga program S1 termasuk pendidikan vokasi dan Kampus Merdeka. Pihaknya menyadari bahwa program Pertukaran Mahasiswa Merdeka adalah program yang ditujukkan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk meningkatan pengetahuan, skills, dan attitude. “Karena mereka akan menemukan berbagai pengalaman dan budaya baru. Ini adalah ‘senjata’ teman-teman untuk menghadapi persaingan global ke depan,” ucap Dwi Larso. “Kami mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mendukung program ini dan kepada adik-adik mahasiswa mari manfaatkan program ini karena sangat bagus. Saya pikir saatnya anak-anak muda memanfatkan untuk kepentingan Anda dan bangsa agar kita menjadi bangsa terdepan di antara bangsa-bangsa maju lainnya,” pungkasnya. (Red) Sumber: lpmactadiurna.blogspot.com

Berita, Nasional, Untan, UTBK- SBMPTN

SNMPTN Ditutup, Pilihan Selanjutya Ada Di UTBK-SBMPTN 2021! Catat Jadwal Pelaksanaannya

Proses pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri ( PTN) lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 telah ditutup. Apabila siswa dan siswi SMA tertinggal di jalur SNMPTN 2021, masih bisa mendaftar di jalur UTBK-SBMPTN 2021. Namun sebelum mendaftar, siswa diwajibkan meregistrasi akun LTMPT terlebih dahulu. Melansir laman Instagram LTMPT, Selasa (2/3/2021) memberitahukan siswa yang berhak melakukan registrasi akun LTMPT untuk seleksi UTBK-SBMPTN 2021 adalah lulusan 2019, 2020, dan 2021. Jadwal pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Setelah melakukan registrasi akun LTMPT, maka siswa bisa mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 pada tanggal 15 Maret-1 April 2021. Pelaksanaan UTBK akan dilakukan secara dua gelombang. Gelombang pertama akan dilakukan pada 12-18 April 2021. Sedangkan gelombang kedua akan dilakukan pada 26 April-2 Mei 2021. “Registrasi akun LTMPT untuk UTBK-SBMPTN 2021 akan ditutup pada 12 Maret 2021, pukul 15.00 WIB,” ungkap pengumuman dari Instagram LTMPT. LTMPT merekomendasikan kepada siswa, agar melakukan registrasi akun LTMPTN untuk UTBK-SBMPTN 2021 menggunakan perangkat laptop atau komputer. Hal itu guna menghindari kesalahan dalam pengisian data. Sumber: Kompas & LTMPT

Scroll to Top