Prodi Hukum Untan

Berita, PKBH

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PKBH UNTAN

PONTIANAK, – PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PKBH FH Untan) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa Sosialisasi dengan tema “Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat Miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum”. Selasa tanggal 14 Mei 2024. Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait hak memperoleh bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Dalam sosialisasi ini juga memberikan informasi seputar tahapan-tahapan yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai upaya mendapatkan bantuan hukum. Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua PKBH FH Untan bapak Agus, S.H., M.H. dan Kepala desa Mekar Sari bapak Mahmudi, S.Pd. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak M. Ali Makin, S.H., CPM. yang merupakan advokat PKBH FH Untan. Selain penyampaian materi terdapat pula sesi tanya jawab yang mendapatkan antusiasme besar dari para peserta. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dan beberapa diantara mereka turut menyampaikan pertanyaan terkait upaya penyelesaian masalah hukum yang sering terjadi di lingkungan desa. Diharapkan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya masyarakat desa Mekar Sari, serta mampu menjadikan masyarakat lebih mengenal PKBH FH Untan. [pkbh]

Hukum UNTAN
Berita, PKBH

Verifikasi Faktual Berkas Akreditasi (OBH) PKBH FH UNTAN

PONTIANAK – Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Tanjungpura (PKBH Untan), pada selasa (23/4/2024) melakukan verifikasi data sebagai legalitas dalam pendirian bantuan hukum. Kini memperkuat langkahnya dalam persiapan untuk mendapatkan akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan melakukan verifikasi data yang komprehensif dan mengungkap track record penanganan kasus perkara, PKBH Untan menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi kepada masyarakat. PKBH Untan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan akreditasi, tetapi juga dengan melaksanakan verifikasi data yang mendalam. Setiap informasi yang disediakan oleh lembaga ini akan diuji secara ketat, memastikan bahwa keakuratan dan keandalannya terjamin. Selain itu, PKBH Untan juga mengungkapkan track record penanganan kasus perkara yang mengesankan. Dengan membuktikan kemampuan mereka dalam menangani berbagai jenis kasus hukum dengan baik, lembaga ini berusaha untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan efektif. Respons dari masyarakat terhadap langkah progresif yang diambil oleh PKBH Untan sangat positif. Banyak yang mengapresiasi upaya lembaga ini dalam memastikan keandalan informasi dan kompetensi dalam menangani kasus hukum yang kompleks. PKBH Untan telah menetapkan standar baru dalam persiapan akreditasi lembaga bantuan hukum di Kemenkumham Kalbar. Dengan melakukan verifikasi data yang cermat dan mengungkap track record penanganan kasus yang solid, mereka tidak hanya menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas layanan, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai lembaga masyarakat dalam bidang pelayanan hukum di wilayah tersebut. [pkbh]

Berita, PKBH

PKBH FH Untan Lakukan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Kubu Raya, – Dalam mewujudkan konsep dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Untan melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Sabtu (29/2/2020). Mengusung tema “Pentingnya Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Kesamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, sosialisasi ini dihadiri puluhan warga dari Desa Kuala Dua. “Sebagai salah lembaga bantuan hukum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKBH Fakultas Hukum Untan siap membantu masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya”, ujar Fatma selaku Ketua Bidang Non Litigasi ketika menyampaikan sambutan. Kehadiran PKBH Fakultas Hukum Untan diapresiasi dengan baik oleh Kepala Desa Kuala Dua, Abbas, S.Ag yang juga turut hadir pada penyuluhan ini. Menurutnya kehadiran lembaga bantuan hukum yang memberi bantuan hukum secara cuma-cuma ini untuk memastikan seluruh warga masyarakat Desa Kuala Dua mendapatkan hak dan akses keadilan, terutama keluarga miskin. “Selama ini sebelumnya keluarga miskin tidak terperhatikan dan kurang mendapatkan akses keadilan karena menganggap berperkara di pengadilan sangat mahal, padahal setiap warga negara punya hak dalam mendapatkan bantuan hukum”, jelasnya. PKBH Fakultas Hukum Untan menghadirkan dua narasumber yakni Ali Makin, S.H., sebagai pengacara yang terafiliasi dengan PKBH Fakultas Hukum Untan dan M. Satria Putra, S.H., sebagai paralegal. “Apabila bapak dan ibu memiliki permasalahan hukum, silahkan datang ke kantor kami dengan membawa fotokopi KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan kami berikan bantuan hukum secara cuma-cuma karena kami telah bekerja sama dengan Kemenkumham,” ungkap Satria dalam pemaparannya. * — (MRD/Berita FH-Untan)

Scroll to Top