Prodi Hukum Untan

Pengumuman

Pengumuman Masuk Kuliah Mahasiswa Baru

Donec placerat odio id risus dignissim, a facilisis odio molestie. Morbi leo nisl, lobortis at ornare vel, facilisis placerat nunc. Suspendisse eleifend nunc eu sapien consequat aliquet. Aenean erat felis, ornare nec turpis nec, sollicitudin accumsan mi. Phasellus dapibus pretium mauris, id convallis ligula mattis quis. Maecenas ultricies imperdiet ante. Sed ex quam, venenatis sit amet efficitur in, ornare vitae metus. Mauris fermentum ultricies malesuada. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Nulla lobortis leo tortor, sed tempor diam feugiat eget. In semper lacus a pretium eleifend. Mauris quis pellentesque lorem. Morbi risus tellus, viverra vel nisl vel, hendrerit efficitur sapien. Sed commodo leo nec sem iaculis, sit amet tempor tellus semper.

Pengumuman

Pengumuman 1

Donec placerat odio id risus dignissim, a facilisis odio molestie. Morbi leo nisl, lobortis at ornare vel, facilisis placerat nunc. Suspendisse eleifend nunc eu sapien consequat aliquet. Aenean erat felis, ornare nec turpis nec, sollicitudin accumsan mi. Phasellus dapibus pretium mauris, id convallis ligula mattis quis. Maecenas ultricies imperdiet ante. Sed ex quam, venenatis sit amet efficitur in, ornare vitae metus. Mauris fermentum ultricies malesuada. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Nulla lobortis leo tortor, sed tempor diam feugiat eget. In semper lacus a pretium eleifend. Mauris quis pellentesque lorem. Morbi risus tellus, viverra vel nisl vel, hendrerit efficitur sapien. Sed commodo leo nec sem iaculis, sit amet tempor tellus semper.

Pengumuman

Pengumuman 2

Donec placerat odio id risus dignissim, a facilisis odio molestie. Morbi leo nisl, lobortis at ornare vel, facilisis placerat nunc. Suspendisse eleifend nunc eu sapien consequat aliquet. Aenean erat felis, ornare nec turpis nec, sollicitudin accumsan mi. Phasellus dapibus pretium mauris, id convallis ligula mattis quis. Maecenas ultricies imperdiet ante. Sed ex quam, venenatis sit amet efficitur in, ornare vitae metus. Mauris fermentum ultricies malesuada. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Nulla lobortis leo tortor, sed tempor diam feugiat eget. In semper lacus a pretium eleifend. Mauris quis pellentesque lorem. Morbi risus tellus, viverra vel nisl vel, hendrerit efficitur sapien. Sed commodo leo nec sem iaculis, sit amet tempor tellus semper.

Berita, English Club Faculty of Law (ECFL), Pengumuman

Recommendations For Law Books That First-semester Students Must

English Club Faculty of Law Universitas Tanjungpura / by: Media Division As a student, you are no stranger to having guidebooks that accompany you when studying in college.  Moreover, for students at the Faculty of Law, a thick and quite large number of books is like a daily meal.  Quite a lot of books are traded in both bookstores and online stores.  So that not a few of the students are confused in choosing which book to buy according to their needs, and of course it is useful for their lectures. The following are some suggestions for law books that first-semester students must have:  1) State science, Sjachran Basah ; Prof. Dr.  Syaiful Bakhri.   2) Introduction to Indonesian Law, Abdoel Jamali.   3) Introduction to Law, Mochtar Kusumaatmadja ; CST Kansil ; Satjipto Rahardjo.   4) Sociology, Soerjono Soekanto.   5) The Criminal Code.   6) Civil Law Code. Here are some recommendations for law books that law students must have, hopefully, they will be useful for all of you new students!  excited to enter the world of college!

Berita, Kegiatan, Pengumuman, Program Magister Ilmu Hukum

PMIH UNTAN Gelar Lokakarya Visi Misi dan Kurikulum

Pontianak, – Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) menggelar Lokakarya Visi Misi dan Lokakarya Kurikulum yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (16-17/12) bertempat di Ruang Otoda PMIH FH UNTAN dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan Lokakarya Visi Misi pada hari Rabu (16/12/2020) dibuka secara langsung oleh Dekan FH UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyelenggaraan lokakarya ini merupakan langkah yang tepat agar di dalam menyusun Visi Misi dapat melibatkan banyak pihak seperti stake holder pengguna lulusan PMIH, Dosen dan Alumni untuk menghimpun masukan dan saran. Lokakarya ini menghadirkan narasumber Dr. H. A. Oramahi, S.Tp., MP., yang menyampaikan materi mengenai Strategi Merumuskan Visi Misi Perguruan Tinggi dan Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum.yang menyampaikan materi tentang Konsep Visi Misi Program Magister Prodi Ilmu Hukum. Adapun Lokakarya Kurikulum dilaksanakan esoknya hari Kamis (17/12/2020) yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Bapak Edy Suasono,S.H.,M.Hum dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Bapak Mawardi, S.H., M.Hum. Tujuan kedua Lokakarya ini dilaksanakan mengingat periode Visi Misi PMIH berakhir tahun ini sehingga perlu peninjauan kembali, selain itu pada tahun 2021 PMIH FH UNTAN akan melaksanakan reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan keberadaan PMIH FH UNTAN, seperti para Stake holder, dosen di lingkungan FH UNTAN dan Alumni. (Mrd)

Berita, Kegiatan, Pengumuman

FH UNTAN Gelar Seminar Daring Nasional Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) kembali menyelenggarakan seminar nasional yang dalam kesempatan kali ini mengangkat topik “Perlindungan HAM Dan Industri Sawit Di Indonesia” secara daring pada Kamis (8/10). Tidak kurang sebanyak 150 orang peserta dengan berbagai latar belakang baik kalangan praktisi dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi nasional hadir secara live untuk berpartisipasi aktif pada seminar daring tersebut. Turut hadir dalam seminar daring nasional tersebut adalah Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang memberikan sambutan pembuka. Hadir pula sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya di antaranya Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) yang menyampaikan tentang “Industri Sawit dan Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat”. Adapun narasumber yang kedua adalah Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A (Dosen FH Universitas Gadjah Mada) yang memaparkan tentang “Human Rights Mainstreaming for Fulfillment of the State’s Human Rights Obligations in Business Sectors”. Sedangkan narasumber ketiga dan keempat yang hadir dalam seminar daring nasional kali ini adalah Dr. Elly Kristiani Purwendah, S.H., M.Hum. (Dosen FH Universitas Wijaya Kusuma) yang memberikan materi mengenai “Penerimaan dan Penolakan Kerusakan Lingkungan Akibat Crude Palm Oil dan Crude Oil”, dan Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha) yang memaparkan tentang “Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan HAM dan Perkembangan Industri Sawit”. Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, seminar daring nasional ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura) selaku moderator, dan ditutup dengan closing statement oleh masing-masing narasumber. (mrd)

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020-2021 di Perguruan Tinggi
Akademik, Pengumuman

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi

PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pembelajaran Semester saat ini tidak terlepas dari Modus Pembelajaran Daring. Di mana, dalam kondisi khusus seperti saat ini, jika pelaksanaan pembalajaran daring adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, modus pembelajaran daring yang diselenggarakan adalah pada level Mata Kuliah. Mata kuliah daring dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran yang mencakup: Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan kegiatan sebagai berikut. KONDISI KHUSUS Kondisi khusus adalah keadaan ketika kegiatan belajar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring. Jika dianggap perlu, dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Terhadap prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring pimpinan perguruan tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara luar jejaring (luring). Adapun kegiatan tersebut antara lain: Izin aktivitas mahasiswa di dalam perguruan tinggi ini wajib memenuhi protokol kesehatan. Standar minimum fasilitas protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Hal yang harus dihindari jika terpaksa terjadi aktivitas fisik/luring adalah 3C, yaitu: Perguruan tinggi wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (check list terlampir). Perguruan tinggi membentuk gugus tugas yang merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya. Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas. Isi check list, meliputi antara lain ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan, jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas, serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi 3C. Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas daerah. Protokol dan check list disempurnakan berdasarkan dinamika perkembangan dan umpan balik yang diperoleh dari lapangan serta informasi dari gugus tugas daerah/nasional. Fasilitas laboratorium/studio disesuaikan dengan protokol dan check list yang telah disusun oleh gugus tugas untuk memastikan tidak terjadi 3C. Harus dipastikan ventilasi dan sirkulasi udara yang sehat dengan menggunakan exhaust fan dan jendela yang terbuka. Pengaturan ruang dengan jarak antarpengguna cukup (minimal 1,5 m). Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun atau hand sanitizer. Tersedia toilet yang bersih dengan air yang cukup serta sabun cuci tangan. Tersedia tempat sampah dan penampungan limbah yang memenuhi syarat dan secara teratur dibersihkan. Orang yang boleh berada di laboratorium pada setiap waktu layanan laboratorium terdaftar. Ada nama dan nomor kontak penanggung jawab laboratorium pada setiap hari operasi laboratorium serta nomor darurat yang dapat dihubungi. Check list dan protokol dicetak dan dipaparkan/dipasang di papan pengumuman di luar dan dalam laboratorium yang mudah dilihat. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik. Gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Orang yang boleh masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat. Sebelum dan setelah masuk laboratorium, orang yang masuk ke laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat pelindung diri (ADP) yang ditentukan. Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat dan bagi yang memiliki faktor risiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung, asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari. Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun. Semua orang yang menggunakan laboratorium/studio harus saling menjaga, melindungi dan memantau satu dan lainnya serta memastikan setiap saat tidak terjadi situasi 3C. Bila dalam satu rombongan ternyata terdapat orang yang positif COVID-19 (PDP ataupun OTG), seluruh rombongan berstatus ODP dan harus dilakukan test COVID-19 serta dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol. Setiap orang membawa bekal makan dan peralatan makan sendiri dan tidak dimakan bersama-sama. Peralatan laboratorium yang digunakan bersama harus dipastikan telah disterilkan sebelum digunakan orang lain. Alternatifnya seluruh peserta menggunakan sarung tangan latex (disposable). Setelah selesai penelitian/praktikum, cuci tangan dengan sabun sebelum keluar laboratorium. Penanggung jawab harian laboratorium bertugas memastikan terpenuhinya semua check list yang sudah disusun dan memantau terselenggaranya seluruh protokol yang ditetapkan. Apabila ada penyimpangan terhadap protokol atau terjadi kejadian di luar protokol, penanggung jawab harus melaporkan pada gugus tugas di satuan pendidikan. Penanggung jawab laboratorium dapat mengusulkan perbaikan protokol berdasarkan kondisi yang dijumpai di tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Buku ini dikeluarkan pihak DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI [Baca Selengkapnya di SINI.

Kemendikbud, Pengumuman

Mendikbud: Bekerja dan Mengajar Dilakukan dari Rumah

“Utamakan Pencegahan Penyebaran Covid-19“ Jakarta, – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran terutama diperguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal. Para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu. Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi. “Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. Aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” disampaikan Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3). Mendikbud mendapatkan laporan sekitar 104 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan. Ia menegaskan, mahasiswa belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing serta para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah. Mendikbud mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik/tenaga kependidikan. “Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring,” pesannya. Mendikbud juga meminta Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman/prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah dengan pedoman yang memerhatikan situasi, kondisi, juga tantangan setempat. “Bisa jadi pedoman tersebut tidak sama untuk antar jenjang, antar program atau antar wilayah,” ujar Mendikbud. Nadiem memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan. Namun, ia mendorong semua pihak merespons situasi ini dengan bijak. “Tidak harus selalu memakai peralatan yang canggih, tetapi bisa juga dilakukan dengan metode sederhana. Yang paling penting adalah komunikasi,” pungkas Mendikbud. (*) Sumber: Kemendikbud RI

Seminar Nasional BPIP
Berita, Justitia Club, Kegiatan, Pengumuman

Justitia Club Melaksanakan Tanjungpura Law Festival 2020: “Seminar Nasional”

PONTIANAK, – Organisasi Justitia Club Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menyelenggarakan acara Seminar Nasional dalam rangka Tanjungpura Law Festival Tahun 2020 dengan tema “Meningkatkan karakteristik masyarakat yang pancasilais sebagai perisai persatuan dan kesatuan bangsa” di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH-Untan). Tujuan kegiatan ini guna meningkatkan karakter masyarakat yang pancasilais kepada masyarakat secara umum serta menanamkan dan mengingatkan kembali betapa pentingnya karakter masyarakat yang pancasilais dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai perisai persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada hakikatnya Pancasila telah di bentuk melalui proses yang cukup panjang oleh para pendiri bangsa. Pancasila sebagai ideologi dinamis yang mencerminkan keterbukaan pemikiran yang mampu menerima segala iklim perubahan yang terjadi. Seminar nasional ini diisi oleh narasumber ahli yang berkaitan dengan tema yang diusung. Ada tiga narasumber yang mengisi seminar ini yaitu Ibu Dr. Ani Purwanti S.H., M.Hum. Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Yusuf Setyadi S.H., M.Hum Wakil Direktur Intelejen Keamanan Polda Kalimantan Barat, Serta Drs. Alexander Rambonang. MMA. yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat.  Adapun hal-hal yang menjadi fokus pembahasan para narasumber yaitu (1) menanamkan rasa nasionalisme dalam pribadi sebagai warga negara Indonesia; (2) Pancasila Sebagai dasar dan ideologi bangsa; (3) Menyikapi degradasi nilai dan norma pancasila di era globalisasi. Acara ini dihadiri oleh 153 Peserta dan dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura  Bapak Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. Turut Hadir pula Dekan Fakultas hukum Universitas Tanjungpura, serta jajaran dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Scroll to Top