Prodi Hukum Untan

Berita, Kegiatan, Rektor Untan

Confucius Institute Untan Gelar Seminar Hukum Internasional Bekerjasama Dengan FH Untan dan FH Guangxi University For Nationalities

PONTIANAK – Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar seminar Hukum Internasional dengan tema “Inovasi Akademik Hukum China-Indonesia dalam Konteks Belt and Road Initiative”, Sabtu 20 Maret 2021. Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Membuka kegiatan Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Confucius Institute Universitas Tanjungpura bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Guangxi University For Nationalities. Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Garuda Wiko menyampaikan, bahwa tujuan dari seminar tersebut untuk meningkatkan kualitas SDM di Kalbar dengan meningkatkan layanan pendidikan bermutu, salah satunya dengan memperkuat jalinan kerja sama internasional dengan membentuk pusat bahasa asing. Menurutnya, yang perlu diantisipasi adalah di bidang perdagangan, kebudayaan dan berbagai bidang lainnya. Untuk itulah seminar itu digelar. “Kita ingin kesepahaman ini juga menyentuh masalah hukum terutama mempersiapkan ahli hukum untuk memahami perbandingan atau komparasi sistem hukum, sistem peradilan, cara penyelesaian sengketa dan sebagainya. Kemungkinan yang berbeda dengan Indonesia dan Tiongkok,” ujarnya. Untuk meningkatkan kualitas mutu SDM, Garuda Wiko akan mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa nantinya. “Rencana aksi menambah aksi kapasitas lulusan kita akan mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa. Kemudian di dalam matrikurikulum kita mencantumkan perbandingan hukum sehingga dapat lebih memahami baik mahasiswa dari Guangxi maupun universitas Tanjungpura lebih mengenal sistem hukum sistem peradilan dan cara penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*) Sumber: Pontianak Tribunnews

Berita, Rektor Untan, Untan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama UNTAN dengan Setjen DPR RI

Pontianak, – Universitas Tanjungpura (UNTAN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) Tentang Pelaksanaan Program Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan/Atau Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertempat di Gedung Konferensi UNTAN, Jumat (18/12), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.M.Si.FCBArb, selaku Rektor UNTAN dan Dr. Inosentius Samsul, SH.M.Hum, selaku Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini selanjutnya dirangkai dengan kegiatan Seminar Online dengan tema “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang Undang Kalimantan Barat.” Adapun kegiatan Seminar Online ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Dr. Indra Iskandar, M.Si. Hadir sebagai pemateri Seminar Online ini adalah Dr.Sy.Hasyim Azizurrahman, SH.M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan mengenai Pertimbangan Hukum Urgensi RUU Kalimantan Barat, Dr. Iosentius Samsul, S.H.M.Hum, yang menyampaikan tentang RUU Provinsi Kalimantan Barat dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah yang Lebih Demokratis, serta Dr. Martoyo, MA, selaku Dekan FISIP UNTAN yang memberikan materi tentang Urgensi Pembentukan RUU tentang Kalimantan Barat. Setelah pemaparan materi dilanjutkan diskusi, diskusi yang berlangsung secara daring maupun luring ini dipandu oleh Dr. Jumadi, S.Sos.M.Si, yang merupakan Akademisi dari FISIP UNTAN. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

FAKULTAS HUKUM UNTAN & BPIP GELAR SEMINAR NASIONAL

Pontianak, – Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) mengadakan Seminar Nasional pada Kamis (3/12) dengan tajuk “Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia (human trafficking) di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Konferensi UNTAN serta daring melalui kanal Zoom yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai latar belakang secara nasional. Seminar Nasional ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Kepala BPIP Prof. Dr. Hariyono, M.P., serta Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko., S.H., MS.i, FCBArb. Dalam sambutannya, Rektor UNTAN menyampaikan pentingnya Seminar Nasional ini mengingat kejahatan perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak orang dan dilaksanakan secara terorganisir. Bertindak sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional ini adalah Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum., selaku Plt. Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP yang menyampaikan mengenai Advokasi Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Sebagai Korban Perdagangan Manusia di Kota Singkawang dan Pontianak Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial. Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan tentang Kejahatan Perdagangan Perempuan dan Anak di Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak; Golda Marganda Purba, S.P., S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat; Devi Tiomana, selaku Ketua Yayasan Dian Nanda Nusantara; serta AKBP Hary Yudha Siregar, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Adapun 2 (dua) orang Narasumber lainnya hadir secara daring melalui kanal Zoom yaitu Tiasri Wiandani, S.E., S.H., selaku Komisioner Komnas Perempuan yang menyampaikan mengenai Catatan Komnas Perempuan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A., selaku Dosen Universitas Pancasila Jakarta yang memaparkan tentang Perjalanan Panjang dan Berliku bagi Perempuan Singkawang yang Melakukan Perkawinan Pengantin Pesanan Setelah penyampaian paparan dari para Narasumber, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edy Suasono, S.H., M.Hum., sebagai Moderator. (mrd)

Berita, Kenotariatan, Rektor Untan, Untan

Kuliah Umum Prodi MKN FH UNTAN Dengan Tema “Industri Perbankan Terkait Dengan Tugas Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum”

Pontianak, – Bertempat di Gedung Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Prodi MKN FH UNTAN), diadakan Kuliah Umum dalam rangka Orientasi Studi Kenotariatan bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2020/2021 pada Senin (5/10). Dalam masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan dilaksanakan menggunakan metode kombinasi Daring dan Luring yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa baru Prodi MKN FH UNTAN Angkatan IV dengan mengedepankan aspek protokol kesehatan. Orientasi ini diawali dengan laporan dari Ketua Prodi MKN FH UNTAN yang diwakili oleh Sekretaris Prodi MKN FH UNTAN kepada Dekan FH UNTAN, diikuti kemudian sambutan dari Dekan FH UNTAN Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., dan dibuka secara langsung oleh Rektor UNTAN Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si., FCBArb. Orientasi  kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Kuliah Umum dari Bapak Dudi selaku Kepala Bank Tabungan Negara Cabang Pontianak dengan tema “Industri Perbankan Terkait Dengan Tugas Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum”. Sebagai bagian dari rangkaian Kegiatan Orientasi, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Deklarator Ikatan Alumni Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAN (IKANO FH UNTAN)  dan pemasangan Pin serta peluncuran secara resmi logo IKANO FH UNTAN. Adapun Tim Deklarator IKANO FH UNTAN terdiri dari perwakilan alumni angkatan I dan II Prodi MKN FH UNTAN. Orientasi kemudian ditutup dengan pemberian materi pembekalan yang disampaikan oleh Sekretaris Prodi MKN FH UNTAN dengan tujuan agar ke depannya mahasiswa baru Prodi MKN FH UNTAN dapat memahami semua hal yang berkaitan dengan pendidikan yang akan ditempuh pada program Magister Kenotariatan, baik mengenai hal tata tertib administratif dan kegiatan akademik Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Kemahasiswaan & Alumni, Rektor Untan

Kegiatan PKKMB Fakultas Hukum UNTAN 2020 Secara Daring

Pontianak, – Rektor Untan secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa baru UNTAN melalui upacara pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020 di halaman Rektorat Untan, yang di buka secara langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, (09/9). Usai pengukuhan tersebut, Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UNTAN juga disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 yang dilakukan secara daring di lingkungan Fakultas Hukum Untan. Rangkaian kegiatan PKKMB akan berlangsung selama 4 hari yaitu dari tanggal 9 – 12 September 2020. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus. Selain pengenalan kehidupan kampus, kegiatan PKKMB akan diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh berbagai instansi seperti materi bela negara, anti penyalahgunaan narkotika, pencegahan radikalisme, anti korupsi, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum UNTAN memberikan ucapan selamat kepada mahasiswa baru tersebut karena telah bergabung menjadi keluarga besar mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN. Mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan pejabat struktural Fakultas Hukum UNTAN mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, hingga seluruh tenaga kependidikan. Selain sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNTAN, mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN juga dibekali dengan materi tentang kepemimpinan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. secara daring. Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNTAN, Agus, S.H., M.H., menjelaskan ada bantuan kuota internet sebesar 7 GB untuk seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN dengan harapan agar dapat mengikuti kegiatan PKKMB daring secara lancar. (mrd)

Berita, Dekan, Kegiatan, Rektor Untan

Webinar Nasional FH Untan ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’

Pontianak, – Webinar Nasional ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan ceramah kunci disampaikan oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si  FCArb. Rektor menyoroti soal kebakaran yang disebabkan perusahaan. Disampaikan tentang berbagai konsep tanggung jawab hukum korporasi secara keperdataan. Dilansir Tempo, Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Garuda Wiko, yang menjadi pembicara kunci pada Webinar itu memberikan banyak uraian terkait regulasi pengendalian Karhutla melalui penegakan hukum. Menurutnya, pelaku karhutla tidak hanya tertuju kepada masyarakat desa yang hidup di lahan gambut tetapi juga koorporasi. Ada banyak teori hukum yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab kepada korporasi terkait dengan karhutla di areal mereka. “Di Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur untuk karhutla. Regulasi itu memperkuat sanksi administrasi kepada pelaku pembakarann hutan dan lahan termasuk korporasi,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Irwansyah dari Universitas Hasanudin Makasar, Dr. Bernard L. Tanya dari Undana Kupang dan Dr. Aswandi dari Fakultas Hukum Untan. Diskusi dibuka Dekan Fakultas Hukum dan dimoderatori Dr. Hermansyah, Ketua PMIH Untan. Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya mencegah konflik di areal restorasi gambut guna meminimalisir persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Setidaknya ada dua strategi utama BRG dalam meminimalisir potensi konflik tersebut, yakni dengan membentuk paralegal di desa-desa peduli gambut, serta menggelar Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Dilansir dari Pontianak Post, dalam kegiatan Webinar Nasional bertema ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’ yang digelar pada Rabu (2/9), Myrna A. Safitri, Ph.D selaku Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, memaparkan tentang akses keadilan dan pemberdayaan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut. “Ketiadaan akses pada sistem hukum membuat masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hak-haknya,” ungkap Myrna. Selain kurangnya akses pada sistem hukum, persoalan lainnya berkaitan dengan masalah hukum yang diakibatkan konflik di areal restorasi gambut adalah kurangnya kekuatan, kesempatan dan kapasitas masyarakat sehingga menghalangi untuk memanfaatkan hukum demi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan secara paripurna. Karena itulah, lanjut dia, BRG memberikan pendampingan kepada masyarakat guna meminimalisir konflik yang berpotensi terjadi di areal restorasi gambut. Langkah pertama, pihaknya membentuk paralegal yang menjalankan peran sebagai mediator terkait konflik sumber daya alam, khususnya dalam hal ini adalah areal restorasi gambut. Dibentuknya paralegal ini, karena jamak masyarakat mengalami masalah hukum, termasuk sangkaan pembakaran lahan gambut. Sementara di sisi lain, jumlah pemberi bantuan hukum dan pendamping hukum untuk masyarakat sangatlah terbatas. Terlebih, pengetahuan hukum masyarakat juga sangat minim. “Selain itu, banyak konflik juga menjadi salah satu pemicu kebakaran lahan, namun pada akhirnya tidak banyak penyelesaian di tingkat tapak,” kata dia. Hingga kini, pihaknya telah melatih 759 orang sebagai paralegal masyarakat gambut, yang tersebar di sejumlah desa peduli gambut di tanah air. Mereka diberikan pemahaman tentang peran dan kedudukan paralegal dalam kegiatan restorasi gambut, pemahaman dan pengetahuan dasar tentang hukum dan prosedurnya, serta ketrampilan dalam melakukan pemetaan konflik dan resolusi konflik sumberdaya alam. “Hingga kini ada 152 kasus dampingan paralegal, dan lebih banyak berkaitan dengan lingkungan, pertanahan, maupun karhutla,” kata dia. Langkah kedua, pihaknya merealisasikan program Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Program ini dilakukan mengingat kegiatan pertanian masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pembukaan lahan tanpa bakar menurutnya dapat menjadi kearifan lokal baru yang perlu dikembangkan. Pembukaan tanpa bakar ini akan menutup potensi jerat hukum yang diakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengetahuan dan penanganan masalah hukum bukan satu-satunya jawaban dalam mencegah potensi konflik di areal gambut. Karena itulah, diperlukan pendekatan lain untuk menjawab masalah ekonomi dan perlindungan lingkungan secara nyata dan perwujudan keadilan sosial-ekologi di tingkat tapak. “Karena itu, Sekolah Lapang dan Paralegal adalah dua sisi mata uang dalam mewujudkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum,” pungkasnya. Sumber, pontianakpost.co.id, Tempo.

Berita, Rektor Untan, Untan

Rektor Untan Kurangi Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19

PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.,M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hingga melalui Putusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2416/22/KU/2020 tanggal 19 Juni 2020 Tentang Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun 2020/2021. Maka diambil kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa Untan. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.MSi saat menemui jajaran BEM se Untan dan bersama para Dekan se-Untan. Pengurangan biaya UKT tersebut mulai dari 20 persen hingga 50 persen dan bahkan ada kebebasan biaya semester bagi mahasiswa. “Kita merespon aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kita pun sudah tahu latar belakang dan lain sebagainya. Maka kita harus berempati dengan keadaan yang seperti ini semua terdampak covid-19. Asas kebersamaan itu penting dan keadilan kita yang terdampak dari pandemi ini. Dalam hal lain juga kita berikan pengurangan adalah bentuk berkeadilan,” ujarnya usai menemui mahasiswa di Rektorat Untan, Kamis (2/7/2020). Dikatakannya bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diputuskan bersama jajaran kampus Untan itu berlaku untuk semua mahasiwa di Untan. “Untuk biaya UKT 1 dan UKT 2 dibebaskan dari bayaran. Kemudian untuk UKT 3 mahasiswa akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan untuk UKT 4 akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen dan untuk UKT 5 mendapatkan potongan sebesar 20 persen. Itu formulasi yang dapat kita lakukan, yang cuti dan hanya menunggu kelulusan kita bebaskan dari biaya,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Tribun Pontianak. Mahasiswa yang sudah semester atas, lanjutnya seperti semester 9 keatas akan mendapatkan potongan biaya UKT sebesar 50 persen. Pengurangan biaya UKT ini diungkapkan Prof. Garuda Wiko hanya berlaku satu semester yaitu semester ganjil tahun 2020/2021 ini. “Pengurangan hanya berlaku satu semester saja. Kita akan lihat perkembangan semester genap nantinya,” kata dia. Sedangkan untuk semester berikutnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penelitian.

Berita, LP3M UNTAN, Rektor Untan, Untan

WEBINAR LP3M UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Pontianak, – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Tanjungpura (LP3M UNTAN) menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kreativitas Didaktis Berbasis Multi Intelligence dalam Pembelajaran Daring di Era New Normal” melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 16 Juni 2020. Webinar ini berhasil memancing 120 antusiasime peserta yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Dimoderatori oleh Dr. Ir. Sutarman G., M.Sc selaku Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran UNTAN. Webinar ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yakni Dr. Y. Gatot Sutapa Y., M.Pd selaku Koordinator Pembelajaran Daring UNTAN yang membahas Kreativitas Didaktis Berbasis Multi Intelligence Dalam Pembelajaran Daring Di Era New Normal. Dr. Eva Faja Ripanti, S.Kom., M.MSi., Ph.D selaku Kepala Pusat E-Learning UNTAN yang membahas Perkembangan Pembelajaran Daring, dan Dr. Herry Sujaini, S.T., M.T. selaku Kepala UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi UNTAN yang membahas Pengembangan Desain Instruksional untuk Pembelajaran Daring (Model Pembelajaran Visual). Setelah narasumber menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama peserta webinar. Adapun acara webinar ditutup langsung oleh Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., FCBArb. (MRD)

Berita, Rektor Untan, Untan

Rektor Untan Lakukan Arahan & Monitoring Kuliah Daring

PONTIANAK, – Sehubungan dengan pandemi Covid-19 Rektor UNTAN, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH, MSi, FCBArb melakukan monitoring sekaligus memberikan arahan kepada dosen-dosen Untan yang melakukan kuliah daring atau kuliah via online, Senin (16/3/2020). Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia secara serentak menerapkan kegiatan belajar-mengajar menggunakan metode daring dengan tujuan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 melalui kerumunan banyak orang. Sebanyak 58 perguruan tinggi di Indonesia menerapkan belajar-mengajar secara daring atau dalam jaringan dengan mengandalkan interaksi melalui internet sesuai dengan data Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) per 14 Maret 2020, yang diselenggarakan dengan Waktu penerapan pembelajaran daring yang beragam. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam, di Jakarta (15/03/2020) mengatakan, jumlah perguruan tinggi yang menerapkan pembelajaran dari rumah akan terus bertambah seiring dengan kebijakan masing-masing pengelola. Pemerintah RI telah menganjurkan belajar dan bekerja dari rumah. Langkah itu diambil pemerintah untuk mengurangi potensi kerumunan yang rentan memperluas penyebaran penyakit Covid-19, yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia sebagai pandemi. Perguruan tinggi dan mahasiswa dapat memanfaatkan Content Belajar yang telah disediakan secara gratis oleh berbagai instansi, khususnya Universitas Tanjungpura, kuliah berbasis internet (daring/online). Dimana peserta dapat mengakses materi, berinteraksi dengan materi, pengajar dan pembelajarnya, untuk memperoleh dan memaknai pengetahuan, serta mengembangkan diri lewat pengalaman belajar. Dikutip pada laman untan.ac.id, selama Rektor memberikan arahan dan monitoringnya, sebanyak 155 Dosen terpantau sedang aktif mengikuti arahan Rektor dalam konferensi Video Online di Google Hangout Meeting. Kuliah daring di Untan dilakukan dengen dua metode e-learning yaitu menggunakan mode asynchronous moodle yang telah divalidasi LPPPM Untan dan menggunakan mode Synchronous Google Hangouts dan asynchronous google classroom. Pembelajaran e-learning akan diadakan selama 14 hari kedepan dari 16 sampai 29 Maret 2020. ***

Berita, Debat Hukum, Kemahasiswaan & Alumni, Rektor Untan

Lomba Debat Hukum (LDH) ke-X 2020 Fakultas Hukum Untan

Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) menggelar Lomba Debat Hukum X (LDH X) 2020 pada Sabtu dan Minggu (14-15/3) di Theater 2 Gedung Konferensi UNTAN. Kegiatan dibuka oleh Rektor UNTAN, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. Dalam even kali ini tema yang diangkat dalam kompetisi adalah “Mewujudkan Generasi Muda Sadar Hukum Yang Berfikir Kritis Berdasarkan Pancasila Dalam Mengahadapi Era Globalisasi”. Dalam sambutannya, Rektor UNTAN sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Lomba debat seperti ini akan mampu menciptakan mahasiswa yang kritis terhadap permasalahan hukum yang ada di indonesia dan di harapkan mampu untuk menciptakan generasi muda yang sadar terhadap permasalahan hukum yang ada”, ungkap Rektor. Selain itu, beliau juga menyatakan siap mendukung jika LDH selanjutnya naik ke level nasional. Tujuan dilaksanakan Lomba Debat Hukum X (LDH X) 2020 ini, sebagaimana dijelaskan oleh Agus Robiansyah selaku Ketua Panitia, adalah untuk memberikan energi baru kepada para kaum muda bahwa pentingnya pengetahuan akan hukum itu sendiri karena kaum muda adalah agen perubahan bagi bangsa. Kegiatan tahunan mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN ini kerap melibatkan partisipasi beberapa perguruan tinggi lainnya. Yang mana, pada Lomba Debat Hukum (LDH) yang ke-X 2020 ini diikuti oleh 13 tim yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat diantaranya, Fakultas-fakultas lain di lingkungan UNTAN, IAIN Pontianak, STIKES YARSI Pontianak, Universitas Panca Bakti (UPB), dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang. Adapun juri dalam LDH X ini memiliki latar belakang yang beragam, yakni dari akademisi, profesional, maupun alumni. Berdasarkan penilaian dari tim juri, Juara I LDH X diraih oleh Tim Debat FKIP. Para pemenang mendapatkan hadiah trofi dan uang pembinaan dari panitia. (MRD)

Scroll to Top