Prodi Hukum Untan

Berita, Nasional, Untan

MAHUPIKI dan FH UNTAN Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

PONTIANAK – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kepada masyarakat. Kali ini, Mahupiki menggandeng Universitas Tanjungpura melakukan sosialisasi di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Sekretaris Jenderal Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian berujar, seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung aspirasi publik. Ia pun menyebut KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Kita bangga dengan UU 1/2023 (KUHP) yang disahkan Presiden Jokowi. Sudah lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” kata Ahmad Sofian. Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr Radian. Menurutnya, pembaruan KUHP penting untuk menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. “Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang dipandu Fristien Griec ini dihadiri unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila. “WvS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Prof Benny. Dia menambahkan bahwa upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. “Tidak benar KUHP Nasional mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana atau overkriminalisasi, karena Buku II KUHP Nasional hanya 423 pasal, sedangkan Buku II dan III KUHP (WvS) ada 465 pasal,” kata Prof Benny. “Urgensi mengganti KUHP WvS dengan KUHP Nasional ada 4, yaitu terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan retributif, balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), dan keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban),” ungkapnya. Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional sudah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan zaman. “Pada Bab I di Buku I sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern yang belum tercakup dalam KUHP lama. Begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” ujarnya. Sumber artikel

Berita, Rektor Untan, Untan

Seminar Hukum Internasional FH UNTAN Dengan Guangxi Minzu University

PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Guangxi Minzu University dan Confucius Institute UNTAN mengadakan Seminar Hukum Internasional. Seminar diselenggarakan secara virtual Melalui Zoom Meeting pada Selasa 10 Januari 2023. Rektor UNTAN,Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si Menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut mendukung tersenggaranya seminar hukum internasional kali ini. Dirinya menyampaikan keberlanjutan kolaborasi internasional perguruan tinggi ini harus ditingkatkan serta diharapkan dapat mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa baik mahasiswa dari Guangxi maupun mahasiwa Universitas Tanjungpura untuk lebih mengenal sistem hukum internasional. [Agus Supriadi]

Berita, Kegiatan, Rektor Untan, Untan

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro Jelaskan Pentingnya Pelayanan Publik kepada Mahasiswa UNTAN

PONTIANAK, – Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H.,M.H menjadi pemateri dalam seminar yang bertajuk Peranan Ombudsman dalam Negara Republik Indonesia, kepada mahasiswa- mahasiswi Universitas Tanjungpura (UNTAN),di Gedung Rektorat UNTAN, Jalan Prof. Hadari Nawawi Pontianak, pada Kamis (17/11/2022). Johannes Widijantoro menngutarakan keberadaan Ombudsman RI adalah untuk bisa menjembatani masyarakat dan penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik. Ombudsman RI menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan dan tindak lanjut terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat. Dirinya menekankan satu hal yang mendasari Ombudsman RI adalah independensinya. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si yang membuka langsung seminar menyampaikan apresiasi kepada Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro karena bersedia memberikan ilmu dan pengalamannya, Dirinya berharap materi yang disampaikan dapat menginspirasi mahasiswa UNTAN. Bersamaan dengan Seminar tersebut juga dilakukan Penandatanganan nota kesepahaman Perjanjian kerja sama antara UNTAN dengan Ombudsman RI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalbar, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kalbar, Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Bawaslu Kota Pontianak, Sekretariat DPRD Kota Pontianak,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalbar dan DPC PERADI Kota Pontianak. [Agus/media untan]

Berita, Nasional, Untan

MK, MPR, KPK, Untan Gelar Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022

PONTIANAK, – Puncak kegiatan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan), di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/11/2022). Puncak Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 ini berupa gelar wicara (talkshow) yang bertema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi” dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko. Dalam gelar wicara tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus hasil sengketa hasil pemilihan umum dan MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment yakni pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. “Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal (masalah) dan itulah makanya MK disebut sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution),” terang Anwar. Terkait dengan generasi muda, Anwar menilai generasi muda kritis dalam memberi catatan atau masukan terkait dengan pelaksanaan konstitusi. “Itu sering dilakukan anak-anak, adik-adik Mahasiswa dengan mengajukan pengujian undang-undang,” jelasnya. Menurut Anwar, hampir semua pengajuan permohonan pengujian undang-undang dilakukan oleh mahasiswa terutama terkait dengan undang-undang tentang pendidikan. Sosok Pancasilais Wakil Ketua MPR Jazilul menyebutkan sosok pancasilais merupakan sosok yang memiliki korelasi pada lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Adapun sosok Pancasilais yang dimaksud adalah sosok relijius atau ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, manusia yang berarti berkemanusiaan yang adil dan beradab, sosok pemersatu/bukan pemecah belah, pro-rakyat atau kerakyatan yang berpihak pada kepentingan orang banyak dan sosok gotong-royong. “Jadi ciri khas budaya Indonesia, pemuda Indonesia, sosok Pancasilais adalah sosok yang bergotong royong atau berkolaboratif yang mampu membuat sinergi. Sinergi kebangsaan, sinergi kerakyatan itu yang disebut manusia Pancasilais. Saya piker Mahasiswa Untan semuanya manusia-manusia Pancasilais yang kolaboratif untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya di hadapan peserta yang hadir. Jazilul menegaskan nilai idealitas harus diimplementasi atau diinternalisasi. Di MPR, sejak 2001 ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya hal ini penting untuk ditegakkan terus. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi banyak hal salah satunya adalah etika kehidupan berpolitik dan pemerintahan. Para pejabat negara juga mengedepankan selain kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab adalah rasa malu. Namun hal itu belum menjadi budaya birokrasi Indonesia. “Kemarin saya membaca di Jepang ada seorang menteri karena dikritik saja dia mundur, di budaya Indonesia masih belum budaya ketika melakukan sesuatu secara etika saja dianggap bersalah biasanya mengundurkan diri. Nah ini salah satu contoh yang ditulis dalam TAP MPR tersebut yang menurut saya masih relevan hingga hari ini,” terang Jazilul. Sementara Johanis Tanak menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dicantumkan untuk memberantas korupsi perlu adanya pencegahan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti mereka yang ingin memanfaatkan uang negara yang notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara seluruh Indonesia. Sehingga tidak selayaknya diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Harus dicegah, kalau kemudian tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata uang negara sudah diambil, dinikmati, maka para penegak hukum akan melakukan penindakan setelah itu dilakukan proses hukum dan apabila terbukti maka akan dihukum dan dimasukkan ke penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun,” tegas Johanis. Oleh karena itu, Johanis meminta para mahasiswa selaku generasi penerus perjuangan bangsa di era mendatang, masyarakat bahu membahu yang dipimpin oleh mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya berdemo untuk yang tidak baik tetapi mahasiswa harus memiliki intelektualitas yang tinggi untuk memberantas korupsi dari diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara. Ia menyebut, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri yang damai dan sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk bangsa dan negara. Sedangkan Rektor Untan Garuda Wiko menegaskan apabila bicara mengenai idealisme dan integritas, mahasiswa berada pada barisan paling depan. Ia menyebut, moral force itu memang harus dilengkapi dengan intelectual force agar argumentasinya baik, tepat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengubah kebijakan. “Mahasiswa mempunyai keinginan untuk unggul dari yang lain. Itu saja sudah jadi satu hal yang sebetulnya menerapkan perkembangan peradaban. Tetapi peradaban yang dikembangkan adalah peradaban yang berbasis pada integritas,” ungkap Garuda Wiko. Tata Kelola Pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan tersebut dalam bernegara telah banyak yang dilakukan oleh MK. “Itu mengisi dan menata sebaik mungkin tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia ini,”terangnya. Menurutnya banyak putusan MK yang selama ini tidak disadari bahwa hal-hal tersebut berdampak hukum yang luas tetapi diluruskan oleh keputusan MK. “Jadi MK sebagai pengawal konstitusi sudah melaksanakan apa yang sudah dibutukan oleh negara dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya. Kemudian, sambung Sutarmidji, berkaitan dengan korupsi, terdapat dua hal yang menjadi ruang untuk terjadinya korupsi, yakni aturan dan masalah data. Menurutnya, aturan terkadang remang-remang dan lamban dalam pengesahan satu aturan. “Saya ambil contoh, dalam penggunaan asset pemerintah, besar sekali ruang orang mendapatkan keuntungan dari HGB itu sendiri. Kalau di Kalbar akhirnya saya buatkan aturan dikali 30. Supaya ruang penyelenggara tidak ada dan ruang swasta tidak ada supaya tidak berspekulasi untuk aset-aset sehingga pendapatan daerah sudah meningkat 4 tahun ini dari penataan aturan-aturan itu. Terkait data, saya sangat setuju yag disampaikan presiden terus-terusan yakni satu data dan data harus benar. Data yang tidak benar itu ruang terjadinya korupsi di jajaran APBD,” ungkap Sutarmidji. Sehingga ia menilai, keberadaan MK, MPR, KPK dan lembaga negara lainnya betul-betul sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik agar kesejahteraan dapat lebih. Penghargaan Kota Konstitusi Pada kesempatan yang sama, MK juga memberikan Anugerah Konstitusi kepada Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi. Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Singkawang merupakan kota toleransi dan keberagaman dalam memperkuat masyarakat serta menunjang ekonomi. Walikota Singkawang Tjhai Dui Mie dalam orasi konstitusinya yang bertema “Kota Singkawang Bertoleransi Mengawal Konstitusi” menyebutkan bertoleransi artinya menghormati dan belajar dari orang lain,

Berita, Dekan, Rektor Untan, Untan

Kuliah Umum Y.M. Hakim MK.R.I “Keteladanan Pendiri Negara bagi Masyarakat Indonesia di Era 5.0”

PONTIANAK, – Sebuah lagu karya Yenny Sucipto yang berjudul “Satu Untuk Indonesia” yang dibawakan oleh Dirly Idol menjadi pembuka materi kuliah umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan), Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (9/9/2022). Melalui lirik lagu yang terinspirasi dari keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia ini, Arief mencoba membuka mata para peserta kuliah umum untuk menyadari keberagaman suku bangsa dan agama yang ada pada bangsa Indonesia merupakan kekayaan sekaligus tantangan terbesar masyarakat untuk menjaga keutuhannya. Terlebih lagi, pada era digitalisasi dan arus informasi yang serba cepat, informasi yang tak berlandas dan jauh dari kebenaran dapat saja menjadi konsumsi masyarakat yang sangat mungkin memicu perpecahan dan konflik. Untuk itu, dalam pembahasan berjudul “Menjaga NKRI Berdasar Pancasila: Teladan the Founding Fathers” tersebut, Arief mengajak para peserta kuliah umum untuk kembali menelusuri nilai-nilai, kemampuan, dan kecerdasan para pendiri bangsa yang tidak bisa dilakukan oleh artificial inteligence. “Sehingga, meski saat ini manusia telah berada pada masa masyarakat 5.0 dan telah beranjak jauh dari masyarakat berburu, agraris, industri, dan bahkan informasi sekalipun, namun kehidupan pada era 5.0 harus tetap berpusat pada manusia,” jelas Arief dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko, Dekan FH Untan Syarif Hasyim Azizurrahman, beserta civitas akademika Untan. Seperti halnya teladan yang ditunjukkan oleh pada pendiri bangsa, Arief mengungkapkan sederet contoh sikap tokoh bangsa yang masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam bernegara. Dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 misalnya, Arief menggarisbawahi betapa menjaga persatuan dan keutuhan bangsa menjadi hal utama yang dipilih oleh para pendiri bangsa. Dalam rapat yang menyepakati tujuan negara, dasar negara, dan ideologi bangsa Pancasila yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini, sesungguhnya menjadi sebuah sidang yang membentangkan potret dan wajah Indonesia. Pada rapat penting tersebut, para tokoh bangsa menuangkan gagasan dan bermusyawarah dengan mengutamakan persatuan, soliditas, toleransi, tujuan visi dan misi yang sama, yakni Persatuan Indonesia. Selanjutnya, Arief menghubungkan hasil pemikiran para tokoh bangsa yang tertuang dalam Pancasila yang kemudian dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menyusun aspek-aspek kehidupan bernegara, salah satunya bidang hukum. Menurut Arief, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan dan bukan sekuler. Sebab, dari banyak contoh negara yang pola masyarakatnya serupa dengan Indonesia, misalnya Turki memilih ideologi yang sekuler, sedangkan Pakistan memilih menjalankan negara dengan konsep Islam. Namun Indonesia memilih untuk menyarikan seluruh nilai-nilai kebaikan agama dan kepercayaan yang beragam dalam satu naungan ideologi Pancasila terutama sila pertama. Oleh karena itu, Arief menilai bahwa anggapan yang salah pada banyak pandangan bebas di luar sana apabila Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis (saja). Sebab bagi Arief, Indonesia tak sekadar demokratis, tetapi punya konsep sendiri yang khas yakni negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan. Republik Indonesia adalah negara hukum, demokrasi Indonesia berketuhanan yang berkeadaban, dan berideologi dan berdasarkan Pancasila. Untuk itu, pada akhir paparan Arief mengajak semua yang hadir baik daring maupun luring untuk menerapkan kehidupan demokrasi yang berketuhanan dan berlandaskan Pancasila, demi terciptanya bangsa yang besar dengan nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Untan Garuda Wiko juga mengapresiasi MK yang bersedia menghadirkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai tokoh yang dikenal mengembangkan dialog intelektual dan diskursus tentang Pancasila yang digali oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Menurutnya, materi yang disampaikan dapat mengakselerasi dan menambah pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa serta civitas akademika Untan tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Garuda juga menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang telah memberikan kesempatan kepada Untan menjadi tuan rumah digelarnya acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022 yang juga merupakan kerja sama dengan MPR dan KPK. “Pada kesempatan berikutnya, izinkan saya mewakili Universitas Tanjungpura mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Untan untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga memberikan kesempatan kepada Untan untuk menyelenggarakan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi Tahun 2022 yang akan bekerja sama dengan MPR RI dan KPK. Kemudian, juga akan dilanjutkan dengan pengukuhan Desa konstitusi di Kabupaten Kubu Raya,” tandas Garuda. (humas MKRI)

Berita, Lokakarya, Rektor Untan, Untan

Untan Gelar Lokakarya Persiapan Transformasi Menuju PTN-BH

PONTIANAK – Universitas Tanjungpura menggelar Lokakarya “Persiapan Transformasi Universitas Tanjungpura Menuju PTN-BH” di Dayang Resort Singkawang, 27-28 Agustus 2022. Lokakarya ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan pengetahuan, menetapkan tujuan bersama pada jajaran pimpinan tinggi di lingkungan UNTAN dan menghasilkan perencanan kegiatan transformasi UNTAN menuju PTN-BH yang memberikan kontribusi positif bagi UNTAN. Lokakarya menghadirikan narasumber Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dan dihadiri Rektor Untan Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H, M.Si, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala Biro di lingkungan Universitas Tanjungpura. Dalam sambutannya. Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H, M.Si mengatakan UNTAN harus terus berkontribusi dalam perubahan yang dinamis, diantaranya adalah bertransformasi menuju Perguran Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang merupakan sebuah PTN yang memiliki status berbadan hukum yang memiliki otonom tersendiri. “Seiring dengan dinamika tersebut, maka seyogyanya, UNTAN harus mulai mempersiapkan diri untuk melakukan transformasi menuju PTN BH, dengan melakukan persiapan-persiapan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Sumber Artikel UNTAN

Beasiswa, Berita, Rektor Untan, Untan

15 Mahasiswa UNTAN Penerima Beasiswa Pelindo Champion Scholarship 2022

PONTIANAK – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi di Kalimantan Barat. Mengutip untan.ac.id, Pelindo bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura (UNTAN) menyalurkan bantuan biaya pendidikan tersebut kepada 15 mahasiswa berprestasi yang sudah lolos administrasi dan wawancara. Penyerahan secara simbolis berlangsung di Gedung Rektorat UNTAN, Rabu (31/8/2022). Berikut 15 Mahasiswa -Mahasiswa UNTAN yang menerima beasiswa Pelindo Champion Scholarship 2022. Andi Ansarullah sebagai salah satu penerima beasiswa merasa sangat bersyukur terpilih setelah melalui proses seleksi. Bersaing dengan puluhan mahasiswa lainnya. “Begitu berharga beasiswa ini membantu meringankan biaya kuliah kami, dan tentu menjadi kebanggaan bagi orang tua kami.” General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Udin Mahmudin mengatakan bahwa ini merupakan komitmen bersama Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2022 Kementerian BUMN dan Pelindo dalam pemberian bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi. Udin juga memotivasi mahasiswa bahwa Pelindo terus berkembang dan memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk bergabung di dalamnya. Rektor UNTAN, Prof. Garuda Wiko menyambut baik bantuan beasiswa kepada mahasiswa Untan. “Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Untan,” paparnya. Garuda mengatakan, minat untuk kuliah di Kalimantan Barat cukup tinggi. Setiap tahun UNTAN menerima 7.000 mahasiswa dari 13.000 pendaftar. Menurut Garuda untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia harus bersinergi, salah satunya dengan BUMN. “Salah satu yang selalu tampil di depan itu BUMN, setiap tahun memberikan beasiswa kepada adik-adik mahasiswa,” jelasnya. Sumber Artikel Universitas Tanjungpura

Akademik, Berita, Untan

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN Ikut Kegiatan Magang di Kanwil dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalbar

PONTIANAK, – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Pembekalan Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Tanjungpura di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional se-Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/08/2022). Acara ini dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalbar secara langsung dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat secara daring. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan pejabat dan akademisi Universitas Tanjungpura antara lain Dekan Fakultas Pertanian, Fakultas Kehutanan, Fakultas Teknik, dan Fakultas Hukum. Sebanyak 107 mahasiswa dari Fakultas Pertanian, Fakultas Kehutanan, Fakultas Teknik, dan Fakultas Hukum (yang mengikuti ada sebanyak 27 orang mahasiswa) Universitas Tanjungpura akan melaksanakan kegiatan magang dengan durasi selama 4 (empat) bulan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalbar. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan Universitas Tanjungpura Nomor: 9114/UN22/HK.07.00/2022 dan Nomor: 17/SKB-61.NP.03.02/VII/2022 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Peningkatan Tata Kelola serta Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inovasi dalam Mendukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertanahan. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, berharap kegiatan MBKM ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan sektor Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat di Bidang Pertanahan. Wakil Rektor I Bidang Akademik UNTAN, Radian, berharap kegiatan MBKM ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas mahasiswa Universitas Tanjungpura agar semakin berdaya saing dalam menghadapi perkembangan zaman saat ini. Sumber @KanwilBPNKalbar

Akademik, Berita, Rektor Untan, Untan

UNTAN Lepas 143 Mahasiswa Magang dan Studi Independen (MSIB) Batch 3, Ini  Pesan Rektor

Pontianak – Universitas Tanjungpura (UNTAN) Menggelar pelepasan sebanyak 143 Mahasiswa Magang dan Studi Independen (MSIB) Batch 3 di Gedung Konferensi UNTAN, pada kamis (25/8/2022). MSIB dilaksanakan minimal 18 minggu dan maasiswa diberikan sertifikat sesuai kinerja magang. Mahasiswa juga akan mendapatkan deep learning selama empat bulan . mitra akan menyediakan kurikulum dan sumber daya pemebelajaran , termasuk materi serta instruktur. Selain memberikan pengalaman hardskill,  mitra juga memberikan pengalaman sofksill yang diperlukan. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si mengapresiasi atas Kenaikan jumlah mahasiswa yang bisa ikut MSIB mencapai lebih dari 300 persen, namun dirinya juga mengingatkan semakin besar jumlah peserta yang ikut tentunya tata kelola semakin meningkat transparansinya. “ Kenaikan 300 persen itu luar biasa, tapi sekali lagi, semakin besar tata kelola semakin transparan tentunya, dengan Kolaborasi mengasah terus kreatifitas dan inovasi kita”, ungkapnya. Dirinya berpesan kepada mahasiswa bukan hanya belajar dari pengalaman saja tapi juga untuk menemukan future practice yaitu  menciptakan yang belum ada dengan cara-cara yang belum ditemukan dalam menghadapi persoalan-persoalan saat ini. “ Adek-adek harus belajar The future practice, pengalaman iya, tetapi juga tidak bisa menjadi acuan lagi saat ini ”, ucapnya saat memberikan kata sambutan. Lebih lanjut Dirinya menegaskan persoalan yang dihadapi mahasiswa saat ini begitu kompleks, oleh karenanya mahasiswa perlu meningkatkan kemampuan bekerja bukan hanya pada Hardskill , tetapi juga softskill yang menurutnya menjadi lapis pertama dari tujuan pendidikan indonesia. MSIB ini terdiri dari dua jenis kegiatan yaitu magang bersertifikat dan studi independent bersertifikat yang dikelola oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan nasional. Mitra MSIB merupakan Mitra strategis nasional. 143 mahasiswa ini akan dilibatkan dalam pengenalan dan pemecahan masalah nyata terkait kinerja  mitra/ perusahaan serta terlibat secara riil,  bekerja secara kelompok dengan bimbingan mentor staf profesional dalam program magang berstruktur. [Agus Supriadi/Untanpress]

Berita, Untan

PKKMB UNTAN 2022 BERJALAN LANCAR

PONTIANAK, – Kegiatan pembukaan Pengenalan kehidupan Kampus bagi mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Tanjungpura (UNTAN)  dilaksanakan dengan secara langsung di Halaman Gedung Rektorat UNTAN. Pelaksanaan dilakukan secara live streaming via youtube channel Universitas Tanjungpura dengan tema PKKMB Tahun 2022 adalah “KAMPUS MERDEKA: Memantik Growth-Mindset Generasi Penerus Bangsa”. Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan PKKMB dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 8 s/d 11 Agustus 2022, dengan menitikberatkan tentang: (1) kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara; (2) Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia; (3) UNTAN Green Campus, K3, dan Kampus Sehat; (4) Perguruan Tinggi di Era Revolusi Industri 4,0 dan Kehidupan Kampus pada Masa Pendemi; (5) Kesadaran lingkungan hidup, manajemen resiko, dan kampus sehat; serta (6) pengembangan karakter mahasiswa agar mempunyai sikap sebagai intelektual dan anti kekerasan (anti perundungan). Mahasiswa baru yang diterima UNTAN pada tahun ini berjumlah 7.024 mahasiswa untuk 9 Fakultas dari keseluruhan alokasi penerimaan, dengan rincian: (1) Fakultas Hukum: 643 orang; (2) FEB: 1.171 orang; (3) Fakultas Pertanian: 727 orang; (4) Fakultas Teknik: 762 orang; (5) FISIP: 958 orang; (6) FKIP: 1.228 orang; (7) Fakultas Kehutanan: 464 orang; (8) FMIPA: 611 orang; & (9) Fakultas Kedokteran: 469 orang. Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si mengajak Mahasiswa baru untuk bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan kasih dan sayang-Nya sehingga kita berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan dapat mengikuti Upacara Pembukaan Penyambutan Mahasiswa Baru Universitas Tanjungpura dalam Rangkaian Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2022. “Saya ingin menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada seluruh mahasiswa baru Untan Tahun Akademik 2022/2023. Tentunya mulai saat ini saudara-saudara telah sampai pada suatu titik dimana seluruh kemampuan dan energi yang ada akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan akademik dan pembentukan karakter yang sesuai dengan posisi Perguruan Tinggi sebagai Lembaga strategis yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang akan menjadi pengendali dan penentu perjalanan dan kejayaan NKRI yang sama-sama kita cintai”, ungkapnya. Prof Garuda Wiko berharap mahasiswa mampu memiliki Growth Mindset, yaitu pola pikir yang berkeyakinan bahwa kemampuan dasar yang dimiliki oleh individu itu dapat terus berkembang melalui kerja keras, dedikasi dan komitmen penuh untuk terus berkembang menjadi seorang pembelajar. Hindari cara berpikir yang meyakini bahwa kemampuan seseorang itu akan sangat dibatasi oleh bakatnya secara natural dan tidak mungkin dikembangkan melebihi apa yang telah dimiliki. Ia menyampaikann Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Mas Nadiem Anwar Makarim, merupakan Program strategis mempersiapkan Mahasiswa untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang relevan, dan sekaligus memiliki the future skills sebagai media beradaptasi dengan dunia baru yang membawa berbagai mega risiko dan issue utama di bidang Kesehatan Global, Climate Change dan Transisi menuju Green Energy. (Agus Supriadi/UNTAN)

Scroll to Top